Monday, May 15, 2006

Profesi Advokat




Latar Belakang
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab memiliki peran dan fungsi yang penting di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha untuk memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlibat di jalur profesi di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaruan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Advokat sebagai salah satu pilar penegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia merupakan salah satu unsur sistem peradilan. Advokat memiliki peran, tugas dan fungsi yang demikian luas dalam memberikan jasa profesional mereka kepada masyarakat. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jasa hukum yang diberikan Advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien baik orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.

Syarat menjadi Advokat
1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Bertempat tinggal di Indonesia
3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
6. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat
7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor Advokat.
8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Dalam rangka menyiapkan advokat yang profesional dan memiliki kompetensi di bidang hukum maka sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 setiap calon advokat wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, mengamanatkan bahwa salah satu syarat menjadi Advokat adalah dengan mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan lulus ujian advokat.
Dengan mempertimbangkan bahwa saat ini organisasi advokat bukan lembaga penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka salah satu Organisasi Pendiri PERADI bersama dengan lembaga penyelenggara pendidikan dapat menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Organisasi Pendiri tersebut adalah delapan organisasi advokat yang menjadi pendiri PERADI, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI).

Format Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
1. PKPA dilaksanakan dengan masa studi 60 jam;
2. Pada masa akhir studi dilakukan evaluasi untuk menilai apakah peserta didik memenuhi syarat untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat;
3. Bagi yang memenuhi syarat akan diberikan sertifikat dengan status berhak mengikuti ujian profesi advokat;

Kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat


I. Materi Dasar
1. Fungsi dan Peran Organisasi Advokat
1.1. Sejarah dan bentuk-bentuk organisasi advokat di Indonesia;
1.2. Fungsi advokat dalam bantuan hukum:
a. pelaksana hak konstitusional
b. sebagai jembatan
c. standarisasi fungsi dan peran penegakan hukum yang dijalankan advokat
2. Sistem Peradilan Indonesia 1
2.1. Lingkup Peradilan di Indonesia:
a. Peradilan Umum
b. Peradilan Agama
c. Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)
d. Peradilan Militer
e. Peradilan Khusus
1) Peradilan Niaga
2) Peradilan Anak
3) Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM)
4) Peradilan Pajak
5) Peradilan Perikanan
6) Peradilan Tindak Pisana Korupsi (Tipikor)
2.2. Asas-asas dan kaidah-kadiah hukum
2.3. Metode penemuan hukum
3. Kode Etik Profesi Advokat
3.1. Substansi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
3.2. Kode Etik Advokat Indonesia:
a. Kepribadian advokat
b. Hubungan advokat dengan klien
c. Hubungan advokat dengan teman sejawat
d. Cara bertindak menganani perkara
e. Ketentuan tentang kode etik dan pelaksanaannya
3.3. Dewan Kehormatan Advokat:
a. Ketentuan umum
b. Pengaduan dan tatacara pengaduan
c. Prosedur pemeriksaan tingkat pertama oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah
d. Prosedur Pemeriksaan tingkat banding oleh Dewan Kehormatan Pusat
e. Cara pengambilan keputusan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dan Dewan
Kehormatan Pusat
f. Sanksi-sanksi terhadap pelanggaraan Kode Etik Advokat Indonesia oleh advokat
g. Cara penyampaian salinan putusan
3.4. Contoh-contoh kasus

II. Materi Hukum Acara (Litigasi)
1. Hukum Acara Pidana
(Catatan: Metode pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
1.1. Surat panggilan
1.2. Surat kuasa penyidikan
1.3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tersangka
1.4. Surat penangguhan penahanan (dalam hal klien akan ditahan)
(dengan kemungkinan adanya pra-peradilan)
1.5. Acara persidangan di pengadilan negeri:
a. Surat kuasa
b. Panggilan sidang
c. Pembacaan dakwaan
d. Eksepsi
e. Acara pemeriksaan:
1) Formalitas persidangan
2) Tahapan acara pemeriksaan di pengadilan
3) Cara mengajukan keberatan
4) Mencatat pemeriksaan saksi dan saksi ahli
f. Pembacaan tuntutan
g. Pledoi
h. Replik (oleh jaksa)
i. Duplik (oleh terdakwa atau kuasa)
j. Acara pembacaan putusan
k. Pengambilan putusan
l. Menyatakan banding
1.6. Tingkat Banding
• Memori banding
• Kontra memori banding
1.7. Tingkat Kasasi
• Memori kasasi
• Kontra memori kasasi
1.8. Peninjauan Kembali:
• Akta peninjauan kembali
1.9. Contoh-contoh kasus
2. Hukum Acara Perdata
(Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
2.1. Surat kuasa
2.2. Macam-macam gugatan: gugatan perdata biasa, gugatan class action/perwakilan, gugatan legal standing, gugatan citizen law suit.
2.3. Mediasi
2.4. Persidangan (dalam hal perdamaian tidak tercapai) dengan kemungkinan tergugat tidak hadir:
a. Sidang tanpa kehadiran tergugat
b. Pembuatan akta bukti dan acara pembuktian
c. Putusan verstek
d. Upaya verzet
2.5. Persidangan dengan dihadiri para pihak:
a. Jawaban tergugat (termasuk kemungkinan eksepsi)
b. Replik
c. Duplik
d. Pembuktian, termasuk: pembuatan akta bukti, cara mencatat keterangan saksi
e. Kesimpulan
f. Pembacaan putusan
g. Pengambilan putusan
h. Menyatakan banding
2.6. Tingkat Banding (upaya hukum dan prosedur pengajuannya)
a. Memori banding
b. Kontra memori banding
2.7. Tingkat Kasasi
a. Memori kasasi
b. Kontra memori kasasi
2.8. Peninjauan Kembali
• Akta peninjauan kembali
2.9. Contoh-contoh kasus
3. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
(Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
3.1. Surat kuasa
3.2. Gugatan
3.3. Pemeriksaan persiapan dan perbaikan gugatan
3.4. Panggilan sidang
3.5. Acara sidang (tingkat pertama)
(Penundaan surat keputusan yang digugat jika permohonan dikabulkan)
a. Jawaban
b. Replik
c. Duplik
d. Acara pembuktian (termasuk pembuatan akta bukti)
e. Kesimpulan
f. Pembacaan putusan
g. Pengambilan putusan
h. Pernyataan banding
3.6. Tingkat Banding
a. Memori banding
b. Kontra memori banding
3.7. Tingkat Kasasi
a. Memori kasasi
b. Kontra memori kasasi
3.8. Contoh-contoh kasus
4. Hukum Acara Peradilan Agama
4.1. Ruang lingkup pengadilan agama
4.2. Dasar hukum
4.3. Kompetensi pengadilan agama
4.4. Prosedur dan mekanisme berperkara di pengadilan agama
4.5. Produk-produk pengadilan agama: putusan dan penetapan
4.6. Contoh-contoh kasus
5. Hukum Acara Mahkamah Kontitusi
5.1. Ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi
5.2. Pengertian hak uji materiil dan formil
5.3. Perbedaan pengujian yang dilakukan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
5.4. Para pihak dan obyek sengketa di Mahkamah Konstitusi
5.5. Prosedur beracara di Mahkamah Konstitusi
5.6. Format permohonan
5.7. Sifat putusan Mahkamah Konstitusi
5.8. Contoh-contoh kasus
6. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial
6.1. Pengertian dan jenis-jenis perselisihan hubungan industrial
6.2. Hak-hak normatif pekerja:
a. Hak bersifat ekonomis
b. Hak bersifat politis
c. Hak bersifat medis
d. Hak bersifat sosial
6.3. Kedudukan dan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial
6.4. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
6.5. Serikat Pekerja
6.6. Cara penyusunan kesepakatan kerja bersama
6.7. Contoh-contoh kasus
7. Hukum Acara Pesaingan Usaha
7.1. Pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat
7.2. Dunia Usaha dan Persaingan Tidak Sehat
7.3. Penentuan dan bentuk larangan (rule of reason dan per se-illegal)
7.4. Prinsip dan substansi larangan persaingan tidak sehat menurut UU Nomor 5 Tahun 1999:
a. Perjanjian yang dilarang
b. Kegiatan yang dilarang
c. Penyalahgunaan posisi dominan
7.5. Penggabungan (merger), konsolidasi, dan pengambilalihan (acqusition)
7.6. Tugas dan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
7.7. Prosedur penanganan laporan di KPPU
7.8. Mekanisme penyelesaian persaingan usaha tidak sehat melalui KPPU
7.9. Sifat putusan KPPU dan upaya hukumnya
7.10. Contoh-contoh kasus
8. Hukum Acara Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR)
(Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
8.1. Surat kuasa
8.2. Pendaftaran gugatan
8.3. Penunjukan/pencalonan arbiter
8.4. Pemberitahuan kepada pihak lawan oleh sekretariat Badan Arbtrase Nasional Indonesia (BANI)/Badan Arbitrase ad-hoc
8.5. Jawaban lawan dan penunjukan arbiter
8.6. Penunjukan arbiter ketua oleh para arbiter melalui BANI, sekaligus pemberitahuan biaya arbiter kepada para pihak.
8.7. Acara mediasi:
- jika tercapai perdamaian, dibuat akta perdamaian
- jika perdamaian tidak selesai dilanjutkan acara arbitrase
8.8. Replik
8.9. Duplik
8.10. Pembuktian
8.11. Kesimpulan
8.12. Putusan
8.13. Pendaftaran putusan di pengadilan negeri
8.14. Eksekusi
Catatan:
Terbuka kemungkinan putusan arbitrase digugat melalui pengadilan negeri. Dalam hal demikian terjadi, berlaku prosedur acara perdata umum.
9. Hukum Acara Pengadilan HAM
(Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
9.1. Tugas dan wewenang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
9.2. Dasar Hukum Pengadilan HAM
9.3. Mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat:
a. Tetap/permanen
b. Ad-hoc
9.4. Proses beracara pada Pengadilan HAM:
9.5. Perlindungan korban
9.6. Tatacara pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM yang berat (menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002)
9.7. Aspek-aspek pemulihan efektif bagi para korban
9.8. Hak-hak korban
9.9. Contoh-contoh kasus
10 Hukum Acara Pengadilan Niaga
(Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
10.1. Tugas dan wewenang Pengadilan Niaga
10.2. Dasar Hukum Pengadilan Niaga
10.3. Mekanisme beracara di Pengadilan Niaga:
a. Perkara kepailitan
b. Perkara Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
10.4. Hal-hal khusus yang harus diperhatikan dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Niaga
10.5. Contoh-contoh kasus

III. Materi Non-Litigasi
1. Perancangan dan Analisa Kontrak
1.1. Pengertian, syarat, dan asas-asas kontrak bisnis
1.2. Bentuk-bentuk kontrak bisnis
1.3. Tahapan pembuatan kontrak
1.4. Anatomi kontrak
1.5. Klausula kontrak yang spesifik
1.6. Penyelesaian permasalahan dalam kontrak
1.7. Contoh-contoh dalam kontrak
2. Pendapat hukum (legal opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum (legal due diligence)
2.1. Pengertian pendapat hukum dan uji kepatutan dari segi hukum
2.2. Ruang lingkup pendapat hukum dan uji kepatutan dari segi hukum
2.3. Prosedur dan mekanisme pembuatan pendapat hukum
2.4. Prosedur dan mekanisme pelaksanaan uji kepatutan dari segi hukum (termasuk obyek yang diperiksa )
2.5. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan pendapat hukum dan pelaksanaan uji kepatutan dari segi hukum
2.6. Format dan contoh dari dokumen pendapat hukum dan dokumen uji kepatutan dari segi hukum
3. Organisasi Perusahaan, termasuk penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition)
3.1. Ruang lingkup aspek hukum korporasi
3.2. Prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Firma (Fa), Persekutuan Comanditer (CV), Perusahaan Dagang (PD), koperasi, Yayasan, dan Perkumpulan
3.3. Dokumen-dokumen dasar korporasi
a. Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
• Akta pendirian
• Surat keterangan domisili hukum
• Surat pendaftaran pajak
• Surat keterangan telah berbadan hukum dari Departemen Hukum dan HAM
• Surat izin usaha
• Tanda daftar perusahaan
b. Perusahaan Penanaman Modal Asing
Letter of commitments
• Memo Kesepakatan (memorandum of understanding)
• Joint venture agreement
• Akta pendirian
Letter of approval of location of land
Letter of approval for investment
Letter of ratification
• Surat keterangan domisili hukum
• Surat pendaftaran pajak
• Surat izin usaha
• Tanda daftar perusahaan
3.4.Prosedur penunjukan penjabat korporasi dan tugas-tugas dan pertanggungjawabannya
3.5. Pengertian penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition)
3.6. Prosedur dan permasalahan dalam penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition)
3.7. Contoh-contoh kasus


IV. Materi Pendukung (Keterampilan Hukum)
1. Teknik Wawancara dengan Klien
Pengertian wawancara
1.1. Tujuan wawancara
1.2. Tempat wawancara
1.3. Hal-hal yang harus dipersiapkan untuk wawancara
1.4. Struktur wawancara
a. Pembukaan: menanyakan identitas klien
b. Materi utama wawancara (pokok)
1.5. Tehnik bertanya
1.6. Tehnik mendengar
1.7. Menanggapi pertanyaan dari klien
2. Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum
2.1. Hierarki perundang-undangan di Indonesia
2.2. Tehnik dan metode penelusuran dokumen hukum
a. secara manual
b. melalui internet
2.3. Tujuan penelusuran dokumen hukum
2.4. Sumber-sumber hukum
2.5. Rancangan dokumen hukum dalam rangka litigasi (surat kuasa, somasi, gugatan, eksepsi, replik, duplik, dokumentasi bukti-bukti, kesimpulan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali)
2.6. Contoh-contoh kasus
3. Argumentasi Hukum (legal reasoning)
3.1. Pengertian dan hakikat argumentasi hukum
3.2. Logika dan argumentasi hukum:
a. kesalahpahaman terhadap peran logika
b. Kesesatan (falacy)
c. Kekhususan logika hukum
3.3. Langkah-langkah masalah hukum:
a. Sruktur argumentasi hukum: lapisan logika, dialektik, prosedur atau hukum acara
b. Langkah-langkah analisa hukum:
1) pengumpulan data
2) klasifikasi dan identifikasi permasalahan
3) penemuan hukum
4) penerapan hukum
3.4. Contoh-contoh kasus

Biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Biaya: Rp 3.000.000,00 – Rp 5.000.000,00

Minimum Kehadiran PKPA
Kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA. Peserta yang memenuhi ketentuan kehadiran tersebut berhak mendapatkan sertifikat PKPA yang dikeluarkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Daftar Penyelenggara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)



Sumatera Utara

DPD IPHI Medan dan Universitas Dharmawangsa
Jl. K.L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Telp: 061-6613783, Fax: 061-6615190
Jl. A. Yani VII No. 27 AB Medan 20111
Telp: 061-4516515, Fax: 061-4516515
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPC AAI Medan dan Fakultas Hukum Universitas Darma Agung
Jl. DR. T. D. Pardede No. 21 Medan
Telp: 061-4535613, Fax: 061-4535613
Jl. Multatuli komplek pertokoan, Taman Multatuli Indah Blok B No. 41 Medan
Telp: 061-4554625, Fax: 061-4536530
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPD IPHI Sumatera Utara dan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen
Jl. Dr. Sutomo No. 4-A Medan
Telp: 061-4522922, Fax: 061-4571426
Jl. A. Yani VII No. 27 AB Medan 20111
Telp: (061) 4516515, Fax: (061) 4516515
Biaya: Rp 3.000.000,00

Riau

DPC AAI Pekanbaru dan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau
Jl. Kaharuddin Nasution No. 113, Perhentian Marpuyan, Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru – Riau
Telp: 0761-72126, Fax: 0761-72126
Biaya: Rp3.500.000,00

Bengkulu


DPD SPI Bengkulu dan Fakultas Hukum Hazairin Bengkulu
Jl. Ahmad Yani Bengkulu
Telp: 0734-342402, Fax: 0734-342402
Biaya: Rp3.500.000,00

Sumatera Selatan

DPC AAI Palembang dan Lembaga Pendidikan Hukum Indonesia Palembang
GRAHA HUKUM INDONESIA
Jl. Demang Lebar Daun No.08-H.30137.
Telp: 0711-444885, Fax: 0711-444885
Biaya Kelas Reguler: Rp.3.000.000,
Biaya Kelas Akhir Pekan: Rp.3.500.000,

Lampung

DPD SPI Lampung dan Fakultas Hukum Universitas Lampung
Jl. Anggrek No.19, Rawa Laut, Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung 35127.
Telp: 0721-256801, Fax: 0721-256801
Biaya: Rp3.000.000,00

DPC AAI Bandar Lampung dan Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
Jl. Rasuna Said No. 9-A Bandar Lampung 35214
Telp: 0721-471560, Fax: 0721-471560
Biaya : Rp3.000.000,00

Jakarta

AKHI dan HKHPM dan Lembaga Manajemen, Keuangan dan Akuntansi Pasar Modal
LMKA Pasar Modal, Kampus Badan Diklat Keungan Depkeu
Jl. Purnawarman No. 99 Kebayoran Jakarta Selatan 12110
Telp: 021-7221901, Fax: 021-7257674
Biaya Pendidikan: Rp 5.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 100.000,00
Email : info@lmkapm.comWebsite : http://www.lmkapm.com/

DPP IPHI dan Center For Constitution, Human Rights, Economics, Intercultural, and Social Studies (CCHREICSS) Indonesia
Jl. R. P. Soeroso (d/h Gondangdia Lama) No. 40 Menteng, Jakarta Pusat
Telp: 021-3916383, Fax: 021-3916392
Biaya: Rp 5.000.000,00

DPP HAPI dan CS Education Center
Jl. Aipda KS Tubun No. 132b & 134 Jakarta Barat 11410
Telp: 021-5362610, Fax: 021-5483134
Biaya: Rp 4.000.000,00

DPC IKADIN Jakarta Barat dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta
Gedung H Jl. Kyai Tapa Grogol Jakarta Barat
Telp: 021-5663232, Fax: 021-5637014
Biaya: Rp 5.000.000,00

DPP IKADIN dan Program Pascasarjana Universitas Jayabaya
Jl. Pulomas Selatan Kav. 23 By Pass Jakarta 13210
Telp: 021-4700906, Fax: 021-4700906
Biaya untuk Umum: Rp 4.500.000,00
Biaya untuk Alumni: Rp 4.000.000,00

DPP HAPI dan Lembaga Pendidikan Hukum dan Manajemen M. Mahendradatta Jakarta
R.S. Fatmawati No. 22 FG, Cipete Selatan Jakarta 12410
Telp: 021-7503995, Fax: 021-7657225
Biaya: Rp 4.000.000,00

DPP IKADIN dan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
Jl. Raya Kalimalang No. 1 Jakarta
Telp: 021-8613877, Fax: 021-8613872
Biaya: Rp 4.500.000,00

DPP IKADIN dan Fakultas Hukum Universitas Indonusa Esa Unggul
Jl. Terusan Arjuna, tol Tomang, Kebon Jeruk Jakarta Barat 11470
Telp: 021-5674223, Fax: 021-5674248
Website: http://www.indonusa.ac.id/
Biaya Pendidikan: Rp 4.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 150.000,00

AKHI dan HKHPM dan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Gedung I. J. Kasimo, Lantai 3 Jl. Jenderal Sudirman 51 Jakarta 12930
Telp: 021-5703306, Fax: 021-5708970
Biaya: Rp 5.000.000,00

DPC IKADIN Bekasi dan Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun
Jl. Pemuda I Kav. 97 Rawamangun Jakarta Timur
Telp: 021-4702564, Fax: 021-4702564
Biaya: Rp 4.000.000,00

DPP IKADIN dan FHP Education of Law
Menara Karya Lt. 28 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X- 5 Kav. 1-2 Jakarta Selatan
Telp: 021-57895943, Satria: 0856-91346646, Fax: 021-57895888
Website: www.fhpedulaw.com
Biaya: Rp4.000.000,00

Yan Apul & Founners
Jl. H. Agus Salim 57 Jakarta Pusat
Telp: 021-3915938, (021) 31931626, Fax: 021-3915930
Biaya: Rp 4.500.000,00

DPP IKADIN dan Pusat Penunjang Profesi Hukum (”P3H”)
Jl. A.M. Sangaji No. 29 Jakarta Pusat 10130
Telp: 021-30027010, 021-6332322, Fax: 021-30027015, 021-6332322
Biaya: Rp 4.000.000,00

DPP IKADIN dan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia
Jl. Diponegoro No. 82-86 Jakarta Pusat
Telp: 021-3904464, Fax: 021-3904462
Biaya: Rp 5.000.000,00

DPP AAI dan Program Pasca Sarjana Universitas Pelita Harapan
Wisma Slipi Lt. 4 Jl. Let Jenderal S. Parman Kav. 12 Jakarta
Telp: 021-5359488, Fax: 021-5326177
Biaya: Rp5.000.000,00

DPC IKADIN Bekasi dan Lembaga Pendidikan Advokat IKADIN Bekasi
Komplek Ruko Sentra Niaga Bekasi
Telp: 021-8849697, Fax: 021-8849697
Biaya: Rp3.500.000,00

DPP IKADIN dan Lembaga Pendidikan Hukum Jakarta Study Center
Jl. Biak No. 1A – Roxy Jakarta Pusat
Telp: 021-6330056, Fax: 021-6330058
Biaya: Rp 5.000.000,00

DPW APSI DKI Jakarta dan Fakultas Syari’ah & Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Gedung Fakultas Syari’ah dan Hukum Lt. 5
Jl. Ir. H. Juanda No. 95 Ciputat Tangerang
Telp: 021-93849337, Fax: 021-72790305
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPD SPI DKI Jakarta dan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Jl. Pemuda Kav. 721 Jakarta Timur 13000
Telp: 021-47868906, Fax: 021-47862909
Biaya: Rp 4.500.000,00

Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
Jl. Raya Pasar Minggu No. 1B Km. 17,7 Lt. 3 Jakarta 12740
Telp: 021-7942155, Fax: 021-7942155
Biaya: Rp 4.000.000,00

Jawa Barat

DPP IPHI dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon
Jl. Perjuangan By Pass Sunyaragi Cirebon 45132
Telp: 0231-481264, Fax: 0231-481264
Biaya Kelas Reguler: Rp 3.500.000,00
Biaya Kelas Eksekutif: Rp 4.000.000,00


DPC AAI Cirebon dan LSHAM Cirebon dan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon
Jl. Perjuangan No. 17 By Pass P.O. BOX 120 Cirebon
Telp: 0231-481945, Fax: 0231-485345
Biaya: Rp.3.000.000,00

Jawa Tengah

DPD IPHI Jawa Tengah dan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus
Kampus UMK Gondangmanis Bae P.O. BOX 53 Kudus 59301
Telp: 0291-438229, Fax: 0291-431515
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPP IKADIN dan Lembaga Pendidikan Advokat Fiducea
Jl. Trisula No. 11 Kauman Surakarta 57112
Telp: 0271-634744, Fax: 0271-634744
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPD IPHI Jawa Tengah dan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Jl. Pemuda No. 70 Semarang
Telp: 024-3546280, Fax: 024-8446280
Biaya: Rp 3.000.000,00

DPP IKADIN dan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo SH No. 1-3 Semarang
Telp: 024-8316870, Fax: 024-8316870
Biaya: Rp 3.000.000,00

DPC AAI dan Program Magister Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Jl. Hayam Wuruk 5 Lt. 2 Semarang
Telp: 024-8310885, Fax: 024-8310885
Website: www.undiplaw.com
Jl. Sumbawa No. 5 Semarang
Telp: 024-8414845, Fax: 024-8414845
Biaya Pendidikan: Rp3.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 100.000,00

Jawa Timur

DPC AAI Malang Malang dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. Mayjen Haryono 169 Malang
Telp: 0341-553898, Fax: 0341-566505
Biaya: Rp4.000.000,00

DPC IPHI Malang dan Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan
Jl. S. Supriadi Malang
Telp: 0341-801488, Fax: 0341-801488
Biaya: Rp3.000.000,00

DPC IKADIN Surabaya dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Sekretariat Magister Hukum Unair – Gedung B
Jl. Darmawangsa Dalam Surabaya
Telp: 031-5023151 Ext. 140, 031-5022787
email: mh.fhunair@yahoo.com
Contact Person:
Sapta Aprilianto, S.H., M.H. (081332020228 / 031-70443004)
Faizal Kurniawan (031-70898827)
Biaya Pendidikan: Rp 4.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 200.000,00
Pembayaran tunai atau transfer ke rekening: 0148252315 BNI Cab. Unair
a.n. Didik Endro Purwoleksono

DPP HAPI dan Pendidikan dan Manajemen Mahendradatta
Jl. Karimata No. 6 Rt. 14 Rw. 03 Kelurahan Gubeng Kec. Gubeng Surabaya
Telp: 031-75163024, Fax: 021-7657225
Biaya: Rp 3.500.000,00

Fakultas Hukum Universitas Merdeka
Jl. Raya Dieng No. 62 Malang
Telp: 0341-580161, Fax: 0341-564994
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPC AAI Surabaya dan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya
Jl. Semolowaru 45 Surabaya
Telp: 031-5926014, Fax: 031-5926014
Jl. Walikota Mustajab No. 33 Surabaya
Telp: 031-5321270, Fax: 031-5463947
Biaya: Rp 4.000.000,00

DPC AAI Sidoarjo dan Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Jl. Raya Kalirungkut, Surabaya
Telp: 031-2981121, 2981125, 2981122
Fax: 031-2981121
Biaya Pendidikan: Rp 4.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 500.000,00

Yogyakarta

DPP IKADIN dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Jl. Taman Siswa No. 158 Yogyakarta
Telp: 0274-379178, Fax: 0274-520662
Biaya: Rp 3.500.000,00

Kalimantan Selatan

Universitas Lambung Mangkurat
Jl. Brigjen H. Hasan Basry (Kayu Tangi) Banjarmasin
Telp: 0511-3305648, Fax: 0511-3305648
Biaya: Rp 4.000.000,00


Sulawesi Utara

DPD IPHI Sulawesi Utara dan fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado
Jl. Diponegoro No. 84 Mahakeret Barat Kota Manado
Telp: 0431-3332925
Biaya: Rp3.000.000,00

Maluku

DPD HAPI Propinsi Maluku dan CS Education Center Cabang Kota Ambon
Jl. Yan Paays No. 6 Kota Ambon
Telp: 0911-342754, Fax: 0911-342754
Jl. Aipda K. S. Tubun No. 132b / 134 Jakarta 11410
Telp: 021-5362610, Fax: 021-5483134
Biaya: Rp3.000.000,00


PKPA PERADI & DPC IKADIN SURABAYA & FAKULTAS HUKUM UNAIR

Dengan pertimbangan bahwa saat ini organisasi advokat bukan lembaga penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, maka IKADIN sebagai salah satu pendiri PERADI dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga sebagai lembaga yang memiliki kompetensi di bidang pendidikan hukum bekerjasamadengan PERADI akan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Persyaratan Mengikuti PKPA

1. Menyerahkan pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar;
2. Sarjana Hukum atau sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dari perguruan tinggi yang terakreditasi (PTIK, Syariah, STIH, dll);
3. Menyerahkan fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang dilegalisir oleh instansi pendidikan yang bersangkutan (3 lembar);
4. Menyerahkan transkrip akademik yang dilegalisir oleh instansi pendidikan yang bersangkutan (3 lembar).

Biaya PKPA
Biaya Pendidikan / PKPA: RP 4.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 200.000,00
Pembayaran tunai atau
transfer ke Rekening: 0148252315
BNI Cab. Unair a.n. Didik Endro Purwoleksono

Waktu Pendaftaran
Angkatan II Tahun 2008: 9 Juni – 25 Juli 2008
Hari Senin – Jumat, Pukul 09.00 – 15.00

Tempat Pendaftaran
Sekretariat Magister Hukum Unair – Gedung B
Jl. Darmawangsa Dalam Surabaya
Telp: 031-5023151 Ext. 140, 031-5022787
email: mh.fhunair@yahoo.com
Contact Person:
Sapta Aprilianto, S.H., M.H. (081332020228 / 031-70443004)
Faizal Kurniawan (031-70898827)

Lokasi, Waktu & Fasilitas Penyelenggaraan PKPA
* Lokasi pendidikan diselenggarakan di Kampus Fakultas Hukum Unair Gedung B – Jalan Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya.
* Proses belajar mengajar PKPA Angkatan II Tahun 2008 dilakukan tanggal 28 Juli 2008 – 16 Agustus 2008 setiap Senin s/d Jumat jam 16.30 s/d 21.30 WIB
* Bagi para peserta PKPA disediakan fasilitas laboratorium yang dipergunakan sesuai dengan kebutuhan.
* Dalam hal diperlukan dapat digunakan fasilitas video conference.

Materi dan Pengajar / Instruktur

Materi Dasar
1. Peran dan Fungsi Organisasi Advokat => Ketua DPN PERADI
2. Sistem Peradilan Indonesia => Dr. Eman Ramelan, S.H., M.S.
3. Kode Etik Profesi Advokat => Ernanto Soedarno, S.H., Suhar Adi Konstanto, S.H., M.H., Djoko Sumarsono, S.H., CN.

Materi Hukum Acara (Litigasi)
4. Hukum Acara Pidana => Dr. Sudirman Sinabukke, S.H., C.N., M.Hum. dan Dr. Nur Basuki M., S.H., M.Hum.
5. Hukum Acara Perdata => Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. dan Fauzi Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum.
6. Hukum Acara PTUN => Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
7. Hukum Acara Peradilan Agama => Hakim Pengadilan Tinggi Agama
8. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi => Hakim Mahkamah Konstitusi
9. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial => Hakim Pengadilan Hubungan Industrial
10. Hukum Acara Persaingan Usaha => Dr. Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M.
11. Hukum Acara Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR) => Ismed Baswedan, S.H.
12. Hukum Acara Pengadilan HAM => R. Herlambang P.W., S.H., M.A.
13. Hukum Acara Pengadilan Niaga => Sekjen DPN PERADI

Materi Non Litigasi
14. Perancangan Analisa Kontrak => Prof. Dr. H.M. Isnaeni, S.H., M.S. dan Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum.
15. Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum (Legal Audit) => Soemarjono, S.H.
16. Organisasi Perusahaan (termasuk Merger dan Akuisisi) => Prof. Dr. Rudhi Prasetya, S.H.

Materi Pendukung
17. Teknik Wawancara dengan Klien => DPN PERADI
18. Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum => DPN PERADI
19. Argumentasi Hukum (Legal Reasoning) => Prof. Dr Philipus M. Hadjon, S.H.
20. Manajemen Kantor Advokat => Prof. Dr. M. Zaidun, S.H., M.Si.

Catatan: nama-nama pengajar / instruktur tersebut bisa berubah.


PKPA PERADI & DPC ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI) SIDOARJO & FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SURABAYA

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bekerjasama dengan DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Sidoarjo . dan Fakultas Hukum Universitas Surabaya menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan II.


Materi
Materi Dasar
1.Fungsi dan Peran Organisasi Advokat.
2.Sistem Peradilan Indonesia.
3.Kode Etik Profesi Advokat.
Materi Hukum Acara (Litigasi)
1. Hukum Acara Pidana.
2. Hukum Acara Perdata.
3. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
4. Hukum Acara Peradilan Agama.
5. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
6. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial.
7. Hukum Acara Persaingan Usaha.
8. Hukum Acara Arbitrase dan ADR.
9. Hukum Acara Pengadilan HAM.
10. Hukum Acara Pengadilan Niaga.
Materi Non Litigasi
1. Perancangan dan analisa kontrak.
2. Pendapat hukum (legal opinion) dan uji kepatutan dari segi hukum (legal due diligence)
3. Organisasi perusahaan, termasuk penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition).


Materi Pendukung
1. Teknik wawancara dengan klien.
2. Penelusuran hukum dan dokumentasi hukum.
3. Argumentasi hukum (legal reasoning).

Tenaga Pengajar
1. Denny Kailimang, S.H., M.H.
2. Dr. Haryono, S.H., MCL
3. Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., C.N., M.Hum.
4. Dr. Harry Purwadi, S.H., M.H.
5. Dr. Lanny Kusumawati, Dra., S.H., M.Hum.
6. Dr. Ir. Bagio Atmojo, S.H., Sp. N., M.Hum.
7. Swandy Halim, S.H., M.Si.
8. Hazanudin Nasution, S.H.
9. Agus Pramudijono, S.H., M.Hum.
10. RR Onny Anny Anggriany, S.H.
11. A. Junaidi, S.H., M.H., LL.M.
12. Daniel Djoko Tarliman, S.H., M.S.
13. Hj. Ida Sampit Karo Karo, S.H., C.N., M.H.
14. Suhariwanto, S.H., M.Hum.
15. Drs. H. Akhmad Bisri Mustaqim, M.H.
16. H. Heru Susanto, S.H., M.Hum.
17. Suhartati, S.H., M.Hum.
18. Edi Supriyanto, S.H., M.H.
19. Yohanes Limardi Soenarjo, S.H., M.H.
20. Sriwati, S.H., M.Hum.
21. Hj. Hartini Mochtar Kasran, S.H., FCBArb.
22. Sarijanto, S.H.
23. R. H. Hardjo Sumitro, S.H.



Biaya Pendaftaran dan Pendidikan
- Biaya pendidikan : Rp 4.000.000,-
- Biaya pendaftaran : Rp 500.000,-
Batas akhir pelunasan biaya pendidikan: 13 Agustus 2008
Biaya tersebut diatas sudah termasuk course kit, makan malam dan coffee break.


Persyaratan Peserta
1.Pas photo berwarna 3 x 4 cm (3 lembar).
2.Fotocopy ijazah S1 yang telah dilegalisir (2 lembar).

Tempat Pendidikan
Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Jl. Raya Kalirungkut, Surabaya
Waktu Pendidikan
Tanggal 19 Agustus 2008 s.d. 4 September 2008
Senin s.d. Jumat : 17.00 – 22.15 WIB
Sabtu : 09.00 – 14.15 WIB


Waktu Pendaftaran
Tanggal : 9 Juni 2008 s.d. 13 Agustus 2008
atau lebih awal apabila tempat sudah penuh.
Senin s.d. Jumat : 09.00 s.d. 14.00 WIB
Sabtu : 09.00 s.d. 12.00 WIB




Tempat Pendaftaran
Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Jl. Raya Kalirungkut, Surabaya
Telepon : (031) 2981121, 2981125, 2981122
Fax : (031) 2981121
Contact person:
- Tatik (031-2981121)
- Sa’diyah (031-2981125)
- Sujayen (081.2302.3056)
- Tjahjadi (081.332.089.307)
- Agus Mulyo (081.330.600.808)
- Alief Bakhtiar (081.9380.00789)

PKPA PERADI & DPC ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI) SURABAYA & FAKULTAS HUKUM UNTAG SURABAYA

Persyaratan
Untuk mengikuti program ini, harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Fotocopy Ijasah S-1 yang dilegalisir (2 lembar);
2. Fotocopy Transkrip Nilai yg dilegalisir (2 lembar);
3. Pasphoto berwarna terbaru, 4 X 6 : 5 lembar;
4. Pasphoto berwarna 3 X 4 : 2 lembar;
5. Mengisi Formulir Pendaftaran;
6. Mengisi Surat Pernyataan;
7. Fotocopy KTP, 2 (dua) lembar.

Biaya Pendidikan
Biaya pendidikan tiap peserta sebesa Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), termasuk Hand Out/ Modul dan makan/ Coffee Break, yang dapat dibayar secara bertahap (tiga tahap):
1. Tahap 1 : Rp.1.500.000,- (Pada saat pendaftaran)
2. Tahap 2 : Rp.1.250.000,- (Paling lambat 31 Mei 2008)
3. Tahap 3 : Rp.1.250.000,- (Paling lambat 22 Juni 2008)

Tempat Pelaksanaan
Program Pendidikan Khusus ini dilaksanakan di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Jl.Semolowaru Nomor 45 Surabaya – 60119, Telp./Fax. (031) 592 6014.

Waktu Pelaksanaan
Lama Pendidikan Khusus ini adalah 2 bulan, dan dilaksanakan pada setiap hari Hari Sabtu (pk. 12.30 s/d 17.30) dan Minggu (pk. 09.00 s/d 16.30 Wib.)
Kurikulum
Setiap peserta pendidikan diwajibkan untuk mengikuti seluruh materi yang berjumlah 29 sesi (1 sesi setara dengan 120 menit), dengan rincian sebagai berikut :

Materi Dasar
1. Sistem Peradilan Indonesia (1 sesi)
2. Kode Etik Profesi Advokat (3 sesi)
3. Fungsi & Peran Organisasi Advokat (1 sesi)
Jumlah: 5 sesi

Materi Hukum Acara
1. Hukum Acara Perdata (3 sesi)
2. Hukum Acara Pidana (3 sesi)
3. Hukum Acara PTUN (1 sesi)
4. Hukum Acara Peradilan Agama (1 sesi)
5. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (1 sesi)
6. Hukum Acara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI (1 sesi)
7. Hukum Acara Persaingan Usaha (1 sesi)
8. Hukum Acara Arbitrase & ADR (1 sesi )
9. Hukum Acara Pengadilan HAM (1 sesi )
10. Hukum Acara Pengadilan Niaga (1 sesi )
Jumlah: 14 sesi

Materi Non Litigasi
1. Perancangan & Analisis Kontrak (2 sesi)
2. Legal Opinion & Legal Due deligence (2 sesi)
3. Organisasi Perusahaan (Merger & Akuisisi) (2 sesi)
Jumlah: 6 sesi

Materi Pendukung
1. Teknik Wawancara dengan Klien (1 sesi)
2. Penelusuran & Dokumentasi Hukum (1 sesi)
3. Argumentasi Hukum (1 sesi)
Jumlah: 3 sesi

Metode Pendidikan
Materi disampaikan sesuai dengan kisi-kisi materi dengan cara :
1. Kuliah Klasikal
2. Diskusi
3. Tugas/evaluasi

Dosen atau Instruktur
Tenaga pengajar dalam program ini berasal dari berbagai kalangan, baik praktisi maupun akademisi yang memiliki kompetensi terhadap materi yang akan disampaikan, antara lain oleh:
Prof. Dr. Eko Sugitario, S.H., C.N., M.Hum. (Akademisi)
Deny Kailimang, S.H.., M.H. (DPN P PERADI)
Hari Pontoh, S.H., LL.M. (DPN PERADI)
Dr. Harijono, S.H.,Mcl. (Mahkamah Konstitusi)
Drs.Ec.R.Basuki P., SH., MM., MBA., MH. (Ketua AAI )
Agus Pramudijono, S.H.,Hum., MBA.(Wk. Ketua AAI)
Ismed Baswedan, S.H. (Arbiter)
Drs.H. Anshoruddin, S.H., M.A. (Hakim PTA Jawa Timur)
J. Subekti, S.H., M.M. (Akademisi)
Hardi Purwanto, S.H., M.H. (Hakim PHI Surabaya)
Eppy Kai Besi, S.H., M.Hum. (Akademisi)
Djunaedi, S.H. (KPPU)
Dr. Hari Purwadi, S.H., M.H. (Advokat)
Dipo W. Hariyono, S.H., M.Hum. (Akademisi)
H. Irit Suseno, S.H., M.H. (Advokat)
M. Jufri Achmad, S.H.,M.M. (Akademisi)
Saifullah, S.H. (Hakim PTUN Surabaya)
Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.Hum. (Advokat)
Dr. Soetanto Soepiadhy, S.H., M.Hum. (Akademisi)
Dr. H.A. Eddy Pranjoto, W.S. S.H., MPA.
Soebagio Wirosoemarto, S.H., M.Hum. (Hakim PT)
Soewandi Halim (PERADI)
Abdul Salam, S.H., MHum. (Advokat)

Tempat Pendaftaran
Setiap hari kerja jam 09.00-14.00 di Sekretariat Fakultas Hukum Untag Surabaya
Jl. Semolowaru No. 45 Surabaya – 60119
Telp./Fax. (031) 592 6014
Contact Person : Agung 081331143165, Wiwiek 08175282747

Ujian Profesi Advokat (UPA)
Ujian Profesi Advokat (UPA) merupakan suatu langkah wajib dan salah satu syarat yang harus ditempuh dalam proses untuk dapat diangkat menjadi Advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Calon peserta ujian Profesi Advokat adalah para sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan memiliki Sertifikat PKPA yang dikeluarkan oleh PERADI (Vide Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat).
Ujian Profesi Advokat ini diselenggarakan oleh Panitia Ujian Profesi Advokat yang ditetapkan oleh PERADI. Kelulusan dari ujian ini dan dipenuhinya kriteria-kriteria lainnya akan digunakan sebagai dasar bagi calon Advokat untuk dapat diangkat sebagai Advokat di Indonesia.

Biaya Ujian Profesi Advokat: Rp 700.000,00
Biaya Mengulang Ujian: Rp 500.000,00

Perkiraan Persentase Materi Ujian Profesi Advokat

Soal Pilihan Ganda
1. Peran dan Fungsi Organisasi Advokat : 10 soal
2. Kode Etik Advokat Indonesia : 20 Soal
3. Hukum Acara Perdata : 30 soal
4. Hukum Acara Pidana : 30 Soal
5. Hukum Acara Peradilan Agama : 10 Soal
6. Hukum Acara Perselisihan Hubungan Industrial : 10 Soal
7. Hukum Acara Tata Usaha Negara : 10 Soal
Total Soal: 120 soal, Waktu: 120 menit

Soal Essay
Hukum Acara Perdata atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (pilih salah satu).
Waktu: 90 menit

Kasus Posisi
Pada tanggal 1 Januari 2002, PT ABC berkedudukan di Jakarta membuat Perjanjian Kredit dengan PT Bank XYZ (“Bank”) yang berkedudukan di Jakarta. Dalam Perjanjian Kredit tersebut diperjanjikan bahwa Bank akan memberikan pinjaman kepada PT ABC sebesar 10 miliar rupiah dengan jangka waktu pengembalian selama 5 tahun.
Adapun untuk kepentingan Perjanjian Kredit tersebut PT ABC memberikan jaminan berupa sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Jakarta yang terdaftar atas nama Andi, Direktur PT ABC yang bertempat tinggal di Jakarta, juga diberikan jaminan lain berupa saham yang dimiliki oleh pemegang saham PT ABC serta jaminan pribadi dari para pemegang saham PT ABC.
Bahwa pada tanggal 1 Februari 2002, Bank telah menyerahkan pinjaman sebesar 10 miliar rupiah tersebut kepada PT ABC dan terhitung sejak 1 bulan berikutnya PT ABC berkewajiban untuk melakukan pembayaran secara angsuran kepada Bank sebesar 250 juta rupiah per bulan.
Bahwa ternyata setelah berjalan 2,5 tahun, PT ABC mulai tidak lancar melakukan pembayaran atas fasilitas tersebut dan bahkan pada tahun ke-3 yaitu pada bulan Februari 2005, PT ABC sama sekali tidak melakukan pembayaran padahal PT ABC masih memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada Bank sebesar 6 miliar rupiah.
Berkenaan dengan tindakan PT ABC tersebut, maka Pihak Bank telah beberapa kali mengirimkan surat untuk mengingatkan dan meminta PT ABC segera melakukan pembayaran. Namun kenyataannya PT ABC tidak juga melakukan kewajibannya tersebut. Oleh karena itu Bank berkeinginan untuk melakukan upaya hukum.

Pilih 1 dari 3 soal dibawah ini

Soal No. 1
Sehubungan dengan tindakan PT ABC yang tidak lagi melakukan kewajiban pembayarannya kepada Bank, maka Bank hendak mengajukan gugatan perdata terhadap PT ABC dan untuk itu Bank menunjuk saudara sebagai kuasa hukum.
Berkaitan dengan hal di atas, maka saudara diminta untuk membuat:
a. SURAT KUASA dari Bank kepada Saudara untuk mengajukan gugatan perdata.
b. Gugatan perdata terhadap PT ABC.
Beberapa fakta yang perlu saudara perhatikan adalah
* Bahwa kerugian yang dialami Bank akibat tindakan PT ABC yang tidak memenuhi pembayaran adalah sebesar 6.000.000.000, yang meliputi hutang pokok sebesar 5 miliar rupiah dan bunga sebesar 1 milyar rupiah.
* Bahwa untuk menjamin pembayaran kewajiban PT ABC dan supaya gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak sia-sia, maka Bank ingin melakukan sita jaminan terhadap harta kekayaan tergugat.

Soal No. 2
Jika dalam Perjanjian Kredit tertanggal 1 Januari 2002 tersebut terdapat KLAUSUL ARBITRASE yang mensyaratkan bahwa semua sengketa yang timbul akibat Perjanjian Kredit akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Bank berkeinginan untuk menyelesaikan sengketanya ke BANI. Untuk hal tersebut saudara sebagai kuasa hukum dari Bank diminta untuk membuat:
a. SURAT KUASA dari Bank kepada saudara untuk mengajukan PERMOHONAN ARBITRASE.
b. Permohonan Arbitrase yang ditujukan kepada BANI.

Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
Satu di antara persyaratan yang harus dilalui untuk menjadi advokat adalah mengikuti magang selama 2 (dua) tahun terus-menerus di kantor advokat.

Persyaratan Kantor Advokat yang Menerima Magang Calon Advokat
Kantor Advokat yang dapat menerima magang adalah Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
a. Didirikan oleh seorang atau lebih Advokat yang telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI;
b. Tersedianya Advokat yang dapat menjadi Advokat pendamping (“Advokat Pendamping”) untuk para Calon Advokat yang menjalankan magang;
c. Bersedia menerbitkan surat keterangan magang (“Surat Keterangan Magang” –Contoh terlampir sebagai Lampiran 1) yang isinya menjelaskan bahwa Calon Advokat telah menjalani magang di Kantor Advokat dan menerangkan jangka waktu magang Calon Advokat;
d. Bersedia memberikan bukti-bukti bahwa Calon Advokat telah menjalani magang di Kantor Advokat;
e. Bersedia membuat laporan berkala tentang pelaksanaan magang untuk disampaikan ke PERADI setiap 6 (enam) bulan dan/atau pada saat Calon Advokat berhenti melakukan magang di Kantor Advokat yang bersangkutan.

Persyaratan Advokat Pendamping dalam Magang Calon Advokat
Advokat yang dapat menjadi Advokat Pendamping harus memenuhi ketentuan berikut:
a. Terdaftar dalam Buku Daftar Anggota;
b. Telah menjadi Advokat selama sedikitnya 7 (tujuh) tahun ketika akan mulai menjadi Advokat Pendamping;
c. Tidak sedang cuti sebagai Advokat;
d. Tidak sedang menjalani sanksi pemberhentian sementara oleh Dewan Kehormatan PERADI;
e. Tidak sedang menjalani hukuman pidana.

Persyaratan Magang untuk Calon Advokat
Calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia;
b. Bertempat tinggal di Indonesia;
c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat.

Ruang Lingkup Magang Calon Advokat
* Selama masa magang (2 tahun), Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata.
* Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud. Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang.
* Selain ruang lingkup persidangan perkara pidana dan perkara perdata tersebut, Kantor Advokat dapat juga memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain:
a. Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi;
b. Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat;
c. Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d. Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau
e. Menganalisa perjanjian atau kontrak.
* Calon Advokat tidak dibenarkan memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum.
* Pemberian magang oleh Kantor Advokat kepada Calon Advokat tidak berarti bahwa Calon Advokat harus menjadi karyawan pada Kantor Advokat tempat ia melakukan magang.

Tugas Advokat Pendamping
Advokat Pendamping bertugas:
a. Memberikan bimbingan dan pembelajaran dalam berpraktik hukum;
b. Melakukan pengawasan terhadap kerja dan perilaku Calon Advokat yang menjalankan magang agar Calon Advokat tersebut dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika yang baik dalam menjalankan profesinya;
c. Mengevaluasi pekerjaan yang dilakukan Calon Advokat selama menjalani magang, dan melaporkannya kepada PERADI secara berkala;
d. Memastikan bahwa setiap Laporan Sidang adalah benar dan turut menandatangani Laporan Sidang tersebut untuk nantinya disampaikan ke PERADI bersama dengan Laporan Berkala;
e. Melaporkan ke PERADI tentang adanya Calon Advokat yang sedang melakukan magang paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Calon Advokat melakukan magang;
f. Dalam hal Advokat Pendamping bukan merupakan Advokat yang sekaligus berwenang mewakili Kantor Advokat untuk menerbitkan Surat Keterangan Magang, maka Surat Keterangan Magang wajib juga ditandatangani oleh Advokat Pendamping.

Surat Keterangan Magang
* Kantor Advokat akan menerbitkan Surat Keterangan Magang bagi Calon Advokat yang telah selesai menjalankan masa magang di Kantor Advokat tersebut sesuai dengan lamanya waktu Calon Advokat melakukan magang.
* Surat Keterangan Magang ini dapat dijadikan bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.
* PERADI berwenang penuh untuk memverifikasi kebenaran Surat Keterangan Magang maupun Laporan Berkala dan Laporan Sidang yang diajukan.
* Jika ternyata isi Surat Keterangan Magang dan atau Laporan Berkala dan/atau Laporan Sidang ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya, misalnya Calon Advokat ternyata tidak pernah melakukan magang atau melakukan magang kurang dari jangka waktu yang disebutkan dalam Surat Keterangan Magang, baik Advokat Pendamping yang menerbitkan Surat Keterangan Magang dimaksud maupun Calon Advokat yang menggunakannya akan dikenai sanksi berupa diberhentikan dari profesi advokat secara tetap. Apabila Calon Advokat dimaksud belum diangkat sebagai Advokat, yang bersangkutan tidak akan pernah dapat diangkat sebagai Advokat.

Link


Profesi Analis Biaya (Cost Analyst)



Latar Belakang
Perubahan kondisi perekonomian Indonesia akhir-akhir ini telah memicu ketidakpastiaan yang semakin tinggi pada dunia bisnis. Di saat seperti ini manajemen dituntut untuk bekerja lebih cerdik dalam mengalokasikan sumber daya perusahaan yang semakin terbatas. Agar perusahaan bisa bertahan dan memanfaatkan peluang untuk berkembang di era turbulensi bisnis, pihak manajemen dituntut untuk bekerja lebih cerdik. Pihak manajemen dituntut untuk mampu mengelola perusahaan secara lebih efisien sekaligus meningkatkan kualitas produk. Di sinilah para analis biaya memainkan peran yang sangat penting dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan memberikan solusi bagaimana pendekatan yang tepat dalam melakukan efisiensi biaya sekaligus meningkatkan kualitas proses dan produk di era kompetitif ini.

Profesi Analis Biaya (Cost Analyst)
Profesi analis biaya adalah profesi yang dijalankan oleh profesional yang memiliki kompetensi tinggi dalam manajemen biaya yang bertugas mengidentifikasi, menganalisis, dan memberikan solusi mengenai cara pendekatan yang tepat dalam melakukan efisiensi biaya sehingga dapat meningkatkan kualitas proses dan produk. Analis biaya bertugas mentransformasi data menjadi informasi yang digunakan untuk mendukung strategi, memperbaiki produk, meningkatkan kualitas layanan, menggunakan sumber daya, dan secara sistematis mengurangi biaya. Analis biaya berperan menjadi sumber informasi yang paling terpercaya dalam proses pengambilan keputusan, khususnya di era kompetisi yang semakin tajam. Analis biaya harus mengelola rantai nilai organisasi yang mempengaruhi biaya, kualitas, dan nilai pelanggan.


Karakteristik Analis Biaya

  1. Kompeten secara teknis
  2. Dapat bekerja sama dengan baik dengan karyawan lain sehingga dapat mengambil keputusan yang lebih baik
  3. Memiliki sifat terbuka, kepedulian yang tinggi, jujur, teliti, dan kreatif
  4. Menguasai masalah akuntansi, keuangan, dan operasional
  5. Mampu berpartisipasi aktif sebagai anggota tim manajemen untuk mencari cara terbaik dalam menggunakan sumber daya organisasi
  6. Memiliki standar etika yang tinggi

Karakterisitik Manajemen Biaya
Manajemen biaya penting bagi organisasi karena manajemen biaya bukan sekedar hanya mengukur dan melaporkan biaya yang telah terjadi di masa lalu. Manajemen biaya berpusat pada pengaruh di masa depan dari keputusan yang diambil saat ini. Manajemen biaya merupakan:

  1. Filosofi untuk mencari cara bagaimana meningkatkan nilai pelanggan dengan efisiensi biaya.
  2. Sikap bahwa semua biaya disebabkan karena keputusan manajemen
  3. Seperangkat teknik yang terpercaya untuk meningkatkan nilai pelanggan dengan efisiensi biaya

Penyelenggara Program
Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur

Materi Program Pelatihan
1. Analisis Perilaku Biaya Aktivitas
2. Value Chain Analysis dan Analisa Biaya
3. Pemahaman Perilaku Biaya dan Pemicu Biaya
4. Estimasi Biaya
5. Model Sistem Perhitungan dan Cost Reduction Program
6. Activity Based Costing System (ABC)
7. Activity Based Management System (ABM)

Keunggulan Program
1. Instruktur yang berpengalaman dan kompeten
2. Materi mencakup sistem manajemen biaya kontemporer
3. Konsultasi dan diskusi mengenai permasalahan biaya di perusahaan peserta

Fasilitas Program
1. Ruang dan fasilitas belajar yang memadai
2. Makan siang

Peserta
1. Para praktisi (staf perusahaan, pegawai pemerintah, akuntan, auditor)
2. Para pengusaha atau investor
3. Para akademisi (mahasiswa, dosen)

Waktu Pelatihan
Setiap Hari Minggu Pukul 10.00 – 16.00 WIB selama 5 minggu

Tempat Pelatihan
Universitas Airlangga
Gedung ABC Lantai 7
Jl. Airlangga No. 4
Surabaya

Biaya Program
Non Anggota IAI Rp 1.750.000,-
Anggota IAI / Mahasiswa Rp 1.500.000,-

Tuesday, May 02, 2006

Profesi Konsultan Pajak (Tax Consultant)















Konsultan Pajak
Profesi konsultan pajak adalah profesi yang dijalankan oleh profesional yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak Konsultan pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Syarat menjadi Konsultan Pajak

1. Warga Negara Indonesia

2. Bertempat tinggal di Indonesia

3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atua setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

4. Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan usaha Milik Negara/Daerah.

5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.



Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak

Hak Konsultan Pajak




1. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat A berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.


2. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat B berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak Penanaman Modal, Bentuk Usaha Tetap, dan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.


3. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat C berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.


Kewajiban Konsultan Pajak


1. Konsultan Pajak wajib memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Dalam mengurus pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak, setiap Konsultan Pajak wajib:
* memiliki Izin Praktek Konsultan pajak yang masih berlaku
* memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak.

4. Konsultan Pajak wajib mematuhi prosedur dan tata tertib kerja yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan negara.

5. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat wajib mengikuti penataran/pendidikan penyegaran perpajakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

6. Konsultan Pajak wajib memenuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

7. Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan yang berisi jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa di bidang perpajakan dan melampirkan fotokopi Sertifikat Penataran/Pendidikan Penyegaran Perpajakan.

8. Laporan Tahunan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun takwin berikutnya.

9. Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan penundaana penyampaian laporan tahunan secara tertulis untuk paling lama 3 (tiga) bulan.

Materi Pelatihan Konsultan Pajak

Brevet A : Pajak Orang Pribadi
1. Pancasila
2. PPh Orang Pribadi
3. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
4. PPh Pasal 22/23/26
5. PPN dan SPT Masa PPN
6. KUP/PPSP/BPSP
7. BM/PBB/BPHTB
8. Akuntansi Perpajakan
9. SPT PPh Orang Pribadi (1770)
10. Kode Etik Profesi

Brevet B : Pajak Badan

1. Pancasila
2. PPh Badan
3. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
4. PPh Pasal 22/23/26
5. PPN
6. KUP/PPSP/BPSP
7. BM/PBB/BPHTB
8. Akuntansi Perpajakan
9. SPT PPh Badan
10. SPT Masa PPN
11. Kode Etik Profesi

Brevet C : Pajak Internasional
1. PPh Badan
2. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
3. PPh pasal 22/23/26
4. PPN
5. KUP/PPSP/BPSP
6. Perpajakan Internasional
7. Akuntansi Perpajakan
8. SPT PPh Badan
9. SPT Masa PPN
10. Kode Etik Profesi

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak merupakan pintu gerbang bagi para praktisi pajak untuk memperoleh Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Praktisi pajak yang sudah lulus USKP berhak menyandang gelar BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak).
USKP diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan. Sedangkan kurikulum, peraturan, soal ujian, dan metode penilaian USKP diselenggarakan oleh Konsorsium Pengembangan Konsultan Pajak Indonesia. Konsorsium ini adalah suatu kerja sama antara pihak-piahk yang berkepentingan dan terkait dengan Konsultan Pajak Indonesia yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang terkait dengan pendidikan perpajakan, dan yayasan pendidikan yang mempunyai jurusan ilmu perpajakan.

Kriteria Kelulusan


* Penilaian hasil ujian untuk setiap mata ujian dilakukan berdasarkan skala 1 (satu) sampai dengan 100 (seratus).

* Peserta USKP dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian.

* USKP diselenggarakan dengan sistem kredit dengan batas mengulang dalam kurun waktu 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) tingkatan sertifikat.

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Agustus 2008
Brevet – A


Penyelenggara
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
Gedung Graha TTH Lantai Dasar
Jl. Guru Mughni No. 106, Karet Kuningan – Jakarta Selatan
Telp.: (021) 5220676/5220680 Fax: (021) 5212462

Bekerjasama dengan:

Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga
Departemen Akuntansi
Laboratorium PPAPSI
Jalan Airlangga No. 4 Surabaya
Telepon/Fax: 031-5020932

Latar Belakang
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah ujian kompetensi untuk jenjang profesi konsultan pajak bersertifikat nasional. Sertifikat USKP menjadi prasyarat untuk mendapatkan izin praktek sebagai konsultan pajak.

Persyaratan Peserta
Dengan menunjuk pada Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, maka yang berhak mendaftar sebagai peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah:
Sertifikat A:
a. Warga Negara Indonesia
b. Telah memiliki serendah-rendahnya ijasah Strata Satu (S-1) Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi.

Tempat Penyelenggaraan
Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga
Departemen Akuntansi
Laboratorium Pengkajian dan Pengembangan Akuntansi, Perpajakan dan Sistem Informasi
(LAB PPAPSI)
Gedung Pusat Pengembangan Akuntansi
Jalan Airlangga No. 4 Surabaya 60286

Tempat Pendaftaran
Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga
Departemen Akuntansi
LAB PPAPSI
Gedung PPA Jl. Airlangga No. 4 Surabaya 60286
Hubungi:
Sdr. Titin, Nina & Sdr. Sugeng
Setiap Hari Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 – 20.00 WIB dan
Hari Jumat Pukul: 08.00 – 16.00 WIB
Telepon/Fax: 031-5020932, 5019291

Tatacara Pendaftaran
a. Pendaftaran/pengembalian formulir USKP dibuka setiap hari kerja (Hari Senin s.d. Kamis, Pukul 08.00-20.00 WIB, Hari Jumat, Pukul: 08.00 – 16.00 WIB.
b. Melampirkan:
a. Fotokopi ijasah yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
b. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 4 buah. Pria memakai jas dan wanita menggunakan blazer warna gelap.
c. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
d. Bukti pembayaran: biaya pendaftaran sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
(seluruh dokumen pendaftaran tersebut akan menjadi milik LAB PPAPSI FE UA dan tidak dapat diminta kembali.)
c. Bagi para peserta USKP yang sudah mendaftar akan mendapatkan “Tanda Terima Pendaftaran”, bagi yang memenuhi syarat selanjutnya akan diberitahukan untuk mengambil Tanda Peserta Ujian.
d. Pengambilan Kartu Tanda Peserta USKP wajib diambil sendiri (tidak dapat diwakilkan) ke Sekretariat LAB. PPAPSI paling lambat 3 (tiga) hari sebelum waktu ujian, dengan membawa:
a. Tanda Terima Pendaftaran
b. Bukti Pembayaran (Setoran) Asli Biaya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.
e. Pada waktu mengambil Kartu Nomor Tanda Peserta, calon peserta harus menandatangani Kartu Nomor Tanda Peserta secara langsung di hadapan petugas pendaftaran.
f. Pembatalan keikutsertaan dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, setelah proses pendaftaran mengakibatkan:
a. Biaya pendaftaran hangus, dan
b. Biaya ujian dikembalikan dengan potongan biaya administrasi 15% (tidak dapat dialokasikan ke periode berikutnya).

Biaya Ujian
1. Biaya Pendaftaran sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai pengganti biaya cetak Buku Pedoman, Himpunan UU Pajak, Kode Etik Konsultan Pajak dan Buku Kumpulan Soal USKP Periode sebelumnya.
2. Biaya Ujian yang besarnya ditentukan sebagai berikut:
Bagi peserta baru: - Sertifikat A: Rp 2.000.000,00
3. Setiap pembayaran baik Biaya Pendaftaran maupun Biaya Ujian tidak diperkenankan melalui transfer ATM, internet Banking, Phone Banking, Mobile Banking dan sejenisnya. Lab. PPAPSI juga tidak menerima pembayaran biaya ujian secara tunai yang dikirimkan melalui pos atau yang diserahkan langsung kepada Lab. PPAPSI.
4. Biaya Pendaftaran disetorkan ke rekening BCA KCU Wisma Asia No. 084-025125-0, a.n. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, paling lambat 1 bulan sebelum waktu ujian.
5. Biaya Ujian disetorkan setelah adanya pemberitahuan bahwa peserta yang bersangkutan telah dinyatakan memenuhi persyaratan pendaftaran. Biaya ujian disetor ke rekening BCA. Cab. Tomang Raya No. 310-999998-0 a.n. IKPI-BP USKP, paling lambat 2 minggu sebelum waktu ujian.
6. Pada setiap Bukti Pembayaran ujian harus mencantumkan:
a. Nama Peserta Ujian
b. Nomor Telepon Peserta Ujian
c. Periode Ujian

Jadwal Ujian

Hari ke-1
Pukul 08.00 – 12.00 PPh OP dan SPT PPh OP
Pukul 13.00 – 14.30 KUP, PPSP, PP
Pukul 14.45 – 15.45 Kode Etik Profesi
Hari ke-2
Pukul 08.00 – 10.30 Akuntansi Perpajakan
Pukul 10.45 – 12.15 PPh Pasal 22, 23, dan 26
Pukul 13.15 – 14.45 PBB, BPHTB, BM
Hari ke-3
Pukul 08.00 – 12.00 PPN dan SPT masa PPN
Pukul 13.00 – 16.00 PPh 21 dan SPT PPh 21

Ketentuan Kelulusan dan Batas Waktu
1. Peserta yang mengikuti ujian untuk pertama kali (peserta baru) harus menempuh seluruh mata ujian.
2. Penilaian hasil ujian untuk setiap mata ujian dilakukan berdasarkan skala 1 (satu) sampai dengan 100 (seratus).
3. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian.
4. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang telah lulus untuk semua mata ujian pada setiap tingkatan berhak mendapatkan sertifikat.
5. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang masih mendapatkan nilai di bawah 60 (enam puluh) diberi kesempatan untuk mengulang. Kesempatan yang diberikan kepada peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak untuk menempuh satu tingkatan sertifikat adalah 4 (empat) kali ujian dan maksimal ditempuh dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
6. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang mendapatkan nilai di bawah 60 (enam puluh) untuk semua mata ujian, dinyatakan TIDAK LULUS, dan apabila berminat untuk mengikuti ujian kembali pada kesempatan berikutnya harus mendaftar sebagai peserta baru.
7. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang tidak lulus untuk semua mata ujian dalam jangka waktu tersebut pada angka 5 di atas, dinyatakan TIDAK LULUS DAN NILAINYA HANGUS, dan apabila berminat untuk mengikuti ujian kembali pada kesempatan berikutnya harus mendaftar sebagai peserta baru.

Tanggal-Tanggal Penting
Masa Pendaftaran (penyerahan/verifikasi formulir dan berkas persyaratan) => 1 Juli s.d. 31 Juli 2008
Batas akhir Pembayaran Biaya Pendaftaran, Pengembalian Formulir & Berkas/Penutupan Pendaftaran => 31 Juli 2008
Batas akhir Pembayaran Biaya Ujian => 7 Agustus 2008
Pengambilan Kartu Nomor Tanda Peserta => 19 Agustus s.d. 22 Agustus 2008
Penyelenggaraan Ujian => 26 Agustus s.d. 28 Agustus 2008
Pengumuman Hasil Ujian => Nopember 2008


Ujian Nopember 2008
USKP A, B, dan C
25 - 28 Nopember 2008