Tuesday, October 06, 2009

Profesi Penerjemah Bersumpah

Latar Belakang
Penerjemah bersumpah atau sering juga disebut penerjemah resmi atau penerjemah tersumpah adalah orang yang telah mengikuti dan lulus ujian kualifikasi penerjemah bidang hukum yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa Internasional (LIB) Fakultas Ilmu Bahasa dan Budaya Universitas Indonesia (FIBUI). Setelah dinyatakan lulus, peserta ujian kemudian diambil sumpahnya oleh Gubernur DKI Jakarta.

Prosedur Pendaftaran Dan Tata Cara Ujian Kualifikasi Penerjemah 2008
Jenis Ujian

· UKP Teks Hukum (untuk mendapatkan sertifikat Penerjemah Bersumpah)
· UKP Teks Umum (untuk mendapatkan sertifikat UI) .

Pilihan Bahasa
Inggris, Arab, Jerman, Cina, Jepang, Perancis, Belanda

Pelaksanaan Ujian
Tempat: Kampus UI Depok
Tanggal: 22 November 2008 (Lokasi serta denah akan dikirimkan ke alamat email peserta)
Waktu:
· Teks Asing – Indonesia: jam 09.00 – 12.00 WIB
· Teks Indonesia – Asing: jam 13.00 – 16.00 WIB

Pendaftaran
Tanggal: 13 Oktober – 15 November 2008
Tempat: LBI FIB UI Kampus UI Salemba
Jl. Salemba Raya no. 4 Telp. 021-31930335, 3922436, 3156341
Biaya Ujian
• Pendaftaran: Rp. 150.000,­
• Ujian UKP Teks Hukum: Rp 850.000,-
• Ujian UKP Teks Umum: Rp 350.000,-

Syarat-Syarat Pendaftaran
a. Mengisi formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
• Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir
• Daftar Riwayat Hidup
• Fotokopi KTP/Paspor bagi non WNI
• Pasfoto
- ukuran 4X6 (per-bahasa - 2 buah)
- ukuran 2X3 (2 lembar)
b. Khusus yang ingin memperoleh SK. Gubernur DKI sebagai penerjemah bersumpah:
• Memiliki KTP Jabotabek (Berkewarganegaraan Indonesia)
• Menulis surat permohonan resmi untuk mengikuti Ujian Kualifikasi Penerjemah 2008, yang ditujukan kepada:
Bapak Gubernur KDKI Jakarta
u.p. Kepala Biro Administrasi Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Blok G Lt. X Jakarta 10110
• Menyertakan Surat Keterangan dari suatu institusi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penerjemah di institusi tersebut atau melampirkan contoh hasil terjemahannya.
e. Membayar sesuai dengan tarif yang ditentukan ke:
Rekening Giro BNI 46 a.n LBI FIB UI Norek: 0138.303.894 BNI 46 Cabang UI Depok
f. Menyerahkan slip bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran di
LBI FIB UI, Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430.
Ketentuan Pada Waktu Ujian
• Membawa KTP Asli
• Membawa Kartu Tanda Peserta UKP 2008.
• Diperbolehkan menggunakan kamus dan catatan nonelektronik
• Tidak diperkenankan membawa komputer/USB/CD dan barang sejenis..
• Tidak diperkenankan merokok dalam ruangan ujian.
• Tidak diperkenankan menggunakan telepon genggam pada saat ujian.

Pembaharuan dalam UKP 2008
Ujian Kualifikasi Penerjemah 2008 (UKP 2008) mengalami perubahan format dan kriteria penilaian untuk lebih menjamin serta meningkatkan kualitas terjemahan yang dilakukan oleh penerjemah profesional. Berikut adalah beberapa hal yang ditampilkan pada UKP 2008 ini.
  • Sistem Penilaian Baru
    Untuk UKP Teks Hukum penilaian dilakukan pada dua tataran dengan memberikan poin kesalahan dan poin penghargaan. Kesalahan dibagi dalam dua jenis: kesalahan mayor yang diberi bobot 4 (empat) poin dan kesalahan minor yang diberi bobot 2 (dua) poin. Di tataran kedua ada poin penghargaan yang diberikan bagi peserta yang menunjukkan kualitas penerjemahan yang baik. Jumlah poin kesalahan dikurangi poin penghargaan tidak boleh lebih dari 20 (dua puluh) poin jika ingin mencapai kelulusan.
    Untuk UKP Teks Umum penilaian dilakukan terhadap dua aspek: administratif dan subtansi. Pada aspek substansi, kesalahan dibagi dalam dua kategori: kesalahan mayor dan kesalahan minor. Kesalahan mayor di tingkat makro diberi bobot 10 poin sementara di tingkat mikro bobot kesalahan adalah 5 dan 3. Kesalahan minor mendapat bobot 2 dan 1. Untuk keterangan lebih lanjut silakan membaca file Penilaian UKP umum yang ada dalam CD ini.
  • Model Soal
    Untuk UKP Teks Hukum, setiap peserta diwajibkan mengerjakan semua soal yang ada (berjumlah 2 buah dengan panjang keseluruhan 800-1000 kata). Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, peserta hanya diminta untuk mengerjakan bagian yang ditandai saja (dengan cetak miring dan/atau warna merah). Untuk UKP Teks Umum, peserta dapat memilih 1 (satu) dari 3 soal yang ada. (Lihat model soal yang ada dalam CD ini)
  • Ujian dengan Komputer
    Ujian dilakukan pada komputer yang disediakan oleh Panitia UKP 2008. Peserta akan diberikan tutorial singkat mengenai penggunaan komputer beberapa saat sebelum ujian dimulai. Jawaban akan disimpan dalam bentuk soft copy. Pada saat penyimpanan di akhir waktu ujian, nomor peserta ujian akan secara otomatis diubah menjadi nomor baru guna memastikan kerahasiaan identitas peserta dan objektifitas penilaian. Kode konversi nomor peserta ke dalam nomor baru hanya diketahui oleh Ketua Tim Pelaksana UKP 2008.
  • Hasil Ujian dan Sertifikat
    Hasil ujian akan diumumkan selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal ujian dan akan disampaikan kepada peserta ujian melalui email, atau telepon serta diumumkan melalui situs web LBI FIBUI. Hasil ujian dikelompokkan menjadi “LULUS” atau “TIDAK LULUS”. Peserta UKP Teks Hukum yang dinyatakan lulus akan diberikan sertifikat dan berhak menjadi “Penerjemah Bersumpah”, setelah pengambilan sumpah jabatan di hadapan Gubernur DKI Jakarta, sedangkan mereka yang lulus UKP Teks Umum akan memperoleh sertifikat UI.
Syarat Kelulusan
  • Untuk UKP Teks Hukum Ujian akan diperiksa oleh dua orang pemeriksa berdasarkan Skala Penilaian yang telah ditetapkan untuk memastikan validitas hasil ujian. Peserta dapat dinyatakan lulus ujian dengan syarat tidak membuat kesalahan lebih dari 20 poin kesalahan file PEDOMAN PESERTA UKP HUKUM 2008. setelah total poin kesalahan dikurangi dengan total poin penghargaan (bila ada). Apabila terdapat perbedaan yang signifikan dalam jumlah poin kesalahan di antara kedua pemeriksa, jawaban tersebut akan diberikan kepada pemeriksa ketiga. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai sistem penilaian silakan membaca.
  • Untuk UKP Umum jumlah poin kesalahan juga tidak boleh lebih dari 20 poin.


Isi Sumpah Bagi Penerjemah Tersumpah
Isi sumpah bagi penerjemah tersumpah adalah sebagai berikut:

  • Bahwa saya, untuk diangkat sebagai penerjemah, dari bahasa …………… ke bahasa………………, baik langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalil apapun, tidak memberikan sesuatu, atau menjanjikan memberikan sesuatu kepada siapapun juga;
  • Bahwa tugas-tugas jabatan saya itu, akan saya penuhi dengan kebenaran sesungguhnya, dan akan saya lakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan secepat mungkin;
  • Bahwa saya, akan mentaati menurut kebenaran yang sesungguhnya, menerjemahkan surat-surat yang diberikan kepada saya, tanpa menambah maupun mengurangi maksudnya;
  • Bahwa saya, dalam memperhitungkan penghasilan, akan tunduk kepada ketentuan yang dibuat, atau akan dibuat oleh pemerintah;
  • Bahwa saya, tidak akan mengumumkan segala sesuatu, yang harus dirahasiakan dalam tugas jabatan saya;
  • Bahwa saya, untuk melakukan sesuatu atau tidak me lakukan sesuatu, dengan dalil apapun, yang bertentangan dengan sumpah ini, tidak akan menerima baik langsung maupun tidak langsung, dari seseorang sesuatu janji atau hadiah.

Monday, October 05, 2009

Profesi AEPP

Latar Belakang
Pada abad ke-21 perencana kekayaan adalah orang yang memiliki pemahaman mengenai perlindungan kekayaan, akumulasi, pemeliharaan dan distribusi kekayaan. Saat ini terdapat peningkatan permintaan untuk tenaga ahli yang dapat menambah nilai melalui keterampilan terspesialisasi seperti perencanaan waris.

Program dan sertifikasi The Associate Estate Planning Practitioner (AEPP) adalah program praktis yang teruji di lapangan yang secara spesifik dirancang untuk memenuhi kebutuhan yang meningkat untuk keterampilan terspesialisasi ini. Pengakuan ini diberikan oleh The Society of Will Writers & Estate Planning Practioner (SWWEPP) dari Inggris dan The Estate Planning Practitioners Ltd (EPPL) dari Singapura. Program ini telah membantu lebih dari 800 praktisi di bidang perbankan dan perencaaan keuangan di Singapura dan Malaysia.

Peserta Program
Praktisi di industri jasa keuangan yang ingin meningkatkan penerapan ilmu mereka sehingga mereka dapat dengan percaya diri menaikkan nilai jual mereka melalui perencanaan waris. Peserta yang hadir dalam program ini idealnya memiliki paling sedikit 4 tahun pengalaman dalam industri ini.

Keuntungan Program
Peserta program dan sertifikasi The Associate Estate Planning Practitioner (AEPP) akan:
  • Mendapatkan pelatihan praktis yang bernilai tinggi yang dapat diaplikasikan terhadap praktek saat ini dengan cepat dan menjadi pemimpin pasar.
  • Menggunakan gelar profesi AEPP yang membedakan dengan praktisi lainnya dalam hal profesionalisme mereka yang ditunjukan dalam praktek.
  • Dapat menikmati dan merasakan manfaat dari berbagai role-play, studi kasus, dan sesi tanya jawab.
  • Posisi untuk meningkatkan secara signifikan keterampilan dan pengetahuan untuk pendekatan dengan penuh percaya diri pada pasar profesional, eksekutif, manajer, dan pemilik bisnis.
  • Mendapatkan starter kit perencaan waris lengkap yang meliputi presentasi penjualan dengan script, lembar kerja dan lain-lain.
  • Mendapatkan kredit point sebesar 5 CPD Hours dari FPSB Indonesia (Untuk pemegang gelar RFP dan CFP).



Materi Pelatihan

Day 1 & 2 – Science of Estate Planning

Overview of Estate Planning
• Estate Planning approach to Wealth Planning
• 3 D’s of Estate Planning

Disposition (Law)
• Understanding concept of Domicile
• Laws of Succession & Legal Tools in Estate Planning
• Introduction to Trusts (Structure, Evolution & Case Studies)
• Application of Offshore Trusts (Succession, Asset Protection etc)
• Private Trust company and other alternatives

Duty (Tax)
• Identifying impact of Estate Duty on asset ownership around the world
• Estate Duty Planning
• Case studies in Estate Duty Planning

Dollars (Financial)
• Needs Analysis pertaining to Estate Planning
• Identifying liquidity issues in an estate
• Life Insurance as a powerful estate planning instrument
• Case studies using properly structured Life Insurance Trust

Multiple‐choice Assessment
• 50 questions on Science of Estate Planning
• Open book assessment (end of Day 2)

Day 3 – Art of Estate Planning

Deliverables
• Document Management Exercise (DoME)
• Personal Asset & Document Inventory (PADI)
• Identifying & Prospecting the market for opportunities
• Case studies on Estate Planning

Trainer
Bernard Lim, CFP®, FSWW
Lee Chiwi

Waktu dan Tempat Pelatihan
Tanggal: 19 – 21 Nopember 2009
Waktu: 09:00 – 17:00 WIB
Tempat: Lotus Room Jakarta Design Center, Slipi, Jakarta


Biaya Pelatihan
Rp 5.000.000,- / peserta

Pendaftaran
Contact Person: Djoko Mardijono
Rukan Galeri Niaga Radio Dalam, 3rd Floor
Jalan Haji Nawi Raya No.9R , Jakarta Selatan 12420, Indonesia
Tel: 62 21 68361010
Fax: 62 21 25556623
email:admin@ln‐consulting.org