Sunday, August 13, 2006

Profesi CPMA

Latar Belakang
Profesi akuntan manajemen sebagai salah satu profesi penting yang menunjang proses menghasilkan nilai tambah dalam aktivitas bisnis dituntut memiliki kompetensi yang tingggi sehingga mampu melakukan pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam lingkungan kerja nyata (real working environment). Untuk itu seorang akuntan manajemen dituntut memiliki pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude) profesionalisme yang tinggi dalam bidang terkait seperti bidang akuntansi manajemen, manajemen keuangan, bisnis dan manajemen informasi. Dengan demikian seorang akuntan manajemen yang kompeten adalah yang memiliki kemampuan intelektual, strategis, teknis dan fungsional, kemampuan personal, kemampuan komunikasi dan interpersonal, serta kemampuan manajemen dan organisasional dalam bidang dimaksud.
Ujian CPMA merupakan suatu ujian profesi sebagai suatu sistem saringan yang baku bagi mereka yang mempunyai keahlian dalam profesinya di bidang Akuntansi Manajemen. Ujian Certified Professional Management Accountant (Ujian CPMA) merupakan salah satu praktik internasional terbaik untuk mengukur kompetensi dalam bidang akuntansi manajemen dan bidag-bidang lain yang terkait. Ujian CPMA dimaksudkan pula sebagai salah satu strategi pengembangan profesi akuntan manajemen di Indonesia dalam rangka menghadap arus globalisasi yang ditandai dengan perdagangan bebas dalam produk dan jasa termasuk jasa akuntansi. Semua lulusan (pemegang gelar CPMA) akan didaftarkan ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi, sehingga mendapat pengakuan resmi dari pemerintah.

Tujuan Ujian CPMA
  • Meningkatkan penguasaan (proficiency) peserta atas pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi manajemen dan bidang lainnya yang terkait.
  • Menjadi ukuran mutu bagi para stakeholders atas penguasaan bidang ilmu akuntansi manajemen dengan segala aspeknya yang terkait.
  • Mendorong mutual recognition atas sertifikasi sejenis dari negara-negara lain.
  • Memberikan peluang bagi peserta dengan latar belakang non-akuntansi untuk mendapatkan kompetensi dalam bidang akuntansi manajemen dan bidang lain yang terkait.

Dalam rangka meningkatkan penguasaan (proficiency) Akuntan Manajemen atas pengetahuan dan kompetensi teknis di bidangnya, dan untuk menyongsong keterbukaan jasa Akuntan Manajemen di Indonesia, maka Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui Kompartemen Akuntan Manajemen menyelenggarakan Ujian CPMA.

Sebutan dan Sertifikasi
Peserta yang telah dinyatakan lulus untuk semua mata ujian berhak memperoleh sebutan Certified Professional Management Accountant (CPMA). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Peserta yang sudah lulus CPMA memperoleh pengakuan atas kompetensinya dalam bidang akuntansi manajemen, manajemen keuangan, dan manajemen informasi sehingga mempunyai kualifikasi baik sebagai Akuntan Manajemen dalam melaksanakan fungsi dan tugas yang terkait.


Syarat Peserta Ujian CPMA
Ujian hanya dapat diikuti oleh mereka yang memperoleh

  • Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi / D4 Akuntansi + pengalaman 1 tahun di bidang akuntansi dan / atau keuangan.
  • Sarjana non akuntansi + pengalaman 2 tahun di bidang akuntansi dan / atau keuangan.

Catatan: Bagi peserta yang belum mempunyai pengalaman kerja diperbolehkan untuk mengikuti Ujian CPMA, namun sertifikat CPMA baru akan diberikan setelah lulus Ujian CPMA dan memenuhi persyaratan pengalaman kerja.

Mata Ujian
Ujian CPMA meliputi 4 (empat) mata ujian yang telah ditetapkan, yaitu:

  1. Analisis Lingkungan Usaha
    Mata ujian ini terdiri dari empat bidang yang berbeda yaitu, ekonomi bisnis, manajemen informasi dan Enterprice Resource Planning, metode kuantitatif bisnis, dan analisis dan pelaporan keuangan. Mata ujian ini bertujuan untuk menguji pengetahuan ujian CPMA tentang teori, konsep, prinsip, praktik dan metode serta analisis ke empat bidang tersebut untuk mendukung praktik Akuntan Manajemen.
  2. Konsep dan Keahlian Akuntansi Manajemen
    Mata ujian ini untuk menguji pengetahuan, pemahaman, penerapan, analisis, sintesis dan evaluasi tentang teori, konsep, praktik dan metode penganggaran perusahaan, manajemen biaya strategik, pengukuran kinerja manajemen, balanced scorecard, dan manajemen mutu terpadu yang berkaitan dengan keahlian Akuntasi Manajemen.
  3. Manajemen Strategik
    Mata ujian ini bertujuan untuk menguji teori, konsep, praktik, dan metode yang berhubungan dengan manajemen strategik. Mata ujian ini mencakup pengetahuan, dan pemahaman tentang manajemen operasi, pengetahuan, pemahaman, penerapan, evaluasi, analisis, mengenai perencanaan strategik, pemasaran strategik, keuangan perusahaan, dan penganggaran modal untuk mendukung praktek Akuntan Manajemen.
  4. Good Corporate Governance & Etika Bisnis
    Mata ujian ini bertujuan untuk menguji pengetahuan peserta ujian CPMA tentang teori, konsep, praktik, dan metode yang berhubungan dengan Good Corporate Governance dan Etika Bisnis. Mata ujian ini dibagi menjadi empat yaitu Corporate Government, Sistem Pengendalian Intern, Manajemen Risiko, Etika Bisnis, Tanggung Jawab Sosial dan pelaporan linkungan.

Tingkat Kesulitan Soal

  • Level A: mencakup pengetahuan (knowledge) dan pemahaman (comprehension).
  • Level B: mencakup pengetahuan (knowledge), pemahaman (comprehension), penerapan (application), dan analisis.
  • Level C: mencakup pengetahuan (knowledge), pemahaman (comprehension), penerapan (application), analisis, sintesis dan evaluasi.

Ujian diselenggarakan secara tertulis dalam bentuk Pilihan Ganda dan Esai.
Dalam penilaian tidak diterapkan nilai minus untuk jawaban yang salah.

Kriteria Kelulusan
Peserta Ujian CPMA dinyatakan lulus dalam Ujian CPMA apabila telah mendapatkan nilai minimal C untuk masing-masing mata ujian.

Waktu Penyelenggaraan Ujian
Hari Pertama
1. Analisis Lingkungan Usaha (3 jam) 08.00 – 11.00 WIB
2. Istirahat 11.00 – 13.00 WIB
3. Konsep dan Keahlian Akuntansi Manajemen (4 jam) 13.00 – 17.00 WIB

Hari Kedua
1. Manajemen Strategik (3 jam) 08.00 – 11.00 WIB
2. Istirahat 11.00 – 13.00 WIB
3. Good Corporate Governance & Etika Bisnis (3 jam) 13.00 – 17.00 WIB

Biaya
Biaya Pendaftaran Rp 250.000,-
Biaya Formulir dan Buku Pedoman Peserta Ujian Rp 50.000,-
Biaya Ujian Rp 2.000.000,-
Biaya Mengulang Per Mata Ujian Rp 500.000,-

Tempat Pendaftaran
Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Manajemen (IAI-KAM)
Jl. Sindanglaya No. 1 Menteng Jakarta 10310, Telp. (021) 31904232 ext 311, Fax. (021) 7245078, email: cpma.kam@iaiglobal.or.id

Pelatihan
Penyelenggara : FE Universitas Indonesia
Waktu Pelatihan : Sabtu, Jam 08.30 - 16.00, di Gedung FE UI Salemba
Biaya Pelatihan CPMA Review : Rp. 2.100.000,-
Biaya pelatihan sudah termasuk biaya pendaftaran, bahan Pelatihan lengkap, lunch box, simulasi ujian, dan sertifikat.
Seluruh biaya Pelatihan dapat ditransfer ke:
Bank Haga Cab.FEUI–Depok
no rek.12-00-20006-0
a/n.Lab Akuntansi FEUI
atau
Bank Mandiri Cab. FEUI-Depok
No. Rek : 157-00-0015968-2
A/N Laboratorium Akuntansi FEUI
Catatan: pelatihan ini tidak diwajibkan untuk peserta.

Gelar Profesi
Certified Professional Management Accountant (CPMA)

Website:
http://www.iaiglobal.or.id/id/kompartemen/profil_usam.asp

Profesi FRM

Latar Belakang
Profesi Financial Risk Manager adalah profesi untuk manajer dalam pengelolaan risiko di suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan. Profesi ini menjadi penting karena bakal diterapkannya peraturan perbankan internasional Basel II Accord. Profesi ini dinaungi oleh Global Association for Risk Management Professional.
Ujian FRM
Ujian Financial Risk Manager (FRM) merupakan ujian untuk mendapatkan gelar sertifikasi Financial Risk Manager (FRM), yaitu gelar profesional bergengsi dari Global Association of Risk Professionals (GARP) yang diberikan sejak tahun 1997. GARP mensertifikasi profesional, praktisi, dan regulator di bidang manajemen risiko yang memenuhi syarat untuk analisis dan pembuatan keputusan manajemen risiko independen yang bermanfaat bagi perusahaan dan investor-nya.
Ujian FRM berlangsung selama 5 jam, dengan kira-kira 140-150 ujian pertanyaan pilihan ganda. Ujian dibagi menjadi dua bagian di mana setiap bagian ujian berlangsung selama 2,5 jam. Ujian tersebut akan menguji pengetahuan dalam bidang:
1. Quantitative Analysis: 10%
2. Credit Risk Measurement and Management: 25%
3. Market Risk Measurement and Management: 30%
4. Operational, Integrated Risk & Legal, Accounting & Ethics: 25%
5. Risk Management and Investment Management: 10%
Pertanyaan tidak dipresentasikan berdasarkan kategori, misalnya Market Risk, Credit Risk, dsb. Seorang peserta Ujian FRM diharapkan dapat menganalisa isu terkait risiko dengan cara yang komprehensif. Pertanyaan akan dipresentasikan seolah-olah peserta ujian harus menghadapi dan merumuskan respon terhadap keadaan dunia nyata.
Cara Registrasi Ujian FRM 2008
Registrasi Ujian FRM akan dimulai pada tanggal 3 Maret 2008 sampai 15 Oktober 2008. Anda dapat melakukan registasi melalui Internet lewat website GARP atau melalui fax. Formulir registrasi tersedia dan dapat di-download di FRM Registration Page. Fax formulir lengkap yang telah Anda isi ke +1 201-222-5022. Ketika memasukkan formulir registrasi harap menggunakan nama sesuai dengan kartu identitas atau paspor Anda saat ini karena Anda wajib membawa kartu identitas atau paspor yang masih berlaku untuk tujuan identifikasi saat masuk ke lokasi ujian. Nama yang digunakan untuk registrasi harus sama dengan nama pada identitas formal Anda.

Jenis Peserta Ujian FRM
Terdapat tiga jenis Peserta untuk Ujian FRM, yaitu:
  1. Peserta baru, yaitu seseorang yang melakukan registrasi untuk menempuh Ujian FRM untuk pertama kalinya atau seseorang yang telah melakukan registrasi tetapi tidak meminta penundaan registrasi tetapi belum menempuh ujian sebelumnya.
  2. Peserta Mengulang, yaitu seseorang yang telah mengambil Ujian FRM tahun sebelumnya tetapi tidak berhasil lulus.
  3. Peserta Menunda, yaitu seseorang yang telah melakukan registrasi pada tahun sebelumnya untuk menempuh Ujian FRM dan meminta penundaan ujian mereka pada periode ini.

Biaya Registrasi
Biaya registrasi Ujian FRM dibedakan berdasarkan periode registrasi peserta, yaitu:

  1. Periode Registrasi Awal: 3 Maret – 30 April 2008
    Peserta Baru: USD 550
    (USD 400 untuk biaya ujian + USD 150 untuk biaya keanggotaan GARP)
    Peserta Mengulang: USD 450
    (USD 300 untuk biaya ujian + USD 150 untuk biaya keanggotaan GARP)
  2. Periode Registrasi Standar: 1 Mei – 31 Agustus 2008
    Peserta Baru: USD 700
    (USD 550 untuk biaya ujian + USD 150 untuk biaya keanggotaan GARP)
    Peserta Mengulang: USD 550
    (USD 400 untuk biaya ujian + USD 150 untuk biaya keanggotaan GARP)
  3. Periode Registrasi Akhir: 1 September – 15 Oktober 2008
    Peserta Baru: USD 950
    (USD 800 untuk biaya ujian + USD 150 untuk biaya keanggotaan GARP)
    Peserta Mengulang: USD 750
    (USD 600 untuk biaya ujian + USD 150 untuk biaya keanggotaan GARP)

Catatan:

  • Seluruh peserta, kecuali mahasiswa penuh waktu (full-time students), harus memiliki status Keanggotaan Individual (Individual Membership) GARP agar dapat memenuhi persyaratan untuk menempuh ujian FRM. Biaya Keanggotaan Individual GARP adalah USD 150 per tahun.
  • Mahasiswa adalah seseorang yang menunjukkan bahwa dia adalah mahasiswa penuh waktu dengan menunjukkan bukti asli transkrip mereka sebagai mahasiswa secara langsung dari perguruan tinggi dalam waktu 30 hari sebelum waktu registrasi hanya cukup memiliki status Keanggotaan Mahasiswa (Student Membership) GARP agar dapat memenuhi persyaratan untuk menempuh ujian FRM. Biaya Keanggotaan Mahasiswa GARP sebesar USD 50 per tahun.
  • Seluruh biaya dibayarkan pada waktu registrasi. Jika Anda saat ini adalah Anggota Individual GARP, registrasi Anda hanya berlaku selama satu tahun kalendar dari tanggal Anda membayar biaya registrasi Anda. Akan tetapi, dalam beberapa kasus di mana seorang peserta telah memiliki Keanggotaan Individual pada waktu registrasi FRMnya menghadapi masalah di mana keanggotaannya akan berakhir pada atau sebelum tanggal Ujian FRM. Dalam kasus ini, pendaftar FRM akan mengenakan biaya Keanggotaan Individual sebesar USD 150 pada waktu registrasi untuk Ujian FRM. Biaya keanggotaan dan pembaruan keanggotaan satu tahun akan berlaku segera pada waktu berakhirnya registasi Keanggotaan Individual saat ini dan akan berlanjut sampai satu tahun penuh setelah itu.

Penundaan Ujian
Anda hanya dapat menunda registrasi Anda selama 1 tahun saja dan harus menempuh ujian berikutnya tahun depan. Biaya administrasi untuk menunda ujian registrasi Anda untuk tahun berikutnya sebesar USD 150. Anda HARUS melakukan permohonan penundaan registrasi. Permohonan penundaan harus selsesai secara online tidk lebih dari tanggal 31 Agustus.
Catatan:
Tidak ada pengembalian biaya (refunded) atas segala biaya yang telah disetorkan kepada GARP.
Registrasi peserta tidak dapat ditransfer ke peserta lainnya.

Tingkat Kelulusan Ujian FRM
1997: 37,00%
1998: 42,90%
1999: 53,00%
2000: 53,30%
2001: 62,70%
2002: 58,90%
2003: 53,80%
2004: 52,00%
2005: 44,00%
2006: 44,75%
2007: 44,35%

Pindah Lokasi Ujian
Peserta yang mengajukan permohonan pindah lokasi ujian setelah tanggal 15 Oktober akan dikenakan biaya pemrosesan sebesar USD 50. Permohonan pindah lokasi ujian tidak dapat dilakukan setelah tanggal 2 Nopember 2008

Tanggal Ujian
Ujian akan dilakukan pada bulan 15 Nopember 2008.

Tata Tertib Ujian

  1. Pada saat berlangsungnya Ujian FRM, peserta harus membawa kartu identitas diri atau paspor yang masih berlaku.
  2. Hanya kalkulator jenis Texas Instruments BA II Plus, Texas Instrument BA II Plus Professional, Hewlett Packard 12 C, atau Hewlett Packard 12 C Platinum yang diizinkan digunakan selama ujian. Dilarang keras membawa dan menggunakan kalkulator lainnya, PDA, atau peralatan elektronik lainnya selama ujian.
  3. Peserta harus membawa pensil (ujian ini tidak menggunakan pulpen).
  4. Peserta dilarang membawa segala jenis kamus, buku atau bahan pembelajaran selama ujian.
  5. Peserta dilarang makan atau minum di dalam ruang ujian.
  6. Peserta dilarang membawa kertas buram ke dalam ruangan ujian. Panitia ujian telah menyediakan kertas kosong di belakang booklet ujian yang dapat digunakan sebagai kertas buram. Peserta dilarang merobek kertas kosong tersebut dari booklet ujian.

Hasil Ujian dan Sertifikat Kelulusan

  • Setiap peserta ujian yang telah menempuh ujian akan dikirimkan email yang menyatakan hasil ujian mereka dalam bentuk pernyataan LULUS (pass) atau TIDAK LULUS (fail) pada tanggal 20 Januari 2009. Harap dicatat bahwa peserta ujian tidak akan menerima hasil spesifik dari ujian mereka setelah menyelesaikan ujian. Nomor identitas GARP dari seluruh peserta yang lulus akan ditampilkan pada website http://www.garp.com/index.asp pada tanggal 5 Februari 2009.
  • Sertifikat akan dikirimkan pada pertengahan April hanya kepada peserta ujian yang telah lulus Ujian FRM dan menunjukkan bukti pengalaman kerja 2 tahun mereka kepada GARP. Sertifikat tidak akan dikirimkan sebelum peserta menunjukkan bukti pengalaman kerja. Anda harus mengisi program resume online GARP jika Anda memenuhi syarat untuk menerima sertifikat Anda.
Pelatihan FRM
Penyelenggaran: Pascasarjana STIE Perbanas
Biaya : Rp. 5.250.000,- /peserta
Jadwal:
* Selasa dan Kamis Jam 18.30 – 21.30 atau
* Sabtu Jam 08.00 – 17.00
Gratis Buku : Refleksi & Strategi Penerapan Manajemen Risiko Perbankan Indonesia oleh Tedy Fardiansyah, FRM
Informasi dan pendaftaran dapat menghubungi
Pascasarjana STIE Perbanas (Sdr. Dini)
Gedung Unit 6 lantai. 7
Jl. Perbanas, Karet Kuningan, Jakarta 12940.
Tlp. 021-5252533, 5222501-4 ext. 6701,
Fax. 5223064.
Embun (0815-86239964)

Iuran Tahunan
USD 150 / tahun / orang

Gelar Profesi
Financial Risk Manager (FRM)

Ringkasan Bahan Ujian FRM
Quantitative Analysis
1 Time Value of Money
2 Logarithms & Exponents
3 Probability Distribution
4 Fundamentals of Statistics I
5 Fundamentals of Statistics II
6 Forecasting correlation & Volatility
7 Extreme Value Theory - Basic Principles
8 Monte Carlo Methods
Market Risk Measurement and Management
9 Bond Markets
10 Bond Pricing
11 Bond Price Volatility
12 Yield Measures
13 Yield Curve Analysis
14 Introduction to Derivatives
15 Options-I
16 Options-II
17 Fixed-Income Derivatives
18 Equity Markets
19 Equity Derivatives
20 Equity Risk
21 Currency Risk and Currency Markets
22 Commodity Risk and Commodity Derivatives
23 Fixed Income Risk
24 Emerging Market Risk
25 Identification of Risk Factors
26 Introduction to Market Risk Management
27 VaR Methods
28 Stress Testing
29 Modeling Risk Factors
30 Risk Budgeting
31 Hedging Linear Risk
32 Non-linear Risk-Options
33 Measuring and Managing Corporate Exposures
Credit Risk Measurement and Management
34 Introduction to Credit Risk
35 Default Risk
36 Counterparty Risks
37 Credit Ratings and Migration
38 Netting
39 Margin and Collateral Requirements
40 Portfolio Credit Risk
41 Credit Derivatives
42 Conceptual Approaches to Credit Risk Modeling
43 Actuarial approach and CreditRisk+
44 Contingent claim approach and the KMV Model
45 Credit migration, transition matrices and CreditMetrics
46 McKinsey CreditPortfolioView
47 Special purpose vehicles
Operational & Integrated Risk Management, Legal, Accounting and Ethics
48 Operational Risk
49 Integrated Risk Management
50 Risk Capital
51 Legal Risk
52 Model Risk
53 Basel Market Risk Amendment
54 Securitization and SPVs
55 Basel New Capital Accord- An Overview
Risk Management and Investment Management
57 Traditional Investment Risk Management
58 Risk Budgeting and Setting Risk Limits
59 Risk Management Issues of Pension Funds
60 Hedge Fund Risk Management - 1
61 Hedge Fund Risk Management - 2
56 Internal Ratings Based Approach
Materi dan Bahan Bacaan Lengkap
Quantitative Analysis – 10%
Estimating parameters of distributions
Extreme value theory; basic principles
Hypothesis testing
Linear regression and correlation
Mean, standard deviation, correlation, skewness, and kurtosis
Monte Carlo analysis
Probability distributions
Statistical properties and forecasting of correlation, covariance, and volatility
Bahan Referensi - Quantitative Analysis:
Linda Allen, Jacob Boudoukh, Anthony Saunders, Understanding Market, Credit and Operational Risk: The Value At Risk Approach (Oxford: Blackwell Publishing, 2004).
Bab 2 – Quantifying Volatility in VaR Models
John Hull, Options, Futures, and Other Derivatives, 6th ed. (New York: Prentice Hall, 2006). Chapter 19 – Estimating volatilities and correlations
Philippe Jorion, Value at Risk: The New Benchmark for Managing Financial Risk, 3rd ed. (New York: McGraw-Hill, 2007).
Bab 9 – Forecasting risk and correlations
Bab 12 – Monte Carlo Methods
Lampros Kalyvas and Ioannis Akkizidis, Integrated Market, Credit and Operational Risk: A Complete Guide for Bankers and Risk Professionals (London: Risk Books, 2006).
Bab 4 – Extreme Value Theory and in Risk Management
Murray R. Spiegel, John Schiller, and R. Alu Srinivasan, Probability and Statistics, Schaum’s Outlines, 2nd ed. (New York: McGraw-Hill, 2000).
Bab 1 – Basic Probability
Bab 2 – Random Variables and Probability Distributions
Bab 3 – Mathematical Expectation
Bab 4 – Special Probability Distributions
Bab 5 – Sampling Theory
Bab 6 – Estimation Theory
Bab 7 – Tests of Hypotheses and Significance
Bab 8 – Curve Fitting, Regression, and Correlation
Catatan: Peserta Ujian seharusnya tidak mengingat rumus distribusi tetapi seharusnya memahami kapan rumus tersebut sesuai digunakan untuk tipe distribusi tertentu.
Market Risk Measurement and Management – 30%
Derivatives on fixed-income securities, interest rates, foreign exchange, equities, and commodities
Emerging market risks including currency crises
Identifying and measuring risk exposures
Interest rate, foreign exchange, equity, and commodity risks
Interest rates and bond pricing
Measuring and managing corporate exposures, including cash flow at risk
Risk budgeting
Stress testing
Valuation and risk analysis of futures, forwards, swaps, and options
Value-at-Risk:
1. definition, delta-normal, historical simulation, Monte Carlo
2. implementation
3. limitations and alternative risk measures, e.g., conditional Value-at-Risk Cash-flow-at-risk, earnings-at-risk
Bahan Referensi - Market Risk Measurement and Management:
Allen, Boudoukh, and Saunders, Understanding Market, Credit and Operational Risk.
Bab 1 – Introduction to Value at Risk (VaR)
Bab 3 – Putting VaR to Work
Hull, Options, Futures, and Other Derivatives, 6th ed.
Bab 3 – Hedging Strategies using Futures
Bab 5 – Determination of Forward and Futures Prices
Bab 6 – Interest Rate Futures
Bab 7 – Swaps
Bab 9 – Properties of Stock Options
Bab 10 – Trading Strategies Involving Options
Bab 11 – Binomial Trees
Bab 13 – The Black-Scholes-Merton Model
Bab 15 – The Greek Letters
Bab 16 – Volatility Smiles
Bab 22 – Exotic Options
Jorion, Value-at-Risk, 3rd ed.
Bab 10 – VaR Methods
Bab 11 – VaR Mapping
Bab 14 – Stress Testing
Robert L. McDonald, Derivatives Markets, (Boston: Addison-Wesley, 2003).
Bab 6 – Commodity Forwards and Futures
Anthony Saunders, Financial Institutions Management, 5th ed. (New York: McGraw-Hill, 2005).
Bab 10 – Market Risk
Bab 15 – Foreign Exchange Risk
René Stulz, Risk Management & Derivatives (Mason, Ohio: South-Western, 2003).
Bab 4 – A Firm-Wide Approach to Risk Management
Bab 8 – Identifying and Managing Cash Flow Exposures
Bab 15 – The Demand and Supply for Derivative Products
Bruce Tuckman, Fixed Income Securities, 2nd ed. (Hoboken: John Wiley & Sons, Inc., 2002).
Bab 1 – Bond Prices, Discount Factors, and Arbitrage
Bab 2 – Bond Prices, Spot Rates, and Forward Rates
Bab 3 – Yield to Maturity
Bab 4 – Generalizations and Curve Fitting
Bab 5 – One-Factor Measures of Price Sensitivity
Bab 6 – Measures of Price Sensitivity Based on Parallel Yield Shifts
Bab 7 – Key Rate and Bucket Exposures
Bab 9 – The Science of Term Structure Models
Bab 21 – Mortgage-Backed Securities
Credit Risk Measurement and Management – 25%
Analyzing special purpose vehicles and securitizations
Bankruptcy including offsets and priority rules
Contingent claim approach and the KMV Model
Counterparty risks:
1. exposures
2. recovery rates
3. risk mitigation techniques including rating triggers, collateral, and seniority clauses
Credit derivatives
1. Collateralized debt obligations
2. Collateralized default swaps
Credit ratings
Credit risk management models
Credit spreads
Default probabilities
Interest rates and yields
Margining
Netting
Portfolio credit risk
Settlement risk
Bahan Referensi - Credit Risk Measurement and Management:
Eduardo Canabarro and Darrell Duffie, “Measuring and Marking Counterparty Risk” in ALM of Financial Institutions, ed. Leo Tilman (London: Euromoney Institutional Investor, 2003). Salinan dari artikel ini tersedia di website GARP Digital Library, www.GARPDigitalLibrary.org.
Christopher Culp, Structured Finance and Insurance: The Art of Managing Capital and Risk (Hoboken: John Wiley & Sons, Inc., 2006).
Bab 16 – Securitization
Arnaud de Servigny and Olivier Renault, Measuring and Managing Credit Risk, (New York: McGraw-Hill, 2004).
Bab 2 – External and Internal Ratings
Bab 3 – Default Risk: Quantitative Methodologies
Bab 4 – Loss Given Default
Bab 6 – Credit Risk Portfolio Models
Bab 7 – Credit Risk Management and Strategic Capital Allocation
Ashish Dev, Economic Capital, (London: Risk Books, 2004).
Bab 7 – Economic Capital for Counterparty Credit Risk, by Evan Picoult and David Lamb.
Gunter Meissner, Credit Derivatives, Application, Pricing and Risk Management, (Malden, MA: Blackwell Publishing, 2005).
Bab 2 – Credit Derivatives Products
Bab 3 – Synthetic Structures
Bab 4 – Application of Credit Derivatives
Bab 6 – Risk Management with Credit Derivatives
Saunders, Financial Institutions Management, 5th ed.
Bab 11 – Credit Risk: Individual Loan Risk
Bab 12 – Credit Risk: Loan Portfolio and Concentration Risk
Bab 16 – Sovereign Risk
Bab 27 – Loan Sales and Other Credit Risk Management Techniques
Stulz, Risk Management & Derivatives.
Bab 18 – Credit Risks and Credit Derivatives
Operational and Integrated Risk Management, Legal – 25%
Aggregated distributions
Allocation of risk capital across the firm
Basel II Accord
1. the three pillars
2. the internal ratings-based approach (foundation and advanced IRB)
3. operational risk (foundation and advanced approach)
Correlations across market, credit, and operational risk
Definition of risk capital
Differences between market and operational VaRs
Evaluating the performance of risk management systems
Hedging operational risk using financial engineering
Implementation risks of risk management
Internal models approach for market risk
Insuring operational risk
Legal risk
Liquidity risk
Measuring firm-wide risk
Benefits and costs of firm-wide risk management
Severity and frequency distributions for operational risk
Types of operational risk
Workflow in financial institutions
Bahan Referensi - Operational and Integrated Risk Management, Legal:
Allen, Boudoukh, and Saunders, Understanding Market, Credit and Operational Risk: The Value At Risk Approach.
Bab 5 – Extending the VaR Approach to Operational Risk
Michael Crouhy, Dan Galai, and Robert Mark, Risk Management (New York: McGraw-Hill, 2001).
Bab 14 – Capital Allocation and Performance Measurement
Christopher L. Culp, The Risk Management Process: Business Strategy and Tactics (Hoboken: John Wiley & Sons, Inc, 2001).
Bab 17 – Identifying, Measuring, and Monitoring Liquidity Risk
Ellen Davis, ed., The Advanced Measurement Approach to Operational Risk, (London: Risk Books, 2006).
Bab 4 – Operational Risk Economic Capital Measurement: Mathematical Models for Analysing Loss Data, by Gene Alvarez
de Servigny, Renault, Measuring and Managing Credit Risk.
Bab 10 – Regulation
Kevin Dowd, Measuring Market Risk, 2nd ed., (West Sussex: John Wiley & Sons, Inc., 2005).
Bab 16 - Model Risk
Reto Gallati, Risk Management and Capital Adequacy (New York: McGraw-Hill, 2003).
Bab 6 – Case Studies
Kalyvas and Akkizidis, Integrated Market, Credit and Operational Risk: A Complete Guide for Bankers and Risk Professionals (London: Risk Books, 2006).
Bab 3 – Operational Risk
Andrew Kuritzkes, Til Schuermann and Scott M. Weiner. "Risk Measurement, Risk Management and Capital Adequacy in Financial Conglomerates." Brookings-Wharton Papers on Financial Services: 2003. Ed. Robert E. Litan and Richard Herring. Washington D.C.: Brookings Institutional Press, 2003. Salinan dari artikel ini tersedia di website GARP Digital Library, www.GARPDigitalLibrary.org.
Brian W. Nocco and René M. Stulz, 2006, “Enterprise Risk Management: Theory and Practice,” Journal of Applied Corporate Finance 18 (4), 8 – 20. Salinan dari artikel ini tersedia di website GARP Digital Library, www.GARPDigitalLibrary.org.
Saunders, Financial Institutions Management, 5th ed.
Bab 14 – Technology and Other Operational Risks
Stulz, Risk Management & Derivatives.
Bab 2 – Investors and Risk Management
Bab 3 – Creating Value with Risk Management
Counterparty Risk Management Policy Group II, July 2005. “Toward Greater Financial Stability: A Private Sector Perspective. The Report of the Counterparty Risk Management Policy Group II”. Salinan dari full report ini tersedia di website GARP Digital Library, www.GARPDigitalLibrary.org.
Bagian I: Introduction
Bagian II: Executive Summary and Recommendations
Bagian III: Risk Management and Risk-Related Disclosure Practices
Bahan Referensi - Basel:
Peserta Ujian FRM diharapkan memahami struktur tujuan dan umum dari Basel II Accord dan aplikasi umum dari berbagai pendekatan untuk menghitung persyaratan kebutuhan modal minimum.
Peserta Ujian FRM diharapkan tidak menghafalkan detail spesifik seperti bobot risiko untuk berbagai aset.
“Basel II: International Convergence of Capital Measurement and Capital Standards: A Revised Framework – Comprehensive Version” (Basel Committee on Banking Supervision Publication, June 2006). Salinan dari artikel ini tersedia di website GARP Digital Library, www.GARPDigitalLibrary.org.
“Studies on credit risk concentration: an overview of the issues and a synopsis of the results from the Research Task Force project” (Basel Committee on Banking Supervision Publication, November 2006). Salinan dari artikel ini tersedia di website GARP Digital Library, www.GARPDigitalLibrary.org.
“An Explanatory Note on the Basel II IRB Risk Weight Functions” (Basel Committee on Banking Supervision Publication, July 2005). Salinan dari artikel ini tersedia di website GARP Digital Library, www.GARPDigitalLibrary.org.
Marc R. Saidenberg and Til Schuermann, "The New Basel Accord and Questions for Research" (May 2003). Wharton Financial Institutions Center Working Paper No. 03-14. Salinan dari artikel ini tersedia di website GARP Digital Library, www.GARPDigitalLibrary.org.
Catatan: artikel ini menyediakan gambaran efektif dari motivasi, tujuan, dan struktur dari Basel II Accord dan isu potensial dengan implementasinya. Detail spesifik mungkin berbeda dari versi akhir dari Accord yang terdaftar di atas.
Risk Management and Investment Management – 10%
Traditional investment risk management
Return metrics (Sharpe ratio, information ratio, VaR, relative VaR, tracking error, survivorship
bias)
Implementing VaR
Benchmarking asset mixes
Risk decomposition and performance attribution
Risk budgeting
Tracking error
Setting risk limits
Risk of alpha transfer strategies
Risk management issues of pension funds
Hedge fund risk management
Risk-return metrics specific to hedge funds (drawdown, Sortino ratio)
Risks of specific strategies (fixed-income arbitrage, merger arbitrage, convert arbitrage, equity long/short-market neutral, macro, distressed debt, emerging markets)
Asset illiquidity, valuation, and risk measurement
The use of leverage and derivatives and the risks they create
Problems in measuring exposures to risk factors (dynamic strategies, leverage, derivatives, style drift)
Correlations among hedge funds and between hedge funds and other assets
Bahan Referensi - Risk Management and Investment Management:
Noel Amenc and Veronique Le Sourd, Portfolio Theory and Performance Analysis (West Sussex: Wiley, 2003).
Bab 4 – The Capital Asset Pricing Model and Its Application to Performance Measurement
Bab 6 – Multi-Factor Models and Their Application to Performance Measurement
Bab 8 – Fixed Income Security Investment
Ludwig B. Chincarini, “The Amaranth Debacle: A Failure of Risk Measures or a Failure of Risk Management?” December 2006. Salinan dari artikel ini tersedia di website GARP Digital Library, www.GARPDigitalLibrary.org.
William Fung and David Hsieh, 2002, “The Risk in Fixed-Income Hedge Fund Strategies”, Journal of Fixed Income 12, 6-27. Salinan dari artikel ini tersedia di website GARP Digital Library, www.GARPDigitalLibrary.org.
Lars Jaeger, ed., The New Generation of Risk Management for Hedge Funds and Private Equity Investments, (London: Euromoney Institutional Investor, 2003).
Bab 6 – Funds of Hedge Funds, by Sohail Jaffer
Bab 27 – Style Drifts: Monitoring, Detection and Control, by Pierre-Yves Moix
Lars Jaeger, Through the Alpha Smoke Screens: A Guide to Hedge Fund Return Sources, (New York: Euromoney Institutional Investor, 2005).
Bab 5 – Individual Hedge Fund Strategies
Bab 9 – Benchmarking Hedge Fund Performance
Jorion, Value at Risk, 3rd ed.
Bab 7 – Portfolio Risk: Analytical Methods
Bab 17 – VaR and Risk Budgeting in Investment Management
President’s Working Group on Financial Markets, “Agreement among PWG and U.S. Agency Principals on Principles and Guidelines Regarding Private Pools of Capital”, February 2007. Salinan dari artikel ini tersedia di website GARP Digital Library, www.GARPDigitalLibrary.org.
Stulz, René M., "Hedge Funds: Past, Present and Future". Forthcoming in the Journal of Economic Perspectives, Spring 2007. Salinan dari artikel ini tersedia di website GARP Digital Library, http://www.garpdigitallibrary.org/.

Profesi CFA®

Latar Belakang
Perkembangan yang pesat dari investasi dan keuangan di dunia membutuhkan suatu standar untuk investor dan pemilik perusahaan untuk merekrut profesional dalam bidang investasi dan keuangan. Chartered Financial Analyst (CFA®) adalah sertifikasi profesi paling terkemuka untuk profesional yang bekerja di bidang keuangan dan investasi. Di Amerika Serikat, memiliki sertifikasi profesi CFA merupakan pencapaian yang sangat tinggi karena material yang diujikan sangat dalam dan praktis dibandingkan dengan gelar lainnya.

Persyaratan CFA

CFA pertama kali diberikan pada tahun 1963. CFA didukung oleh CFA Institute yang memberikan gelar sertifikasi profesi ini untuk profesional di bidang investasi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Profesi (profession)
    Pemegang gelar sertifikasi CFA harus memiliki pengalaman profesional sekurang-kurangnya empat tahun dalam industri proses pengambilan keputusan di bidang investasi.
  2. Pendidikan (education)
    Secara berurutan menyelesaikan ujian Level I, Level II, dan Level III (masing-masing selama 6 jam).
  3. Etika (ethics)
    Pemegang gelar sertifikasi CFA harus setuju dan terikat oleh kode etik yang atur oleh CFA Institute dan standar profesi yang dilaksanakan.

Keunggulan CFA
CFA merupakan gelar profesi dengan standar tertinggi untuk pengetahuan, integritas, dan profesionalisme di bidang investasi dan keuangan.
Dengan pengakuan dunia untuk kualifikasi kemampuan ini akan memberikan imbalan yang tinggi sebagai penghargaan dari level yang dalam untuk pengetahuan yang dimiliki oleh pemegang gelar ini di bidang pasar keuangan. Pemegang CFA memiliki kemampuan untuk menganalisa sekuritas, obligasi, derivatif, dan rasio laporan keuangan secara efektif.
Organisasi yagn membutuhkan pemegang CFA adalah manajemen investasi, konsultan, bank, asuransi, pensiun, dan institusi keuangan lainnnya. Kebutuhan dari pemegang CFA sangat tinggi karena hanya ada kurang dari 60 orang di Indonesia yang memegang gelar profesi CFA. Di Indonesia, terdapat peningkatan perusahaan multinasional dan lokal yang membutuhkan calon pekerjanya yang memenuhi kualifikasi sebagai CFA.

Program CFA

  • Dibagi menjadi 3 (tiga) tingkatan
  • Setiap tingkat hanya boleh diambil setahun sekali, kecuali level 1 (pertengahan tahun) diselenggarakan 1 tahun dua kali (tengah dan akhir tahun)
  • Pada setiap tingkat terdapat pelajaran Etika dan Standar Profesi


Materi CFA

Level 1

  • Fokus pada perangkat dan konsep penilaian investasi (investment valuation) dan manajemen portofolio.
  • Konsep dasar peraturan pasar modal dan Kode Etik.
  • Semua soal ujian berbentuk multiple choice.

Level 2

  • Fokus pada penilaian asset (investment valuation).
  • Aplikasi dari perangkat dan konsep yang didapat dari level 1.
  • Analisa instrumen ekuitas dan instrumen pendapatan tetap yang spesifik.
  • Membandingkan alternatif investasi dan membuat rekomendasi investasi.
  • Bentuk soal : item sets.

Level 3

  • Fokus pada manajemen portofolio.
  • Aplikasi konsep yang dipelajari dari level 1 dan 2 yang berhubungan dengan proses manajemen portofolio.
  • Bentuk soal : essays dan item sets.


Materi CFA Level 1

  • Ethical and Professional Standards: 10%
  • Economics: 10%
  • Quantitative Analysis: 10%
  • Asset Valuation: 35%
    Equity Investments – Securities Market
    Equity Investments – Industry and Company Analysis
    Fixed Income Investments
    Derivative Investments
    Alternative Investments
  • Financial Statement Analyst: 20%
  • Portfolio Management: 15%

Persiapan CFA Level 1

  • Tiap tingkat CFA Program memerlukan 250 jam persiapan
  • Pendaftar ujian akan mendapat Study Guide. Study Guide berisi daftar materi yang perlu dipelajari dan hasil yang diharapkan (learning outcomes) serta usulan persiapan ujian.

Pendaftaran Ujian

  1. Anda memerlukan CFA Exam Preparation and Enrollment Package. Silakan akses http://www.cfainstitute.org/
  2. Jawab semua pertanyaan di formulir pendaftaran.
  3. Isi cara pembayaran yang ingin anda lakukan yaitu bisa dengan bank draft atau kartu kredit. Tanda-tangani formulir pendaftaran.
  4. Sertakan kartu nama. Jangan distaples atau diisolasi di formulir.
  5. Foto copy formulir pendaftaran dan simpan sebagai dokumentasi anda
  6. Kirim formulir, kartu nama dan bank draft (bila anda membayar dengan bank draft) ke alamat CFA Institute via pos tercatat. Dokumen tidak boleh dikirim via fax atau e-mail

Biaya Ujian

Level I
Sebelum 3 Oktober 2007
Biaya Registrasi (hanya untuk peserta yang mendaftar untuk pertama kali): USD 390
Biaya Pendaftaran (untuk seluruh peserta): USD 600
Biaya Total: USD 990
Sebelum 15 Februari 2008
Biaya Registrasi (hanya untuk peserta yang mendaftar untuk pertama kali): USD 390
Biaya Pendaftaran (untuk seluruh peserta): USD 688
Biaya Total: USD 1078
Sebelum 17 Maret 2008
Biaya Registrasi (hanya untuk peserta yang mendaftar untuk pertama kali): USD 465
Biaya Pendaftaran (untuk seluruh peserta): USD 930
Biaya Total: USD 1395
Peserta Level 1 yang mengulang hanya membayar biaya pendaftaran saja.

Level II
Biaya Registrasi Awal: tidak ada
Sebelum 3 Oktober 2007
Biaya Total: USD 600
Sebelum 15 Februari 2008
Biaya Total: USD 688
Sebelum 17 Maret 2008
Biaya Total: USD 930

Level III
Biaya Registrasi Awal: tidak ada
Sebelum 3 Oktober 2007
Biaya Total: USD 600
Sebelum 15 Februari 2008
Biaya Total: USD 688
Sebelum 17 Maret 2008
Biaya Total: USD 930
Keterangan:
Biaya tersebut dapat berubah sesuai kebijakan CFA Institute.
Silakan lihat www.cfainstitute.org untuk keterangan lebih jelas.

Biaya Keanggotaan
Biaya Keanggotaan: USD 225 / orang / tahun

Tingkat Kelulusan
Tahun 2005, tingkat kelulusan Program CFA sebagai berikut :
Level 1 = 35%
Level 2 = 56%
Level 3 = 55%

Training Persiapan Program CFA
Executive Development Program (EDP)
Universitas Bina Nusantara
JWC Admissions
The Joseph Wibowo Center (JWC Campus)
Jl. Hang Lekir I No. 6, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12120
Telp: (021) 720 2222 ext 8100 Hotline: (021) 720 3333 Fax: (021) 720 5555
Email. inquiry-jwc@binus.ac.id
Website: http://edp.binus.edu/
Biaya Traning
CFA Level 1: Rp. 5.800.000,-
CFA Level 1 + Introduction to CFA: Rp. 6.200.000,-
CFA Level 2: Rp 5.000.000,-
CFA Level 3: Rp 4.800.000,-
Diskon 15% untuk BINUSIAN
Waktu Training
Hari Kerja: Senin, Rabu, Jumat Pukul 18.30 - 21.35 WIB
Akhir Pekan: Sabtu Pukul 08.45 - 17.35 WIB

Binainsan Konsulindo
Wisma Bumiputera Lt. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 75, Jakarta
Telp: (021) 571 2336, 021 571 9436
Fax. 021 571 2347 Email. cs@binainsan.co.id
Website: http://www.binainsan.co.id
Biaya: Rp 4.500.000,-
Waktu Training:
Hari Kerja: Senin, Rabu, Jumat Pukul 18.30 - 21.00 WIB di Hotel Paragon
Akhir Pekan: Sabtu Pukul 08.30 - 17.00 WIB di Finansial Club


Laboratorium Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Gedung Departemen Akuntansi Lantai I
Depok - Jawa Barat - Indonesia 16424
Telp : (021) 78849170 / 78886407
021 78886407 / 78849169
Biaya Training CFA Level 1: Rp. 6.300.000,-
Lokasi Training: Kampus FE UI Salemba
Waktu Training: Hari Sabtu pukul 08.30 - 17.00 WIB,


Daftar Bacaan Persiapan Program CFA

  1. Standards of Practice Handbook, 9th ed. (CFA Institute 2005)
  2. Quantitative Methods For Investment Analysis, 2nd ed. Defusco, Dennis W, McLeavey, Pinto & Runkle (CFA Institute, 2004)
  3. Economic: Private and Public Choice, 10th ed, James D. Gwartney, Richard L. Stroup, Russel S. Sobel and David A. Macpherson (South-Western, 2003)
  4. Fundamentals of Financial Management, 8th ed, Eugene F. Brigham and Joel F. Houston (Dryden, 1998)
  5. International Investment, 5th ed, Bruno Solnik and Dennis McLeavey (Addison Wesley, 2004)
  6. The Analysis and Use of Financial Statements, 3rd ed, Gerald I. White, C. Sondhi, and Dov Fried (Willey, 2003)
  7. Investment Analysis and Portfolio Management, 7th ed, Frank K. Reilly and Keith C. Brown (south-Western, 2003)
  8. Fixed Income Analysis for the CFA® Program, 2nd Frank J. Fabozzi (Frank J. Fabozzi Associates, 2004)
  9. Analysis of Derivatives for the CFA® Program, Don Chance (AIMR, 2003)

Contoh Soal CFA Level 1

Ethical and Professional Standards
Mike Stelogg, CFA, is a partner and analyst with Donndale Capital, an investment banking firm. He has been asked to serve on the board of directors for a publicly held bank, which Donndale has represented as underwriter in the past. Several of Donndale’s clients own positions in the bank’s stock. What is Stelogg’s obligation to his clients should he accept the board position? Stelogg may:
A. accept the position and has no obligation to inform his clients of the board position, unless Donndale does another offering for the bank.
B. not accept the board position as long as he is a partner with Donndale Capital.
C. accept the position as long as the discloses the fact to clients and prospects, when giving investment advice regarding the bank.
D. accept the position as long as the discloses the fact to those clients that currently hold the stock.
Answer : C
Standard VI(A). Members shall disclose to their clients and prospects all matters that could impair the member’s ability to make objective recommendations.

Quantitative Methods
Jon Pelker plans to retire in six years and will require $950,000. Today, Pelker will deposit $100,000 into an interest bearing account and will set aside an additional $100,000 at the end of each of the next six years. What percentage return must Pelker earn to achieve his goal of $950,000 for his retirement? If Pelker were to invest his money at the beginning of each of the next six years, would his investments require a higher or lower return to meet his goal than investing at the end of the period?
Percentage Return Beginning Period
A. 8% higher
B. 10% lower
C. 8% lower
D. 10% higher
Answer : B
-100,000 = PV; 6 = N; -100,000 = PMT; 950,000 = FV; CPT → I/Y = 10%. The annuity due will require a lower rate of return to generate Pelker’s goal.


Economics
According to the crowding-out effect, which of the following statements is FALSE? The sale of government bonds used to finance excess government spending will:
A. raise the real interest rate.
B. raise the nominal interest rate.
C. reduce private investment spending.
D. increase the profitability of corporate investment projects.
Answer : D
It would decrease, not increase, the profitability of corporate investment projects.

Financial Statement Analysis
Which of the following statements about last-in, first-out (LIFO) versus first-in, first-out (FIFO) effects is FALSE? In periods of rising prices and stable or increasing inventory quantities, FIFO, compared to LIFO, result in:
A. lower cash flows, more taxes paid out.
B. higher net income, higher taxes paid out.
C. lower working capital, lower cost of goods sold.
D. lower cost of goods sold, higher inventory balances.
Answer : C
In periods of rising prices and stable or increasing inventory quantities, FIFO, compared to LIFO, result in higher working capital.

Corporate Finance
An analyst determines that a company has a return on equity of 16 percent and pays 40 percent of its earnings in dividends. If the firm last paid a $1.50 dividend and the stock is selling for $40, what is the required rate of return on the stock?
A. 6.4%.
B. 9.6%.
C. 10.2%.
D. 13.7%.
Answer : D
g = ( 1 – payout)(ROE) = (1 – 0.40)(16%) = 9.6%.
P0 = $1.50(1.096) + 0.096 = 13.7%.
$40

Securities Market
Which of the following statements about types of orders and market makers is FALSE?
A. Market orders are orders to buy or sell at the best price available
B. Limit orders are orders to buy or sell at or away from the market price
C. A short sale is the sale of stock an investor does not own with the intent of buying it back later at a lower price
D. A stop buy order is typically used to protect a short position in a security and is placed below the current market price
Answer : D
A stop buy order is a conditional market order by which an investor directs the purchase of a stock if it rises to a certain price. Stop buys are placed above the current market price. Limit orders can have market price as the limit used when lack of liquidity is a concern.

Equity Investments
An analyst wants to determine a country risk premium for use in estimating the required return for foreign stocks. Which of the following risks would the analyst be least likely to include in the country risk premium?
A. Default risk.
B. Political risk.
C. Business risk.
D. Liquidity risk.
Answer : A
The risk premium will be a function of business risk, financial risk, liquidity risk, exchange rate risk, and country (political risk). Stocks do not involve default risk.

Fixed Income Investments
Which of the following statements about different types of bonds is FALSE?
A. Municipal bonds are traded primarily on the New York Stock Exchange.
B. Unlimited tax general obligation bonds are backed by the full faith and credit of the issuer’s entire taxing power.
C. Government-sponsored enterprises issues securities directly in the marketplace, but federally-related institutions generally do not.
D. Government agency issues of federally-related institutions are typically backed by the full faith and credit of the U.S. government.
Answer : A
Municipal bonds are traded in the over-the-counter market supported by municipal bond dealers across the country.

Derivative Investments
Which of the following best describes an option that gives the owner the right to sell 100 shares of stock only on the expiration date three months from now at a strike price of $35 (the current stock price is $25)?
This option is called on:
A. in-the-money American put option
B. in-the-money European put option
C. out-of-the-money European call option
D. out-of-the-money American call option
Answer : B
European options can only be exercised at expiration. A put option gives the owner the right to sell the underlying asset. Put options are in-the-money when the strike price is above the underlying asset price. In this case, the option is in-the-money by $35 - $25 = $10.

Alternative Investments
Which of the following statements is TRUE? When compared to closed-end funds, ETFs:
A. have lower expense ratios and smaller deviations from net asset value
B. offer in-kind redemptions but less diversification
C. have lower bid-ask spreads and are easier to sell short
D. have greater diversification and less currency risk
Answer : A
ETFs are passively managed, which keeps fund expenses low, and the ability of authorized participants to create shares or receive in-kind distributions of shares reduces possible deviations from NAV.

Portfolio Management
The risk-free rate is 5 percent and the expected market risk premium is 10 percent. A portfolio manager is projecting a return of 20 percent on a portfolio with a beta of 1.5. After adjusting for risk, this portfolio is expected to:
A. equal the market’s performance.
B. outperform the market.
C. under perform the market.
D. be less risky than the market.
Answer : A
Based on the CAPM, the portfolio should earn:
E(R) = 0.05 + 1.5(0.10) = 20%. On a risk-adjusted basis, this portfolio lies on the security market line (SML) and thus is earning the proper risk-adjusted rate of return.

Profesi ChFC

Pendahuluan
Program ChFC (Chartered Financial Consultant) diselenggarakan pertama kali sejak tahun 1982. Dengan kemajuan perkembangan industri keuangan yang sangat pesat maka jumlah profesional keuangan yang telah mengikuti dan berhak memegang gelar ChFC (Chartered Financial Consultant) di seluruh dunia ini lebih dari 34.000 orang. Jumlah ini diperkirakan semakin terus berkembang lebih banyak seiring tingkat kemakmuran masyarakat yang membutuhkan jasa konsultasi keuangan dari pemegang gelar ChFC ini.
Industri keuangan yang membutuhkan kompetensi profesi ChFC (Chartered Financial Consultant) ini meliputi industri perbankan, keuangan, investasi, asuransi, dana pensiun. Jasa mereka dibutuhkan sekali untuk memberikan nasehat perencanaan keuangan bagi klien –klien individu dari lembaga keuangan besar.
Selain itu profesi ChFC (Chartered Financial Consultant) lebih sangat berkembang dengan majunya industri dan jasa perencanaan keuangan atau banyak dikenal dengan istilah Financial Planner. Profesi perencanaan keuangan berdasar data yang ada di negara maju merupakan profesi yang bergengsi dan diminiati oleh banyak orang. Selain itu tingkat pendapatan yang diperoleh relatif cukup besar , profesi ini juga mempunyai jam kerja yang sangat flexible sesuai aktivitas dan jasa dari klien dan pekerjaan yang dimilikinya.

Program ChFC (Chartered Financial Consultant)
Program ChFC atau dikenal sebagai Chartered Financial Consultant ini merupkan program pendidikan yang disiapkan bagi praktisi keuangan yang ingin berkarir sebagai ahli Perencnaan Keuangan. Untuk mencapai tujuan tersebut setiap calon pemegang gelar ChFC diharapkan mempunyai karakteristik sebagai berikut :
  • EDUCATED
    Telah memenuhi persyaratan pendidikan yang lengkap dan komprehensive khususnya dalam bidang perencanaan keuangan (financial planning) serta jasa konsultasi keuangan.
  • QUALIFIED
    Telah lulus dari Ujian tertulis dan lisan serta menghadiri jumlah tutorial yang di persyaratkan sebelumnya.
  • EXPERIENCED
    Telah berpengalaman dalam bidang keuangan praktis sehingga akan mendukung kompetensi pengetahuan perencanaan dan konsultasi keuangan.
  • ETHICAL
    Telah mampu memenuhi persyaratan dan memegang prinsip etika dalam praktek keuangan

ChFC (Chartered Financial Consultant)
Untuk mendapatkan pengakuan secara internasional di bidang profesi perencanaan keuangan atau konsultan keuangan maka dibutuhkan beberapa syarat utama.
ChFC diharapkan mempunyai latar belakang pendidikan keuangan yang berkualitas dan mempunyai kemampuan spesialis di bidang keuangan. Dengan tingkat pengetahuan keuangan yang berkualitas dan “qualified” maka diharapkan mampu memberikan nasehat atau konsultasi keuangan kepada pelanggan atau klien yang dimilikinya:

Beberapa karakteristik atau keunggulan yang dimiliki oleh setiap ChFC (Chartered Financial Consultant) adalah :

Mampu membuat Rencana Proteksi Keuangan yang mapan yaitu meliputi :

  • Dapat membantu mewujudkan tujuan keuangan klien
  • Dapat menganalisa situasi dan kondisi keuangan klien secara menyeluruh
  • Dapat mengidentifikasi tingkat risiko utang atau properti milik klien.

Mampu membantu penghitungan PPh (Pajak Penghasilan) klien

  • Dapat mengevaluasi tingkat kewajiban PPh klien
  • Dapat menyusun strategi pembayaan PPh yang efektif dan efisien bagi klien

Mampu memaksimalkan kinerja dari portfolio investasi milik klien

  • Dapat mewujudkan tujuan investasi jangka pendek atau jangka panjang.
  • Dapat mengidentifikasi peluang investasi yang proporsional
  • Dapat menyusun portofolio investasi yang sesuai dengan kebutuhan klien
  • Dapat menyusun portofolio investasi dengan tingkat risiko yang seimbang

Mampu meningkatkan nilai aset milik klien

  • Dapat mewujudkan jaminan keuangan pada saat klien memasuki masa pensiun (hari tua)
  • Dapat meningkatkan jaminan keuangan bagi keluarga klien melalui harta warisan
  • Dapat melestarikan nilai aset milik klien

Materi Pendidikan

Untuk menghasilkan Chartered Financial Consultant yang andal dan professional maka dalam program pendidikan ini akan di berikan pengetahuan keuangan meliputi 8 (delapan) modul yang terdiri dari :
ChFC01 Fundamentals of Financial Planning and Investment
ChFC02 Risk Management, Insurance and Retirement Planning
ChFC03 Tax, Estate Planning and Legal Aspects of Financial Planning
ChFC04 Investment Planning
ChFC05 Plan Construction, Practice Standards and Ethics
ChFC06 Planning for Business Owners and Professionals
ChFC07 Wealth Management
ChFC08 Financial Planning Appliance

Pihak STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) dan SCI (Singapore College of Insurance) akan berkomitmen untuk mengembangkan isi kurikulum supaya mengikuti perkembangan informasi keuangan secara umum serta pengetahuan perencanaan keuangan secara khusus.
Selain itu dukungan para pakar keuangan selalu akan dilibatkan untuk meningkatkan kualitas kurikulum pendidikan. Untuk menjaga kualitas penyajian kurikulum ini kepada para peserta maka sistim pengajaran dan strategi belajar selalu melibatkan interaksi instruktur dan siswa secara interaktif misalnya pembahasan studi kasus dan diskusi kelompok.

Gelar Profesi selama mengikuti program ChFC
Setiap peserta yang mengikuti program ChFC ini akan memperoleh gelar sesuai tingkatan modul yang telah diselesaikannya serta lulus dalam ujian modul tersebut. Dalam jangka waktu tertentu apabila siswa telah menyelesaikan sebanyak 8 (delapan) modul maka akan memperoleh gelar Chartered Financial Consultant (ChFC). Namun untuk melengkapi gelar prestasi atas kelulusan setiap siswa maka akan diberikan gelar sesuai tingkat modul yang telah diselesaikannya.

Beberapa tingkatan gelar yang akan diperoleh yaitu :

  • ChFC08, ChFC07, ChFC06
    Gelar ChFC (Chartered Financial Consultant) lisensi dari The American College, SCI (Singapore College of Insurance) dan STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara).
  • ChFC05, ChFC04
    Gelar Diploma Financial Planning (Dip FP) akan diberikan oleh SCI (Singapore College of Insurance) dan FPAI (Financial Planning Association Indonesia).
  • ChFC03, ChFC02
    Associate Financial Consultant (AFC) akan diberikan oleh FPAI (Financial Planning Association Indonesia)
  • ChFC01
    Affiliate Financial Consultant (Aff FC) akan diberikan oleh FPAI (Financial Planning Association Indonesia)

Materi Kurikulum
Untuk meningkatkan mutu kualitas pendidikan Chartered Financial Consultant maka dalam menyusun kurikulum pendidikan dibuat secara komprehensive dan berkualitas. Adapun materi kurikulum tersebut meliputi :
ChFC01 Fundamentals of Financial Planning and Investment
ChFC02 Risk Management, Insurance and Retirement Planning
ChFC03 Tax, Estate Planning and Legal Aspects of Financial Planning
ChFC04 Investment Planning
ChFC05 Plan Construction, Practice Standards and Ethics
ChFC06 Planning for Business Owners and Professionals
ChFC07 Wealth Management
ChFC08 Financial Planning Appliance
Pihak STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) dan akan berkomitmen untuk meningkatkan materi kurikulum setiap waktu sesuai dengan perkembangan dan kemajuan dari industri keuangan pada umumnya dan perencanaan keuangan pada khususnya.
Penyusunan materi ChFC ini didukung oleh para narasumber atau tenaga ahli di bidang perencanaan keuangan baik dari lingkungan akademis ataupun dari lingkungan praktisi keuangan.

Masa Pendidikan

Dalam menyelesaikan program pendidikan ChFC (Chartered Financial Consultant) ini diharapkan peserta bisa menyelesaikan pendidikan 8 (delapan) modul paling cepat adalah sekitar dua tahun dengan jangka waktu maksimum selama 5 tahun .
Tutorial pendidikan ChFC (Chartered Financial Consultant) setiap modulnya akan diselenggarakan selama 16 (enam belas) jam.

Metode Ujian dan Pembelajaran
Untuk menguji kecakapan pengetahuan dari setiap peserta maka metode ujian akan meliputi beberapa aktivitas pembelajaran yaitu dengan model pemberian tugas belajar, studi kasus serta ujian materi yang memberikan pengetahuan praktis bagi para siswa.
Beberapa jenis aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan diantaranya adalah :

  • Melakukan evaluasi atas studi kasus tertentu.
  • Menganalisa dan mengevaluasi atas pendekatan solusi perencanaan keuangan
  • Tugas penelitian dan review atas beberapa literature / karya iliah tentang perencanaan keuangan dan “wealth management”.
  • Tugas – tugas presentasi kajian perencanaan keuangan
  • Tugas penulisan tentang artikel perencanaan keuangan.

Ada beberapa kemungkinan pemberian tugas belajar yang mengharuskan siswa untuk membaca beberapa literature berkaitan topik -topik perencanaan keuangan yang diharapkan bisa menambah wawasan peserta sebelum atau sesuadah mengikuti tutorial beberapa modul.
Untuk bias lulus ujian setiap modulnya maka siswa harus bias lulus ujian test. Adapun jenis ujian test yang dilakukan meliputi :

  • ChFC01 => 2 jam (multiple-choice question)
  • ChFC02 => 2 jam (multiple-choice question and item sets)
  • ChFC03 => 2 jam (multiple-choice question dan item sets)
  • ChFC04 => 2 jam (multiple-choice question and item sets)
  • ChFC05 => 2 jam (written examination and item sets)
  • ChFC06 => 2 jam (multiple-choice question and item sets)
  • ChFC07 => 2 jam (multiple-choice question and item sets)
  • ChFC08 => 3 jam (course assignments and written examination)


Jadwal Program

Untuk membantu kelancaran akademis dari pendidikan ChFC (Chartered Financial Consultant) ini maka setiap tahunnya akan diselenggarakan pelatihan per modulnya minimal 3 kali yaitu pada bulan April, Agustus dan November
Untuk mengetahui jadwal pelatihan dan ujian seceara mendetail maka bisa dilihat melalui website http://www.edpstan.com/chfc

Mengenai jadwal waktu kelas ada dua jenis yaitu
Regular Class (Malam ) : Selasa dan Kamis Jam 19.00 – 21.00 WIB
Weekend Class (Pagi ) : Sabtu Jam 09.00 – 12.00 WIB

Biaya Pendidikan
Setiap siswa yang mengikuti pendidikan ChFC (Chartered Financial Consultant) per modulnya akan dikenakan biaya sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) meliputi biaya untuk ( Materi pendidikan + Ujian per modul)
Catatan :
Apabila siswa tidak lulus ujian per modulnya maka apabila akan mengikuti ujian lagi hanya akan dikenakan biaya sebesar Rp 500.000/ ujian.

Tempat Pelatihan
Untuk lebih mendukung kenyamanan para siswa belajar maka setiap kelas pendidikan ChFC akan diselenggarakan di :
Ruang Eksekutif Training – EDP STAN
( Sekolah Tinggi Akuntansi Negara )
Komplek BPPK Departemen Keuangan
Jl Purnawarman 99 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp : 7264987 - 72800014

Instruktur
Instruktur yang akan memberikan pelatihan adalah yang mempunyai latar belakang pendidikan sangat berkualitas meliputi misalnya :
a. ChFC (Chartered Financial Consultant)
b. CFA ( Chartered Financial Analyst)
c. PhD/ MBA (Master of Business Administration) in Finance / Economics
d. MM (Magister Manajemen) Keuangan

Pendaftaran
Untuk mengetahui informasi pendaftaran secara online bisa membuka alamat website EDP STAN yaitu www.edpstan.com atau menghubungi sekretariat EDP STAN dengan alamat sebagai berikut :

Sekretariat ChFC (Chartered Financial Consultant) - EDP STAN
Jl Purnawarman 99 Kebayoran baru Jakarta Selatan (Belakang SCBD)
Ph: 7264987 Fax : 72800015 HP : 0856-851-9868 HP : 0816-967-941
(Hub: Robby dan Jarnoko) atau
e-mail ke : edpstan@edpstan.com via website : http://www.edpstan.com/chfc


Kurikulum Pendidikan ChFC (Chartered Financial Consultant)

Modul 1 : ChFC 01
Fundamentals of Financial Planning and Investment (AFC)
· Meeting Client Needs Through Financial Planning
· Financial Services Industry Regulation Requirement
· Ethics and Professionalism
· Risk Tolerance in Financial Decisions
· Time Value of Money
· Personal Financial Statement Analysis
· Budgeting, Cash and Credit Management
· Emergency Fund Planning
· Investment Concepts and Investment Planning
· Investment Analysis
· Money Market Securities and Fixed Income Securities
· Equity Investment
· Derivatives
· Unit Trusts
· Foreign Exchange Investments, Real Estate and Collectibles
· Personal Risk Management and Insurance Planning
· Retirement Planning
· Tax and Estate Planning

Modul 2 : ChFC 02
Risk Management, Insurance and Retirement Planning
Risk and Insurance Planning
· Overview of Risk Management
· Analysis and Evaluation of Risk Exposure
· Basic Principles and Legal Aspects of Insurance
· Property Insurance
· Health Insurance
· Life Insurance
· A Systematic Approach to Insurance Planning
· Quantifying Needs
· Case Analysis
Retirement Planning
· Introduction to Individual Retirement Planning
· Sources of Funds to Meet Retirement Needs
· A Systematic Approach to Retirement Planning
· Putting Together a Retirement Plan for Clients
Modul 3 : ChFC03
Tax Planing, Estate Planning and Legal Aspects of Financial Planning
Income Tax Planning
· Income Tax Law Fundamentals
· Income Tax Fundamentals
· Income and Exempt Income
· Deduction of Expenses
· Taxation of Individuals
· Taxation of Trusts and Estates
· Tax Implications of Changing Circumstances
· Incomes Tax Planning
Legal Aspects of Financial Planning
· Common Law and Business Law Governing Financial Planning
Note: other legal aspects of financial planning are covered under its individual financial planning process, such as Will and Trusts (which normally falls under legal aspects of FP) which is covered under Estate Planning.
Estate Planning
· Estate Duty Law Fundamentals
· Estate Planning Overview
· Estate Planning Pitfalls and Weaknesses
· Ownership of Property
· Methods of Property Transfer at Death
· Estate Planning Documents
· Incapacity Planning
· Estate Duty Calculation and Compliance
· Trusts as an Estate Planning Tool
· Charitable Giving
· Use of Life Insurance in Estate Planning
· Deferral and Minimisation of Estate Taxes
· Disposition of Estate
· Planning to Meet Different Needs
Modul 4 : ChFC04
Investment Planning
· Why Learn about Investments?
· The Major Types of Securities
· Buying and Selling Securities
· The Risks and Return from investing
· Economic Analysis
· Industry Analysis
· Financial Statement Analysis
· Technical Analysis
· Bond Basics
· Bond Strategy
· Corporate Government Bonds
· Convertible Securities and Warrants
· Stock Options
· Futures Contracts
· Estimating Portfolio Risk and Returns
· Capital Market Theory
· Portfolio management
· Unit Trust Basics
· Unit Trust Types
· Managing Unit Trust Investments
· A Systematic Approach to Investment Planning
Modul 5 : ChFC 05
Plan Construction, Practice Standard and Ethics
· The Needs for Comprehensive Financial Planning
· The Financial Planning Process
· Establishing Trust
· Focusing on Delivery
· Mastering Financial Plan Construction
· Sample plan Construction Template
· Case Study in Financial Planning
· Retirement Planning
· A Retirement Planning Case Study
· Estate Planning
· An Estate Planning Case Study
· Transactional Planning
· A Transactional Planning Case Study
· The Investment Planning Policy
· A Sample of IPS Practise Case
· Effectively Presenting the Plan
· The Implementation Meeting
· The Review Meeting
· Best Practise Standards
· Ethics
Modul 6 : ChFC 06
Planning for Business Owners and Professionals
· Types of Business Structures
· Identifying Assessing the Risks of Continuity
· Risk Management and Insurance Planning for Corporations and Other Business Entities
· Planning for Business Succession – Buy – Sell Agreement
· Planning for the Disability of a Business Owner of Professional
· The Lifetime Disposition of a Business Interest
· Compensation Planning for Corporations
· The Financial Planning Process
· Case Studies
Modul 7 : ChFC 07
Wealth Management
Servicing High Net worth Individuals
Asset Management
· Types of Asset Classes
· The Risks Associated with Different Asset Classes
· Strategic and Tactical Asset Allocation
· Designing a Strategy for Clients that can Maximise their Financial Quality of Life
· Managing Debt and Enhancing Liquidity
· Identify Liabilities and Structure Payments Within the Context of Client’s Financial Objectives
· Impact of Economic Environment
· Sources of Financing
· The Need for an Effective Monitoring and Control System
Tax Management
· Estimating a Client’s Tax Exposure
· Distinguishing Between Probate Estate and Taxable Estate
· Identifying the Assets that Encompass the Probate Estate
· Valuing Estate Assets
· Implications of Trusts, Wills and Estate Planning on Tax Strategies
· Handle Intergenerational Wealth Transfers
Risk Management
· Looking for Risks that Could Significantly Affect Networth
· Putting Together a Comprehensive and Cost-effective Insurance Programme
· Managing Risks through Trusts, Wills and Estate
· Engineering of a Trust
· Trust and Estate Management
Modul 8 : ChFC 08
Financial Planning Applications
· Utilising the Financial Planning Process; Principles and Strategies
· Preparing a Financial Plan for the Wong Family
· Planning for the Younger Client
· Planning for the Self-Employed Professional
· Planning for the Officer of a Larger Organization
· Planning for a Surviving Spouse
· Planning for a Retiree

Profesi CLU

Program CLU (Chartered Life Underwriter) diselenggarakan pertama kali sejak tahun 1927 di Amerika Serikat. Dengan kemajuan perkembangan industri asuransi yang sangat pesat maka jumlah profesional keuangan yang telah mengikuti dan berhak memegang gelar CLU (Chartered Life Underwriter) di seluruh dunia ini lebih dari 94.000 orang. Program ini merupakan pengakuan resmi untuk level tertinggi dan terkemuka bagi profesional di bidang asuransi jiwa yang membantu para profesional di bidang asuransi jiwa untuk membangun karier asuransi jiwa yang sukses dengan memberikan nasehat yang terpelajar dan etis kepada klien. Program CLU direkomendasikan untuk wakil penasehat keuangan, manager agen, dan personil kantor yang pekerjaannya membutuhkan pengetahuan prinsip, konsep, dan aplikasi asuransi jiwa dan kesehatan dan perencanaan keuangan. Delapan modul program CLU menfokuskan pada proteksi, akumulasi, pemeliharaan, dan distribusi dari keuangan seseorang. Peserta Program CLU juga mempelajari strategi perencanaan warisan dan perencanaan untuk pemilik usaha dan profesional.

Kurikulum Program

Jumlah Modul yang Dipersyaratkan (8)

Modul Utama (5)

  • HS 311 Dasar-Dasar Asuransi Jiwa (Fundamentals of Insurance Planning)
  • HS 323 Asuransi Jiwa Pribadi (Individual Life Insurance)
  • HS 324 Hukum Asuransi Jiwa (Life Insurance Law)
  • HS 330 Dasar-Dasar Perencanaan Warisan (Fundamentals of Estate Planning)
  • HS 331 Perencanaan untuk Pemilik Usaha dan Profesional (Planning for Business Owners and Professionals)

Modul Pilihan (3)

  • HS 300 Perencanaan Keuangan: Proses dan Lingkungan (Financial Planning: Process and Environment)
  • HS 313 Asuransi Kesehatan Pribadi (Individual Health Insurance)
  • HS 321 Pajak Penghasilan (Income Taxation)
  • HS 325 Manfaat Kelompok (Group Benefits)
  • HS 326 Perencanaan Pensiun (Planning for Retirement Needs)
  • HS 328 Investasi (Investments)
  • HS 334 Aplikasi Perencanaan Warisan (Estate Planning Applications)

Saturday, August 12, 2006

Profesi CPLHI

Program CPLHI (Certified Professional, Life and Health Insurance) adalah tiga program pendidikan dalam Bahasa Indonesia yang khusus dirancang untuk pendidikan para profesional asuransi jiwa dan asuransi kesehatan di Indonesia. Program ini diakui oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) yang meminta LOMA untuk menerjemahkan tiga program pendidikan dasar dari Program FLMI ke dalam Bahasa Indonesia dan memberikan gelar profesional kepada mereka yang telah lulus ujian ketiga program tersebut dengan gelar Certified Professional, Life and Health Insurance (CPLHI).

Tujuan Program CPLHI

  • Memberikan pendidikan yang bermutu tinggi dan menyeluruh kepada industri asuransi jiwa pada umumnya untuk meningkatkan dan menanamkan etika kerja yang baik.
  • Memberikan kesempatan kepada para praktisi di dalam industri asuransi jiwa untuk mengikuti program pendidikan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan mereka mengenai industri asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.
  • Melaksanakan ketentuan pemerintah untuk meningkatkan jumlah tenaga ahli para profesional di dalam industri asuransi jiwa.
  • Membakukan pengetahuan karyawan mengenai industri asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.


Benefit Program CPLHI

  • Meningkatkan profesionalisme karyawan dan etika kerja yang kuat.
  • Menstandarisasi pengetahuan di dalam industri asuransi jiwa dan asuransi kesehatan untuk para profesional yang bekerja dalam berbagai bidang atau jenis produk.
  • Mengintegrasikan pelatihan yang dipersyaratkan sehingga dapat diterapkan dalam rencana pengembangan profesional di perusahaan.

LOMA
LOMA adalah asosiasi internasional perusahaan-perusahaan penyelenggara jasa asuransi dan jasa keuangan yang dibentuk untuk berbagai informasi dan meningkatkan usaha para anggotanya. Sejak didirikan pada tahun 1924, jumlah anggota LOMA telah berkembang dengan cepat hingga mencapai lebih dari 1,250 perusahaan di 70 negara di seluruh dunia yang berkecimpung di dalam penyelenggaraaan jasa asuransi jiwa, anuitas, dana pensiun, perbankan, jasa kesehatan serta jasa keuangan terkait lainnya.
Pada tahun 1995, LOMA telah memberikan komitmennya kepada industri asuransi jiwa di Indonesia. Sejak saat itu, LOMA telah mencermati pertumbuhan industri asuransi jiwa di Indonesia seraya memberikan kontribusinya kepada profesionalisme yang berkembang dengan memberikan pendidikan yang bermutu dan menyeluruh bagi para profesional asuransi dalam Bahasa Inggris.
Melalui perwakilan ekslusifnya di Indonesia, yaitu Yayasan TANDIKA, LOMA telah mengadakan ujian untuk memperoleh gelar rekanan yang diakui internasional Fellow, Life Management Institute (FLMI). Pada bulan Juli 2003, LOMA dan Yayasan TANDIKA mulai memberikan program pendidikan CPLHI dalam Bahasa Indoensia yang bertujuan untuk meningkatkan potensi dan pemahaman para peserta program pendidikan.
Dengan memberikan pendidikan di dalam Bahasa Indonesia, LOMA berusaha untuk memberikan akses ke kurikulum program pendidikan internasional bagi para profesional asuransi di Indonesia.

Pendaftaran
Kami anjurkan peserta program pendidikan mendaftar secara online melalui sistem administrasi pendidikan berbasis Internet melalui Educational Representative yang ditunjuk oleh perusahaan anda bekerja. Pendaftaran program pendidikan tergantung pada jenis mata ujian yang akan diambil:

  • Ujian tertulis dilakukan dua kali setahun pada bulan Mei dan November.
  • Ujian yang dilakukan dengan menggunakan komputer, yaitu I*STAR, sistem ujian berbasis Internet milik LOMA, dilakukan di perusahaan peserta ujian masing-masing.


Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Business Development Representative LOMA: TANDIKA Foundation
Jakarta, Indonesia
Tel: 62 21 798 1969, 1970
Fax: 62 21 798 1967
Email: loma@tandika.org
Website: www.loma.org

Surabaya
Contact Person: Suzanna (0812 312 9779)
Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Petra
Jl. Siwalankerto 121-131
Surabaya 60236
Biaya: Rp 7.500.000,-

Pengakuan
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga telah memberikan hak istimewa kepada LOMA sebagai salah satu asosiasi jasa keuangan internasional terkemuka untuk menyelenggarakan program pendidikan yang bermutu tinggi untuk para karyawan kantor pusat. AAJI akan mengakui gelar CPLHI untuk tingkat lokal sebelum memperoleh gelar dari program pendidikan yang telah diakui oleh dunia internasional.
FLMI Society (Masyarakat FLMI) juga akan mengakui gelar CPLHI dan akan mengajak mereka yang telah memperoleh gelar tersebut untuk bergabung dengan FLMI Society sebagai anggota biasa.

Wisuda
LOMA, melalui YAYASAN TANDIKA setiap tahun mengadakan wisuda bagi mereka yang telah memperoleh gelar CPLHI dan akan memberikan penghargaan kepada peserta program pendidikan dan perusahaan yang terbaik.

Gelar
Certified Professional, Life and Health Insurance (CPLHI).

Monday, May 15, 2006

Profesi Advokat




Latar Belakang
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab memiliki peran dan fungsi yang penting di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha untuk memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlibat di jalur profesi di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaruan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Advokat sebagai salah satu pilar penegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia merupakan salah satu unsur sistem peradilan. Advokat memiliki peran, tugas dan fungsi yang demikian luas dalam memberikan jasa profesional mereka kepada masyarakat. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jasa hukum yang diberikan Advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien baik orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.

Syarat menjadi Advokat
1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Bertempat tinggal di Indonesia
3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
6. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat
7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor Advokat.
8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Dalam rangka menyiapkan advokat yang profesional dan memiliki kompetensi di bidang hukum maka sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 setiap calon advokat wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, mengamanatkan bahwa salah satu syarat menjadi Advokat adalah dengan mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan lulus ujian advokat.
Dengan mempertimbangkan bahwa saat ini organisasi advokat bukan lembaga penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka salah satu Organisasi Pendiri PERADI bersama dengan lembaga penyelenggara pendidikan dapat menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Organisasi Pendiri tersebut adalah delapan organisasi advokat yang menjadi pendiri PERADI, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI).

Format Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
1. PKPA dilaksanakan dengan masa studi 60 jam;
2. Pada masa akhir studi dilakukan evaluasi untuk menilai apakah peserta didik memenuhi syarat untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat;
3. Bagi yang memenuhi syarat akan diberikan sertifikat dengan status berhak mengikuti ujian profesi advokat;

Kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat


I. Materi Dasar
1. Fungsi dan Peran Organisasi Advokat
1.1. Sejarah dan bentuk-bentuk organisasi advokat di Indonesia;
1.2. Fungsi advokat dalam bantuan hukum:
a. pelaksana hak konstitusional
b. sebagai jembatan
c. standarisasi fungsi dan peran penegakan hukum yang dijalankan advokat
2. Sistem Peradilan Indonesia 1
2.1. Lingkup Peradilan di Indonesia:
a. Peradilan Umum
b. Peradilan Agama
c. Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)
d. Peradilan Militer
e. Peradilan Khusus
1) Peradilan Niaga
2) Peradilan Anak
3) Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM)
4) Peradilan Pajak
5) Peradilan Perikanan
6) Peradilan Tindak Pisana Korupsi (Tipikor)
2.2. Asas-asas dan kaidah-kadiah hukum
2.3. Metode penemuan hukum
3. Kode Etik Profesi Advokat
3.1. Substansi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
3.2. Kode Etik Advokat Indonesia:
a. Kepribadian advokat
b. Hubungan advokat dengan klien
c. Hubungan advokat dengan teman sejawat
d. Cara bertindak menganani perkara
e. Ketentuan tentang kode etik dan pelaksanaannya
3.3. Dewan Kehormatan Advokat:
a. Ketentuan umum
b. Pengaduan dan tatacara pengaduan
c. Prosedur pemeriksaan tingkat pertama oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah
d. Prosedur Pemeriksaan tingkat banding oleh Dewan Kehormatan Pusat
e. Cara pengambilan keputusan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dan Dewan
Kehormatan Pusat
f. Sanksi-sanksi terhadap pelanggaraan Kode Etik Advokat Indonesia oleh advokat
g. Cara penyampaian salinan putusan
3.4. Contoh-contoh kasus

II. Materi Hukum Acara (Litigasi)
1. Hukum Acara Pidana
(Catatan: Metode pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
1.1. Surat panggilan
1.2. Surat kuasa penyidikan
1.3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tersangka
1.4. Surat penangguhan penahanan (dalam hal klien akan ditahan)
(dengan kemungkinan adanya pra-peradilan)
1.5. Acara persidangan di pengadilan negeri:
a. Surat kuasa
b. Panggilan sidang
c. Pembacaan dakwaan
d. Eksepsi
e. Acara pemeriksaan:
1) Formalitas persidangan
2) Tahapan acara pemeriksaan di pengadilan
3) Cara mengajukan keberatan
4) Mencatat pemeriksaan saksi dan saksi ahli
f. Pembacaan tuntutan
g. Pledoi
h. Replik (oleh jaksa)
i. Duplik (oleh terdakwa atau kuasa)
j. Acara pembacaan putusan
k. Pengambilan putusan
l. Menyatakan banding
1.6. Tingkat Banding
• Memori banding
• Kontra memori banding
1.7. Tingkat Kasasi
• Memori kasasi
• Kontra memori kasasi
1.8. Peninjauan Kembali:
• Akta peninjauan kembali
1.9. Contoh-contoh kasus
2. Hukum Acara Perdata
(Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
2.1. Surat kuasa
2.2. Macam-macam gugatan: gugatan perdata biasa, gugatan class action/perwakilan, gugatan legal standing, gugatan citizen law suit.
2.3. Mediasi
2.4. Persidangan (dalam hal perdamaian tidak tercapai) dengan kemungkinan tergugat tidak hadir:
a. Sidang tanpa kehadiran tergugat
b. Pembuatan akta bukti dan acara pembuktian
c. Putusan verstek
d. Upaya verzet
2.5. Persidangan dengan dihadiri para pihak:
a. Jawaban tergugat (termasuk kemungkinan eksepsi)
b. Replik
c. Duplik
d. Pembuktian, termasuk: pembuatan akta bukti, cara mencatat keterangan saksi
e. Kesimpulan
f. Pembacaan putusan
g. Pengambilan putusan
h. Menyatakan banding
2.6. Tingkat Banding (upaya hukum dan prosedur pengajuannya)
a. Memori banding
b. Kontra memori banding
2.7. Tingkat Kasasi
a. Memori kasasi
b. Kontra memori kasasi
2.8. Peninjauan Kembali
• Akta peninjauan kembali
2.9. Contoh-contoh kasus
3. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
(Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
3.1. Surat kuasa
3.2. Gugatan
3.3. Pemeriksaan persiapan dan perbaikan gugatan
3.4. Panggilan sidang
3.5. Acara sidang (tingkat pertama)
(Penundaan surat keputusan yang digugat jika permohonan dikabulkan)
a. Jawaban
b. Replik
c. Duplik
d. Acara pembuktian (termasuk pembuatan akta bukti)
e. Kesimpulan
f. Pembacaan putusan
g. Pengambilan putusan
h. Pernyataan banding
3.6. Tingkat Banding
a. Memori banding
b. Kontra memori banding
3.7. Tingkat Kasasi
a. Memori kasasi
b. Kontra memori kasasi
3.8. Contoh-contoh kasus
4. Hukum Acara Peradilan Agama
4.1. Ruang lingkup pengadilan agama
4.2. Dasar hukum
4.3. Kompetensi pengadilan agama
4.4. Prosedur dan mekanisme berperkara di pengadilan agama
4.5. Produk-produk pengadilan agama: putusan dan penetapan
4.6. Contoh-contoh kasus
5. Hukum Acara Mahkamah Kontitusi
5.1. Ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi
5.2. Pengertian hak uji materiil dan formil
5.3. Perbedaan pengujian yang dilakukan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
5.4. Para pihak dan obyek sengketa di Mahkamah Konstitusi
5.5. Prosedur beracara di Mahkamah Konstitusi
5.6. Format permohonan
5.7. Sifat putusan Mahkamah Konstitusi
5.8. Contoh-contoh kasus
6. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial
6.1. Pengertian dan jenis-jenis perselisihan hubungan industrial
6.2. Hak-hak normatif pekerja:
a. Hak bersifat ekonomis
b. Hak bersifat politis
c. Hak bersifat medis
d. Hak bersifat sosial
6.3. Kedudukan dan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial
6.4. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
6.5. Serikat Pekerja
6.6. Cara penyusunan kesepakatan kerja bersama
6.7. Contoh-contoh kasus
7. Hukum Acara Pesaingan Usaha
7.1. Pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat
7.2. Dunia Usaha dan Persaingan Tidak Sehat
7.3. Penentuan dan bentuk larangan (rule of reason dan per se-illegal)
7.4. Prinsip dan substansi larangan persaingan tidak sehat menurut UU Nomor 5 Tahun 1999:
a. Perjanjian yang dilarang
b. Kegiatan yang dilarang
c. Penyalahgunaan posisi dominan
7.5. Penggabungan (merger), konsolidasi, dan pengambilalihan (acqusition)
7.6. Tugas dan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
7.7. Prosedur penanganan laporan di KPPU
7.8. Mekanisme penyelesaian persaingan usaha tidak sehat melalui KPPU
7.9. Sifat putusan KPPU dan upaya hukumnya
7.10. Contoh-contoh kasus
8. Hukum Acara Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR)
(Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
8.1. Surat kuasa
8.2. Pendaftaran gugatan
8.3. Penunjukan/pencalonan arbiter
8.4. Pemberitahuan kepada pihak lawan oleh sekretariat Badan Arbtrase Nasional Indonesia (BANI)/Badan Arbitrase ad-hoc
8.5. Jawaban lawan dan penunjukan arbiter
8.6. Penunjukan arbiter ketua oleh para arbiter melalui BANI, sekaligus pemberitahuan biaya arbiter kepada para pihak.
8.7. Acara mediasi:
- jika tercapai perdamaian, dibuat akta perdamaian
- jika perdamaian tidak selesai dilanjutkan acara arbitrase
8.8. Replik
8.9. Duplik
8.10. Pembuktian
8.11. Kesimpulan
8.12. Putusan
8.13. Pendaftaran putusan di pengadilan negeri
8.14. Eksekusi
Catatan:
Terbuka kemungkinan putusan arbitrase digugat melalui pengadilan negeri. Dalam hal demikian terjadi, berlaku prosedur acara perdata umum.
9. Hukum Acara Pengadilan HAM
(Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
9.1. Tugas dan wewenang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
9.2. Dasar Hukum Pengadilan HAM
9.3. Mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat:
a. Tetap/permanen
b. Ad-hoc
9.4. Proses beracara pada Pengadilan HAM:
9.5. Perlindungan korban
9.6. Tatacara pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM yang berat (menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002)
9.7. Aspek-aspek pemulihan efektif bagi para korban
9.8. Hak-hak korban
9.9. Contoh-contoh kasus
10 Hukum Acara Pengadilan Niaga
(Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
10.1. Tugas dan wewenang Pengadilan Niaga
10.2. Dasar Hukum Pengadilan Niaga
10.3. Mekanisme beracara di Pengadilan Niaga:
a. Perkara kepailitan
b. Perkara Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
10.4. Hal-hal khusus yang harus diperhatikan dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Niaga
10.5. Contoh-contoh kasus

III. Materi Non-Litigasi
1. Perancangan dan Analisa Kontrak
1.1. Pengertian, syarat, dan asas-asas kontrak bisnis
1.2. Bentuk-bentuk kontrak bisnis
1.3. Tahapan pembuatan kontrak
1.4. Anatomi kontrak
1.5. Klausula kontrak yang spesifik
1.6. Penyelesaian permasalahan dalam kontrak
1.7. Contoh-contoh dalam kontrak
2. Pendapat hukum (legal opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum (legal due diligence)
2.1. Pengertian pendapat hukum dan uji kepatutan dari segi hukum
2.2. Ruang lingkup pendapat hukum dan uji kepatutan dari segi hukum
2.3. Prosedur dan mekanisme pembuatan pendapat hukum
2.4. Prosedur dan mekanisme pelaksanaan uji kepatutan dari segi hukum (termasuk obyek yang diperiksa )
2.5. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan pendapat hukum dan pelaksanaan uji kepatutan dari segi hukum
2.6. Format dan contoh dari dokumen pendapat hukum dan dokumen uji kepatutan dari segi hukum
3. Organisasi Perusahaan, termasuk penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition)
3.1. Ruang lingkup aspek hukum korporasi
3.2. Prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Firma (Fa), Persekutuan Comanditer (CV), Perusahaan Dagang (PD), koperasi, Yayasan, dan Perkumpulan
3.3. Dokumen-dokumen dasar korporasi
a. Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
• Akta pendirian
• Surat keterangan domisili hukum
• Surat pendaftaran pajak
• Surat keterangan telah berbadan hukum dari Departemen Hukum dan HAM
• Surat izin usaha
• Tanda daftar perusahaan
b. Perusahaan Penanaman Modal Asing
Letter of commitments
• Memo Kesepakatan (memorandum of understanding)
• Joint venture agreement
• Akta pendirian
Letter of approval of location of land
Letter of approval for investment
Letter of ratification
• Surat keterangan domisili hukum
• Surat pendaftaran pajak
• Surat izin usaha
• Tanda daftar perusahaan
3.4.Prosedur penunjukan penjabat korporasi dan tugas-tugas dan pertanggungjawabannya
3.5. Pengertian penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition)
3.6. Prosedur dan permasalahan dalam penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition)
3.7. Contoh-contoh kasus


IV. Materi Pendukung (Keterampilan Hukum)
1. Teknik Wawancara dengan Klien
Pengertian wawancara
1.1. Tujuan wawancara
1.2. Tempat wawancara
1.3. Hal-hal yang harus dipersiapkan untuk wawancara
1.4. Struktur wawancara
a. Pembukaan: menanyakan identitas klien
b. Materi utama wawancara (pokok)
1.5. Tehnik bertanya
1.6. Tehnik mendengar
1.7. Menanggapi pertanyaan dari klien
2. Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum
2.1. Hierarki perundang-undangan di Indonesia
2.2. Tehnik dan metode penelusuran dokumen hukum
a. secara manual
b. melalui internet
2.3. Tujuan penelusuran dokumen hukum
2.4. Sumber-sumber hukum
2.5. Rancangan dokumen hukum dalam rangka litigasi (surat kuasa, somasi, gugatan, eksepsi, replik, duplik, dokumentasi bukti-bukti, kesimpulan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali)
2.6. Contoh-contoh kasus
3. Argumentasi Hukum (legal reasoning)
3.1. Pengertian dan hakikat argumentasi hukum
3.2. Logika dan argumentasi hukum:
a. kesalahpahaman terhadap peran logika
b. Kesesatan (falacy)
c. Kekhususan logika hukum
3.3. Langkah-langkah masalah hukum:
a. Sruktur argumentasi hukum: lapisan logika, dialektik, prosedur atau hukum acara
b. Langkah-langkah analisa hukum:
1) pengumpulan data
2) klasifikasi dan identifikasi permasalahan
3) penemuan hukum
4) penerapan hukum
3.4. Contoh-contoh kasus

Biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Biaya: Rp 3.000.000,00 – Rp 5.000.000,00

Minimum Kehadiran PKPA
Kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA. Peserta yang memenuhi ketentuan kehadiran tersebut berhak mendapatkan sertifikat PKPA yang dikeluarkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Daftar Penyelenggara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)



Sumatera Utara

DPD IPHI Medan dan Universitas Dharmawangsa
Jl. K.L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Telp: 061-6613783, Fax: 061-6615190
Jl. A. Yani VII No. 27 AB Medan 20111
Telp: 061-4516515, Fax: 061-4516515
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPC AAI Medan dan Fakultas Hukum Universitas Darma Agung
Jl. DR. T. D. Pardede No. 21 Medan
Telp: 061-4535613, Fax: 061-4535613
Jl. Multatuli komplek pertokoan, Taman Multatuli Indah Blok B No. 41 Medan
Telp: 061-4554625, Fax: 061-4536530
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPD IPHI Sumatera Utara dan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen
Jl. Dr. Sutomo No. 4-A Medan
Telp: 061-4522922, Fax: 061-4571426
Jl. A. Yani VII No. 27 AB Medan 20111
Telp: (061) 4516515, Fax: (061) 4516515
Biaya: Rp 3.000.000,00

Riau

DPC AAI Pekanbaru dan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau
Jl. Kaharuddin Nasution No. 113, Perhentian Marpuyan, Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru – Riau
Telp: 0761-72126, Fax: 0761-72126
Biaya: Rp3.500.000,00

Bengkulu


DPD SPI Bengkulu dan Fakultas Hukum Hazairin Bengkulu
Jl. Ahmad Yani Bengkulu
Telp: 0734-342402, Fax: 0734-342402
Biaya: Rp3.500.000,00

Sumatera Selatan

DPC AAI Palembang dan Lembaga Pendidikan Hukum Indonesia Palembang
GRAHA HUKUM INDONESIA
Jl. Demang Lebar Daun No.08-H.30137.
Telp: 0711-444885, Fax: 0711-444885
Biaya Kelas Reguler: Rp.3.000.000,
Biaya Kelas Akhir Pekan: Rp.3.500.000,

Lampung

DPD SPI Lampung dan Fakultas Hukum Universitas Lampung
Jl. Anggrek No.19, Rawa Laut, Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung 35127.
Telp: 0721-256801, Fax: 0721-256801
Biaya: Rp3.000.000,00

DPC AAI Bandar Lampung dan Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
Jl. Rasuna Said No. 9-A Bandar Lampung 35214
Telp: 0721-471560, Fax: 0721-471560
Biaya : Rp3.000.000,00

Jakarta

AKHI dan HKHPM dan Lembaga Manajemen, Keuangan dan Akuntansi Pasar Modal
LMKA Pasar Modal, Kampus Badan Diklat Keungan Depkeu
Jl. Purnawarman No. 99 Kebayoran Jakarta Selatan 12110
Telp: 021-7221901, Fax: 021-7257674
Biaya Pendidikan: Rp 5.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 100.000,00
Email : info@lmkapm.comWebsite : http://www.lmkapm.com/

DPP IPHI dan Center For Constitution, Human Rights, Economics, Intercultural, and Social Studies (CCHREICSS) Indonesia
Jl. R. P. Soeroso (d/h Gondangdia Lama) No. 40 Menteng, Jakarta Pusat
Telp: 021-3916383, Fax: 021-3916392
Biaya: Rp 5.000.000,00

DPP HAPI dan CS Education Center
Jl. Aipda KS Tubun No. 132b & 134 Jakarta Barat 11410
Telp: 021-5362610, Fax: 021-5483134
Biaya: Rp 4.000.000,00

DPC IKADIN Jakarta Barat dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta
Gedung H Jl. Kyai Tapa Grogol Jakarta Barat
Telp: 021-5663232, Fax: 021-5637014
Biaya: Rp 5.000.000,00

DPP IKADIN dan Program Pascasarjana Universitas Jayabaya
Jl. Pulomas Selatan Kav. 23 By Pass Jakarta 13210
Telp: 021-4700906, Fax: 021-4700906
Biaya untuk Umum: Rp 4.500.000,00
Biaya untuk Alumni: Rp 4.000.000,00

DPP HAPI dan Lembaga Pendidikan Hukum dan Manajemen M. Mahendradatta Jakarta
R.S. Fatmawati No. 22 FG, Cipete Selatan Jakarta 12410
Telp: 021-7503995, Fax: 021-7657225
Biaya: Rp 4.000.000,00

DPP IKADIN dan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
Jl. Raya Kalimalang No. 1 Jakarta
Telp: 021-8613877, Fax: 021-8613872
Biaya: Rp 4.500.000,00

DPP IKADIN dan Fakultas Hukum Universitas Indonusa Esa Unggul
Jl. Terusan Arjuna, tol Tomang, Kebon Jeruk Jakarta Barat 11470
Telp: 021-5674223, Fax: 021-5674248
Website: http://www.indonusa.ac.id/
Biaya Pendidikan: Rp 4.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 150.000,00

AKHI dan HKHPM dan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Gedung I. J. Kasimo, Lantai 3 Jl. Jenderal Sudirman 51 Jakarta 12930
Telp: 021-5703306, Fax: 021-5708970
Biaya: Rp 5.000.000,00

DPC IKADIN Bekasi dan Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun
Jl. Pemuda I Kav. 97 Rawamangun Jakarta Timur
Telp: 021-4702564, Fax: 021-4702564
Biaya: Rp 4.000.000,00

DPP IKADIN dan FHP Education of Law
Menara Karya Lt. 28 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X- 5 Kav. 1-2 Jakarta Selatan
Telp: 021-57895943, Satria: 0856-91346646, Fax: 021-57895888
Website: www.fhpedulaw.com
Biaya: Rp4.000.000,00

Yan Apul & Founners
Jl. H. Agus Salim 57 Jakarta Pusat
Telp: 021-3915938, (021) 31931626, Fax: 021-3915930
Biaya: Rp 4.500.000,00

DPP IKADIN dan Pusat Penunjang Profesi Hukum (”P3H”)
Jl. A.M. Sangaji No. 29 Jakarta Pusat 10130
Telp: 021-30027010, 021-6332322, Fax: 021-30027015, 021-6332322
Biaya: Rp 4.000.000,00

DPP IKADIN dan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia
Jl. Diponegoro No. 82-86 Jakarta Pusat
Telp: 021-3904464, Fax: 021-3904462
Biaya: Rp 5.000.000,00

DPP AAI dan Program Pasca Sarjana Universitas Pelita Harapan
Wisma Slipi Lt. 4 Jl. Let Jenderal S. Parman Kav. 12 Jakarta
Telp: 021-5359488, Fax: 021-5326177
Biaya: Rp5.000.000,00

DPC IKADIN Bekasi dan Lembaga Pendidikan Advokat IKADIN Bekasi
Komplek Ruko Sentra Niaga Bekasi
Telp: 021-8849697, Fax: 021-8849697
Biaya: Rp3.500.000,00

DPP IKADIN dan Lembaga Pendidikan Hukum Jakarta Study Center
Jl. Biak No. 1A – Roxy Jakarta Pusat
Telp: 021-6330056, Fax: 021-6330058
Biaya: Rp 5.000.000,00

DPW APSI DKI Jakarta dan Fakultas Syari’ah & Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Gedung Fakultas Syari’ah dan Hukum Lt. 5
Jl. Ir. H. Juanda No. 95 Ciputat Tangerang
Telp: 021-93849337, Fax: 021-72790305
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPD SPI DKI Jakarta dan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Jl. Pemuda Kav. 721 Jakarta Timur 13000
Telp: 021-47868906, Fax: 021-47862909
Biaya: Rp 4.500.000,00

Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
Jl. Raya Pasar Minggu No. 1B Km. 17,7 Lt. 3 Jakarta 12740
Telp: 021-7942155, Fax: 021-7942155
Biaya: Rp 4.000.000,00

Jawa Barat

DPP IPHI dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon
Jl. Perjuangan By Pass Sunyaragi Cirebon 45132
Telp: 0231-481264, Fax: 0231-481264
Biaya Kelas Reguler: Rp 3.500.000,00
Biaya Kelas Eksekutif: Rp 4.000.000,00


DPC AAI Cirebon dan LSHAM Cirebon dan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon
Jl. Perjuangan No. 17 By Pass P.O. BOX 120 Cirebon
Telp: 0231-481945, Fax: 0231-485345
Biaya: Rp.3.000.000,00

Jawa Tengah

DPD IPHI Jawa Tengah dan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus
Kampus UMK Gondangmanis Bae P.O. BOX 53 Kudus 59301
Telp: 0291-438229, Fax: 0291-431515
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPP IKADIN dan Lembaga Pendidikan Advokat Fiducea
Jl. Trisula No. 11 Kauman Surakarta 57112
Telp: 0271-634744, Fax: 0271-634744
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPD IPHI Jawa Tengah dan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Jl. Pemuda No. 70 Semarang
Telp: 024-3546280, Fax: 024-8446280
Biaya: Rp 3.000.000,00

DPP IKADIN dan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo SH No. 1-3 Semarang
Telp: 024-8316870, Fax: 024-8316870
Biaya: Rp 3.000.000,00

DPC AAI dan Program Magister Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Jl. Hayam Wuruk 5 Lt. 2 Semarang
Telp: 024-8310885, Fax: 024-8310885
Website: www.undiplaw.com
Jl. Sumbawa No. 5 Semarang
Telp: 024-8414845, Fax: 024-8414845
Biaya Pendidikan: Rp3.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 100.000,00

Jawa Timur

DPC AAI Malang Malang dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. Mayjen Haryono 169 Malang
Telp: 0341-553898, Fax: 0341-566505
Biaya: Rp4.000.000,00

DPC IPHI Malang dan Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan
Jl. S. Supriadi Malang
Telp: 0341-801488, Fax: 0341-801488
Biaya: Rp3.000.000,00

DPC IKADIN Surabaya dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Sekretariat Magister Hukum Unair – Gedung B
Jl. Darmawangsa Dalam Surabaya
Telp: 031-5023151 Ext. 140, 031-5022787
email: mh.fhunair@yahoo.com
Contact Person:
Sapta Aprilianto, S.H., M.H. (081332020228 / 031-70443004)
Faizal Kurniawan (031-70898827)
Biaya Pendidikan: Rp 4.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 200.000,00
Pembayaran tunai atau transfer ke rekening: 0148252315 BNI Cab. Unair
a.n. Didik Endro Purwoleksono

DPP HAPI dan Pendidikan dan Manajemen Mahendradatta
Jl. Karimata No. 6 Rt. 14 Rw. 03 Kelurahan Gubeng Kec. Gubeng Surabaya
Telp: 031-75163024, Fax: 021-7657225
Biaya: Rp 3.500.000,00

Fakultas Hukum Universitas Merdeka
Jl. Raya Dieng No. 62 Malang
Telp: 0341-580161, Fax: 0341-564994
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPC AAI Surabaya dan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya
Jl. Semolowaru 45 Surabaya
Telp: 031-5926014, Fax: 031-5926014
Jl. Walikota Mustajab No. 33 Surabaya
Telp: 031-5321270, Fax: 031-5463947
Biaya: Rp 4.000.000,00

DPC AAI Sidoarjo dan Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Jl. Raya Kalirungkut, Surabaya
Telp: 031-2981121, 2981125, 2981122
Fax: 031-2981121
Biaya Pendidikan: Rp 4.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 500.000,00

Yogyakarta

DPP IKADIN dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Jl. Taman Siswa No. 158 Yogyakarta
Telp: 0274-379178, Fax: 0274-520662
Biaya: Rp 3.500.000,00

Kalimantan Selatan

Universitas Lambung Mangkurat
Jl. Brigjen H. Hasan Basry (Kayu Tangi) Banjarmasin
Telp: 0511-3305648, Fax: 0511-3305648
Biaya: Rp 4.000.000,00


Sulawesi Utara

DPD IPHI Sulawesi Utara dan fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado
Jl. Diponegoro No. 84 Mahakeret Barat Kota Manado
Telp: 0431-3332925
Biaya: Rp3.000.000,00

Maluku

DPD HAPI Propinsi Maluku dan CS Education Center Cabang Kota Ambon
Jl. Yan Paays No. 6 Kota Ambon
Telp: 0911-342754, Fax: 0911-342754
Jl. Aipda K. S. Tubun No. 132b / 134 Jakarta 11410
Telp: 021-5362610, Fax: 021-5483134
Biaya: Rp3.000.000,00


PKPA PERADI & DPC IKADIN SURABAYA & FAKULTAS HUKUM UNAIR

Dengan pertimbangan bahwa saat ini organisasi advokat bukan lembaga penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, maka IKADIN sebagai salah satu pendiri PERADI dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga sebagai lembaga yang memiliki kompetensi di bidang pendidikan hukum bekerjasamadengan PERADI akan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Persyaratan Mengikuti PKPA

1. Menyerahkan pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar;
2. Sarjana Hukum atau sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dari perguruan tinggi yang terakreditasi (PTIK, Syariah, STIH, dll);
3. Menyerahkan fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang dilegalisir oleh instansi pendidikan yang bersangkutan (3 lembar);
4. Menyerahkan transkrip akademik yang dilegalisir oleh instansi pendidikan yang bersangkutan (3 lembar).

Biaya PKPA
Biaya Pendidikan / PKPA: RP 4.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 200.000,00
Pembayaran tunai atau
transfer ke Rekening: 0148252315
BNI Cab. Unair a.n. Didik Endro Purwoleksono

Waktu Pendaftaran
Angkatan II Tahun 2008: 9 Juni – 25 Juli 2008
Hari Senin – Jumat, Pukul 09.00 – 15.00

Tempat Pendaftaran
Sekretariat Magister Hukum Unair – Gedung B
Jl. Darmawangsa Dalam Surabaya
Telp: 031-5023151 Ext. 140, 031-5022787
email: mh.fhunair@yahoo.com
Contact Person:
Sapta Aprilianto, S.H., M.H. (081332020228 / 031-70443004)
Faizal Kurniawan (031-70898827)

Lokasi, Waktu & Fasilitas Penyelenggaraan PKPA
* Lokasi pendidikan diselenggarakan di Kampus Fakultas Hukum Unair Gedung B – Jalan Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya.
* Proses belajar mengajar PKPA Angkatan II Tahun 2008 dilakukan tanggal 28 Juli 2008 – 16 Agustus 2008 setiap Senin s/d Jumat jam 16.30 s/d 21.30 WIB
* Bagi para peserta PKPA disediakan fasilitas laboratorium yang dipergunakan sesuai dengan kebutuhan.
* Dalam hal diperlukan dapat digunakan fasilitas video conference.

Materi dan Pengajar / Instruktur

Materi Dasar
1. Peran dan Fungsi Organisasi Advokat => Ketua DPN PERADI
2. Sistem Peradilan Indonesia => Dr. Eman Ramelan, S.H., M.S.
3. Kode Etik Profesi Advokat => Ernanto Soedarno, S.H., Suhar Adi Konstanto, S.H., M.H., Djoko Sumarsono, S.H., CN.

Materi Hukum Acara (Litigasi)
4. Hukum Acara Pidana => Dr. Sudirman Sinabukke, S.H., C.N., M.Hum. dan Dr. Nur Basuki M., S.H., M.Hum.
5. Hukum Acara Perdata => Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. dan Fauzi Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum.
6. Hukum Acara PTUN => Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
7. Hukum Acara Peradilan Agama => Hakim Pengadilan Tinggi Agama
8. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi => Hakim Mahkamah Konstitusi
9. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial => Hakim Pengadilan Hubungan Industrial
10. Hukum Acara Persaingan Usaha => Dr. Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M.
11. Hukum Acara Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR) => Ismed Baswedan, S.H.
12. Hukum Acara Pengadilan HAM => R. Herlambang P.W., S.H., M.A.
13. Hukum Acara Pengadilan Niaga => Sekjen DPN PERADI

Materi Non Litigasi
14. Perancangan Analisa Kontrak => Prof. Dr. H.M. Isnaeni, S.H., M.S. dan Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum.
15. Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum (Legal Audit) => Soemarjono, S.H.
16. Organisasi Perusahaan (termasuk Merger dan Akuisisi) => Prof. Dr. Rudhi Prasetya, S.H.

Materi Pendukung
17. Teknik Wawancara dengan Klien => DPN PERADI
18. Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum => DPN PERADI
19. Argumentasi Hukum (Legal Reasoning) => Prof. Dr Philipus M. Hadjon, S.H.
20. Manajemen Kantor Advokat => Prof. Dr. M. Zaidun, S.H., M.Si.

Catatan: nama-nama pengajar / instruktur tersebut bisa berubah.


PKPA PERADI & DPC ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI) SIDOARJO & FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SURABAYA

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bekerjasama dengan DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Sidoarjo . dan Fakultas Hukum Universitas Surabaya menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan II.


Materi
Materi Dasar
1.Fungsi dan Peran Organisasi Advokat.
2.Sistem Peradilan Indonesia.
3.Kode Etik Profesi Advokat.
Materi Hukum Acara (Litigasi)
1. Hukum Acara Pidana.
2. Hukum Acara Perdata.
3. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
4. Hukum Acara Peradilan Agama.
5. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
6. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial.
7. Hukum Acara Persaingan Usaha.
8. Hukum Acara Arbitrase dan ADR.
9. Hukum Acara Pengadilan HAM.
10. Hukum Acara Pengadilan Niaga.
Materi Non Litigasi
1. Perancangan dan analisa kontrak.
2. Pendapat hukum (legal opinion) dan uji kepatutan dari segi hukum (legal due diligence)
3. Organisasi perusahaan, termasuk penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition).


Materi Pendukung
1. Teknik wawancara dengan klien.
2. Penelusuran hukum dan dokumentasi hukum.
3. Argumentasi hukum (legal reasoning).

Tenaga Pengajar
1. Denny Kailimang, S.H., M.H.
2. Dr. Haryono, S.H., MCL
3. Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., C.N., M.Hum.
4. Dr. Harry Purwadi, S.H., M.H.
5. Dr. Lanny Kusumawati, Dra., S.H., M.Hum.
6. Dr. Ir. Bagio Atmojo, S.H., Sp. N., M.Hum.
7. Swandy Halim, S.H., M.Si.
8. Hazanudin Nasution, S.H.
9. Agus Pramudijono, S.H., M.Hum.
10. RR Onny Anny Anggriany, S.H.
11. A. Junaidi, S.H., M.H., LL.M.
12. Daniel Djoko Tarliman, S.H., M.S.
13. Hj. Ida Sampit Karo Karo, S.H., C.N., M.H.
14. Suhariwanto, S.H., M.Hum.
15. Drs. H. Akhmad Bisri Mustaqim, M.H.
16. H. Heru Susanto, S.H., M.Hum.
17. Suhartati, S.H., M.Hum.
18. Edi Supriyanto, S.H., M.H.
19. Yohanes Limardi Soenarjo, S.H., M.H.
20. Sriwati, S.H., M.Hum.
21. Hj. Hartini Mochtar Kasran, S.H., FCBArb.
22. Sarijanto, S.H.
23. R. H. Hardjo Sumitro, S.H.



Biaya Pendaftaran dan Pendidikan
- Biaya pendidikan : Rp 4.000.000,-
- Biaya pendaftaran : Rp 500.000,-
Batas akhir pelunasan biaya pendidikan: 13 Agustus 2008
Biaya tersebut diatas sudah termasuk course kit, makan malam dan coffee break.


Persyaratan Peserta
1.Pas photo berwarna 3 x 4 cm (3 lembar).
2.Fotocopy ijazah S1 yang telah dilegalisir (2 lembar).

Tempat Pendidikan
Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Jl. Raya Kalirungkut, Surabaya
Waktu Pendidikan
Tanggal 19 Agustus 2008 s.d. 4 September 2008
Senin s.d. Jumat : 17.00 – 22.15 WIB
Sabtu : 09.00 – 14.15 WIB


Waktu Pendaftaran
Tanggal : 9 Juni 2008 s.d. 13 Agustus 2008
atau lebih awal apabila tempat sudah penuh.
Senin s.d. Jumat : 09.00 s.d. 14.00 WIB
Sabtu : 09.00 s.d. 12.00 WIB




Tempat Pendaftaran
Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Jl. Raya Kalirungkut, Surabaya
Telepon : (031) 2981121, 2981125, 2981122
Fax : (031) 2981121
Contact person:
- Tatik (031-2981121)
- Sa’diyah (031-2981125)
- Sujayen (081.2302.3056)
- Tjahjadi (081.332.089.307)
- Agus Mulyo (081.330.600.808)
- Alief Bakhtiar (081.9380.00789)

PKPA PERADI & DPC ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI) SURABAYA & FAKULTAS HUKUM UNTAG SURABAYA

Persyaratan
Untuk mengikuti program ini, harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Fotocopy Ijasah S-1 yang dilegalisir (2 lembar);
2. Fotocopy Transkrip Nilai yg dilegalisir (2 lembar);
3. Pasphoto berwarna terbaru, 4 X 6 : 5 lembar;
4. Pasphoto berwarna 3 X 4 : 2 lembar;
5. Mengisi Formulir Pendaftaran;
6. Mengisi Surat Pernyataan;
7. Fotocopy KTP, 2 (dua) lembar.

Biaya Pendidikan
Biaya pendidikan tiap peserta sebesa Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), termasuk Hand Out/ Modul dan makan/ Coffee Break, yang dapat dibayar secara bertahap (tiga tahap):
1. Tahap 1 : Rp.1.500.000,- (Pada saat pendaftaran)
2. Tahap 2 : Rp.1.250.000,- (Paling lambat 31 Mei 2008)
3. Tahap 3 : Rp.1.250.000,- (Paling lambat 22 Juni 2008)

Tempat Pelaksanaan
Program Pendidikan Khusus ini dilaksanakan di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Jl.Semolowaru Nomor 45 Surabaya – 60119, Telp./Fax. (031) 592 6014.

Waktu Pelaksanaan
Lama Pendidikan Khusus ini adalah 2 bulan, dan dilaksanakan pada setiap hari Hari Sabtu (pk. 12.30 s/d 17.30) dan Minggu (pk. 09.00 s/d 16.30 Wib.)
Kurikulum
Setiap peserta pendidikan diwajibkan untuk mengikuti seluruh materi yang berjumlah 29 sesi (1 sesi setara dengan 120 menit), dengan rincian sebagai berikut :

Materi Dasar
1. Sistem Peradilan Indonesia (1 sesi)
2. Kode Etik Profesi Advokat (3 sesi)
3. Fungsi & Peran Organisasi Advokat (1 sesi)
Jumlah: 5 sesi

Materi Hukum Acara
1. Hukum Acara Perdata (3 sesi)
2. Hukum Acara Pidana (3 sesi)
3. Hukum Acara PTUN (1 sesi)
4. Hukum Acara Peradilan Agama (1 sesi)
5. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (1 sesi)
6. Hukum Acara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI (1 sesi)
7. Hukum Acara Persaingan Usaha (1 sesi)
8. Hukum Acara Arbitrase & ADR (1 sesi )
9. Hukum Acara Pengadilan HAM (1 sesi )
10. Hukum Acara Pengadilan Niaga (1 sesi )
Jumlah: 14 sesi

Materi Non Litigasi
1. Perancangan & Analisis Kontrak (2 sesi)
2. Legal Opinion & Legal Due deligence (2 sesi)
3. Organisasi Perusahaan (Merger & Akuisisi) (2 sesi)
Jumlah: 6 sesi

Materi Pendukung
1. Teknik Wawancara dengan Klien (1 sesi)
2. Penelusuran & Dokumentasi Hukum (1 sesi)
3. Argumentasi Hukum (1 sesi)
Jumlah: 3 sesi

Metode Pendidikan
Materi disampaikan sesuai dengan kisi-kisi materi dengan cara :
1. Kuliah Klasikal
2. Diskusi
3. Tugas/evaluasi

Dosen atau Instruktur
Tenaga pengajar dalam program ini berasal dari berbagai kalangan, baik praktisi maupun akademisi yang memiliki kompetensi terhadap materi yang akan disampaikan, antara lain oleh:
Prof. Dr. Eko Sugitario, S.H., C.N., M.Hum. (Akademisi)
Deny Kailimang, S.H.., M.H. (DPN P PERADI)
Hari Pontoh, S.H., LL.M. (DPN PERADI)
Dr. Harijono, S.H.,Mcl. (Mahkamah Konstitusi)
Drs.Ec.R.Basuki P., SH., MM., MBA., MH. (Ketua AAI )
Agus Pramudijono, S.H.,Hum., MBA.(Wk. Ketua AAI)
Ismed Baswedan, S.H. (Arbiter)
Drs.H. Anshoruddin, S.H., M.A. (Hakim PTA Jawa Timur)
J. Subekti, S.H., M.M. (Akademisi)
Hardi Purwanto, S.H., M.H. (Hakim PHI Surabaya)
Eppy Kai Besi, S.H., M.Hum. (Akademisi)
Djunaedi, S.H. (KPPU)
Dr. Hari Purwadi, S.H., M.H. (Advokat)
Dipo W. Hariyono, S.H., M.Hum. (Akademisi)
H. Irit Suseno, S.H., M.H. (Advokat)
M. Jufri Achmad, S.H.,M.M. (Akademisi)
Saifullah, S.H. (Hakim PTUN Surabaya)
Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.Hum. (Advokat)
Dr. Soetanto Soepiadhy, S.H., M.Hum. (Akademisi)
Dr. H.A. Eddy Pranjoto, W.S. S.H., MPA.
Soebagio Wirosoemarto, S.H., M.Hum. (Hakim PT)
Soewandi Halim (PERADI)
Abdul Salam, S.H., MHum. (Advokat)

Tempat Pendaftaran
Setiap hari kerja jam 09.00-14.00 di Sekretariat Fakultas Hukum Untag Surabaya
Jl. Semolowaru No. 45 Surabaya – 60119
Telp./Fax. (031) 592 6014
Contact Person : Agung 081331143165, Wiwiek 08175282747

Ujian Profesi Advokat (UPA)
Ujian Profesi Advokat (UPA) merupakan suatu langkah wajib dan salah satu syarat yang harus ditempuh dalam proses untuk dapat diangkat menjadi Advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Calon peserta ujian Profesi Advokat adalah para sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan memiliki Sertifikat PKPA yang dikeluarkan oleh PERADI (Vide Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat).
Ujian Profesi Advokat ini diselenggarakan oleh Panitia Ujian Profesi Advokat yang ditetapkan oleh PERADI. Kelulusan dari ujian ini dan dipenuhinya kriteria-kriteria lainnya akan digunakan sebagai dasar bagi calon Advokat untuk dapat diangkat sebagai Advokat di Indonesia.

Biaya Ujian Profesi Advokat: Rp 700.000,00
Biaya Mengulang Ujian: Rp 500.000,00

Perkiraan Persentase Materi Ujian Profesi Advokat

Soal Pilihan Ganda
1. Peran dan Fungsi Organisasi Advokat : 10 soal
2. Kode Etik Advokat Indonesia : 20 Soal
3. Hukum Acara Perdata : 30 soal
4. Hukum Acara Pidana : 30 Soal
5. Hukum Acara Peradilan Agama : 10 Soal
6. Hukum Acara Perselisihan Hubungan Industrial : 10 Soal
7. Hukum Acara Tata Usaha Negara : 10 Soal
Total Soal: 120 soal, Waktu: 120 menit

Soal Essay
Hukum Acara Perdata atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (pilih salah satu).
Waktu: 90 menit

Kasus Posisi
Pada tanggal 1 Januari 2002, PT ABC berkedudukan di Jakarta membuat Perjanjian Kredit dengan PT Bank XYZ (“Bank”) yang berkedudukan di Jakarta. Dalam Perjanjian Kredit tersebut diperjanjikan bahwa Bank akan memberikan pinjaman kepada PT ABC sebesar 10 miliar rupiah dengan jangka waktu pengembalian selama 5 tahun.
Adapun untuk kepentingan Perjanjian Kredit tersebut PT ABC memberikan jaminan berupa sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Jakarta yang terdaftar atas nama Andi, Direktur PT ABC yang bertempat tinggal di Jakarta, juga diberikan jaminan lain berupa saham yang dimiliki oleh pemegang saham PT ABC serta jaminan pribadi dari para pemegang saham PT ABC.
Bahwa pada tanggal 1 Februari 2002, Bank telah menyerahkan pinjaman sebesar 10 miliar rupiah tersebut kepada PT ABC dan terhitung sejak 1 bulan berikutnya PT ABC berkewajiban untuk melakukan pembayaran secara angsuran kepada Bank sebesar 250 juta rupiah per bulan.
Bahwa ternyata setelah berjalan 2,5 tahun, PT ABC mulai tidak lancar melakukan pembayaran atas fasilitas tersebut dan bahkan pada tahun ke-3 yaitu pada bulan Februari 2005, PT ABC sama sekali tidak melakukan pembayaran padahal PT ABC masih memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada Bank sebesar 6 miliar rupiah.
Berkenaan dengan tindakan PT ABC tersebut, maka Pihak Bank telah beberapa kali mengirimkan surat untuk mengingatkan dan meminta PT ABC segera melakukan pembayaran. Namun kenyataannya PT ABC tidak juga melakukan kewajibannya tersebut. Oleh karena itu Bank berkeinginan untuk melakukan upaya hukum.

Pilih 1 dari 3 soal dibawah ini

Soal No. 1
Sehubungan dengan tindakan PT ABC yang tidak lagi melakukan kewajiban pembayarannya kepada Bank, maka Bank hendak mengajukan gugatan perdata terhadap PT ABC dan untuk itu Bank menunjuk saudara sebagai kuasa hukum.
Berkaitan dengan hal di atas, maka saudara diminta untuk membuat:
a. SURAT KUASA dari Bank kepada Saudara untuk mengajukan gugatan perdata.
b. Gugatan perdata terhadap PT ABC.
Beberapa fakta yang perlu saudara perhatikan adalah
* Bahwa kerugian yang dialami Bank akibat tindakan PT ABC yang tidak memenuhi pembayaran adalah sebesar 6.000.000.000, yang meliputi hutang pokok sebesar 5 miliar rupiah dan bunga sebesar 1 milyar rupiah.
* Bahwa untuk menjamin pembayaran kewajiban PT ABC dan supaya gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak sia-sia, maka Bank ingin melakukan sita jaminan terhadap harta kekayaan tergugat.

Soal No. 2
Jika dalam Perjanjian Kredit tertanggal 1 Januari 2002 tersebut terdapat KLAUSUL ARBITRASE yang mensyaratkan bahwa semua sengketa yang timbul akibat Perjanjian Kredit akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Bank berkeinginan untuk menyelesaikan sengketanya ke BANI. Untuk hal tersebut saudara sebagai kuasa hukum dari Bank diminta untuk membuat:
a. SURAT KUASA dari Bank kepada saudara untuk mengajukan PERMOHONAN ARBITRASE.
b. Permohonan Arbitrase yang ditujukan kepada BANI.

Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
Satu di antara persyaratan yang harus dilalui untuk menjadi advokat adalah mengikuti magang selama 2 (dua) tahun terus-menerus di kantor advokat.

Persyaratan Kantor Advokat yang Menerima Magang Calon Advokat
Kantor Advokat yang dapat menerima magang adalah Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
a. Didirikan oleh seorang atau lebih Advokat yang telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI;
b. Tersedianya Advokat yang dapat menjadi Advokat pendamping (“Advokat Pendamping”) untuk para Calon Advokat yang menjalankan magang;
c. Bersedia menerbitkan surat keterangan magang (“Surat Keterangan Magang” –Contoh terlampir sebagai Lampiran 1) yang isinya menjelaskan bahwa Calon Advokat telah menjalani magang di Kantor Advokat dan menerangkan jangka waktu magang Calon Advokat;
d. Bersedia memberikan bukti-bukti bahwa Calon Advokat telah menjalani magang di Kantor Advokat;
e. Bersedia membuat laporan berkala tentang pelaksanaan magang untuk disampaikan ke PERADI setiap 6 (enam) bulan dan/atau pada saat Calon Advokat berhenti melakukan magang di Kantor Advokat yang bersangkutan.

Persyaratan Advokat Pendamping dalam Magang Calon Advokat
Advokat yang dapat menjadi Advokat Pendamping harus memenuhi ketentuan berikut:
a. Terdaftar dalam Buku Daftar Anggota;
b. Telah menjadi Advokat selama sedikitnya 7 (tujuh) tahun ketika akan mulai menjadi Advokat Pendamping;
c. Tidak sedang cuti sebagai Advokat;
d. Tidak sedang menjalani sanksi pemberhentian sementara oleh Dewan Kehormatan PERADI;
e. Tidak sedang menjalani hukuman pidana.

Persyaratan Magang untuk Calon Advokat
Calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia;
b. Bertempat tinggal di Indonesia;
c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat.

Ruang Lingkup Magang Calon Advokat
* Selama masa magang (2 tahun), Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata.
* Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud. Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang.
* Selain ruang lingkup persidangan perkara pidana dan perkara perdata tersebut, Kantor Advokat dapat juga memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain:
a. Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi;
b. Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat;
c. Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d. Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau
e. Menganalisa perjanjian atau kontrak.
* Calon Advokat tidak dibenarkan memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum.
* Pemberian magang oleh Kantor Advokat kepada Calon Advokat tidak berarti bahwa Calon Advokat harus menjadi karyawan pada Kantor Advokat tempat ia melakukan magang.

Tugas Advokat Pendamping
Advokat Pendamping bertugas:
a. Memberikan bimbingan dan pembelajaran dalam berpraktik hukum;
b. Melakukan pengawasan terhadap kerja dan perilaku Calon Advokat yang menjalankan magang agar Calon Advokat tersebut dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika yang baik dalam menjalankan profesinya;
c. Mengevaluasi pekerjaan yang dilakukan Calon Advokat selama menjalani magang, dan melaporkannya kepada PERADI secara berkala;
d. Memastikan bahwa setiap Laporan Sidang adalah benar dan turut menandatangani Laporan Sidang tersebut untuk nantinya disampaikan ke PERADI bersama dengan Laporan Berkala;
e. Melaporkan ke PERADI tentang adanya Calon Advokat yang sedang melakukan magang paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Calon Advokat melakukan magang;
f. Dalam hal Advokat Pendamping bukan merupakan Advokat yang sekaligus berwenang mewakili Kantor Advokat untuk menerbitkan Surat Keterangan Magang, maka Surat Keterangan Magang wajib juga ditandatangani oleh Advokat Pendamping.

Surat Keterangan Magang
* Kantor Advokat akan menerbitkan Surat Keterangan Magang bagi Calon Advokat yang telah selesai menjalankan masa magang di Kantor Advokat tersebut sesuai dengan lamanya waktu Calon Advokat melakukan magang.
* Surat Keterangan Magang ini dapat dijadikan bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.
* PERADI berwenang penuh untuk memverifikasi kebenaran Surat Keterangan Magang maupun Laporan Berkala dan Laporan Sidang yang diajukan.
* Jika ternyata isi Surat Keterangan Magang dan atau Laporan Berkala dan/atau Laporan Sidang ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya, misalnya Calon Advokat ternyata tidak pernah melakukan magang atau melakukan magang kurang dari jangka waktu yang disebutkan dalam Surat Keterangan Magang, baik Advokat Pendamping yang menerbitkan Surat Keterangan Magang dimaksud maupun Calon Advokat yang menggunakannya akan dikenai sanksi berupa diberhentikan dari profesi advokat secara tetap. Apabila Calon Advokat dimaksud belum diangkat sebagai Advokat, yang bersangkutan tidak akan pernah dapat diangkat sebagai Advokat.

Link