Sunday, September 07, 2008

Profesi Pasar Berjangka

Latar Belakang
Sebagai pelaku utama di perdagangan berjangka, profesi wakil perusahaan pialang yang terdiri dari wakil pialang berjangka, wakil penasihat berjangka, dan wakil pengelola sentra dana berjangka harus memenuhi berbagai persyaratan yang cukup ketat.
Wakil pialang berjangka merupakan pelaku utama yang menerima dan melaksanakan transaksi amanat nasabah di mana wakil pialang berjangka merupakan individu yang berwenang berhubungan dengan nasabah dan bertindak atas nama perusahaan pialang berjangka yang diwakilinya.
Wakil penasihat berjangka merupakan perorangan yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditi atau derivatif keuangan berdasarkan kontrak berjangka dengan menerima imbalan.
Wakil pengelola sentra dana berjangka adalah orang-perorangan yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta sentra dana berjangka untuk diinvestasikan dalam kontrak berjangka.
Mengingat demikian penting peranan wakil pialang berjangka, wakil penasihat berjangka, dan wakil pengelola sentra dana berjangka maka persyaratan dan tata cara perizinannya ditetapkan sangat ketat.
Ketatnya izin sebagai wakil perusahaan pialang dimaksudkan agar wakil perusahaan pialang dalam melakukan kegiatannya tidak merugikan dan meresahkan masyarakat.

Persyaratan Peserta Ujian Profesi
Orang perseorangan berhak menempuh ujian profesi apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
* Memiliki sertifikat pendidikan formal serendah-rendahnya Diploma III yang diakui oleh instansi berwenang.
* Memiliki pengetahuan mengenai perdagangan berjangka dan perdagangan komoditi.
* Mengisi Formulir Pendaftaran Ujian Profesi sebagaimana Formulir Pendaftaran Ujian Profesi terlampir.
* Membayar biaya ujian yang besarnya sesuai dengan ketentuan berlaku.

Pendaftaran Ujian Tertulis
1. Tempat pendaftaran dan waktu ujian tertulis akan dimulai:
Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) - Plaza Bumi Daya Lt. IX, Jl. Imam Bonjol No. 61 JAKARTA pada tanggal 25 Pebruari s/d 10 Maret 2008.
Contact Person: Santi Purnama, Hp. 08159763942, Telpon (021) 2302292.
Waktu:
Pagi pukul 09.00 – 12.00 WIB.
Siang pukul 13.00 – 16.00 WIB
2. Peserta harus menandatangani formulir pendaftaran rangkap 3 (tiga), yang dapat diambil langsung di Bappebti atau di download dari website Bappebti (situs www.bappebti.go.id) (download formulir pendaftaran di sini);
3. Menyerahkan 1 (satu) copy Ijazah Pendidikan Formal minimal D – 3, yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan, dan bagi peserta lulusan luar negeri harus dapat menunjukkan Ijazah yang sudah diaproved/disyahkan oleh Dirjen DIKTI.
4. Menyerahkan 2 (dua) copy KTP dengan menunjukkan KTP asli.
5. Menyerahkan Pas Foto Berwarna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) buah dengan latar belakang (back ground) warna biru.
6. Semua dokumen persyaratan pada huruf b s/d e di atas harus lengkap dan dimasukkan dalam snelhekter berwarna biru.
7. Membayar biaya ujian sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) langsung kepada Bendaharawan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan menunjukkan formulir pendaftaran.
8. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan peserta tidak memenuhi ketentuan diatas, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Pembatalan
* Apabila anda tidak hadir pada waktu ujian sebagaimana ditetapkan tanpa pemberitahuan maka anda dianggap mengundurkan diri dan anda dinyatakan tidak lulus (tidak ada pengembalian uang pendaftaran).
* Apabila anda memberitahukan tidak dapat mengikuti ujian selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan ujian, anda masih diberi kesempatan untuk mendaftar ulang mengikuti ujian pada kesempatan berikutnya.

Pelaksanaan Ujian Tertulis
Penyelenggaraan ujian tertulis Calon Wakil Pialang Berjangka akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2008, Jam 09.00 s/d 11.00 WIB.

Pelaksanaan Ujian Wawancara
Pelaksanaan Ujian Wawancara (Fit and Proper Test) akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2008, jam 10.00 s/d selesai.

Pengumuman Hasil Ujian Profesi
Pengumuman Hasil Ujian Profesi Calon Wakil Pialang Berjangka akan diumumkan di website Bappebti paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ujian wawancara.

Humas Ujian Profesi
Untuk penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Saudara Herry Priyambodo, Kasubbag Bimbingan Teknis dari Bagian Humas Bappebti, HP. 0813-8173-2027, Telepon (021) 315-5887.

Mata Pelajaran yang Diujikan
Mata Pelajaran yang diuji pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam 6 (enam) Topik dengan bobot masing-masing sebagai berikut :
1) Pengantar Pasar Derivative: 15%
2) Pokok-Pokok Pengaturan Perdagangan Berjangka di Indonesia: 20%
3) Pengetahuan Mengenai Pasar Berjangka: 15%
4) Pelaksanaan Perdagangan Berjangka, termasuk Opsi: 25%
5) Perdagangan Berjangka sesuai Bidang Spesialisasi Profesi
5.1) Wakil Pialang Berjangka : 25%
5.2) Wakil Penasihat Berjangka: 25%
5.3) Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka: 25%
Jumlah Total: 100%
Setiap calon profesi wajib mengikuti ujian untuk seluruh Topik 1, 2, 3, dan 4 sedangkan untuk Topik 5 memilih bidang spesialisasi profesi yang diinginkan.

Pelaksanaan Ujian
* Ujian akan diselenggarakan oleh Komisi Ujian Profesi.
* Jadwal dan tempat pelaksanaan ujian disusun dan diumumkan oleh Komisi Ujian Profesi.
* Komisi Ujian Profesi akan dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi secara tersendiri.

Penilaian Ujian
Hasil ujian dinyatakan dalam nilai :
Nilai A = 90 – 100
Nilai B = 70 – 89
Nilai C = 60 – 69
Nilai D = 40 – 59
Nilai E = 0 - 39
* Syarat nilai ujian kelulusan adalah rata-rata serendah-rendahnya C (60 - 69) dengan ketentuan tidak ada salah satupun di antara Topik yang diujikan mendapat nilai E (0 - 39).
* Hasil Ujian akan diumumkan oleh Komisi Ujian Profesi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan ujian.

Tanda Lulus Ujian
* Tanda Lulus Ujian Profesi akan diterbitkan oleh Kepala Bappebti berdasarkan rekomendasi dari Komisi Ujian Profesi.
* Tanda Lulus Ujian Profesi tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh izin sesuai dengan bidang profesinya (Wakil Pialang Berjangka/Wakil Penasihat Berjangka/Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka).
* Tanda Lulus Ujian Profesi yang diperoleh dinyatakan berlaku sebagai persyaratan permohonan izin untuk bidang profesi dimaksud apabila Tanda Lulus Ujian yang dimilikinya tidak lebih dari 2 (dua) tahun sejak penerbitannya.

Mata Pelajaran yang Diujikan
Mata pelajaran yang diujikan dikelompokan kedalam 3 (tiga) Modul , yaitu :
Modul 1 :Pengetahuan tentang perdagangan Berjangka Komoditi;
Modul 2 : Peraturan dibidang Perdagangan Berjangka Komoditi; dan
Modul 3 : Bursa / Kliring Berjangka.
Nilai ujian dinyatakan dalam skala angka 0 s/d 100. Syarat nilai lulus adalah rata-rata minimal 60, dengan catatan bahwa tidak ada satu modulpun yang mendapat nilai rata-rata dibawah 30.
Tata Tertib Ujian
* Peserta ujian wajib berpakaian rapi dan bertingkah laku sopan;
* Peserta ujian wajib membawa formulir Pendaftaran Ujian ,tanda pengenal yang sah (seperti KTP/SIM ,dll) dan ditunjukan kepada pengawas ujian apabila diperlukan .
* Peserta ujian yang formulir pendaftarannya hilang atau tertinggal agar segera melapor kepada Panitia Penyelenggara Ujian Profesi.
* Peserta Ujian agar memasuki ruang ujian 15 menit sebelum ujian dimulai dan wajib menempati tempat duduk sesuai dengan nomor/blok/ruangan yang ditetapkan Panitia Penyelenggara Ujian Profesi;
* Peserta ujian yang datang terlambat maksimum 30 menit setelah waktu ujian dimulai masih diperkenankan mengikuti ujian , tetapi tanpa penambahan waktu ujian.
* Peserta ujian wajib mengisi nomor ujian dan keterangan lain yang diperlukan serta wajib menandatangani pernyataan sebagaimana tercantum dalam lembar jawaban;
* Peserta ujian dilarang menulis atau mencoret-coret berkas soal dalam bentuk apapun.Kertas buram telah disediakan dalam lembar jawaban sebagai bagian tak terpisahkan dari lembar jawaban;
* Peserta ujian mengisi daftar hadir yang akan diedarkan.
* Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang :
- Memindahkan kertas ujian kepada peserta lain;
- Pinjam meminjanm sesuatu dengan sesama peserta ujian;
- Mengerjakan soal di kertas lain;
- Membawa / membaca buku /catatan;
- Bercakap-cakap atau berbisik-bisik dengan peserta lain;
- Membantu atau coba membantu peserta lain;
- Meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas ujian ;
- Menghidupkan / menggunakan handphone;
- Merokok di dalam ruang ujian ;
- Membawa senjata apapun ke ruang ujian.
* Bagi peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum batas waktu yang ditetapkan diperkenankan meninggalkan ruang ujian dan agar menyerahkan berkas soal dan lembar jawaban kepada Pengawas Ujian. Berkas soal ujian tidak boleh dibawa keluar ruang ujian;
* Apabila batas waktu ujian sudah selesai, peserta ujian harus berhenti mengerjakan soal. Berkas soal dan jawaban agar ditinggalkan ditempat duduknya masing-masing untuk dikumpulkan oleh Pengawas ujian.
Pelanggaran tata tertib ujian sebagaimana disebutkan di atas dapat mengakibatkan didiskualifikasinya hasil ujian (dinyatakan gugur)

Pelatihan Ujian Profesi Calon Wakil Pialang
Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) bersama ini memberitahukan bahwa APBI akan menyelenggarakan pelatihan ujian profesi calon Wakil Pialang di Jakarta selama dua hari dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Pendaftaran pelatihan ujian calon wakil pialang berjangka di Jakarta akan dilaksanakan selama 4 hari di APBI – Plaza Bumi Daya Lt. IX, Jl. Iman Bonjol No. 61, Jakarta.
Pagi: Pukul 09.00 – 12.00 WIB
Siang: Pukul 13.00 – 17.00 WIB
2. Peserta harus mengisi formulir pendaftaran, yang dapat langsung diambil langsung di sekretariat APBI.
3. Menyerahkan pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 1 lembar untuk sertifikat pelatihan dan dibelakang lembaran foto harap dicantumkan nama dan asal perusahaan.
4. Membayar biaya pelatihan tidak termasuk ujian calon wakil pialang sebesar Rp 600.000 untuk anggota APBI dan Rp 1.200.000 untuk non anggota APBI / umum.
5. Biaya pelatihan harap ditransfer ke rekening Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia:
- Bank Mega cabang Ciputat, no rekening 01.088.00.11.888990
- Bank Multicor cabang Menara Batavia, no rekening 931.008.9009 a/n APBI
6. Semua persyaratan di atas harus lengkap dan dimasukkan dalam map.
7. Penyelenggaraan pelatihan ujian Calon Wakil Pialang Berjangka akan dilaksanakan di Hotel Berbintang di Jakarta selama 2 hari mulai pukul 08.00 WIB – selesai.

Contoh Soal Ujian Profesi
Pengantar dan Peraturan
1. Untuk menjamin dan memelihara integritas pasar berjangka, pelaksanaan perdagangan kontrak berjangka di Bursa Berjangka dijamin oleh :
A. Bursa Berjangka.
B. Lembaga Kliring.
C. Pialang Berjangka.
D. Penjual dan Pembeli kontrak berjangka secara bersama.
Jawaban: (B)
2. Know your customer adalah suatu konsep yang sangat penting bagi Pialang Berjangka sebelum membuka rekening nasabah. Berdasarkan konsep itu, informasi mengenai nasabah yang paling kritis bagi Pialang Berjangka adalah :
A. Pengalaman nasabah dalam perdagangan kontrak berjangka.
B. Integritas nasabah, kemampuan keuangan, dan tujuan melakukan perdagangan.
C. Latar belakang keluarga dan gaya hidup nasabah.
D. Pengalaman kerja nasabah.
Jawaban: (B)
3. Manakah dari pernyataan berikut yang menunjukkan fungsi Bursa Berjangka?
A. Menyediakan tempat bagi hedger untuk melindungi usahanya dari fluktuasi harga.
B. Menyediakan tempat bagi pembentukan harga.
C. Memperbaiki arus informasi yang berhubungan dengan pasar dan faktor-faktor yang mempengaruhi harga.
D. A, B, dan C salah semua.
Jawaban: (A)
4. Manakah dari pernyataan berikut yang paling tepat menggambarkan pengertian Kontrak Berjangka?
A. Kontrak Berjangka adalah satu perjanjian yang memberi pilihan (opsi) kepada para pihak yang membeli atau menjual komoditi tertentu dalam jumlah, tingkat harga, dan waktu tertentu di masa datang.
B. Kontrak Berjangka adalah satu perjanjian yang mewajibkan para pihak yang membeli atau menjual komoditi tertentu dalam jumlah, tingkat harga, dan waktu tertentu di masa datang.
C. Kontrak Berjangka adalah satu perjanjian yang mewajibkan para pihak yang membeli atau menjual komoditi tertentu dalam jumlah dan tingkat harga tertentu pada saat kontrak ditransaksikan.
D. Kontrak Berjangka adalah satu perjanjian yang mewajibkan para pihak yang membeli atau menjual komoditi tertentu dalam jumlah tertentu dengan tingkat harga yang akan ditetapkan pada waktu tertentu di masa datang.
Jawaban: (B)
5. Manakah dari pernyataan berikut yang benar sebagai ciri suatu Kontrak Berjangka?
A. Kontrak Berjangka harus ditahan sampai waktu jatuh tempo.
B. Kontrak Berjangka kurang likuid dibanding dengan kontrak forward.
C. Kontrak Berjangka adalah sering digunakan untuk manajemen resiko harga.
D. Tidak ada satu pun pernyataan diatas yang benar.
Jawaban: (C)
6. Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka adalah kontrak yang berdasarkan leverage dan penyelesaian tunai. Namun ketika kontrak ditutup :
A. Pihak yang membeli atau menjual harus menerima atau menyerahkan komoditi.
B. Pihak yang membeli atau menjual akan membayar atau menerima sejumlah uang yang besarnya sama dengan harga penyelesaian akhir.
C. Pihak yang membeli atau menjual akan membayar atau menerima sejumlah uang yang besarnya sama dengan perbedaan nilai kontrak antara harga pada saat pembukaan dan harga saat penyelesaian akhir.
D. Pihak yang membeli atau menjual akan membayar atau menerima secara penuh Kontrak Berjangka pada tingkat harga penyelesaian akhir.
Jawaban: (C)
7. Manakan pernyataan berikut yang paling tepat menunjukkan kegiatan para pelaku di pasar berjangka?
A. Speculator biasanya masuk pasar berjangka untuk menjamin posisi portofolio yang dimilikinya agar dapat dilindungi dari pergerakan harga yang besar.
B. Hedger biasanya masuk pasar berjangka untuk mencari untung dari pergerakan harga kontrak berjangka.
C. Arbitrageur biasanya mengambil risiko yang sangat tinggi dalam kegiatan arbitrasenya.
D. Diantaranya tiga pelaku (hedger, speculator dan arbitrageur), speculator menghadapi risiko yang paling tinggi di pasar berjangka.
Jawaban: (D)
8. Alasan speculator tertarik terhadap pasar berjangka adalah :
i. Leverage besar
ii. Biaya transaksi rendah
iii. Pasar Likuid
iv. Menghindari fluktuasi harga
Pilihan
A. Hanya i dan ii
B. i, ii, dan iii
C. i, ii, dan iv
D. Semuanya
Jawaban: (C)
9. Apakah kewajiban dari pihak yang terlibat dalam Kontrak Berjangka ?
A. Penjual Kontrak Berjangka wajib menerima penyerahan komoditi dan pembeli wajib menyerahkan komoditi pada tanggal jatuh tempo.
B. Penjual Kontrak Berjangka wajib menyerahkan komoditi dan pembeli wajib menerima komoditi pada tanggal jatuh tempo.
C. Penjual dan pembeli harus memenuhi kewajibannya walaupun mereka telah mengambil posisi sebaliknya dari posisi sebelumnya (offset) di pasar berjangka.
D. Penjual dan pembeli Kontrak Berjangka tidak wajib menerima atau menyerahkan komoditi tertentu karena kontrak hanya alat untuk perdagangan.
10. Persyaratan pendirian Bursa Berjangka berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pelaksanaannya, antara lain :
A. Pemrakarsa pendirian Bursa Berjangka harus dilakukan masyarakat komoditi yang komoditinya ditetapkan menjadi subyek kontrak berjangka berdasarkan Keputusan Presiden.
B. Pendiri Bursa Berjangka harus berbentuk Badan usaha berbadan hukum Indonesia yang satu dan lainnya tidak berafiliasi serta para Dewan Komisaris, Direksi/Pengurus, Profesional dan Pendiri harus memenuhi syarat fit and proper test.
C. Kegiatan Bursa Berjangka harus dapat dilakukan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang telah memperoleh Izin Usaha dari Bappebti.
D. Jawaban A, B, C benar semua.
Analisis Fundamental dan Analisis Teknikal
1. Bulan Januari, ada berita bahwa supply CPO di pasar akan meningkat pada bulan Maret. Untuk memperoleh laba dari keadaan tersebut, pedagang akan :
A. menjual kontrak berjangka Maret.
B. membeli kontrak berjangka Maret.
C. menjual kontrak berjangka Januari.
D. membeli kontrak berjangka Januari.
2. Satu contoh dari ragam kalender(Calendar spread) di pasar CPO, yaitu :
A. posisi beli (long) di kontrak berjangka CPO dan posisi jual (short) pada kontrak berjangka lainnya yang terkait.
B. posisi beli (long) kontrak berjangka bulan Juli dan posisi beli (long) kontrak berjangka bulan Agustus.
C. posisi jual (short) kontrak berjangka bulan Nopember dan posisi jual (short) kontrak berjangka bulan Januari.
D. posisi beli (long) kontrak berjangka bulan Maret dan posisi jual (short) kontrak berjangka bulan Juni.
3. Bulan Maret, seorang spread trader memperhatikan bahwa kontrak berjangka CPO bulan Mei diperdagangkan dengan harga Rp. 4.930, sedangkan kontrak bulan Juni Rp. 5.030. Pedagang percaya bahwa spread antara dua bulan kontrak berjangka tersebut akan menyempit bulan depan karena harga bulan Mei Jatuh sangat cepat dibanding Juli. Untuk itu, trader harus :
A. jual kontrak berjangka bulan Mei dan beli kontrak berjangka bulan Juni.
B. beli kontrak berjangka bulan Mei dan jual kontrak berjangka bulan Juni.
C. jual sekaligus kontrak berjangka bulan Mei dan Juni.
D. beli sekaligus kontrak berjangka bulan Mei dan Juni.
4. Seorang pedagang membeli empat kontrak berjangka dengan harga Rp. 2.200.000,-/ton. Kemudian harga meningkat menjadi Rp. 2.350.000,-/ton. Pasar lalu jatuh dan pedagang itu melikuidasi kontraknya dengan harga Rp. 2.250.000,-/ton. Dengan asumsi satuan kontrak berjangka 25 ton, berapakah keuntungan pedagang tersebut?
A. Rp. 5.000.000,-
B. Rp. 15.000.000,-
C. Rp. 1.250.000,-
D. Rp. 600.000,-
5. Statistik mengenai volume perdagangan dan posisi terbuka adalah salah satu di antara statistik yang penting untuk pedagang kontrak berjangka. Manakah pernyataan berikut yang paling tepat menggambarkan posisi terbuka?
A. total beli dan jual kontrak berjangka.
B. hanya total jumlah kontrak berjangka dijual.
C. hanya total jumlah kontrak berjangka dibeli.
D. total jumlah kontrak berjangka dibeli atau dijual oleh pedagang yang belum diselesaikan.
Investasi, Hedging dan Mekanisme Transaksi
1. Seorang hedger mengantisipasi bahwa hari ini ia akan mengambil posisi di pasar berjangka dan beberapa hari kemudian berniat mengambil posisi di pasar fisik. Sebuah perusahaan pengilangan akan membeli CPO dalam jangka waktu enam bulan dengan meng-hedge transaksi ini secara :
i. menjual kontrak berjangka CPO hari ini
ii. membeli kontrak berjangka CPO hari ini
iii. mengambil posisi beli (long) pada kontrak berjangka CPO
iv. mengambil posisi jual (short) pada kontrak berjangka CPO
Jawab :
A. Hanya i dan iii
B. Hanya i dan iv
C. Hanya ii dan iii
D. Hanya ii dan iv
2. Para spekulator umumnya tidak berminat menerima atau menyerahkan komoditi secara fisik. Bagaimana mereka meng-off set posisi untuk menghindari menerima atau menyerahkan komoditi secara fisik?
A. Jika mereka dalam posisi jual (short), mereka harus menutup posisinya dengan menjual kontrak berjangka yang sama.
B. Jika mereka dalam posisi beli (long), mereka harus menutup posisinya dengan membeli kontrak berjangka yang sama.
C. Jika mereka dalam posisi jual (short), mereka harus menutup posisinya dengan membeli kontrak berjangka apa saja.
D. Jika mereka dalam posisi beli (long), mereka harus menutup posisinya dengan menjual kontrak berjangka yang sama.
3. Seorang speculator yang berdagang atas dasar fluktuasi harga minimum dan volume besar dan mengambil keuntungan/kerugian yang kecil disebut?
A. hedger
B. spread trader
C. scalper
D. position trader
4. Seorang pedagang membeli empat kontrak berjangka dengan harga Rp. 2.200.000,-/ton, lalu harga meningkat menjadi Rp. 2.350.000,-/ton. Pasar lalu jatuh dan pedagang itu melikuidasi kontraknya dengan harga Rp. 2.250.000,-/ton. Dengan asumsi satuan kontrak berjangka 25 ton, berapakah keuntungan pedagang tersebut?
A. Rp. 5.000.000,-
B. Rp. 15.000.000,-
C. Rp. 1.250.000,-
D. Rp. 600.000,-
5. Jika nasabah menetapkan amanat terbatas (limit order), pialang berjangka harus :
A. segera menjalankan amanat itu pada tingkat harga yang memungkinkan saat amanat diterima.
B. menunggu dan menjalankan amanat ketika harga bergerak lebih rendah atau di atas harga yang ditetapkan.
C. menjalankan amanat dalam rentang harga maksimum dan minimum yang ditetapkan nasabah.
D. menjalankan amanat ketika harga mencapai harga terendah atau tertinggi pada hari itu.

9 comments:

Anonymous said...

Bagaimana jika seseorang hanya Spesialisasi perdagangan Forex?
Maksudnya, dalam hal ujian, apakah diwajibkan untuk mengikuti perdagangan seperti OPTION atau Saham etc..

welin said...

kalau ujian semua materi mengenai perdagangan masuk tdk ada spesialisasi. materinya hanya dasar-dasar koq. jadi tdk terlalu sulit. walaupun spesialisasi di perdagangan forex kan harus juga mengerti sedikit mengenai perdagangan lainnya seperti index & loco.

Anonymous said...

Bung Welin, kok kunci jawabannya ga lengkap ya cuma no 1 - 8 doang ?

welin said...

Ya, baru 1-8 doang yang dijawab. belum sempat diketik.

Anonymous said...

boleh gak menurut hukum seorang WPPE merangkap menjadi wakil pialang berjangka? Jadi kerja nya di perusahaan sekuritas dan perusahaan berjangka. rangkap.

Anonymous said...

saya mau nanya...
ini infonya thn 2008 ada gak yang terbaru atw yg tahun 2012....saya sdh cari di webnya bapeppti.go.id tp gk ktmu mrngrnai perizinan wakil pialang...Thanks....

welin said...

Tidak ada larangan bagi Wakil Perantara Pedagang Efek untuk merangkap menjadi Wakil Pialang Berjangka.

Perizinan Wakil Pialang Berjangka tidak banyak berubah. Informasi di blog ini masih relevan dijadikan acuan.

Terima kasih.

Anonymous said...

untuk ikut pelatihan wakil pialang di APBI itu tanggal berapa ya? Atau ada nomr yang bia dihubungi?
terima kasih

Margaretta ED said...

permisi pak saya mau tanya biasanya ketika selesai ujian tertulis dan dinyatakan lulus peserta lanjut mengikuti proper test/ wawancara kan ya? itu biasanya sprti apa ya? atau pertanyaan2nya seputar apa?