Tuesday, October 06, 2009

Profesi Penerjemah Bersumpah

Latar Belakang
Penerjemah bersumpah atau sering juga disebut penerjemah resmi atau penerjemah tersumpah adalah orang yang telah mengikuti dan lulus ujian kualifikasi penerjemah bidang hukum yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa Internasional (LIB) Fakultas Ilmu Bahasa dan Budaya Universitas Indonesia (FIBUI). Setelah dinyatakan lulus, peserta ujian kemudian diambil sumpahnya oleh Gubernur DKI Jakarta.

Prosedur Pendaftaran Dan Tata Cara Ujian Kualifikasi Penerjemah 2008
Jenis Ujian

· UKP Teks Hukum (untuk mendapatkan sertifikat Penerjemah Bersumpah)
· UKP Teks Umum (untuk mendapatkan sertifikat UI) .

Pilihan Bahasa
Inggris, Arab, Jerman, Cina, Jepang, Perancis, Belanda

Pelaksanaan Ujian
Tempat: Kampus UI Depok
Tanggal: 22 November 2008 (Lokasi serta denah akan dikirimkan ke alamat email peserta)
Waktu:
· Teks Asing – Indonesia: jam 09.00 – 12.00 WIB
· Teks Indonesia – Asing: jam 13.00 – 16.00 WIB

Pendaftaran
Tanggal: 13 Oktober – 15 November 2008
Tempat: LBI FIB UI Kampus UI Salemba
Jl. Salemba Raya no. 4 Telp. 021-31930335, 3922436, 3156341
Biaya Ujian
• Pendaftaran: Rp. 150.000,­
• Ujian UKP Teks Hukum: Rp 850.000,-
• Ujian UKP Teks Umum: Rp 350.000,-

Syarat-Syarat Pendaftaran
a. Mengisi formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
• Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir
• Daftar Riwayat Hidup
• Fotokopi KTP/Paspor bagi non WNI
• Pasfoto
- ukuran 4X6 (per-bahasa - 2 buah)
- ukuran 2X3 (2 lembar)
b. Khusus yang ingin memperoleh SK. Gubernur DKI sebagai penerjemah bersumpah:
• Memiliki KTP Jabotabek (Berkewarganegaraan Indonesia)
• Menulis surat permohonan resmi untuk mengikuti Ujian Kualifikasi Penerjemah 2008, yang ditujukan kepada:
Bapak Gubernur KDKI Jakarta
u.p. Kepala Biro Administrasi Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Blok G Lt. X Jakarta 10110
• Menyertakan Surat Keterangan dari suatu institusi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penerjemah di institusi tersebut atau melampirkan contoh hasil terjemahannya.
e. Membayar sesuai dengan tarif yang ditentukan ke:
Rekening Giro BNI 46 a.n LBI FIB UI Norek: 0138.303.894 BNI 46 Cabang UI Depok
f. Menyerahkan slip bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran di
LBI FIB UI, Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430.
Ketentuan Pada Waktu Ujian
• Membawa KTP Asli
• Membawa Kartu Tanda Peserta UKP 2008.
• Diperbolehkan menggunakan kamus dan catatan nonelektronik
• Tidak diperkenankan membawa komputer/USB/CD dan barang sejenis..
• Tidak diperkenankan merokok dalam ruangan ujian.
• Tidak diperkenankan menggunakan telepon genggam pada saat ujian.

Pembaharuan dalam UKP 2008
Ujian Kualifikasi Penerjemah 2008 (UKP 2008) mengalami perubahan format dan kriteria penilaian untuk lebih menjamin serta meningkatkan kualitas terjemahan yang dilakukan oleh penerjemah profesional. Berikut adalah beberapa hal yang ditampilkan pada UKP 2008 ini.
  • Sistem Penilaian Baru
    Untuk UKP Teks Hukum penilaian dilakukan pada dua tataran dengan memberikan poin kesalahan dan poin penghargaan. Kesalahan dibagi dalam dua jenis: kesalahan mayor yang diberi bobot 4 (empat) poin dan kesalahan minor yang diberi bobot 2 (dua) poin. Di tataran kedua ada poin penghargaan yang diberikan bagi peserta yang menunjukkan kualitas penerjemahan yang baik. Jumlah poin kesalahan dikurangi poin penghargaan tidak boleh lebih dari 20 (dua puluh) poin jika ingin mencapai kelulusan.
    Untuk UKP Teks Umum penilaian dilakukan terhadap dua aspek: administratif dan subtansi. Pada aspek substansi, kesalahan dibagi dalam dua kategori: kesalahan mayor dan kesalahan minor. Kesalahan mayor di tingkat makro diberi bobot 10 poin sementara di tingkat mikro bobot kesalahan adalah 5 dan 3. Kesalahan minor mendapat bobot 2 dan 1. Untuk keterangan lebih lanjut silakan membaca file Penilaian UKP umum yang ada dalam CD ini.
  • Model Soal
    Untuk UKP Teks Hukum, setiap peserta diwajibkan mengerjakan semua soal yang ada (berjumlah 2 buah dengan panjang keseluruhan 800-1000 kata). Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, peserta hanya diminta untuk mengerjakan bagian yang ditandai saja (dengan cetak miring dan/atau warna merah). Untuk UKP Teks Umum, peserta dapat memilih 1 (satu) dari 3 soal yang ada. (Lihat model soal yang ada dalam CD ini)
  • Ujian dengan Komputer
    Ujian dilakukan pada komputer yang disediakan oleh Panitia UKP 2008. Peserta akan diberikan tutorial singkat mengenai penggunaan komputer beberapa saat sebelum ujian dimulai. Jawaban akan disimpan dalam bentuk soft copy. Pada saat penyimpanan di akhir waktu ujian, nomor peserta ujian akan secara otomatis diubah menjadi nomor baru guna memastikan kerahasiaan identitas peserta dan objektifitas penilaian. Kode konversi nomor peserta ke dalam nomor baru hanya diketahui oleh Ketua Tim Pelaksana UKP 2008.
  • Hasil Ujian dan Sertifikat
    Hasil ujian akan diumumkan selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal ujian dan akan disampaikan kepada peserta ujian melalui email, atau telepon serta diumumkan melalui situs web LBI FIBUI. Hasil ujian dikelompokkan menjadi “LULUS” atau “TIDAK LULUS”. Peserta UKP Teks Hukum yang dinyatakan lulus akan diberikan sertifikat dan berhak menjadi “Penerjemah Bersumpah”, setelah pengambilan sumpah jabatan di hadapan Gubernur DKI Jakarta, sedangkan mereka yang lulus UKP Teks Umum akan memperoleh sertifikat UI.
Syarat Kelulusan
  • Untuk UKP Teks Hukum Ujian akan diperiksa oleh dua orang pemeriksa berdasarkan Skala Penilaian yang telah ditetapkan untuk memastikan validitas hasil ujian. Peserta dapat dinyatakan lulus ujian dengan syarat tidak membuat kesalahan lebih dari 20 poin kesalahan file PEDOMAN PESERTA UKP HUKUM 2008. setelah total poin kesalahan dikurangi dengan total poin penghargaan (bila ada). Apabila terdapat perbedaan yang signifikan dalam jumlah poin kesalahan di antara kedua pemeriksa, jawaban tersebut akan diberikan kepada pemeriksa ketiga. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai sistem penilaian silakan membaca.
  • Untuk UKP Umum jumlah poin kesalahan juga tidak boleh lebih dari 20 poin.


Isi Sumpah Bagi Penerjemah Tersumpah
Isi sumpah bagi penerjemah tersumpah adalah sebagai berikut:

  • Bahwa saya, untuk diangkat sebagai penerjemah, dari bahasa …………… ke bahasa………………, baik langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalil apapun, tidak memberikan sesuatu, atau menjanjikan memberikan sesuatu kepada siapapun juga;
  • Bahwa tugas-tugas jabatan saya itu, akan saya penuhi dengan kebenaran sesungguhnya, dan akan saya lakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan secepat mungkin;
  • Bahwa saya, akan mentaati menurut kebenaran yang sesungguhnya, menerjemahkan surat-surat yang diberikan kepada saya, tanpa menambah maupun mengurangi maksudnya;
  • Bahwa saya, dalam memperhitungkan penghasilan, akan tunduk kepada ketentuan yang dibuat, atau akan dibuat oleh pemerintah;
  • Bahwa saya, tidak akan mengumumkan segala sesuatu, yang harus dirahasiakan dalam tugas jabatan saya;
  • Bahwa saya, untuk melakukan sesuatu atau tidak me lakukan sesuatu, dengan dalil apapun, yang bertentangan dengan sumpah ini, tidak akan menerima baik langsung maupun tidak langsung, dari seseorang sesuatu janji atau hadiah.

2 comments:

Anonymous said...

kak Welin, sarjana sastra knapa tdk ambil program pascasarjana (s2)?

Anonymous said...

kak, masih orang yg sama yg punya pertanyaan di atas..., :D

kalau ilmu teknik informatika itu apa-apa saja yg di pelajari? orang yg masuk kesitu yg kayak seperti apa?

trus kan, mauka' ambil S1 fk. HI, apa S1 bisa ambil fk. sastra? karena gelar sarjananya dobel2.. ckckck, hebat kak!