Tuesday, May 02, 2006

Profesi Konsultan Pajak (Tax Consultant)















Konsultan Pajak
Profesi konsultan pajak adalah profesi yang dijalankan oleh profesional yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak Konsultan pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Syarat menjadi Konsultan Pajak

1. Warga Negara Indonesia

2. Bertempat tinggal di Indonesia

3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atua setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

4. Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan usaha Milik Negara/Daerah.

5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.



Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak

Hak Konsultan Pajak




1. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat A berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.


2. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat B berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak Penanaman Modal, Bentuk Usaha Tetap, dan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.


3. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat C berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.


Kewajiban Konsultan Pajak


1. Konsultan Pajak wajib memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Dalam mengurus pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak, setiap Konsultan Pajak wajib:
* memiliki Izin Praktek Konsultan pajak yang masih berlaku
* memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak.

4. Konsultan Pajak wajib mematuhi prosedur dan tata tertib kerja yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan negara.

5. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat wajib mengikuti penataran/pendidikan penyegaran perpajakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

6. Konsultan Pajak wajib memenuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

7. Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan yang berisi jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa di bidang perpajakan dan melampirkan fotokopi Sertifikat Penataran/Pendidikan Penyegaran Perpajakan.

8. Laporan Tahunan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun takwin berikutnya.

9. Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan penundaana penyampaian laporan tahunan secara tertulis untuk paling lama 3 (tiga) bulan.

Materi Pelatihan Konsultan Pajak

Brevet A : Pajak Orang Pribadi
1. Pancasila
2. PPh Orang Pribadi
3. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
4. PPh Pasal 22/23/26
5. PPN dan SPT Masa PPN
6. KUP/PPSP/BPSP
7. BM/PBB/BPHTB
8. Akuntansi Perpajakan
9. SPT PPh Orang Pribadi (1770)
10. Kode Etik Profesi

Brevet B : Pajak Badan

1. Pancasila
2. PPh Badan
3. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
4. PPh Pasal 22/23/26
5. PPN
6. KUP/PPSP/BPSP
7. BM/PBB/BPHTB
8. Akuntansi Perpajakan
9. SPT PPh Badan
10. SPT Masa PPN
11. Kode Etik Profesi

Brevet C : Pajak Internasional
1. PPh Badan
2. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
3. PPh pasal 22/23/26
4. PPN
5. KUP/PPSP/BPSP
6. Perpajakan Internasional
7. Akuntansi Perpajakan
8. SPT PPh Badan
9. SPT Masa PPN
10. Kode Etik Profesi

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak merupakan pintu gerbang bagi para praktisi pajak untuk memperoleh Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Praktisi pajak yang sudah lulus USKP berhak menyandang gelar BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak).
USKP diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan. Sedangkan kurikulum, peraturan, soal ujian, dan metode penilaian USKP diselenggarakan oleh Konsorsium Pengembangan Konsultan Pajak Indonesia. Konsorsium ini adalah suatu kerja sama antara pihak-piahk yang berkepentingan dan terkait dengan Konsultan Pajak Indonesia yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang terkait dengan pendidikan perpajakan, dan yayasan pendidikan yang mempunyai jurusan ilmu perpajakan.

Kriteria Kelulusan


* Penilaian hasil ujian untuk setiap mata ujian dilakukan berdasarkan skala 1 (satu) sampai dengan 100 (seratus).

* Peserta USKP dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian.

* USKP diselenggarakan dengan sistem kredit dengan batas mengulang dalam kurun waktu 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) tingkatan sertifikat.

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Agustus 2008
Brevet – A


Penyelenggara
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
Gedung Graha TTH Lantai Dasar
Jl. Guru Mughni No. 106, Karet Kuningan – Jakarta Selatan
Telp.: (021) 5220676/5220680 Fax: (021) 5212462

Bekerjasama dengan:

Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga
Departemen Akuntansi
Laboratorium PPAPSI
Jalan Airlangga No. 4 Surabaya
Telepon/Fax: 031-5020932

Latar Belakang
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah ujian kompetensi untuk jenjang profesi konsultan pajak bersertifikat nasional. Sertifikat USKP menjadi prasyarat untuk mendapatkan izin praktek sebagai konsultan pajak.

Persyaratan Peserta
Dengan menunjuk pada Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, maka yang berhak mendaftar sebagai peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah:
Sertifikat A:
a. Warga Negara Indonesia
b. Telah memiliki serendah-rendahnya ijasah Strata Satu (S-1) Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi.

Tempat Penyelenggaraan
Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga
Departemen Akuntansi
Laboratorium Pengkajian dan Pengembangan Akuntansi, Perpajakan dan Sistem Informasi
(LAB PPAPSI)
Gedung Pusat Pengembangan Akuntansi
Jalan Airlangga No. 4 Surabaya 60286

Tempat Pendaftaran
Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga
Departemen Akuntansi
LAB PPAPSI
Gedung PPA Jl. Airlangga No. 4 Surabaya 60286
Hubungi:
Sdr. Titin, Nina & Sdr. Sugeng
Setiap Hari Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 – 20.00 WIB dan
Hari Jumat Pukul: 08.00 – 16.00 WIB
Telepon/Fax: 031-5020932, 5019291

Tatacara Pendaftaran
a. Pendaftaran/pengembalian formulir USKP dibuka setiap hari kerja (Hari Senin s.d. Kamis, Pukul 08.00-20.00 WIB, Hari Jumat, Pukul: 08.00 – 16.00 WIB.
b. Melampirkan:
a. Fotokopi ijasah yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
b. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 4 buah. Pria memakai jas dan wanita menggunakan blazer warna gelap.
c. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
d. Bukti pembayaran: biaya pendaftaran sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
(seluruh dokumen pendaftaran tersebut akan menjadi milik LAB PPAPSI FE UA dan tidak dapat diminta kembali.)
c. Bagi para peserta USKP yang sudah mendaftar akan mendapatkan “Tanda Terima Pendaftaran”, bagi yang memenuhi syarat selanjutnya akan diberitahukan untuk mengambil Tanda Peserta Ujian.
d. Pengambilan Kartu Tanda Peserta USKP wajib diambil sendiri (tidak dapat diwakilkan) ke Sekretariat LAB. PPAPSI paling lambat 3 (tiga) hari sebelum waktu ujian, dengan membawa:
a. Tanda Terima Pendaftaran
b. Bukti Pembayaran (Setoran) Asli Biaya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.
e. Pada waktu mengambil Kartu Nomor Tanda Peserta, calon peserta harus menandatangani Kartu Nomor Tanda Peserta secara langsung di hadapan petugas pendaftaran.
f. Pembatalan keikutsertaan dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, setelah proses pendaftaran mengakibatkan:
a. Biaya pendaftaran hangus, dan
b. Biaya ujian dikembalikan dengan potongan biaya administrasi 15% (tidak dapat dialokasikan ke periode berikutnya).

Biaya Ujian
1. Biaya Pendaftaran sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai pengganti biaya cetak Buku Pedoman, Himpunan UU Pajak, Kode Etik Konsultan Pajak dan Buku Kumpulan Soal USKP Periode sebelumnya.
2. Biaya Ujian yang besarnya ditentukan sebagai berikut:
Bagi peserta baru: - Sertifikat A: Rp 2.000.000,00
3. Setiap pembayaran baik Biaya Pendaftaran maupun Biaya Ujian tidak diperkenankan melalui transfer ATM, internet Banking, Phone Banking, Mobile Banking dan sejenisnya. Lab. PPAPSI juga tidak menerima pembayaran biaya ujian secara tunai yang dikirimkan melalui pos atau yang diserahkan langsung kepada Lab. PPAPSI.
4. Biaya Pendaftaran disetorkan ke rekening BCA KCU Wisma Asia No. 084-025125-0, a.n. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, paling lambat 1 bulan sebelum waktu ujian.
5. Biaya Ujian disetorkan setelah adanya pemberitahuan bahwa peserta yang bersangkutan telah dinyatakan memenuhi persyaratan pendaftaran. Biaya ujian disetor ke rekening BCA. Cab. Tomang Raya No. 310-999998-0 a.n. IKPI-BP USKP, paling lambat 2 minggu sebelum waktu ujian.
6. Pada setiap Bukti Pembayaran ujian harus mencantumkan:
a. Nama Peserta Ujian
b. Nomor Telepon Peserta Ujian
c. Periode Ujian

Jadwal Ujian

Hari ke-1
Pukul 08.00 – 12.00 PPh OP dan SPT PPh OP
Pukul 13.00 – 14.30 KUP, PPSP, PP
Pukul 14.45 – 15.45 Kode Etik Profesi
Hari ke-2
Pukul 08.00 – 10.30 Akuntansi Perpajakan
Pukul 10.45 – 12.15 PPh Pasal 22, 23, dan 26
Pukul 13.15 – 14.45 PBB, BPHTB, BM
Hari ke-3
Pukul 08.00 – 12.00 PPN dan SPT masa PPN
Pukul 13.00 – 16.00 PPh 21 dan SPT PPh 21

Ketentuan Kelulusan dan Batas Waktu
1. Peserta yang mengikuti ujian untuk pertama kali (peserta baru) harus menempuh seluruh mata ujian.
2. Penilaian hasil ujian untuk setiap mata ujian dilakukan berdasarkan skala 1 (satu) sampai dengan 100 (seratus).
3. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian.
4. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang telah lulus untuk semua mata ujian pada setiap tingkatan berhak mendapatkan sertifikat.
5. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang masih mendapatkan nilai di bawah 60 (enam puluh) diberi kesempatan untuk mengulang. Kesempatan yang diberikan kepada peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak untuk menempuh satu tingkatan sertifikat adalah 4 (empat) kali ujian dan maksimal ditempuh dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
6. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang mendapatkan nilai di bawah 60 (enam puluh) untuk semua mata ujian, dinyatakan TIDAK LULUS, dan apabila berminat untuk mengikuti ujian kembali pada kesempatan berikutnya harus mendaftar sebagai peserta baru.
7. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang tidak lulus untuk semua mata ujian dalam jangka waktu tersebut pada angka 5 di atas, dinyatakan TIDAK LULUS DAN NILAINYA HANGUS, dan apabila berminat untuk mengikuti ujian kembali pada kesempatan berikutnya harus mendaftar sebagai peserta baru.

Tanggal-Tanggal Penting
Masa Pendaftaran (penyerahan/verifikasi formulir dan berkas persyaratan) => 1 Juli s.d. 31 Juli 2008
Batas akhir Pembayaran Biaya Pendaftaran, Pengembalian Formulir & Berkas/Penutupan Pendaftaran => 31 Juli 2008
Batas akhir Pembayaran Biaya Ujian => 7 Agustus 2008
Pengambilan Kartu Nomor Tanda Peserta => 19 Agustus s.d. 22 Agustus 2008
Penyelenggaraan Ujian => 26 Agustus s.d. 28 Agustus 2008
Pengumuman Hasil Ujian => Nopember 2008


Ujian Nopember 2008
USKP A, B, dan C
25 - 28 Nopember 2008

6 comments:

Unknown said...

siang Pak Welly,

Saya mau tny,apakah pemegang ijin advokat bisa juga menjadi konsultan pajak berlisensi?kemudian kalau saya mau mengikuti kursus dan ujian kira2 dimana ya pak yang resmi?utk informasi, saya tinggal di denpasar-bali..satu lagi dimana sekretariat IKPI utk wilayah bali?
Terima kasih atas jawaban Bapak,sukses terus untuk Bapak.

Hormat saya,
Diana Surjanto

welin said...

Bu Diana,
Pemegang izin Advokat bisa menjadi Konsultan Pajak asalkan lulus USKP dan mendapatkan izin praktek dari Direktur Jenderal Pajak. Ujian Konsultan Pajak yang resmi adalah Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang diadakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
IKPI mempunyai beberapa cabang yang sampai saat ini aktif dan telah mempunyai anggota tetap. Cabang-cabang tersebut antara lain : Cabang Medan, Palembang, Lampung, Bandung, Semarang, Surabaya dan Makassar. Saat ini belum ada Sekretariat IKPI untuk Bali. Sedangkan USKP diadakan di beberapa kota antara lain: Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, Yogyakarta, dan Semarang.

Terima kasih, sukses juga buat Anda.

laksana said...

salut untuk rekan welin kusuma,yang mengantongi beragam gelar dan izin profesi !!!semoga saya bisa meniru nda walau cuma sejengkal !!!SUKSES BUAT ANDA

Unknown said...
This comment has been removed by the author.
Jensen said...

Pak Welin,
Saya mau tanya, beda USKP A, B, dan C itu di mana ya, Pak? Apa sama dengan pelatihan brevet?

Lalu mengenai gelar BKP, kalau hanya lulus USKP A sudah dapat gelar BKP?

Terima kasih sebelumnya, Pak.

BELAJAR BAHASA said...

Kalau USKP itu apakah sama dengan kursus Brevet Pajak?