Wednesday, September 10, 2008

Profesi CHRP

Latar Belakang
Terutama sejak sekitar sepuluh tahun terakhir, berkarier di bidang Human Resources semakin menjadi salah satu pilihan yang menjanjikan untuk masa depan yang mantap dan mapan. Setiap perusahaan berskala kecil, menengah, apalagi multinasional membutuhkan para profesional di bidang pengelolaan Human Resources yang capable untuk dapat mengelola sumberdaya manusia di perusahaan dengan secara profesional pula. Cakupan Human Resources sangat luas. Untuk dapat melaksanakan tugas dalam seluruh fungsi Human Resources dengan baik, tidak terhindarkan seorang praktisi Human Resources wajib mempelajari seluruh fungsi itu secara benar dan dengan tingkat kualitas yang memadai. Pasar tenaga kerja sangat membutuhkan para profesional di bidang Human Resources baik yang sudah berpengalaman maupun fresh graduate untuk mengisi lowongan-lowongan yang tersedia. Entry point Human Resources dapat dari berbagai disiplin ilmu baik ilmu sosial dan bahkan ilmu eksakta.

Tujuan
Program Certified Human Resources Professional (CHRP) dirancang untuk memberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan praktis pengelolaan sumberdaya manusia di perusahaan yang meliputi Human Resources yang integrated (terpadu) yaitu: Human Resources Development, Human Resources Management (Compensation & Benefit, Industrial Relations), dan Human Resources Supplements.

Manfaat
Baik bagi Perusahaan maupun staf Human Resources. Dengan mempunyai pengetahuan dan ketrampilan Integrated Human Resources akan meningkatkan kualitas performance, memudahkan untuk job rotation dalam fungsi-fungsi Human Resources, dan career development staff yang bersangkutan. Bagi fresh graduate (S-1) dari berbagai disiplin ilmu yang berminat atau merencanakan berkarir di bidang Human Resources. Sertifikasi program CHRP akan merupakan bekal yang sangat memadai untuk langsung bekerja di dunia usaha.

Karakteristik Program CHRP
1. Program CHRP adalah pelatihan terpadu Human Resources berbasis kompetensi yang mengajarkan dan melatih peserta dengan pengetahuan dan kemampuan aplikatif/praktis fungsi-fungsi penting dalam pengelolaan Human Resources di perusahaan.
2. Fungsi-fungsi utama dalam pengelolaan Human Resources terdiri atas tiga blok inti yaitu: Human Resources Development, Human Resources Management (Compensation & Benefit, Industrial Relations), dan Human Resources Supplements. Ketiga blok inti ini dijabarkan dalam 31 topik materi yang diberikan dalam 31 sesi selama pelatihan. Masing-masing sesi berlangsung selama 2x60 menit efektif.
3. Untuk bisa mendapatkan sertifikat, peserta harus lulus uji kompetensi melalui ujian tertulis, dan membuat makalah dengan bimbingan langsung fasilitator yang sesuai dengan bidang keahliannya.

Jadwal Dan Biaya Investasi Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan secara intensif selama 6 (enam) minggu efektif termasuk ujian-ujian. Jadwal :
* Senin, Selasa, Rabu, Kamis: 18:30 s/d 20:30
* Sabtu: 08:30 s/d 15:45

Training Fee
Biaya training sebesar Rp 10.600.000 (dapat dibayar 2 kali, pembayaran pertama Rp 7.600.000). Discount untuk Early Bird, Group minimum 3 orang (membayar bersama-sama), alumni Unika Atma Jaya.

Program Advisor
Anton S. Wahjosoedibjo
Bambang Supriyanto
Josef Bataona
Pungki Purnadi
Carita B. Tamzil
Yohanes Erwin Wijaya
Sandra Sahupala
Payaman Simanjuntak
Lilis Halim
Hana Panggabean

Informasi Pendaftaran
Kampus Unika Atmajaya
Jl. Jenderal Sudirman 51
Jakarta
Telp: (021) 57950119
HP: 0858 8843 1600
Fax: (021) 57950119
Email: chrp_atmajaya@yahoo.com
Website:
www.atmajaya.ac.id
www.portalhr.com

Pembayaran Biaya Pendidikan
Pembayaran di transfer ke rekening Yayasan Atma Jaya :
Rek No: 540 – 30 – 33001 - 8 Bank Lippo, Cabang Atma Jaya
Mohon setelah membayar, segera mengirim bukti transfer melalui fax (021) 57950119 ke program CHRP - Unika Atma Jaya

Batch 7
Mulai: 15 Oktober 2008
Early Bird: sebelum 15 September 2008

Sunday, September 07, 2008

Profesi Pasar Berjangka

Latar Belakang
Sebagai pelaku utama di perdagangan berjangka, profesi wakil perusahaan pialang yang terdiri dari wakil pialang berjangka, wakil penasihat berjangka, dan wakil pengelola sentra dana berjangka harus memenuhi berbagai persyaratan yang cukup ketat.
Wakil pialang berjangka merupakan pelaku utama yang menerima dan melaksanakan transaksi amanat nasabah di mana wakil pialang berjangka merupakan individu yang berwenang berhubungan dengan nasabah dan bertindak atas nama perusahaan pialang berjangka yang diwakilinya.
Wakil penasihat berjangka merupakan perorangan yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditi atau derivatif keuangan berdasarkan kontrak berjangka dengan menerima imbalan.
Wakil pengelola sentra dana berjangka adalah orang-perorangan yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta sentra dana berjangka untuk diinvestasikan dalam kontrak berjangka.
Mengingat demikian penting peranan wakil pialang berjangka, wakil penasihat berjangka, dan wakil pengelola sentra dana berjangka maka persyaratan dan tata cara perizinannya ditetapkan sangat ketat.
Ketatnya izin sebagai wakil perusahaan pialang dimaksudkan agar wakil perusahaan pialang dalam melakukan kegiatannya tidak merugikan dan meresahkan masyarakat.

Persyaratan Peserta Ujian Profesi
Orang perseorangan berhak menempuh ujian profesi apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
* Memiliki sertifikat pendidikan formal serendah-rendahnya Diploma III yang diakui oleh instansi berwenang.
* Memiliki pengetahuan mengenai perdagangan berjangka dan perdagangan komoditi.
* Mengisi Formulir Pendaftaran Ujian Profesi sebagaimana Formulir Pendaftaran Ujian Profesi terlampir.
* Membayar biaya ujian yang besarnya sesuai dengan ketentuan berlaku.

Pendaftaran Ujian Tertulis
1. Tempat pendaftaran dan waktu ujian tertulis akan dimulai:
Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) - Plaza Bumi Daya Lt. IX, Jl. Imam Bonjol No. 61 JAKARTA pada tanggal 25 Pebruari s/d 10 Maret 2008.
Contact Person: Santi Purnama, Hp. 08159763942, Telpon (021) 2302292.
Waktu:
Pagi pukul 09.00 – 12.00 WIB.
Siang pukul 13.00 – 16.00 WIB
2. Peserta harus menandatangani formulir pendaftaran rangkap 3 (tiga), yang dapat diambil langsung di Bappebti atau di download dari website Bappebti (situs www.bappebti.go.id) (download formulir pendaftaran di sini);
3. Menyerahkan 1 (satu) copy Ijazah Pendidikan Formal minimal D – 3, yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan, dan bagi peserta lulusan luar negeri harus dapat menunjukkan Ijazah yang sudah diaproved/disyahkan oleh Dirjen DIKTI.
4. Menyerahkan 2 (dua) copy KTP dengan menunjukkan KTP asli.
5. Menyerahkan Pas Foto Berwarna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) buah dengan latar belakang (back ground) warna biru.
6. Semua dokumen persyaratan pada huruf b s/d e di atas harus lengkap dan dimasukkan dalam snelhekter berwarna biru.
7. Membayar biaya ujian sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) langsung kepada Bendaharawan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan menunjukkan formulir pendaftaran.
8. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan peserta tidak memenuhi ketentuan diatas, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Pembatalan
* Apabila anda tidak hadir pada waktu ujian sebagaimana ditetapkan tanpa pemberitahuan maka anda dianggap mengundurkan diri dan anda dinyatakan tidak lulus (tidak ada pengembalian uang pendaftaran).
* Apabila anda memberitahukan tidak dapat mengikuti ujian selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan ujian, anda masih diberi kesempatan untuk mendaftar ulang mengikuti ujian pada kesempatan berikutnya.

Pelaksanaan Ujian Tertulis
Penyelenggaraan ujian tertulis Calon Wakil Pialang Berjangka akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2008, Jam 09.00 s/d 11.00 WIB.

Pelaksanaan Ujian Wawancara
Pelaksanaan Ujian Wawancara (Fit and Proper Test) akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2008, jam 10.00 s/d selesai.

Pengumuman Hasil Ujian Profesi
Pengumuman Hasil Ujian Profesi Calon Wakil Pialang Berjangka akan diumumkan di website Bappebti paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ujian wawancara.

Humas Ujian Profesi
Untuk penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Saudara Herry Priyambodo, Kasubbag Bimbingan Teknis dari Bagian Humas Bappebti, HP. 0813-8173-2027, Telepon (021) 315-5887.

Mata Pelajaran yang Diujikan
Mata Pelajaran yang diuji pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam 6 (enam) Topik dengan bobot masing-masing sebagai berikut :
1) Pengantar Pasar Derivative: 15%
2) Pokok-Pokok Pengaturan Perdagangan Berjangka di Indonesia: 20%
3) Pengetahuan Mengenai Pasar Berjangka: 15%
4) Pelaksanaan Perdagangan Berjangka, termasuk Opsi: 25%
5) Perdagangan Berjangka sesuai Bidang Spesialisasi Profesi
5.1) Wakil Pialang Berjangka : 25%
5.2) Wakil Penasihat Berjangka: 25%
5.3) Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka: 25%
Jumlah Total: 100%
Setiap calon profesi wajib mengikuti ujian untuk seluruh Topik 1, 2, 3, dan 4 sedangkan untuk Topik 5 memilih bidang spesialisasi profesi yang diinginkan.

Pelaksanaan Ujian
* Ujian akan diselenggarakan oleh Komisi Ujian Profesi.
* Jadwal dan tempat pelaksanaan ujian disusun dan diumumkan oleh Komisi Ujian Profesi.
* Komisi Ujian Profesi akan dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi secara tersendiri.

Penilaian Ujian
Hasil ujian dinyatakan dalam nilai :
Nilai A = 90 – 100
Nilai B = 70 – 89
Nilai C = 60 – 69
Nilai D = 40 – 59
Nilai E = 0 - 39
* Syarat nilai ujian kelulusan adalah rata-rata serendah-rendahnya C (60 - 69) dengan ketentuan tidak ada salah satupun di antara Topik yang diujikan mendapat nilai E (0 - 39).
* Hasil Ujian akan diumumkan oleh Komisi Ujian Profesi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan ujian.

Tanda Lulus Ujian
* Tanda Lulus Ujian Profesi akan diterbitkan oleh Kepala Bappebti berdasarkan rekomendasi dari Komisi Ujian Profesi.
* Tanda Lulus Ujian Profesi tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh izin sesuai dengan bidang profesinya (Wakil Pialang Berjangka/Wakil Penasihat Berjangka/Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka).
* Tanda Lulus Ujian Profesi yang diperoleh dinyatakan berlaku sebagai persyaratan permohonan izin untuk bidang profesi dimaksud apabila Tanda Lulus Ujian yang dimilikinya tidak lebih dari 2 (dua) tahun sejak penerbitannya.

Mata Pelajaran yang Diujikan
Mata pelajaran yang diujikan dikelompokan kedalam 3 (tiga) Modul , yaitu :
Modul 1 :Pengetahuan tentang perdagangan Berjangka Komoditi;
Modul 2 : Peraturan dibidang Perdagangan Berjangka Komoditi; dan
Modul 3 : Bursa / Kliring Berjangka.
Nilai ujian dinyatakan dalam skala angka 0 s/d 100. Syarat nilai lulus adalah rata-rata minimal 60, dengan catatan bahwa tidak ada satu modulpun yang mendapat nilai rata-rata dibawah 30.
Tata Tertib Ujian
* Peserta ujian wajib berpakaian rapi dan bertingkah laku sopan;
* Peserta ujian wajib membawa formulir Pendaftaran Ujian ,tanda pengenal yang sah (seperti KTP/SIM ,dll) dan ditunjukan kepada pengawas ujian apabila diperlukan .
* Peserta ujian yang formulir pendaftarannya hilang atau tertinggal agar segera melapor kepada Panitia Penyelenggara Ujian Profesi.
* Peserta Ujian agar memasuki ruang ujian 15 menit sebelum ujian dimulai dan wajib menempati tempat duduk sesuai dengan nomor/blok/ruangan yang ditetapkan Panitia Penyelenggara Ujian Profesi;
* Peserta ujian yang datang terlambat maksimum 30 menit setelah waktu ujian dimulai masih diperkenankan mengikuti ujian , tetapi tanpa penambahan waktu ujian.
* Peserta ujian wajib mengisi nomor ujian dan keterangan lain yang diperlukan serta wajib menandatangani pernyataan sebagaimana tercantum dalam lembar jawaban;
* Peserta ujian dilarang menulis atau mencoret-coret berkas soal dalam bentuk apapun.Kertas buram telah disediakan dalam lembar jawaban sebagai bagian tak terpisahkan dari lembar jawaban;
* Peserta ujian mengisi daftar hadir yang akan diedarkan.
* Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang :
- Memindahkan kertas ujian kepada peserta lain;
- Pinjam meminjanm sesuatu dengan sesama peserta ujian;
- Mengerjakan soal di kertas lain;
- Membawa / membaca buku /catatan;
- Bercakap-cakap atau berbisik-bisik dengan peserta lain;
- Membantu atau coba membantu peserta lain;
- Meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas ujian ;
- Menghidupkan / menggunakan handphone;
- Merokok di dalam ruang ujian ;
- Membawa senjata apapun ke ruang ujian.
* Bagi peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum batas waktu yang ditetapkan diperkenankan meninggalkan ruang ujian dan agar menyerahkan berkas soal dan lembar jawaban kepada Pengawas Ujian. Berkas soal ujian tidak boleh dibawa keluar ruang ujian;
* Apabila batas waktu ujian sudah selesai, peserta ujian harus berhenti mengerjakan soal. Berkas soal dan jawaban agar ditinggalkan ditempat duduknya masing-masing untuk dikumpulkan oleh Pengawas ujian.
Pelanggaran tata tertib ujian sebagaimana disebutkan di atas dapat mengakibatkan didiskualifikasinya hasil ujian (dinyatakan gugur)

Pelatihan Ujian Profesi Calon Wakil Pialang
Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) bersama ini memberitahukan bahwa APBI akan menyelenggarakan pelatihan ujian profesi calon Wakil Pialang di Jakarta selama dua hari dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Pendaftaran pelatihan ujian calon wakil pialang berjangka di Jakarta akan dilaksanakan selama 4 hari di APBI – Plaza Bumi Daya Lt. IX, Jl. Iman Bonjol No. 61, Jakarta.
Pagi: Pukul 09.00 – 12.00 WIB
Siang: Pukul 13.00 – 17.00 WIB
2. Peserta harus mengisi formulir pendaftaran, yang dapat langsung diambil langsung di sekretariat APBI.
3. Menyerahkan pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 1 lembar untuk sertifikat pelatihan dan dibelakang lembaran foto harap dicantumkan nama dan asal perusahaan.
4. Membayar biaya pelatihan tidak termasuk ujian calon wakil pialang sebesar Rp 600.000 untuk anggota APBI dan Rp 1.200.000 untuk non anggota APBI / umum.
5. Biaya pelatihan harap ditransfer ke rekening Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia:
- Bank Mega cabang Ciputat, no rekening 01.088.00.11.888990
- Bank Multicor cabang Menara Batavia, no rekening 931.008.9009 a/n APBI
6. Semua persyaratan di atas harus lengkap dan dimasukkan dalam map.
7. Penyelenggaraan pelatihan ujian Calon Wakil Pialang Berjangka akan dilaksanakan di Hotel Berbintang di Jakarta selama 2 hari mulai pukul 08.00 WIB – selesai.

Contoh Soal Ujian Profesi
Pengantar dan Peraturan
1. Untuk menjamin dan memelihara integritas pasar berjangka, pelaksanaan perdagangan kontrak berjangka di Bursa Berjangka dijamin oleh :
A. Bursa Berjangka.
B. Lembaga Kliring.
C. Pialang Berjangka.
D. Penjual dan Pembeli kontrak berjangka secara bersama.
Jawaban: (B)
2. Know your customer adalah suatu konsep yang sangat penting bagi Pialang Berjangka sebelum membuka rekening nasabah. Berdasarkan konsep itu, informasi mengenai nasabah yang paling kritis bagi Pialang Berjangka adalah :
A. Pengalaman nasabah dalam perdagangan kontrak berjangka.
B. Integritas nasabah, kemampuan keuangan, dan tujuan melakukan perdagangan.
C. Latar belakang keluarga dan gaya hidup nasabah.
D. Pengalaman kerja nasabah.
Jawaban: (B)
3. Manakah dari pernyataan berikut yang menunjukkan fungsi Bursa Berjangka?
A. Menyediakan tempat bagi hedger untuk melindungi usahanya dari fluktuasi harga.
B. Menyediakan tempat bagi pembentukan harga.
C. Memperbaiki arus informasi yang berhubungan dengan pasar dan faktor-faktor yang mempengaruhi harga.
D. A, B, dan C salah semua.
Jawaban: (A)
4. Manakah dari pernyataan berikut yang paling tepat menggambarkan pengertian Kontrak Berjangka?
A. Kontrak Berjangka adalah satu perjanjian yang memberi pilihan (opsi) kepada para pihak yang membeli atau menjual komoditi tertentu dalam jumlah, tingkat harga, dan waktu tertentu di masa datang.
B. Kontrak Berjangka adalah satu perjanjian yang mewajibkan para pihak yang membeli atau menjual komoditi tertentu dalam jumlah, tingkat harga, dan waktu tertentu di masa datang.
C. Kontrak Berjangka adalah satu perjanjian yang mewajibkan para pihak yang membeli atau menjual komoditi tertentu dalam jumlah dan tingkat harga tertentu pada saat kontrak ditransaksikan.
D. Kontrak Berjangka adalah satu perjanjian yang mewajibkan para pihak yang membeli atau menjual komoditi tertentu dalam jumlah tertentu dengan tingkat harga yang akan ditetapkan pada waktu tertentu di masa datang.
Jawaban: (B)
5. Manakah dari pernyataan berikut yang benar sebagai ciri suatu Kontrak Berjangka?
A. Kontrak Berjangka harus ditahan sampai waktu jatuh tempo.
B. Kontrak Berjangka kurang likuid dibanding dengan kontrak forward.
C. Kontrak Berjangka adalah sering digunakan untuk manajemen resiko harga.
D. Tidak ada satu pun pernyataan diatas yang benar.
Jawaban: (C)
6. Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka adalah kontrak yang berdasarkan leverage dan penyelesaian tunai. Namun ketika kontrak ditutup :
A. Pihak yang membeli atau menjual harus menerima atau menyerahkan komoditi.
B. Pihak yang membeli atau menjual akan membayar atau menerima sejumlah uang yang besarnya sama dengan harga penyelesaian akhir.
C. Pihak yang membeli atau menjual akan membayar atau menerima sejumlah uang yang besarnya sama dengan perbedaan nilai kontrak antara harga pada saat pembukaan dan harga saat penyelesaian akhir.
D. Pihak yang membeli atau menjual akan membayar atau menerima secara penuh Kontrak Berjangka pada tingkat harga penyelesaian akhir.
Jawaban: (C)
7. Manakan pernyataan berikut yang paling tepat menunjukkan kegiatan para pelaku di pasar berjangka?
A. Speculator biasanya masuk pasar berjangka untuk menjamin posisi portofolio yang dimilikinya agar dapat dilindungi dari pergerakan harga yang besar.
B. Hedger biasanya masuk pasar berjangka untuk mencari untung dari pergerakan harga kontrak berjangka.
C. Arbitrageur biasanya mengambil risiko yang sangat tinggi dalam kegiatan arbitrasenya.
D. Diantaranya tiga pelaku (hedger, speculator dan arbitrageur), speculator menghadapi risiko yang paling tinggi di pasar berjangka.
Jawaban: (D)
8. Alasan speculator tertarik terhadap pasar berjangka adalah :
i. Leverage besar
ii. Biaya transaksi rendah
iii. Pasar Likuid
iv. Menghindari fluktuasi harga
Pilihan
A. Hanya i dan ii
B. i, ii, dan iii
C. i, ii, dan iv
D. Semuanya
Jawaban: (C)
9. Apakah kewajiban dari pihak yang terlibat dalam Kontrak Berjangka ?
A. Penjual Kontrak Berjangka wajib menerima penyerahan komoditi dan pembeli wajib menyerahkan komoditi pada tanggal jatuh tempo.
B. Penjual Kontrak Berjangka wajib menyerahkan komoditi dan pembeli wajib menerima komoditi pada tanggal jatuh tempo.
C. Penjual dan pembeli harus memenuhi kewajibannya walaupun mereka telah mengambil posisi sebaliknya dari posisi sebelumnya (offset) di pasar berjangka.
D. Penjual dan pembeli Kontrak Berjangka tidak wajib menerima atau menyerahkan komoditi tertentu karena kontrak hanya alat untuk perdagangan.
10. Persyaratan pendirian Bursa Berjangka berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pelaksanaannya, antara lain :
A. Pemrakarsa pendirian Bursa Berjangka harus dilakukan masyarakat komoditi yang komoditinya ditetapkan menjadi subyek kontrak berjangka berdasarkan Keputusan Presiden.
B. Pendiri Bursa Berjangka harus berbentuk Badan usaha berbadan hukum Indonesia yang satu dan lainnya tidak berafiliasi serta para Dewan Komisaris, Direksi/Pengurus, Profesional dan Pendiri harus memenuhi syarat fit and proper test.
C. Kegiatan Bursa Berjangka harus dapat dilakukan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang telah memperoleh Izin Usaha dari Bappebti.
D. Jawaban A, B, C benar semua.
Analisis Fundamental dan Analisis Teknikal
1. Bulan Januari, ada berita bahwa supply CPO di pasar akan meningkat pada bulan Maret. Untuk memperoleh laba dari keadaan tersebut, pedagang akan :
A. menjual kontrak berjangka Maret.
B. membeli kontrak berjangka Maret.
C. menjual kontrak berjangka Januari.
D. membeli kontrak berjangka Januari.
2. Satu contoh dari ragam kalender(Calendar spread) di pasar CPO, yaitu :
A. posisi beli (long) di kontrak berjangka CPO dan posisi jual (short) pada kontrak berjangka lainnya yang terkait.
B. posisi beli (long) kontrak berjangka bulan Juli dan posisi beli (long) kontrak berjangka bulan Agustus.
C. posisi jual (short) kontrak berjangka bulan Nopember dan posisi jual (short) kontrak berjangka bulan Januari.
D. posisi beli (long) kontrak berjangka bulan Maret dan posisi jual (short) kontrak berjangka bulan Juni.
3. Bulan Maret, seorang spread trader memperhatikan bahwa kontrak berjangka CPO bulan Mei diperdagangkan dengan harga Rp. 4.930, sedangkan kontrak bulan Juni Rp. 5.030. Pedagang percaya bahwa spread antara dua bulan kontrak berjangka tersebut akan menyempit bulan depan karena harga bulan Mei Jatuh sangat cepat dibanding Juli. Untuk itu, trader harus :
A. jual kontrak berjangka bulan Mei dan beli kontrak berjangka bulan Juni.
B. beli kontrak berjangka bulan Mei dan jual kontrak berjangka bulan Juni.
C. jual sekaligus kontrak berjangka bulan Mei dan Juni.
D. beli sekaligus kontrak berjangka bulan Mei dan Juni.
4. Seorang pedagang membeli empat kontrak berjangka dengan harga Rp. 2.200.000,-/ton. Kemudian harga meningkat menjadi Rp. 2.350.000,-/ton. Pasar lalu jatuh dan pedagang itu melikuidasi kontraknya dengan harga Rp. 2.250.000,-/ton. Dengan asumsi satuan kontrak berjangka 25 ton, berapakah keuntungan pedagang tersebut?
A. Rp. 5.000.000,-
B. Rp. 15.000.000,-
C. Rp. 1.250.000,-
D. Rp. 600.000,-
5. Statistik mengenai volume perdagangan dan posisi terbuka adalah salah satu di antara statistik yang penting untuk pedagang kontrak berjangka. Manakah pernyataan berikut yang paling tepat menggambarkan posisi terbuka?
A. total beli dan jual kontrak berjangka.
B. hanya total jumlah kontrak berjangka dijual.
C. hanya total jumlah kontrak berjangka dibeli.
D. total jumlah kontrak berjangka dibeli atau dijual oleh pedagang yang belum diselesaikan.
Investasi, Hedging dan Mekanisme Transaksi
1. Seorang hedger mengantisipasi bahwa hari ini ia akan mengambil posisi di pasar berjangka dan beberapa hari kemudian berniat mengambil posisi di pasar fisik. Sebuah perusahaan pengilangan akan membeli CPO dalam jangka waktu enam bulan dengan meng-hedge transaksi ini secara :
i. menjual kontrak berjangka CPO hari ini
ii. membeli kontrak berjangka CPO hari ini
iii. mengambil posisi beli (long) pada kontrak berjangka CPO
iv. mengambil posisi jual (short) pada kontrak berjangka CPO
Jawab :
A. Hanya i dan iii
B. Hanya i dan iv
C. Hanya ii dan iii
D. Hanya ii dan iv
2. Para spekulator umumnya tidak berminat menerima atau menyerahkan komoditi secara fisik. Bagaimana mereka meng-off set posisi untuk menghindari menerima atau menyerahkan komoditi secara fisik?
A. Jika mereka dalam posisi jual (short), mereka harus menutup posisinya dengan menjual kontrak berjangka yang sama.
B. Jika mereka dalam posisi beli (long), mereka harus menutup posisinya dengan membeli kontrak berjangka yang sama.
C. Jika mereka dalam posisi jual (short), mereka harus menutup posisinya dengan membeli kontrak berjangka apa saja.
D. Jika mereka dalam posisi beli (long), mereka harus menutup posisinya dengan menjual kontrak berjangka yang sama.
3. Seorang speculator yang berdagang atas dasar fluktuasi harga minimum dan volume besar dan mengambil keuntungan/kerugian yang kecil disebut?
A. hedger
B. spread trader
C. scalper
D. position trader
4. Seorang pedagang membeli empat kontrak berjangka dengan harga Rp. 2.200.000,-/ton, lalu harga meningkat menjadi Rp. 2.350.000,-/ton. Pasar lalu jatuh dan pedagang itu melikuidasi kontraknya dengan harga Rp. 2.250.000,-/ton. Dengan asumsi satuan kontrak berjangka 25 ton, berapakah keuntungan pedagang tersebut?
A. Rp. 5.000.000,-
B. Rp. 15.000.000,-
C. Rp. 1.250.000,-
D. Rp. 600.000,-
5. Jika nasabah menetapkan amanat terbatas (limit order), pialang berjangka harus :
A. segera menjalankan amanat itu pada tingkat harga yang memungkinkan saat amanat diterima.
B. menunggu dan menjalankan amanat ketika harga bergerak lebih rendah atau di atas harga yang ditetapkan.
C. menjalankan amanat dalam rentang harga maksimum dan minimum yang ditetapkan nasabah.
D. menjalankan amanat ketika harga mencapai harga terendah atau tertinggi pada hari itu.

Profesi Akuntan

Latar Belakang
Berkembangnya profesi akuntansi di dunia, khususnya di Indonesia menuntut kesiapan SDM dalam rangka menghadapi pasar bebas. Profesi akuntan dituntut memiliki pengetahuan yang komprehensif dalam bidang akuntansi.
Profesi Akuntan saat ini diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999. Berdasarkan peraturan tersebut, Seorang penyandar gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi tetapi belum memiliki sebutan Profesi Akuntansi (Ak) dan Register Negara dapat memperoleh sebutan Akuntan melalui Program Pendidikan Akuntan (PPA).

Tujuan Program Pendidikan Akuntan (PPA)
* Pengetahuan, keahlian dan orientasi profesional yang diperlukan oleh seorang akuntan.
* Pengetahuan, keahlian dan orientasi profesional sehingga menjadi akuntan yang memiliki gelar Certified Public Accountant Indonesia (CPA) melalui Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP)
* Kemampuan berpraktik sebagai auditor

Prospek
Lulusan PPA adalah Akuntan yang berhak mendapat Register Negara, dan boleh mengikuti Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP). Lulus USAP berhak menyandang gelar Certified Publik Accountant Indonesia (CPA) yang merupakan syarat penting untuk mendapatkan ijin praktik sebagai Akuntan Publik. Disamping itu, tentu saja para akuntan memiliki daya saing yang lebih tinggi dibandingkan dengan para sarjana akuntansi yang bukan akuntan.

Metode dan Proses Pendidikan
Metode dan proses PPA dirancang untuk mengembangkan kemampuan agar dapat belajar secara berkelanjutan. Pada PPA penekanan diberikan pada aplikasi atas konsep serta teori yang diperoleh pada jenjang Strata satu.
Untuk mencapai tujuan tersebut proses pendidikan dilakukan dengan mengintegrasikan berbagai pengetahuan dan keterampilan melintasi kurikulum melalui metode:
- Partisipasi kelas;
- Pembahasan kasus; atau
- Presentasi dan diskusi.

Kurikulum PPA
Kurikulum dan silabus PPA sebagian besar berisikan materi yang tidak atau belum diberikan pada jenjang strata satu atau berupa aplikasi suatu konsep atau teori. Penyusunan kurikulum dan silabus PPA juga memperhatikan kebutuhan-kebutuhan pengguna jasa akuntan. Kurikulum dan silabus PPA diharapkan tidak statis, namun dapat terus berkembang sesuai dengan perubahan lingkungan.
Kurikulum dan silabus PPA telah dimutakhirkan sesuai dengan surat keputusan KERPPA Nomor : KEP-003/SK/KERPPA/IAI/II/2006 tanggal 14 Februari 2006 tentang penetapan pemutakhiran silabus dan kurikulum PPA tahun 2006. Penyelenggaraan PPA meliputi paling sedikit 21 sks dan paling banyak 40 sks yang ditempuh selama 2 sampai dengan 6 semester. Penyelenggara PPA dapat menambah mata kuliah di luar kurikulum inti PPA sehingga mencapai paling banyak 40 sks. Penambahan tersebut dapat dilakukan selama tidak melampaui batas waktu penyelenggaraan PPA, yaitu paling lama 6 semester. Kurikulum PPA paling sedikit terdiri dari 21 sks.
Standar Kurikulum PPA
1. Etika Bisnis dan Profesi ( 3 sks )
2. Perpajakan ( 3 sks )
3. Praktik Audit ( 3 sks )
4. Lingkungan Bisnis dan Hukum Komersial ( 3 sks )
5. Pasar Modal dan Manajemen Keuangan ( 3 sks )
6. Pelaporan dan Akuntansi Keuangan ( 3 sks )
7. Akuntansi Manajemen dan Biaya ( 3 sks)
Total sks minimum: 21 sks
Tanda Kelulusan
Tanda kelulusan PPA adalah sertifikat yang diterbitkan oleh penyelenggara PPA. Dengan sertifikat PPA tersebut maka seseorang dapat mendaftarkan diri ke Departemen Keuangan dan mendapatkan nomor register sesuai dengan ketentuan pada SK Menteri Keuangan Nomor 331/KMK.017/1999 tanggal 18 Juni 1999.
Universitas Airlangga
Informasi Pendaftaran
Kampus PPAk Universitas Ailrangga Gedung Academic Business Center (ABC) lt. 7
Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga
Jl. Airlangga 4 Surabaya (60286)
Telp: 031-5036584
Kantor Pusat Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Airlangga
Jl. Dharmawangsa 29 Surabaya, Tel. 031-5048654, Fax. 0315048046
Web: http://www.pmdk.unair.ac.id/
Email: pmdk@unair.ac.id
Biaya Pendidikan bagi Peserta Alumni Unair
Biaya Daftar Ulang: Rp 330.000
SPP / semester: Rp 4.000.000
SP3: Rp 500.000
Biaya Pendidikan bagi Peserta Non-Unair
Biaya Daftar Ulang: Rp 330.000
SPP / semester: Rp 4.000.000
SP3: Rp 4.000.000
Materi Ujian Masuk
Tes Potensi Akademik
Bahasa Inggris
Bidang Ilmu
Wawancara
Kurikulum PPA Unair
Semester 1
1. Lingkungan Bisnis dan Hukum Komersial ( 3 sks )
2. Pelaporan Akuntansi Keuangan ( 3 sks )
3. Pasar Modal dan Manajemen Keuangan ( 3 sks )
4. Etika Bisnis dan Profesi ( 3 sks )
5. Manajemen Teknologi Informasi ( 3 sks )
Total Semester 1: 15 sks
Semester 2
1. Praktik Audit ( 3 sks )
2. Seminar Teori Akuntansi ( 3 sks )
3. Perpajakan ( 3 sks )
4. Akuntansi Manajemen dan Biaya ( 3 sks )
Total Semester 2: 12 sks
Universitas Surabaya
Kampus Ubaya Tenggilis, Gedung FF Lt. 4
Jl. Raya Kalirungkut, Surabaya 60293
Telepon 031 2981135 Fax. 031 2981131
Email: ppaubaya@dingo.ubaya.ac.id