Latar Belakang
Sejalan dengan perkembangan investasi pasar modal di Indonesia, Reksa Dana sebagai salah satu wahana untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang kemudian akan diinvestasikan ke dalam instrumen pasar modal juga ikut berkembang pesat. Perkembangan Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi menuntut adanya kehadiran tenaga penjual Reksa Dana yang kompeten. Untuk itu dibutuhkan adanya Izin Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) sebagai persyaratan kompetensi agen penjualan Reksa Dana di Indonesia. Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) adalah orang perorangan yang mendapatkan izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk menjalankan fungsi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Ujian Sertifikasi WAPERD
* Ujian Sertifikasi WAPERD dilaksanakan di Jakarta, Bandung, Medan, Palembang, Surabaya, Semarang, Makassar, Menado, Balikpapan, Banjarmasin.
* Ujian Sertifikasi WAPERD dilaksanakan oleh APRDI.
* Jenis soal ujian adalah pilihan ganda (multiple choice) untuk 100 soal.
* Minimum passing grade adalah “70”
Kurikulum Ujian WAPERD
1. Code of Conduct (7 soal)
2. Undang – Undang dan Peraturan Pasar Modal (5 soal)
3. Peran & Kelembagaan Pasar Modal (5 soal)
4. Pengetahuan Dasar Investasi (12 soal)
5. Pengetahuan tentang Reksa Dana (12 soal)
6. Memahami Prospektus Reksa Dana (13 soal)
7. Perhitungan Kinerja Investasi Reksa Dana (10 soal)
8. Pengelolaan Investasi Reksadana oleh MI (8 soal)
9. Memahami Laporan Kinerja Reksa Dana (8 soal)
10. Pedoman Menawarkan Reksa Dana kepada Investor (20 soal)
Jumlah Total Soal Ujian WAPERD: 100 soal
Silabus Ujian Wakil Agen Penjual Reksa Dana (WAPERD)
1. Code of conduct
a. V.B.2. Perizinan WAPERD
b. V.B.3. Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana
c. V.B.4. Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana
2. Undang-Undang dan Peraturan tentang Pasar Modal
a. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
1. Pasal 18-29 mengenai Reksa Dana
2. Pasal 43-47 mengenai Bank Kustodian
b. Peraturan Bapepam :
b.1. IV.B.1: Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk KIK
b.2. IV.B.2: Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk KIK
b.3. IV.C.2: Nilai Pasar Wajar dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana
b.4. IV.C.3: Pedoman Pengumuman Harian NAB Reksa Dana Terbuka
b.5. IV.C.4: Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Jaminan, Reksa Dana Indeks
b.6. IV.D.2: Profil Pemodal Reksa Dana
b.7. VIII.G.9: Informasi Dalam Ikhtiar Ringkas Reksa Dana
3. Peran dan Kelembagaan Pasar Modal
4. Pengetahuan Dasar Investasi
a. Mengapa perlu berinvestasi?
b. Mengapa perlu belajar tentang investasi?
c. Jenis-jenis instrumen investasi
d. Mengenai profil risiko dan imbal hasil (risk and return profile)
e. Prinsip diversifikasi
f. Strategi investasi : Aset Alokasi
g. Pilihan berinvestasi : Langsung vs tidak langsung (melalui Reksa Dana)
5. Pengetahuan Dasar Mengenai Reksa Dana
a. Definisi dan dasar hukum
b. Mengapa Reksa Dana perlu ada
c. Para pihak dan peran pihak yang terlibat
d. Skema dan mekanisme kerja
e. Jenis dan profil risiko Reksa Dana
6. Memahami prospektus Reksa Dana
a. Pengertian dan fungsi Prospektus
b. Dasar hukum, Jenis Reksa Dana
c. Profil Manajer Investasi dan Bank Kustodian
d. Tujuan dan Kebijakan Investasi
e. Perpajakan Reksa Dana
f. Risiko
g. Biaya-biaya
h. Hak pemegang Unit Penyertaan
i. Tata cara pembelian dan penjualan
j. Likuidasi Reksa Dana
7. Perhitungan Kinerja Investasi Reksa Dana
a. Perhitungan Kinerja
b. Definisi dan fungsi NAB dan NAB/ unit
c. Contoh perhitungan transaksi pembelian dan penjualan Reksa Dana
d. Kinerja Reksa Dana vs imbal hasil investor
e. Pembagian deviden / uang tunai
f. Pengaruh biaya pada imbal hasil investor
g. Cara perhitungan NAB/ Unit oleh Bank kustodian
h. Memahami publikasi kinerja Reksa Dana di media
8. Memahami Pengelolaan Investasi Reksa Dana oleh Manajer Investasi
a. Jenis Instrumen dasar investasi yang digunakan reksa dana
b. Proses kegiatan investasi
c. Pengertian alokasi aset
d. Proses analisis : pemilihan sektor, pemilihan perusahaan
e. Model Portofolio
f. Implementasi/ tranksaksi investasi
g. Pemantauan dan penyesuaian portofolio
9. Memahami Laporan Kinerja Reksa Dana (Fund Fact Sheet)
a. fungsi dan isi Laporan Kinerja
b. Perkembangan / Pertumbuhan Aset
c. Membandingkan komposisi portofolio vs kebijakan investasi Reksa Dana
d. Membandingkan kinerja historis vs tolok ukurnya
e. Informasi penting lainnya
10. Pedoman Menawarkan Reksa Dana kepada Investor
a. Penjual sebagai Penasihat / Perencana Investasi
b. Memahami kerangka Perencanaan Investasi
c. Memahami Profil Risiko Nasabah melalui Kuisioner Profil Risiko Nasabah
(KPRK)
d. Memahami proses pemilihan reksa dana yang disesuaikan dengan kebutuhan
nasabah
e. Memahami kriteria pemilihan Manajer Investasi
f.. Memahami “Market Update & Outlook” yang disampaikan Manajer Investasi
g. Apa yang boleh dan tidak boleh (do and don’t) dalam menawarkan Reksa Dana
Jadwal Pendaftaran dan Ujian WAPERD 2008
Angkatan 4:
Pendaftaran: 10 – 14 Desember 2008
Ujian: 2 Februari 2008
Angkatan 5:
Pendaftaran: 14 – 18 April 2008
Ujian: 17 Mei 2008
Angkatan 6:
Pendaftaran: 14 – 18 Juli 2008
Ujian: 16 Agustus 2008
Angkatan 7:
Pendaftaran: 20 – 24 Oktober 2008
Ujian: 15 Nopember 2008
Jadwal Pendaftaran dan Ujian WAPERD 2009
Angkatan 8:
Pendaftaran: 12 – 16 Januari 2009
Ujian: 14 Februari 2009
Angkatan 9:
Pendaftaran: 30 Maret – 3 April 2009
Ujian: 2 Mei 2009
Angkatan 10:
Pendaftaran: 13 – 17 Juli 2009
Ujian: 15 Agustus 2009
Angkatan 11:
Pendaftaran: 19 – 23 Oktober 2009
Ujian: 21 Nopember 2009
Pendaftaran Ujian WAPERD
Sekretariat Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI)
Gd. Bursa Efek Indonesia Tower I Lt. 2
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Telp : (021) 5150448
Materi Pelatihan WAPERD Bina Insan
Hari ke - 1 :
· Code Of Conduct
· Undang – Undang Dan Peraturan Pasar Modal
· Pengetahuan Umum Tentang Peran Dan Kelembagaan Pasar Modal
Hari ke - 2 :
· Pengetahuan Dasar Investasi
· Pengetahuan Dasar mengenai Reksa Dana
Hari ke - 3 :
· Memahami Prospektus Reksa Dana
· Perhitungan Kinerja Investasi Reksa Dana
· Memahami Pengelolaan Investasi Reksa Dana Oleh Manajer Investasi
Hari ke - 4 :
· Memahami Laporan Kinerja Reksa Dana
· Pedoman Menawarkan Reksa Dana kepada Investor
Pelatihan WAPERD Bina Insan
Periode Training: Tanggal 13, 15, 20 & 22 Januari 2009
Selasa & Kamis, Pkl. 18.30 - 21.00 WIB
Tempat di Hotel Paragon - Jl. KH. Wahid Hasyim No. 29, Jakarta
Biaya Training @ Rp. 900.000,- / peserta sudah termasuk handout, certificate & coffee break (snack).
Diskon Rp. 100.000,- bagi yang membayar paling lambat 1 minggu sebelum kelas di mulai.
Nikmati harga khusus bagi yang langsung mendaftarkan 5 peserta atau lebih.
Bina Insan
Wisma Bumiputera 6 th Fl
Jl. Jend. Sudirman Kav. 75
Jakarta Selatan 12910
Telp : (021) 5712336, 5719436
Fax : (021) 5712347
Email : mailto:cs@binainsan.co.id
Website: http://www.binainsan.co.id/
Maesa Consulting Indonesia
Jl. Barata Karya Raya Kav.284
Karang Tengah, Jakarta 15157
Indonesia
Telp. 62.21.7333115
Fax. 62.21.7330485
Website: http://www.maesaconsulting.com/
Email-1. maesa@maesaconsulting.co.id
Email-2. maesaconsulting@yahoo.com
PT Infovesta Utama
Gedung Suzuki Kedoya Lt 3
Jln Panjang No 9 A
Jakarta Barat 11520
Telp : (021) 5830 3799
Faks : (021) 5830 1390
Contact Person:
Dewi (0818 695 118)
Selvi (0813 1818 1040)
Website: http://www.infovesta.com/
Persyaratan untuk Memperoleh Izin WAPERD
Untuk dapat memperoleh izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana orang perseorangan wajib:
a. memiliki sertifikat lulus ujian kecakapan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana yang diselenggarakan oleh asosiasi yang berkaitan dengan Reksa Dana atau memiliki sertifikat kecakapan profesi lain yang diakui oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk melakukan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan
d. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan atau pasar modal.
Permohonan untuk Memperoleh Izin WAPERD
Permohonan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana diajukan oleh pemohon kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.2-1 Lampiran 1. Permohonan izin dimaksud wajib disertai dokumen sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor;
c. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir;
d. sertifikat bukti telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada);
e. sertifikat bukti lulus ujian kecakapan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana yang diselenggarakan oleh Asosiasi yang berkaitan dengan Reksa Dana atau sertifikat kecakapan profesi lain yang diakui oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk melakukan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana;
f. referensi dari perusahaan tempat bekerja (jika ada);
g. 1 (satu) lembar pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6; dan
h. surat pernyataan pemohon yang menyatakan bahwa yang bersangkutan cakap melakukan perbuatan hukum, memiliki akhlak dan moral yang baik, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan atau pasar modal dengan menggunakan Lampiran 1 Formulir Nomor V.B.2-1.
i. Formulir tersebut dapat didownload di:
http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/peraturan_pm/V/V.B.2.pdf
j. Permohonan izin WAPERD tersebut dikirimkan kepada:
Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
Gedung Baru DepKeu RI Lt. 3 – 8
Jl. Dr. Wahidin Raya Jakarta 10710
Telp. (021) 385 8001
Fax. (021) 385 7917
Permohonan Izin WAPERD Tidak Lengkap
Dalam hal permohonan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
a. Permohonan tidak lengkap, dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.2-2 Lampiran 2; atau
b. Permohonan ditolak, dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.2-3 Lampiran 3.
Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan, dianggap telah membatalkan permohonan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Permohonan Izin WAPERD yang Telah Memenuhi Syarat
Dalam hal permohonan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana telah memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan memberikan surat keputusan pemberian izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.2-4 Lampiran 4.
Bukti Penugasan Dalam Rangka Penjualan Efek Reksa Dana
Dalam rangka penjualan Efek Reksa Dana, Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana harus dapat menunjukkan bukti penugasan dari suatu Perusahaan Efek atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Pendidikan Profesi Lanjutan Pemegang Izin WAPERD
Orang perseorangan yang memiliki izin Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan yang diselenggarakan oleh asosiasi yang berkaitan dengan Reksa Dana sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali untuk meningkatkan pengetahuan yang berkaitan dengan peraturan dan produk Reksa Dana dan wajib melaporkan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan selesai mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan tersebut disertai bukti pendukung.
Dalam hal Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Apabila dalam 2 (dua) tahun program Pendidikan Profesi Lanjutan tidak diselenggarakan oleh Asosiasi yang berkaitan dengan Reksa Dana, maka Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dapat menetapkan ketentuan lain berkaitan dengan kewajiban mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan dan penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Lanjutan.
Prosedur Pemrosesan Permohonan Izin WAPERD di Bapepam-LK
a. Pemohon menyampaikan permohonan izin WAPERD kepada Ketua Bapepam dan LK melalui Sub bagian Tata Persuratan Bapepam dan LK beserta lampirannya.
b. Sub bagian Tata Persuratan menerima permohonan dari pemohon, membaca, mencatat dan menyampaikan kepada Ketua Bapepam dan LK.
c. Ketua Bapepam dan LK menerima permohonan izin WAPERD menggunakan formulir V.B.2-1 berikut lampirannya dan mendisposisikannya kepada Kepala Biro PI.
d. Kepala Biro PI menerima permohonan izin WAPERD berikut dengan lampirannya, membaca dan mendisposisikannya kepada Kabag Bina MI dan PI.
e. Kabag Bina MI dan PI menerima permohonan izin WAPERD dan mendisposisikannya kepada Kasubag WMI untuk diselesaikan.
f. Kasubag WMI menerima, membaca dan meneliti kelengkapan persyaratan izin sebagai WAPERD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g. Apabila dalam penelitian kelengkapan persyaratan ada kekurangan dokumen, maka menugaskan pelaksana membuat surat permintaan kekurangan dokumen dan konsep SK izin/penolakan.
h. Pelaksana menerima penugasan dan membuat konsep surat permintaan kekurangan dokumen dan menyampaikan kepada Kasubag WMI.
i. Kasubag WMI melakukan interview dengan pemohon.
j. Pelaksana membuat softcopy permohonan WAPERD.
k. Pelaksana membuat SK WAPERD dan menginput dalam database WAPERD.
l. Kasubag WMI menerima, membaca, mengoreksi dan memaraf verbal konsep surat pemberian izin usaha/penolakan WMI dan menyampaikannya kepada Kabag Bina MI dan PI.
m. Kabag Bina MI dan PI menerima, membaca, dan memaraf serta menyampaikannya kepada Kepala Biro PI.
n. Kepala Biro PI menerima, membaca, menandatangani dan memaraf verbal SK izin/penolakan.
o. Sub bagian Tata Persuratan menerima, membaca, memberi nomor dan mengirimkan SK izin/surat penolakan kepada pemohon serta mendokumentasikan SK izin/ surat penolakan.
Link
http://waperd.blogspot.com/
19 comments:
siang bro, boleh dong share pengalaman ujian WAPERD, soalnya tgl 15 nov'08 nanti sy ditugasin kantor ngikutin ujiannya...
Terima kasih atas kunjungannya ke blog saya, Pak Dede.
Mengenai pengalaman Ujian WAPERD yang Pak Dede tanyakan bisa contact saya langsung di email:
welinkusuma@yahoo.com
Kalau Pak Dede ingin mendapatkan modul training WAPERD gratis dapat menghubungi alamat email saya tersebut.
Welin Kusuma
Bos, kalo di liat dari sertifikat yang anda miliki, anda sudah lama berkecimpung di bidang ini. awal 2009 saya akan tes Mudah-mudahan anda berkenan memberikan sedikit ilmunya. Saya sudah kirim email. terima kasih.
Pak Aidil, bahan ujian WAPERD yang Bapak minta sudah saya kirimkan ke email, Bapak. Terima kasih.
Welin Kusuma.
Dear Mr. WELIN..
Sebelumnya thanks udah baca comment saya ini..
saya mo nanya nih..mana tau mas bs bantu..
Saya kemarin ikutan ujian WAPERD ANG 6, yg ujian tgl 16 Agustus 2008...Saya sudah dinyatakan lulus...nah saya ikut dari kantor saya BANK DBS...Saya sudah kirim biodata beserta kelengkapan lainnya begitu saya dinyatakan lulus...
hanya bulan desember 2008 ini saya resign dari BANK DBS...nah, sertifikatnya di tahan ama KANTOR (BANK DBS)...kira2? kalo itu bisa saya urus gk untuk saya pegang/punya sertifikat fisiknya?
dan kalo bisa kemana?BAPEPAM/APRDI?
MR. Welin...
Maaf saya yg comment about sertifikat waperd..
maaf sebelumnya nama saya
AHMAD HUSEIN
BAndung
MAS, kalo2 bs bantu jawabannya email ke saya aja di : ahmadhuseeyn@yahoo.com..
Thanks
Pak Ahmad Husein,
Sertifikat bukti lulus ujian WAPERD diterbitkan oleh Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI).
sedangkan Izin WAPERD dikeluarkan oleh Bapepam-LK.
1. Jika sertifikat bukti lulus ujian WAPERD yang dikeluarkan oleh APRDI yang ditahan oleh kantor dan Bapak tidak punya fotocopy-nya maka altenatif
berikut dapat dilakukan:
a. Negosiasi dengan kantor untuk memberikan sertifikat WAPERD kepada Anda.
Pengalaman saya di kantor, ada teman saya yang dibayarkan kantor untuk mengikuti Training dan Ujian WAPERD,
ketika pindah kerja dia bernegosiasi dengan bos saya sehingga sertifikat WAPERD-nya diserahkan ke teman saya itu tanpa ada biaya apapun.
b. Minta dikeluarkan salinan sertifikat bukti lulus ujian WAPERD kepada APRDI dengan alasan hilang, alamatnya sbb:
Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI)
Sentra Radio Dalam
Jl. Antena I No. 3,
Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12140
Telp. / Fax. 7228003
c. Ikut kembali Ujian WAPERD, biaya Rp 300.000,-
Pendaftaran Ujian WAPERD dapat dilakukan di alamat sebagai berikut:
Sekretariat Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI)
Gd. Bursa Efek Indonesia Tower I Lt. 2
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Telp : (021) 5150448
2. Jika Izin WAPERD yang ditahan berarti Bapak sudah punya sertifikat WAPERD
maka Bapak bisa mengajukan permohonan izin ulang ke Bapepam-LK dengan persyaratan sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup
b. fotocopy KTP atau paspor
c. fotocopy ijasah pendidikan formal terakhir
d. fotocopy sertifikat bukti lulus ujian WAPERD
e. 1 lembar pas foto ukuran 4x6
f. surat pernyataan pemohon yang dapat di-download di sini:
http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/peraturan_pm/V/V.B.2.pdf
Permohonan izin WAPERD tersebut dikirimkan kepada:
Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
Gedung Baru DepKeu RI Lt. 3 - 8
Jl. Dr. Wahidin Raya Jakarta 10710
Telp. (021) 385 8001
Fax. (021) 385 7917
3. Jika sertifikat bukti lulus ujian WAPERD WAPERD ditahan tetapi Bapak punya fotocopy sertifikat bukti lulus ujian WAPERD itu.
Bapak ajukan aja langsung izin ke Bapepam-LK,
salah satu persyaratannya adalah fotocopy sertifikat WAPERD saja, sehingga Bapak tidak perlu memiliki bukti sertifikat asli.
Persyaratannya sama dengan point 2.
Kalau Bapak sudah punya Izin WAPERD dari Bapepam-LK maka sertifikat bukti lulus ujian WAPERD tidak diperlukan lagi.
permisi pak,,,
kemarin saya uda mengirim ke email anda untuk mendapatkan modul training Waperd...
Soalnya bulan februari besok disuruh kantor untuk mengikuti ujiannya..
terima kasih banyak...
Modul WAPERD yang Pak Fariz Maulana minta sudah saya kirimkan ke email. Terima kasih.
Welin Kusuma.
Lin, selamat berjuang.
Pak Welin, saya sudah mengirimkan email untuk pengalaman dan modul ujian waperd. artikel yg sangat membantu sekali. good job!
petrus@raywhitekuningan.com
pak petrus, info pengalaman dan modul waperd yang Anda minta sudah saya kirimkan ke email. terima kasih.
Pak Welin,
ada buku-buku khusus yang patut dipelajari untuk persiapan ujian Waperd? atau mungkin anda punya info dimana beli latihan-latihan soal atau modul Waperd.
Informasi via japri juga boleh Pak ke : raprianto@gmail.com
Many thx
Pak Rony,
Tidak perlu membaca buku khusus. Modul training WAPERD yang Anda minta sudah saya kirimkan ke email Anda. Modul tersebut sangat cocok untuk persiapan menghadapi ujian WAPERD.
Terima kasih.
Met pagi pak welin, saya mau tanya klo ujian waperd untuk daerah palembang daftar nya di mana ya??
apakah mesti di APRDI Jakarta ...
saya juga udah krm email ke pak welin untuk modul training nya.
trmakasih
Salam kenal,
Mas Welin saya 20agustus ini mau ujian waperd..boleh share pengalamannya ga??ada buku2nya juga ga??
trims
Dear Mr.Welin, Nama saya Feronica, saya suka blog anda, sangat informatif sekali.
Saya baru akan mengikuti ujian WAPERD, bilamana saya boleh minta bagi modul ujian karena sulit sekali mencari buku nya di pasaran. mungkin Mr.Welin bisa menerbitkan buku soal latihannya, pasti laku tuh, yang beli nanti saya. hehehe...
Terima kasih sebelumnya.
Feronica (sesamekidz@yahoo.com)
selamat pagi pak welin
saya masih mahasiswa dan tertarik mengikuti ujian waperd.
Tolong kirimkan modul dan tips atau pengalaman pak weli dong
email saya ferdinand_sihombing@yahoo.co.id
Terimakasih pak
Dear mas welin
Basis saya adalah teknik. Namun satu tahun terakhir ini sy sangat antusias utk belajar reksa dana. Di 2015 ini sy berencana utk mengikuti kursus online waperd. Posisi saya di banjarmasin. Kira2 mas welin bisa share kursus online mana yang direkomendasi? Skalian bisa share mgnai modul atau soal2 ujian waperdnya mas? Alamat email saya di 717.family.finance@gmail.com
Thanks in advance mas.
Salam, raka
Post a Comment