Tuesday, February 26, 2008

Profesi MAPPI

Latar Belakang
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) merupakan organisasi Profesi Penilai di Indonesia. Berdirinya MAPPI dilandasi oleh keinginan untuk untuk ikut berpartisipasi mengisi pembangunan nasional umumnya dan pembangunan ekonomi khususnya guna menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Dimana pengabdian profesi penilai dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya akan meningkat dengan adanya pembinaan dan pengembangan profesi tersebut. Dalam rangka pembinaan dan pengembangan dimaksud perlu adanya wadah yang mewakili profesi Penilai Indonesia secara keseluruhan dalam kedudukan masing-masing sebagai perorangan.
Menyadari hal tersebut diatas, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 1981, bertempat di gedung bursa Bapepam, jalan Merdeka Selatan No 41, dibentuklah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia disingkat MAPPI, dalam hubungan dan kegiatannya dengan luar negeri disebut Indonesian Society of Appraisers disingkat ISA. merupakan Asosiasi Profesi di Indonesia yang khususnya mewadahi Profesional yang berkecimpung dalam Profesi Penilai. dengan jumlah anggota saat ini kira-kira 2000 orang tersebar di seluruh Indonesia.
Pengurus Pusat MAPPI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, dengan kantor sekretariat di Jalan Kalibata Raya No.11-12 E, Jakarta Selatan.
MAPPI merupakan organisasi yang bersifat non politis dan non profit. MAPPI menyelenggarakan pendidikan, pembinaan, dan Ujian Sertifikasi Penilai (USP). Selain itu, MAPPI juga meningkatkan pelayanan masyarakat dengan menetapkan Kode Etik Penilai dan Standar Penilaian Indonesia.
MAPPI merupakan anggota dari The Asean Valuers Association (AVA), Pan Pasific Congress (PPC), dan International Valuation Standards Committee (IVSC).

Penilai
Penilai adalah seseorang yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan pengalaman melakukan kegiatan penilaian, sesuai dengan keahlian dan profesionalisme yang dimiliki , serta mengacu kepada SPI, KEPI dan hal lainnya yang terkait dengan kegiatan penilaian sesuai ketentuan Pemerintah.
Penilaian adalah proses pekerjaan seorang Penilai dalam memberikan estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu harta pada saat tertentu sesuai Standar Penilaian Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan Penilai :
  1. Penilaian untuk menentukan nilai ekonomis terhadap harta benda berwujud maupun yang tidak berwujud yaitu Penilaian Aktiva tetap (Fixed Assets Valuation) dan Penilaian Usaha (Business Valuation) termasuk goodwill, trademark dan hak paten;
  2. Penilaian Proyek (Project Appraisal);
  3. Penilaian Kelayakan Teknis (Technical Appraisal);
  4. Penilaian dan Konsultasi Pengembangan (Development Consultacy) termasuk Studi Kelayakan Proyek (Project Feasibility Study);
  5. Penilaian dan Pengawasan Proyek (Project Monitoring);
  6. Penilaian dan Konsultasi Investasi (Investment Arranger and Advisory Services);
  7. Penilaian dan Teknologi Informasi di bidang Properti (Property Information System);
  8. Penilaian Konsultasi Property (Property Consultacy) termasuk kegiatan Konsultasi keuangan Properti (Financial Property Advisory Services);
  9. Pengelolaan Harta Benda (Property Management).

Ujian Sertifikasi Penilai (USP)
Ujian Sertifikasi Penilai (USP) bersifat nasional dan bertujuan untuk menguji, meningkatkan dan menyeragamkan kemampuan penilai yang merupakan salah satu syarat untuk berpraktek sebagai Penilai Publik.

Kualifikasi USP
· Ujian Sertifikasi Penilai Properti
· Ujian Sertifikasi Penilai Usaha
Jenis Ujian
1. Ujian Tertulis, berlangsung selama 180 menit
2. Ujian Lisan, bagi yang lulus Ujian Tertulis, dengan sebelumnya menyampaikan Laporan Penilaian yang dibuat sendiri dan telah disetujui oleh Dewan Penguji, sebanyak 6 exemplar.
Persyaratan Peserta USP
· Anggota MAPPI B (Biasa) atau Senior (S).
· Berijazah Sarjana (S1).
· Telah membayar Biaya Ujian.
· Tidak dalam status skorsing.
· Telah melunasi iuran MAPPI.
Persyaratan Administrasi
· Mengisi formulir isian dengan lengkap.
· Pas foto terbaru, berwarna, berukuran 4 x 6, sebanyak 3 (tiga) lembar.
· Foto kopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
· Surat rekomendasi mengenai pengalaman kerjanya.
· Foto kopi KTP yang masih berlaku.
· Bukti pelunasan iuran MAPPI.
Rekening Bank Dewan Penguji
BANK MANDIRI
KCP Menteng Jalan Gereja Theresia
a/c : 103-0097534545
a/n : Dewan Penguji

Materi Ujian Sertifikasi Penilai
Ujian Tertulis
Materi Ujian Tertulis
Ujian tertulis akan mencakup mata ujian antara lain :
Lingkup Kerja Penilai dan Tujuan Penilaian
Penilaian Aktiva Berwujud
Penilaian Aktiva Tak Berwujud
Penilaian Kelayakan Investasi
Penilaian Progres Investasi
Studi Penggunaan Tertinggi dan Terbaik.
Tujuan-Tujuan dari Penilaian
Kode Etik Penilai
Teori Dasar dan Prinsip Dasar Penilaian
Perbedaan antara Nilai, Biaya dan Harga
Syarat Benda Memiliki Nilai
Faktor-faktor yang berpengaruh pada nilai
Prinsip-prinsip Dasar Penilaian
Jenis-jenis Nilai
Peristilahan dalam Bidang Penilaian
Proses Penilaian
Identifikasi Permasalahan
Inspeksi Fisik di Lapangan
Pengumpulan Data
Analisis Data
Pengetahuan tentang Metode/Pendekatan Konvensional
Metode Perbandingan Data Pasar
Metode Kalkulasi Biaya
Metode Kapitalisasi Pendapatan
Korelasi Nilai Akhir
Penerapan Metode Pendekatan Konvensional
Penilaian Tanah
Penilaian Bangunan Sederhana
Penilaian Ruko
Pengetahuan Penunjang dalam Penilaian
Peraturan Perpajakan
Peraturan Pertanahan
Pengetahuan Pasar Modal
Peraturan Perbankan
Asuransi
Pasar Properti
Pialang Properti
Pengelolaan Properti
Peraturan Perundang-undangan Terkait
Laporan Penilaian
Macam-macam Format Laporan
Asumsi dan Syarat Pembatas

Pelaksanaan Ujian Tertulis
Ujian Tertulis diselenggarakan dalam bentuk :
Pilihan Ganda
Benar - Salah
Memadankan
Isian
Esai / Problem
Ujian Tertulis berlangsung selama 180 (seratus delapan puluh) menit.

Ujian Lisan
Peserta Ujian Lisan adalah mereka yang telah lulus dalam ujian tertulis.
Sebelum Ujian Lisan, setiap peserta diharuskan menyerahkan 5 (lima) eksemplar copy laporan penilaian atau makalah yang telah disetujui Dewan Penguji, sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Materi Ujian Lisan
Pertanyaan dalam Ujian Lisan akan berfokus pada materi yang terkandung dalam laporan penilaian atau makalah yang telah disetujui, serta hal-hal yang berkaitan dengan topik tersebut.

Pelaksanaan Ujian Lisan

  • Ujian Lisan akan dilakukan oleh Tim Penguji yang telah ditunjuk oleh Dewan Penguji dalam waktu sekitar 90 menit dengan 20 - 30 menit untuk presentasi dan 45 - 60 menit untuk tanya jawab.
  • Tim Penguji minimal terdiri dari 3 (tiga) orang, termasuk salah satunya yang menjadi Ketua Tim Penguji.
  • Tim Penguji haruslah penguji yang tidak memiliki benturan kepentingan dengan peserta USP saat itu.
  • Pengajuan topik untuk ujian lisan menggunakan formulir seperti contoh terlampir (lampiran 5).

Persyaratan Menjadi Anggota MAPPI


Anggota Peserta (Associate Member)

  • Warga Negara Indonesia.
  • Serendah rendahnya SLTA atau sederajat.
  • Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Daerah, kecuali untuk provinsi yang belum mempunyai Pengurus Daerah permohonan ditujukan kepada Pengurus Pusat MAPPI.
  • Lulus Pendidikan Penilaian Tingkat Dasar (P1-P2) yang diadakan oleh MAPPI.
  • Melampirkan Daftar Riwayat Hidup.
  • Direkomendasikan oleh 5 anggota penilai Terdaftar atau anggota Penilai Bersertifikat.
  • Bagi yang berlatar belakang pendidikan SLTA atau sederajat disyaratkan berpengalaman magang dalam proses penilaian sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat dari pimpinan usaha jasa penilai atau yang memberi pekerjaan.
  • Pas photo 2x3 (2 lembar) dan 4x6 (2 lembar).
  • Wajib mematuhi segala peraturan dan ketentuan MAPPI.
  • Meningkatkan ilmu pengetahuan di bidang penilaian secara terus menerus.
  • Membayar uang pangkal dan uang iuran untuk periode 1 (satu) tahun dimuka.
  • Bagi yang telah memiliki Sertifikat P1 dan P2 MAPPI dapat disetarakan statusnya menjadi Asisten Penilai yang tatacara selanjutnya diatur oleh Pengurus Pusat MAPPI

Anggota Penilai Terdaftar (Registered Member)

  • Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing.
  • Telah menjadi anggota Peserta kecuali Penilai Warga Negara Asing yang memiliki Sertifikat Penilai oleh Asosiasi Penilai di negaranya atau di negara lain yang diakui MAPPI, bekerja dan berdomisili di Indonesia dan ketentuan selanjutnya akan diatur oleh Pengurus Pusat MAPPI.
  • Bagi yang berlatar belakang Pendidikan akademik penilaian dalam arti luas dan manajemen properti, berijasah serendah-rendahnya D3 atau sejenis dengan itu, sedangkan bagi yang berlatar belakang pendidikan ilmu ekonomi, teknik, hukum dan pertanian dalam arti luas, berijasah serendah-rendahnya S1 atau setara.
  • Lulus Pendidikan Penilaian Tingkat Madya (P3-P4) yang diadakan oleh MAPPI
  • Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Daerah, kecuali untuk provinsi yang belum mempunyai Pengurus Daerah, permohonan ditujukan kepada Pengurus Pusat MAPPI.
  • Memiliki pengalaman bekerja di bidang penilaian minimal selama 5(lima) tahun bagi penilai yang berlatar belakang Pendidikan SLTA atau sederajat, dan 2 (dua) tahun bagi penilai yang berlatar belakang pendidikan akademik penilaian dalam arti luas dan manajemen property, berijasah serendah-rendahnya D3 atau sejenis dengan itu, atau berijasah serendah-rendahnya S1 atau setara bagi yang berlatar belakang pendidikan ilmu ekonomi, teknik, hukum, dan pertanian dalam arti luas.
  • Pengalaman bekerja di bidang penilaian yang dimaksud pada pasal 1 ayat 2f ART harus dibuktikan dengan daftar pengalaman yang akan diatur oleh Pengurus Pusat MAPPI.
  • Setiap anggota Penilai Terdafar wajib memenuhi kredit poin CPD (Continuing Profesional Development) yang pelaksanaan diatur oleh keputusan Pengurus Pusat MAPPI.
  • Bagi yang belum menjadi anggota MAPPI pada saat perubahan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan maka mereka disyaratkan mengajukan rekaman Laporan Penilaian jenis naratif dan dibuat oleh yang bersangkutan untuk dievaluasi.
  • Membayar uang pangkal dan uang iuran untuk periode 1 (satu) tahun dimuka.


Anggota Penilai Bersertifikat (Certified Member)

  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki Sertifikat Penilai yang dikeluarkan oleh MAPPI atau oleh lembaga/ Badan lain yang disahkan oleh MAPPI.
  • Berlatar belakang Pendidikan akademik penilaian dalam arti luas dan manajemen properti, berijasah serendah-rendahnya D3 atau sejenis dengan itu, sedangkan bagi yang berlatar belakang pendidikan ilmu ekonomi, teknik, hukum dan pertanian dalam arti luas, berijasah serendah-rendahnya S1 atau setara.
  • Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Daerah, kecuali untuk provinsi yang belum mempunyai Pengurus Daerah, permohonan ditujukan kepada Pengurus Pusat MAPPI.
  • Sekurang-kurangnya sudah menjadi anggota Terdaftar atau sebelum perubahan ART ini telah menjadi anggota MAPPI selama 2 (dua) tahun.
  • Setiap anggota Penilai Bersertifikat wajib memenuhi kredit poin CPD (Continuing Profesional Development) yang pelaksanaan diatur oleh keputusan Pengurus Pusat MAPPI.
  • Wajib mematuhi segala peraturan dan ketentuan MAPPI.
  • Membayar uang pangkal dan uang iuran untuk periode 1 (satu) tahun dimuka.


Anggota Luar Biasa (Extraordinary Member)

  • Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing.
  • Berijasah serendah – rendahnya S1 atau setara.
  • Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Daerah, kecuali untuk provinsi yang belum mempunyai Pengurus Daerah, permohonan ditujukan kepada Pengurus Pusat MAPPI.
  • Wajib mematuhi segala peraturan dan ketentuan MAPPI.
  • Membayar uang pangkal dan uang iuran untuk periode 1 (satu) tahun dimuka.

6 comments:

Anonymous said...

Salam kenal

Apa MAPPI bisa memberikan training lebih spesifik khusus nya berkenaan dengan industri finance used car

raiden@reader.chip.co.id

welin said...

MAPPI memberikan training yang umum mengenai penilaian usaha dan penilaian properti. Modul spesifik untuk penilaian mobil bekas belum dikembangkan.

Anonymous said...

Saya punya blog tentang penilaian
klik htp://bambang77001.blogspot.com
Silahkan datang

Anonymous said...

Salam Kenal

Apakah saya bisa mendapatkan contoh soal-soal latihan dalam program P1 & P2 di MAPPI

Anonymous said...

Salam Kenal

Apakah saya bisa mendapatkan contoh soal-soal latihan dalam program P1 & P2 di MAPPI

Ashar Hamka said...

Boleh minta materi P1? dan contoh2 soalnya?

asharhamka@yahoo.com