Friday, August 22, 2008

Profesi LIFA

Pendahuluan
Licensed International Financial Analyst (LIFA) adalah salah satu sertifikasi untuk profesional di bidang investasi. Gelar LIFA diberikan oleh The International Research Association (IRA) yang berkomitmen membantu Anda untuk mencapai level tertinggi dari profesionalisme dan standar etik dalam industri investasi global, dengan menguasai kurikulumnya yang menantang dalam tiga tahapan ujian.
Ujian LIFA dirancang untuk mengukur kemampuan profesional dengan kurikulum yang luas dalam subjek yang berkaitan dengan investasi. Mendapatkan gelar ini memerlukan pengetahuan yang dalam mengenai prinsip investasi dasar, pemahaman dari pasar modal saat ini yang berkembang pesat dalam pasar global.

The International Research Association (IRA)
The International Research Association dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan sertifikasi standar bagi profesional di bidang investasi di seluruh dunia dengan standar yang sama, menantang, dan secara tepat mencerminkan pengetahuan yang dibutuhkan untuk menjadi ahli dalam industri ini.
Tujuan dari the International Research Assocation adalah untuk menfasilitasi evolusi Program LIFA untuk menciptakan sertifikasi utama untuk profesional di bidang investasi. Misi dari the International Research Assocation adalah untuk menyediakan suatu standar yang diakui bagi profesional investasi dan secara akurat mencerminkan pengetahuan yang kompleks yang diperlukan untuk melengkapi pasar global hari ini.

Website
http://www.the-ira.org/

Sejarah Program LIFA
Program LIFA telah dikembangkan sejak awal tahun 2001 dan dirancang untuk memenuhi kebutuhan peningkatan pasar global dan keinginan dari banyak profesional di bidang investasi di seluruh dunia untuk diakui oleh standar etika dan profesional tertinggi.
Pada awal tahun dari Program LIFA, the International Research Association merancang tingkat kelulusan pada seluruh tiga tahapan menjadi lebih tinggi daripada norma sesungguhnya. Hal ini merupakan sifat dasar yang logis dari sertifikasi yang lebih tinggi, di mana validitas dari suatu sertifikasi didasarkan pada tingkat kelulusan dan kualitas dari penyandangnya. Tingkat kelulusan yang lebih rendah sama dengan suatu sertifikasi yang lebih berharga karena tingkat kesulitan level dari ujian.
Sebagaimana dengan perkembangan program LIFA, program itu akan terus-menerus untuk menekankan dan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta, dan akan melakukan definisi ulang standar di mana analis keuangan butuhkan pada level global.

Persyaratan Program LIFA
Sertifikasi The Licensed International Financial Analyst (LIFA) akan diberikan setelah memenuhi persyaratan ujian, dan akan meliputi beberapa keuntungan termasuk input signifikan ke dalam pengembangan Program LIFA.

Administrasi Ujian LIFA
Ujian LIFA tersedia bagi peserta yang ingin menempuh seluruh tahapan dari ujian LIFA> Setelah berhasil menyelesaikan ujian Level I, peserta dapat mendaftarkan diri untuk ujian Level II. The International Research Assocation mengharapkan sebagaian peserta menempuh Ujian Level I, dan seseorang yang memenuhi syarat untuk LIFA Waiver Program dapat menempuh ujian Level III. Peserta Level I yang gagal dapat menempuh Ujian Level I sekali lagi ketika mereka merasa mereka telah siap menempuh ujian tersebut, dan dapat menempuh ujian sebanyak mungkin yang diperlukan dalam periode registrasi delapan tahun. Calon Waiver yang gagal menempuh Ujian Level III dapat melakukan hal yang sama.
Peserta harus membayar biaya pendaftaran di mana biaya pendaftaran itu harus sudah diterima sebelum peserta menempuh ujian apapun, kecuali peserta yang telah menempuh ujian dan akan menempuh ujian ulang.
Biaya pendaftaran hanya dibayarkan sekali saja ketika peserta mulai menempuh Program LIFA dan berlaku selama delapan tahun. Jika peserta tidak berhasil menyelesaikan tiga tahpaan ujian dalam periode registrasi delapan tahun, mereka harus melakukan pendaftaran ulang dan membayar kembali biaya pendaftaran.
The International Research Associaton telah bekerja sama dengan Prometric, Inc. untuk memberikan banyak manfaat bagi peserta LIFA dengan pengambilan tes yang berbasiskan komputer.

Isi dan Struktur Kurikulum Program LIFA
Salah satu bagian integral dari mendapatkan sertifikasi LIFA adalah penguasaan kurikulumnya yang lengkap, yang diuraikan dalam Sepuluh Modul Pembelajaran.
Isi pengetahuan tersebut mencerminkan topi yang paling penting dan sandar dari profesional investasi dalam pasar global saat ini.
Ujian Level III mengevaluasi pengetahuan dasar peserta dalam bidang subjek yang tercakup dalam Program LIFA. Kurikulum ini berhubungan dengan bidang:
· Etika (Ethics)
· Ekonomi (Economics)
· Pasar Internasional (International Markets)
· Analisis Kuantitatif (Quantitative Analysis)
· Analisis Laporan Keuangan (Financial Statement Analysis)
· Investasi Pendapatan Tetap (Fixed-Income Investment)
· Investasi Ekuitas (Equity Investments)
· Instrumen Derivatif (Derivative Instruments)
· Investasi Alternatif (Alternative Investments)
· Manajemen Portofolio (Portfolio Management)

Peserta Level III perlu untuk mendemostrasikan pemahaman yang lengkap dari istilah dan konsep yang berhubungan dengan subjek-subjek tersebut, dan memiliki pemahaman dasar bagaimana area fungsional berhubungan dengan profesional investasi global.
Peserta Level III diharapkan memiliki kemampuan untuk menggabungkan pengetahuan yang dikuasai pada Level I dan Level II.
Peserta Level II yang ideal sebaiknya memiliki latar belakang atau pendidikan yang memberikan pendidikan yang signifikan untuk subjek-subjek ini. Tingkat kesulitan untuk Ujian Level III akan konsisten dengan level kurikulum MBA. Sertifikasi LIFA seharusnya dipertimbangkan sebagai pelengkap dari suatu gelar pendidikan formal.
The International Reserach Assocation tidak menentukan satu kumpulan spesifik dari bacaan, persiapan atau dasar-dasar dalam persiapan untuk menempuh Ujian LIFA.
Peserta memiliki kesempatan untuk memilih dari berbagai sumber yang sesuai dengan kebutuhan khusus mereka dan seharusnya menggunakan “Sumber Pembelajaran yang Disarankan” sebagai petunjuk untuk persiapan Ujian LIFA.

Pembobotan Ujian LIFA
Ujian LIFA Level III dibobot berdasarkan bidang subjek sebagai berikut:
· 15% Etika (Ethics)
· 5% Ekonomi (Economics)
· 5% Pasar Internasional (International Markets)
· 7,5% Analisis Kuantitatif (Quantitative Analysis)
· 15% Analisis Laporan Keuangan (Financial Statement Analysis)
· 7,5% Investasi Pendapatan Tetap (Fixed-Income Investment)
· 7,5% Investasi Ekuitas (Equity Investments)
· 7,5% Instrumen Derivatif (Derivative Instruments)
· 5% Investasi Alternatif (Alternative Investments)
· 25% Manajemen Portofolio (Portfolio Management)
Pembobotan subjek Ujian LIFA akan dievaluasi ulang oleh The International Research Association setiap tahun.

Bahan Pembelajaran untuk Ujian LIFA
The International Research Assocation mengakui bahwa ada banyak cara untuk melakukan persiapan dalam menghadapi Ujian LIFA sebagaimana terdapat level yang berbeda dari kapabilitas dan pengalaman di antara pesertanya. The International Research Association menyediakan untuk seluruh peserta ujian yang telah terjadwal suatu LIFA Curriculum yang berisi 1.100 lebih halam untuk tujuan persiapan ujian LIFA.
Setiap peserta akan memiliki pendidikan dan pengalaman profesional yang berbeda. Selain itu, peserta juga memiliki berbagai gaya pembelajaran yang berbeda, gaya hidup dan kemampuan keuangan yang dipertimbangkan ketika mempersiapkan Ujian LIFA dan hanya peserta itu sendiri yang dapat memilih cara yang tepat untuk kebutuhan khusus mereka.
Ketika memilih bagaimana cara mempersiapkan Ujian LIFA, sangat disarankan untuk para peserta untuk membobot pilihan ini berdasarkan kebutuhan waktu, latar belakang, dan kebutuhan pribadinya.
Penguasaan kurikulum ujian LIFA terdapat dalam Petunjuk Kurikulum yang dapat dicapai dalam berbagai cara:
· Kurikulum Ujian LIFA Level III yang resmi (dikeluarkan oleh The International Research Association tanpa biaya kepada peserta Ujian LIFA yang telah terjadwal).
· Buku teks yang ditulis untuk kuliah level Master dalam subjek inti
· Artikel jurnal dari publikasi profesional
· Instruksi melalui perguruan tinggi atau universitas khususnya pada level Master.
· Kelompok belajar yang diselenggarakan secara independen atau melalui suatu perusahaan atau organisasi.
· Internet yang memberikan informasi tidak terbatas berhubungan dengan seluruh subjek yang tercakup dalam kurikulum ujian LIFA.
· Pengalaman kerja.

Saturday, July 05, 2008

Profesi Konsultan HKI

Latar Belakang
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang, yang sedang menghadapi tantangan globalisasi abad 21 telah mengambil langkah-langkah kebijakan di bidang hukum terutama melalui pengaturan di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Kebijakan tersebut merupakan bentuk upaya Indonesia menghadapi perubahan mendasar dibidang ekonomi yaitu dengan adanya sistem ekonomi pasar terbuka dan regionalisasi ekonomi, yang ditandai dengan hilangnya batas wilayah bagi arus barang dan jasa sehingga menciptakan pasar tunggal global. Situasi tersebut menuntut kesiapan semua negara, termasuk Indonesia, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing sehingga dapat berperan dalam sistem perdagangan global tersebut.
Kebijakan di bidang Hak Kekayaan Intelektual tersebut dilakukan dengan diratifikasinya the Agreement Establishing the World Trade Organization yang didalamnya mencakup persetujuan TRIPs (Persetujuan di bidang Hak Kekayaan Intelektual) melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Selanjutnya, pada tahun 1997, diratifikasi pula perjanjian-perjanjian di bidang Hak Kekayaan Intelektual lain yang mendukung, meliputi Paris Convention for the Protection of Industrial Property dengan keputusan Presiden nomor 15 Tahun 1997, Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT dengan keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997, Trademark Law Treaty (TLT) dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997, Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works dengan keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997, dan WIPO Copyrights Treaty (WTC) dengan keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997, sedangkan pada Tahun 2004, diratifikasi pula WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT) dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2004.
Harmonisasi peraturan Perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan persetujuan TRIPs dan beberapa persetujuan-persetujuan Hak Kekayaan Intelektual lain yang telah diratifikasi tersebut tela h dilakukan melalui penyempurnaan dan pembentukan Undang-undang di bidang Hak Kekayaan Intelektual, pada Tahun 1997, Tahun 2000, Tahun 2001 dan Tahun 2002 meliputi Undang-undang Hak Cipta, Undang-undang Paten, Undang-undang Merek, Undang-undang Desain Industri, Undang-undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Undang-undang Rahasia Dagang.
Dalam Undang-undang di bidang Hak kekayaan Intelektual tersebut diamanatkan perlunya adanya profesi konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Keberadaan konsultan Hak Kekayaan Intelektual dimaksudkan guna mewakili masyarakat khususnya pemohon seperti: pencipta, inventor, pendesain, pemegang hak atau pihak lain yang memperoleh hak untuk mengajuan pendaftaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang masing-masing memiliki karakteristik dan prosedur yang berlainan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas haknya tersebut.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
Seorang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dituntut memiliki kemampuan dan pengetahuan legal praktis dan teknis sehingga dapat memberikan saran dan pandangan
secara komprehensif setiap subjek-subjek Hak Kekayaan Intelektual, menggali keunggulan-keunggulan dari setiap karya intelektual tersebut, bentuk perlindungan hukum dan prosedur guna mendapatkan perlindungan hukum tersebut, terutama dalam rangka pengajuan pendaftaran suatu Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal. Guna mendukung kemampuan dan pengetahuan tersebut, seorang konsultan Hak Kekayaan Intelektual harus menguasai materi seluruh bidang Hak Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, untuk menjadi konsultan Hak Kekayaan Intelektual dipersyaratkan lulus pelatihan Hak Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal, dimana kurikulumnya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal sebagai institusi yang berwenang mengatur kebijakan dibidang Hak Kekayaan Intelektual secara nasional. Selanjutnya, guna meningkatkan kualitas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual tersebut Diektorat Jenderal atau Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal dapat menyelenggarakan pelatihan lanjutan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.

Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual meliputi 6 bidang yang diatur dalam undang-undang sebagai berikut:
* UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 242)
* UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 244)
* UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 243)
* UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
* UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
* UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menetapkan bahwa salah satu persyaratan untuk diangkat menjadi konsultan HKI adalah mengikuti dan lulus Pelatihan Konsultan HKI.
Saat ini Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menunjuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia untuk menyelenggarakan Pendidikan Pelatihan Konsultan HKI di Indonesia.

Tes Masuk
· Pengetahuan Umum
· Pengetahuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
· Tes Bahasa Inggris TOEFL

Persyaratan
· Berijasah Sarjana S1 segala bidang ilmu
· Nilai TOEFL Institusional minimal 400

Kurikulum
Pendahuluan (3 jam)
Merek (30 jam)
Hak Cipta (30 jam)
Desain Industri (30 jam)
Rahasia Dagang (6 jam)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (3 jam)
Perlindungan Varietas Tanaman (3 jam)
Paten (30 jam)
Paten Drafting (60 jam)
Total Waktu Pelatihan: 225 jam

Waktu Pelaksanaan
Kelas Sore/Malam: Senin – Jumat, Pukul 17.00 – 21.00 WIB
Kelas Akhir Pekan: Sabtu dan Minggu, Pukul 08.00 – 17.30 WIB

Tempat Pelatihan
Kampus Universitas Indonesia di Salemba Jakarta

Biaya Pelatihan
Biaya Pelatihan: Rp 17.500.000,-

Ujian Akhir dan Ujian Ulangan
Pada akhir pelatihan peserta harus mengikuti ujian akhir untuk menguji penguasaan peserta pelatihan. Apabila peserta tidak lulus maka peserta pelatihan diberi kesempatan untuk mengulang ujian pada masa pelatihan berikutnya. Bagi peserta yang telah lulus akan diberi sertifikat.

Persyaratan Permohonan Konsultan HKI
Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, pemohon harus memenuhi syarat:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. berijazah sarjana S1 segala bidang ilmu;
d. menguasai bahasa Inggris;
e. tidak berstatus sebagai pegawai negeri;
f. lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Pengajuan Permohonan Konsultan HKI
Permohonan untuk diangkat menjadi konsultan Hak Kekayaan Intelektual diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dibuat dalam
rangkap 6 (enam), dengan melampirkan:
a. daftar riwayat hidup;
b. fotokopi kartu tanda identitas yang sah;
c. pasfoto terbaru sebanyak 6 (enam)lembar ukuran 2x3 centimeter dan
7 (tujuh) lembar ukuran 3x4 centimeter;
d. fotokopi ijazah yang dilegalisir;
e. keterangan lulus tes bahasa Inggris setara dengan TOEFL Internasional dengan nilai minimal 400; dan
f. surat pernyataan bahwa tidak berstatus sebagai pegawai negeri.

Biaya Permohonan Konsultan HKI
Biaya permohonan untuk diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebesar Rp 5.000.000,-

Hak dan Kewenangan Konsultan HKI
a. memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi di bidang HKI, tata cara permohonan pengajuan bidang HKI.
b. mewakili, mendampingi dan/atau membantu kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengajukan dan mengurus permohonan di bidang HKI kepada Direktorat Jenderal HKI.

Kewajiban Konsultan HKI
a. mentaati peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan ketentuan hukum lainnya;
b. melindungi kepentingan pengguna jasa, dengan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan permohonan Hak Kekayaan Intelektual yang dikuasakan kepadanya; dan
c. memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk tata cara permohonan pengajuan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.

Friday, May 09, 2008

Profesi Notaris

Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Kepastian, ketertiban,-dan perlindungan hukum menuntut, antara lain, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat. Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dalam berbagai hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain, kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional, regional, maupun global. Melalui akta otentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Walaupun sengketa tersebut tidak dapat dihindari, dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, akta otentik yang merupakan alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat.
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang antuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Pembuatan akta otentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Selain akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perundangundangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus, bagi masyarakat secara keseluruhan.
Akta otentik pada hakikatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Namun, Notaris mempunyai kewajiban untuk memasukkan bahwa apa yang termuat dalam Akta Notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak, yaitu dengan cara membacakannya sehingga menjadi jelas isi Akta Notaris, serta memberikan akses terhadap informasi, termasuk akses terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait bagi para pihak penanda tangan akta. Dengan demikian, para pihak dapat menentukan dengan bebas untuk menyetujui atau tidak menyetujui isi Akta Notaris yang akan ditandatanganinya.

Pengertian dan Definisi
1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
2. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara.
3. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan
menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
4. Notaris Pengganti Khusus adalah seorang yang diangkat sebagai Notaris khusus untuk membuat akta tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat penetapannya sebagai Notaris karena di dalam satu daerah kabupaten atau kota terdapat hanya seorang Notaris, sedangkan Notaris yang bersangkutan menurut ketentuan Undang-Undang ini tidak boleh
membuat akta dimaksud.

Program Magister Kenotariatan
Perdagangan bebas akan menciptkan era persaingan yang semakin ketat sehingga problematika kemasyarakatan menjadi tambah beragam dan rumit, tak terkecuali dalam bidang hukum. Kondisi tersebut merupakan tantangan, bahkan peluang yang harus disikapi secara cermat oleh dunia Perguruan Tinggi. Hal ini dilakukan melalui upaya peningkatan kemampuan untuk mengaktualisasikan diri selaras tuntutan perkembangan dengan berpijak pada pola baru yang bersikap antisipatif, sehingga keluaran (output) peserta didik yang dihasilkan dapat lebih terampil dan berwawasan luas sesuai kebutuhan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, dengan terbitnya Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 78/DIKTI/Kep/2000 tanggal 7 April 2000, Pendidikan Spesialis I Notariat diubah dan ditingkatkan menjadi Program Magister, merupakan pilihan yang sangat tepat.
Problematika di bidang kenotariatan pada saat ini adalah menyiapkan tenaga yang kompeten, baik menyangkut penguasaan substansi ilmu hukum maupun peningkatan keterampilan, agar mampu bersaing dalam era pasar bebas dan secara mantap menguasai aturan-aturan perdagangan internasional sebagaimana tertuang pada kesempatan WTO, APEC, AFTA, dan lain-lainnya. Harapan tersebut dapat diatasi dengan upaya peningkatan kemampuan sumber daya manusia melalui Program Magister Kenotariatan (Strata 2) yang mendidik dan melatih peserta program secara sistematik sesuai aturan pembakuan akademik yang berlaku di lingkungan Perguruan Tinggi. Perubahan ini merupakan salah satu upaya antisipatif guna menghasilkan tenaga yang kompeten yang siap guna menghasilkan tenaga yang kompeten yang siap diangkat sesuai prosedur yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang untuk menjadi Pejabat Umum (Notaris/PPAT), menjadi Konsultan Hukum, atau praktisi hukum lainnya.

Tujuan
Tujuan Program Pendidikan Magister Kenotariatan adalah menghasilkan Magister Kenotariatan yang mampu:
· Memiliki kompetensi khusus sebagai notaris yang berwawasan luas;
· Meningkatkan kemampuan akademik untk pendidikan lanjut;
· Meningkatkan kualitas pelayanan jasa notaris.

Format dan Masa Studi
Magister Kenotariatan merupakan bagian program Pasca-Sarjana. Program ini diarahkan untuk menguasai aspek akademik dan kompetensi di bidang Kenotariatan.
Peserta program adalah Sarjana Hukum dirancang untuk 4 semester maksimal 6 semester, dengan beban studi 46 SKS yang dijabarkan dalam course work, pelatihan, dan pembuatan Tesis. Sebelum ujian Tesis mahasiswa wajib menyerahkan sertifikat ELPT (English Language Proficiency Test) Pinlabs Unair dengan skor minimal 475. Peserta yang telah mencapai 46 SKS termasuk Tesis dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar Magister Hukum bidang Kenotariatan (M.Kn.)

Kelas Reguler
I. Mata Kuliah
Mata Kuliah: 40 SKS
Tesis : 6 SKS

II. Jadwal Kuliah
1. Kelas Malam : Pukul 18.00 – 21.30 WIB
2. Kelas Pagi : Pukul 07.30 – 12.10 WIB
Jika jumlah mahasiswa kelas pagi kurang dari 50 orang, maka jadwal kuliah akan dialihkan dalam jadwal kuliah kelas malam.

Kelas Khusus
Program Kelas Khusus diselenggarakan untuk penyesuaian pendidikan S2 bagi lulusan Spesialis I (Notariat/CN) dengan mata kuliah dan pembuatan Tesis yang dapat ditempuh selama 2 semester maksimal 3 semester.

I. Mata Kuliah
Mata Kuliah: 8 SKS
Tesis : 6 SKS

II. Jadwal Kuliah
1. Jum’at : Pukul 14.00 – 17.40 WIB
2. Sabtu : Pukul 09.00 – 12.40 WIB

Pendaftaran dan Seleksi

Pendaftaran
Pendaftaran 5 s/d 30 Mei 2008
Hari Senin sampai dengan Jum’at
Pukul 09.00 – 13.00 WIB (Pagi)
Pukul 18.00 – 20.00 WIB (Sore)
Test Tertulis
Ruang 303 Fakultas Hukum Unair

Untuk Kelas Khusus:
Sabtu, 31 Mei 2008
Pukul: 08.00 WIB – selesai
Materi: Ilmu Hukum

Untuk Kelas Reguler:
Jum’at, 30 Mei 2008
Pukul: 16.00 WIB – selesai
1. Hukum Perdata
2. Hukum Agraria
Sabtu, 31 Mei 2008
Pukul: 08.00 WIB – selesai
1. Ilmu Hukum
2. Hukum Perseroan

Wawancara
31 Mei s/d 1 Juni 2008
Pengumuman Hasil Ujian
Jum’at, Tanggal 13 Juni 2008

Pendaftaran Ulang
Tanggal 16 sampai 20 Juni 2008
Tempat Pendaftaran
Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Gedung B)
Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan Surabaya 60286
Telp:
Pagi: (031) 5023151, 5023252,
Sore: (031) 5032322
Fax: (031) 5020454

Website
http://www.fh.unair.ac.id/

Email
fh@unair.ac.id
mkn.fhunair@yahoo.com

Biaya Formulir Test
Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Biaya Test
Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Persyaratan
1. Mengisi formulir pendaftaran.
2. Menunjukkan ijasah (asli) Sarjana Hukum Negeri / Swasta dari Fakultas Hukum terakreditasi minimal B saat tahun kelulusan dan transkrip (asli) serta menyerahkan fotocopy yang dilegalisir.
3. Pasfoto hitam-putih, ukuran 3 x 4 cm (4 lembar), dan 4 x 6 cm (2 lembar), ditulis nama dibelakangnya
4. Surat Keterangan Akreditasi Minimal B Tahun Kelulusan dari Instansi Bersangkutan.

Biaya Pendidikan

Program Kelas Reguler
Biaya Operasional Program (BOP) : Rp 5.000.000,- / semester
SP3 : Rp 12.500.000,-

Program Kelas Khusus
Biaya Operasional Program (BOP): Rp 7.500.000,- / semester
SP3 : Rp 12.500.000,-

Keterangan
· Dibayar sekali (lunas) selama pendidikan pada saat daftar ualng mahasiswa baru.
· Dibayar setiap semester

Daya Tampung
100 mahasiswa

Kurikulum Magister Kenotariatan FH Unair
1. HKM101 Teori Hukum - 2 SKS
2. HKM102 Hukum Agraria - 2 SKS
3. HKM103 Peraturan Jabatan Notaris - 2 SKS
4. HKM104 Hukum Perikatan - 2 SKS
5. HKM105 Hukum Perusahaan - 2 SKS
6. HKM106 Hukum Keluarga dan Harta Benda Perkawinan - 2 SKS
7. HKM107 Hukum Waris - 2 SKS
8. HKM201 Peraturan Lelang - 2 SKS
9. HKM202 Hukum Jaminan - 2 SKS
10. HKM203 Teknik Pembuatan Akta I (Persyaratan PJN) - 2 SKS
11. HKM204 Politik Hukum - 2 SKS
12. HKM205 Hukum Kepailitan - 2 SKS
13. HKM206 Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah - 2 SKS
14. HKM207 Teknik Pembuatan Kontrak - 2 SKS
15. HKM208 Hukum Perdata Internasional - 2 SKS
16. HKM209 Politik Hukum Pertanahan - 2 SKS
17. HKM210 Hukum Perjanjian - 2 SKS
18. HKM301 Metode Penelusuran Literatur dan Penulisan Hukum - 2 SKS
19. HKM302 Penemuan Hukum - 2 SKS
20. HKM303 Teknik Pembuatan Akta II - 2 SKS
21. HKM305 Hukum Pasar Modal - 2 SKS
22. HKM306 Hukum Pajak - 2 SKS
23. HKM307 Hukum Investasi - 2 SKS
24. HKM308 Etika Profesi dan Kode Etik Notaris - 2 SKS
25. HKM401 Tesis - 6 SKS
26. HK402 Teknik Pembuatan Akta III (Persyaratan TPA I) - 2 SKS
Total Kredit untuk lulus S2 Magister Kenotariatan: 46 SKS

Dasar Hukum Jabatan Notaris
UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4432)

Persyaratan Diangkat Menjadi Notaris
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
f. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dan
g. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.

Wewenang Notaris
Wewenang notaris adalah sebagai berikut:
1. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan
ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
2. Notaris berwenang pula:
a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b. membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
c. membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
f. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
g. membuat akta risalah lelang.

Kewajiban Notaris
Kewajiban Notaris di dalam menjalankan jabatannya:
a. bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
b. membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
c. mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta;
d. memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
e. merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;
f. menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
g. membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;
h. membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan;
i. mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf h atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) had pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
j. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
k. mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
l. membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris;
m. menerima magang calon Notaris.

Tuesday, April 15, 2008

Profesi Manajer Risiko Perbankan

Pendahuluan
Sertifikasi manajemen risiko perbankan penting mengingat meningkatnya risiko yang dihadapi perbankan yang disebabkan oleh semakin pesatnya perkembangan kondisi perbankan dan semakin kompleksnya kegiatan usaha perbankan. Industri perbankan adalah suatu industri yang sarat dengan risiko, terutama karena melibatkan pengelolaan uang masyarakat yang diputar dalam bentuk berbagai investasi, seperti pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga dan bentuk-bentuk pendanaan lainnya. Risiko yang semakin kompleks membutuhkan praktik good corporate governance dan fungsi manajemen risiko bagi kegiatan usaha bank. Upaya-upaya ini dilakukan supaya kita bisa menghadapi krisis perbankan.
Selain di sektor perbankan, kesadaran akan pentingnya manajemen risiko juga tumbuh di banyak perusahaan dari berbagai sektor industri. Di negara maju, perusahaan-perusahaan besar biasanya mencantumkan kondisi risiko yang dihadapi dan bagaimana mereka mengelolanya, dalam laporan tahunan (annual report) yang mereka terbitkan.
Penerapan sertifikasi manajemen risiko di bank umum yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) bersama dengan Indonesian Risk Professional Association (IRPA) mendirikan sebuah lembaga independen yang disebut Badan Sertifikasi Manjemen Risiko (BSMR) pada tanggal 8 Agustus 2005. Tugas pokok BSMR adalah menyelenggarakan ujian sertifikasi manajemen risiko. Dalam penyusunan materi ujian, BSMR bekerja sama dengan Global Association of Risk Professional (GARP), sebuah asosiasi internasional yang mewadahi risk manager di seluruh dunia.
Ujian sertifikasi manajemen risiko perbankan mulai dilaksanakan di Indonesia sejak tanggal 17 Desember 2005. Program sertifikasi manajemen risiko perbankan ini terdiri atas lima tingkat, yang didasarkan pada jenjang jabatan dan struktur organisasi bank. Setiap bankir (pengurus dan pejabat bank) yang bekerja pada seluruh bank umum di Indonesia wajib mengikuti ujian sertifikasi ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan dan meningkatkan kualitas corporate governance.
Kewajiban sertifikasi manajemen risiko ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 7/25/PBI/2005 tanggal 3 Agustus 2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. BI juga mengeluarkan PBI Nomor 8/9/PBI/2006 tanggal 26 Mei 2006 tentang Perubahan atas PBI Nomor 7/25/PBI/2005.
Dalam PBI tersebut disebutkan tentang sanksi bagi bank yang tidak menaati kewajiban tersebut, yaitu berupa penurunan aspek manajemen dalam tingkat kesehatan, dan harus membayar denda Rp 1 juta per hari hingga maksimal Rp 100 juta. Melibat bentuk sanksi ini, tentu kita dapat merasakan keseriusan Bank Indonesia dalam menyukseskan progam sertifikasi manajemen risiko.
Center for Applied Banking & Management (CABM) STIE Perbanas Surabaya merupakan salah satu training provider dalam rangka Program Pelatihan Persiapan Ujian Sertifikasi Manajemen Risiko bagi karyawan bank sebagaimana tertuang pada PBI No. 7/25/PBI/2005 Peraturan Bank Indonesia untuk Level 1, 2, dan 3.

Program Pelatihan Persiapan Ujian Sertifikasi Manajemen Risiko STIE Perbanas Surabaya
A. Jenis-Jenis Pelatihan
1. Program Reguler
Diselenggarakan selama 4 (empat) hari dari pagi hingga petang dari pukul 08.30 – 17.00 WIB bertempat di Hotel Tunjungan – Surabaya. Jumlah pengajaran 30 jam. Harga Rp 3.500.000,-/orang, jika mengirim lebih dari 1 peserta berikutnya akan diberikan diskon (negosiasi).
2. Crash Program
Pelatihan diperuntukkan untuk peserta yang sedikit banyak sudah memahami teori.Pola pengajaran dengan pemampatan teori dan memperbanyak latihan-latihan soal. Dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja efektif dengan durasi 24 jam. Harga Rp 2.500.000,-/orang.
3. In House Training – di wilayah Jawa Timur & Sekitarnya
Tempat penyelenggaraan disiapkan oleh bank yang bersangkutan. Jadwal pelatihan disesuaikan dengan permintaan bank yang bersangkutan. Akomodasi Instruktur menjadi beban STIE Perbanas – Surabaya.
Paket Harga : I. Rp 50.000.000,- dengan durasi 4 hari, selama 30 jam
II. Rp 40.000.000,- dengan durasi 3 hari, selama 20 jam
Maksimal peserta 20 orang dan setiap penambahan akan dibebankan biaya Rp 2.000.000,-/orang (untuk durasi 4 hari), Rp 1.500.000,-/orang (untuk durasi 3 hari).

B. Pendekatan Pelatihan
· Dilakukan pretest dan posttest untuk mengetahui kemampuan peserta yang telah dicapai selama mengikuti pelatihan.
· Mengikutsetakan keaktifan peserta dalam pelatihan (experienced learning cycle) sehingga terjadi interaktif antara instruktur dan peserta.
· Peserta dipandu oleh instruktur yang berpengalaman & dari kalangan akademisi, praktisi Perbankan dan Pasar Modal serta sudah mendapatkan rekomendasi dari BMSR dan GARP.

C. Service After Training
Bagi peserta yang tidak lulus dalam mengikuti ujian, maka kami akan mengikutsertakan dalam program Exam Preparation selama 1 (satu) hari dan peserta hanya dibebani biaya sebesar Rp 500.000,- saja.

Pendaftaran / Registrasi
Irawan & Ella
Center for Applied Banking & Management (CABM) STIE Perbanas
Jl. Nginden Semolo No. 34-36 Surabaya 60118 Indonesia
Telp. (031) 5947151 ext. 159, 115, Faxcimile: (031) 5912612
HP. 08123040225; (031) 60645703
Rekening No. 03301.10238003 an. STIE Perbanas Surabaya
Bank Niaga Jemur Andayani – Surabaya
Email: irawan@perbanas.edu
Website: http://www.perbanas.edu/
Workshop Pelatihan Persiapan Ujian Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Indonesia Level 1
Chapter 1: The Nature of Risk and Regulation in Banking
Chapter 2: The Evolution of Risk Management and Regulation in Banking
Chapter 3: The Development of Risk Based Supervision of Bank
Chapter 4: The Nature of Market Risk and Treasury Risk
Chapter 5: The Nature of Credit Risk
Chapter 6: The Nature of Operation Risk
Chapter 7: An Introduction to Supervisory Review and Bank Disclosure Requirements
Chapter 8: Corporate Governance for Bank
Chapter 9: Indonesia Regulatory Framework and Risk Management Regulation

Workshop Pelatihan Persiapan Ujian Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Indonesia Level 2
Chapter 1: The Measurement & Regulation of Market Risk
Chapter 2: The Standarised Approach to Measuring Market Risk
Chapter 3: Interest Rate Repricing in The Banking Book
Chapter 4: Methods of Measuring & Managing Liquidity Risk
Chapter 5: The Approaches for Calculating Credit Risk Capital
Chapter 6: The Standarized Approach to MeasuringCredit Risk
Chapter 7: The Approaches to Calculating Operational Risk Capital
Chapter 8: The Basic Indicator Approach to Measuring Operational
Chapter 9: Indonesia Regulatory Framework & The Risk Management Regulation
Chapter 10: An Introduction to the Use of Statistic in the Measurement Financial Risk

Workshop Pelatihan Persiapan Ujian Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Indonesia Level 3
Chapter 1: An Introduction to the Use of Staticstics in The Measurement of Financial Risk
Chapter 2: The Internal Model Approach to Measuring and Managing Market Risk
Chapter 3: Capital Management and Treasury Risk
Chapter 4: The Internal Rating-Based Approaches to Measuring Credit Risk
Chapter 5: Collateral and Securitization
Chapter 6: The Advanced Measurement Approach to Measuring Operational Risk
Chapter 7: Managing Operational Risk
Chapter 8: The Supervision Review Process
Chapter 9: Supervision of Operational Risk and Other Risk
Chapter 10: Basel II Disclosure Requirements
Chapter 11: The BI Supervisory Regime

Instansi yang Pernah Bekerjasama
1. Bank Antar Daerah
2. Bank Arta Niaga Kencana (ANK)
3. Bank Halim Indonesia
4. Bank Harfa
5. Bank Ina Perdana
6. Bank Mestika Dharama
7. Bank Metro Express
8. Bank Prima Master
9. Bank UIB
10. Bank Jatim
11. BPD Kalsel
12. BPD Bali
13. Bank Sulsel
14. Bank Sri Partha
15. Bank Sinar Harapan – Bali
16. Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ
17. Bank Commonwealth
18. CITIBANK NA
19. Deutsche Bank AG
20. Bank Kesawan
21. Bank Liman Internasional

Jadwal Pelatihan Program Reguler STIE Perbanas Surabaya Level 1
Hari ke-I
08.30 – 09.00 Opening
09.00 – 09.30 Pretest
09.30 – 09.45 Coffee Break
09.45 – 10.45 Overview
10.45 – 11.45 Chapter 1: The Nature of Risk & Regulation in Banking
11.45 – 13.00 Lunch Break
13.00 – 14.00 Chapter 2: The Evolution of Risk & Regulation in Banking
14.00 – 15.00 Chapter 3: The Development of Risk Based Supervision of Bank
15:00 – 15.15 Coffee Break
15.15 – 17.00 Test Part A + Pembahasan

Hari ke-II
08.30 – 08.45 Registrasi Peserta
08.45 – 10.15 Chapter 4: The Nature of Market Risk & Treasury Risk
10.15 – 10.30 Coffee Break
10.30 – 12.00 Lanjutan Chapter 4
12.00 – 13.00 Lunch Break
13.00 – 14.00 Chapter 5: The Nature of Credit Risk
14.00 – 15.00 Chapter 6: The Nature of Operational Risk
15.00 – 15.15 Coffee Break
15.15 – 17.00 Test Part B + Pembahasan

Hari ke-III
08.30 – 08.45 Registrasi Peserta
08.45 – 09.45 Chapter 7: An Introduction to Supervisory Review & Bank Disclosure Requirement
09.45 – 10.00 Coffee Break
10.00 – 12.00 Chapter 8: Corporate Governance for Bank
12.00 – 13.00 Lunch Break
13.00 – 14.30 Chapter 9: Indonesia Regulatory Framework & The Risk Management Regulation
14.30 – 14.45 Coffee Break
14.45 – 16.45 Test Part C + Pembahasan

Hari ke-IV
08.30 – 08.45 Registrasi Peserta
08.45 – 09.30 Workshop Pembuatan Summary
09.30 – 10.15 Exercise Comprehensive I
10.15 – 10.30 Coffee Break
10.30 – 11.15 Pembahasan Comprehensive I
11.15 – 12.00 Comprehensive II
12.00 – 13.00 Lunch Break
13.00 – 13.45 Pembahsan Comprehensive II
13.45 – 14.15 Post Test
14.15 – 14.30 Coffee Break
14.30 – 15.30 Pembahasan Post Test
15.30 – 16.30 Kiat-Kiat Menghadapi Ujian
16.30 – 17.00 Closing

Pendekatan Metode
Untuk tercapainya hasil yang optimal, maka jumlah peserta dari masing-masing kelas dibatasi maksimal sebanyak 20 orang.

Fasilitas Peserta untuk Kelas Reguler
- Modul (bahasa Inggris atau Indonesia)
- Makan siang
- Coffee break 2 x sehari
- Seminar kit
- Sertifikat kepesertaan
- Latihan-latihan soal

Link
http://manajemenrisiko.blogspot.com/

Website
http://www.bsmr.org/

Profesi mySAP


Pendahuluan
SAP AG merupakan perusahaan Jerman yang membuat perangkat lunak Enterprise Resource Planning terdepan di dunia. SAP AG (System Analysis and Program Development) didirikan pada tahun 1972 oleh lima mantan karyawan IBM, yaitu Hasso Plattner, Dietmar Hopp, Claus Wellenreuther, Klaus Tschira, dan Hans-Werner Hektor. Visi SAP adalah mengembangkan perangkat lunak aplikasi standar untuk pemrosesan bisnis real time. Pada tahun 1976 perusahaan itu berganti nama menjadi SAP AG (System, Application, and Product in Data Processsing).
Saat ini, lebih dari 80.000 perusahaan di dunia dan 250 perusahaan di Indonesia yang telah mengimplementasikan SAP untuk membantu perkembangan bisnisnya dan bersaing dengan kompetitornya. Perusahaan-perusahaan Indonesia tersebut antara lain Sampoerna, Pertamina, Medco, PT. Telkom, Indosat, Excelcomindo, Astra, Arun NGL, BCA, Bank Niaga, Bank Mandiri, Blue Bird Group, Garuda, Indofood, Semen Cibinong, Anak Jaya Bapak Senang (AJBS), Sogo dan sebagainya.

Solusi mySAP
mySAP adalah produk yang menjadi peralatan integrasi perangkat lunak e-business yang dapat memberikan layanan kepada user sesuai dengan posisi (role) mereka di perusahaan. mySAP menyediakan lebih dari 200 template role yang memberikan user akses terhadap aplikasi dan sumber daya yang sesuai dengan kebutuhan tugas mereka dalam bidang customer relationship management (CRM), e-procurement, business intelligence, product lifecyle management (PLM), human resources, atau financial dan saluran pemasaran. Produk SAP menyediakan solusi yang dilihat dari sudut pandang pelanggan atau pandangan bisnis (business view). Solusi yang disediakan oleh produk SAP antara lain:
  • mySAP Customer Relationship Management (CRM)
  • mySAP Enterprise Resource Planning (ERP)
  • mySAP Supplier Relationship Management (SRM)
  • mySAP Supply Chain Management (SCM)
  • mySAP Product Lifecycle Management (PLM)
  • mySAP ERP Financials
  • mySAP ERP HCM
  • mySAP Enterpise Portal

Solusi SAP untuk Berbagai Portofolio Industri
- Otomotif (Automotive)
- Perbankan (Banking)
- Kimia (Chemicals)
- Kesehatan (Healthcare)
- Penyedia Layanan Logistik (Logistics Service Providers)
- Pertambangan (Mining)
- Minyak dan Gas (Oil and Gas)
- Sektor Publik (Public Sector)
- Eceran (Retail)

Teknologi mySAP
mySAP.com e-business platform didukung oleh arsitektur integrasi terbuka yang mendukung solusi e-business yang komprehensif dan fleksibel. Teknology mySAP dibangun sesuai dengan standar industri dasar, seperti HTTP dan XML, untuk menjamin keterbukaan dan interoperability. Karena solusi e-business efektif tidak dapat menggunakan satu jenis yang sesuai untuk seluruhnya, SAP telah merancang teknology mySAP sebagai framework yang terbuka dan fleksibel yang memberikan interface standar untuk produk pihak ketiga. Hal ini memungkinkan SAP memberikan solusi e-business yang disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan dan rekan bisnisnya. Kemampuan ini menjadi meningkat kepentingannya ketika berbagai organisasi yang memiliki infrasturktur teknologi berbeda yang membangun hubungan bisnis kolaboratif bersama.

Pelatihan dan Sertifikasi SAP Fundamental
Sebagai upaya peningkatan kualitas lulusan di bidang praktik Akuntansi dan Auditing maka Program Hibah Kompetisi (PHK) A-3 Jurusan Akuntansi mengadakan lokakarya SAP Modul Fundamentals yang dilaksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu di Laboratorium Akuntansi STIE Perbanas Surabaya.

Materi Pelatihan SAP Modul Fundamentals
Unit 1: Introduction
Unit 2: Navigation
Unit 3: Systemwide Concepts
Unit 4: Logistics
Unit 5: Financials
Unit 6: Human Capital Management
Unit 7: mySAP Technology

Pendaftaran
Ruang EAGER
Laboratorium Akuntansi STIE Perbanas Surabaya
Jl. Nginden Semolo No. 34-36 Surabaya – 60118 Indonesia
Contact Person: Nurmala Ahmar, Luciana Spica Almilia
Telp: (031) 5912611 Ext. 124

Biaya
Biaya Training + Ujian Online
Mahasiswa STIE Perbanas: Rp 350.000,-
Umum: Rp 1.000.000,-

Biaya Ujian Ulang
Mahasiswa STIE Perbanas: Rp 50.000,-
Umum: Rp 100.000,-

Fasilitas
Modul Pelatihan SAP UAP 10 Fundamental
Training Kit
Makan Siang

Instruktur
Iwan Tri Tjahjono, S.E., Ak (Praktisi SAP)
Luciana Spica Almilia, S.E., M.Si. (Dosen STIE Perbanas)

Tempat Pelatihan
Laboratorium Akuntansi STIE Perbanas Surabaya

Waktu Pelatihan
Minggu I
Sabtu Pukul 10.00 – 17.00
Minggu Pukul 09.00 – 16.00

Minggu II
Sabtu Pukul 09.00 – 16.00
Minggu Pukul 09.00 – 16.00

Minggu III
Sabtu 09.00 – 12.00 Ujian Online

Ujian
Jumlah Soal: 70 nomor
Waktu: 3 Jam
Passing Grade: 70% (benar 49 nomor)
Bentuk: Pilihan Ganda (Multiple Choice) & Item Sets
Sifat Ujian: Buku Terbuka (Open Book)

Contoh Ujian SAP
1. The following field in customer master are maintained at the company code level. (More than one answers are correct)
A. Payment info
B. Customer name
C. Customer address
D. Customer GL account
E. Customer billing info
2. It is possible to allow a non-SAP application (external system) to integrate with the SAP system. This made possible by using.
(Only one answer is correct)
A. ABAP Dictionary
B. BAPI
C. Data modeler
D. Business object
E. Business framework
3. During good issue, the following activities take place in the background.
(More than one answers are correct)
A. Stock quantity is reduced by the quantity in delivery
B. Serial number status is updates
C. Billing status is updated
D. Material document is generated
E. Stock value in balance sheet is updated
4. Which the following statements are true in regards to infotype maintennce?
(More than one answers are correct)
A. The HR system stores all data for an employee in infotype for an employee.
B. Fast entry allows an employee to maintain several infotypes at once.
C. The personnel actions make it possible for an employee to implement several infotypes in a pre-defined sequence.
D. When you change existing records in an infotype the history will be maintained.
5. An organization unit in sales distribution module that responsible for handling customer complains is called
(Only one answer is correct)
A. Sales office
B. Sales organisation
C. Division
D. Shippling point
E. Distribution channel
6. The following are the related infotypes in Travel Management.
(More than one answers are correct)
A. Organisational assignment (0001)
B. Personal data (0002)
C. Basic pay (0008)
D. Travel privilages (0017)
E. Cost distribution (0027)
7. An organization unit that divides company into several groups in order to be able to see where cost incurred in a company is called…
A. Company code
B. Business area
C. Profit center
E. Functional area
F. None of the above
8. The following menu is standard in all SAP transaction, except…
(Only one answer is correct)
A. Menu bar
B. Title bar
C. Standard tool bar
D. Application toolbar
E. Command bar
9. The following is the TRUE statements in relation with person’s sub profile, except
(Only one answer is correct)
A. Qualifiaction
B. Requirement
C. Potential
D. Dislikes
E. Preferences
10. The following are the areas of Compensation Management, except
(Only one answer is correct)
A. Job pricing
B. Long term incentives
C. Job evaluation results
D. Budgeting
E. Compensation administration
11. A process that distributes transaction loads according to FIFO principals is called
(Only one answer is correct)
A. Dispatcher
B. Buffer
C. Work process
D. DB process
12. Which of the following statements are true in regards to structures in HR?
(More than one answers are correct)
A. There are three stuctures in HR incluede Enterprise Structure, Personnel Structure, and Organisational Structure.
B. As part of the Enterpise Structure, Personnel Area is an organisational unit in personnel.
C. Administration represents a subdivision of the company code.
D. Employee group is a general division of employee
E. Some of objects included in organisational structures are organisational unit, job positions, cost centers and persons.
13. Parameter ID is used to
(Only one answer is correct)
A. Open a transaction
B. Display transaction program ID
C. Set default value for a field
D. Display table space of a field
E. Display transaction code of a transaction
14. The following transaction contributes to material requirements
(More than one answers are correct)
A. Purchase Requisition
B. Purchase Order
C. Good Receipt
D. MRP
E. Invoice verification
15. Chart of account that allow SAP users to evaluate company performance based of specific is called.
(Only one answer is correct)
A. Operational chart of accounts.
B. Local chart of accounts.
C. Group chart of accounts.
D. All of the above.

Jawaban
1. A, D
The fields in customer master maitained at the company code level are Payment Info and Customer GL account.
2. B
Business Application Programming Interfaces (BAPI) allows a non-SAP application (external system) to integrate with the SAP system.
3. A, B, D, E
During good issue, the activities take place in the background are:
· Stock quantity is reduced by the quantity in delivery
· Serial number status is updates
· Material document is generated
· Stock value in balance sheet is updated
4. A, C, D
The statements are true in regards to infotype maintenance:
· The HR system stores all data for an employee in infotype for an employee.
· The personnel actions make it possible for an employee to implement several infotypes in a pre-defined sequence.
· When you change existing records in an infotype the history will be maintained.
5. B
Sales organization is an organization unit in sales distribution module that responsible for handling customer complains.
6. D, E
Infotypes in travel management are travel privilages and cost distribution.
7. B
Business are is an organization unit that divides company into several groups in order to be able to see where cost incurred in a company.
8. E
The menu standard in all SAP transaction are menu bar, title bar, standard toolbar, and application toolbar.
9. B
The person’s sub profile are qualifiaction, potential, dislike, and preferences.
10. E
Compensation management’s areas are job pricing, long term incentives, job evaluation results, budgeting, and compensation administration.
11. A
Dispatcher is a process that distributes transaction loads according to FIFO principals.
12. A, E
The statements are true in regards to structures in HR:
There are three stuctures in HR incluede Enterprise Structure, Personnel Structure, and Organisational Structure.
Some of objects included in organisational structures are organisational unit, job positions, cost centers and persons.
13. C
Parameter ID is used to set default value for a field
14. A, B, C, E
The transactions contribute to material requirements are puchase requisition, purchase order, good receipt, and invoice verification.
15. B
Local chart of account allows SAP users to evaluate company performance based of specific.

Monday, April 07, 2008

Profesi WAPERD


Latar Belakang
Sejalan dengan perkembangan investasi pasar modal di Indonesia, Reksa Dana sebagai salah satu wahana untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang kemudian akan diinvestasikan ke dalam instrumen pasar modal juga ikut berkembang pesat. Perkembangan Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi menuntut adanya kehadiran tenaga penjual Reksa Dana yang kompeten. Untuk itu dibutuhkan adanya Izin Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) sebagai persyaratan kompetensi agen penjualan Reksa Dana di Indonesia. Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) adalah orang perorangan yang mendapatkan izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk menjalankan fungsi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Ujian Sertifikasi WAPERD
* Ujian Sertifikasi WAPERD dilaksanakan di Jakarta, Bandung, Medan, Palembang, Surabaya, Semarang, Makassar, Menado, Balikpapan, Banjarmasin.
* Ujian Sertifikasi WAPERD dilaksanakan oleh APRDI.
* Jenis soal ujian adalah pilihan ganda (multiple choice) untuk 100 soal.
* Minimum passing grade adalah “70”

Kurikulum Ujian WAPERD
1. Code of Conduct (7 soal)
2. Undang – Undang dan Peraturan Pasar Modal (5 soal)
3. Peran & Kelembagaan Pasar Modal (5 soal)
4. Pengetahuan Dasar Investasi (12 soal)
5. Pengetahuan tentang Reksa Dana (12 soal)
6. Memahami Prospektus Reksa Dana (13 soal)
7. Perhitungan Kinerja Investasi Reksa Dana (10 soal)
8. Pengelolaan Investasi Reksadana oleh MI (8 soal)
9. Memahami Laporan Kinerja Reksa Dana (8 soal)
10. Pedoman Menawarkan Reksa Dana kepada Investor (20 soal)
Jumlah Total Soal Ujian WAPERD: 100 soal

Silabus Ujian Wakil Agen Penjual Reksa Dana (WAPERD)
1. Code of conduct
a. V.B.2. Perizinan WAPERD
b. V.B.3. Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana
c. V.B.4. Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana
2. Undang-Undang dan Peraturan tentang Pasar Modal
a. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
1. Pasal 18-29 mengenai Reksa Dana
2. Pasal 43-47 mengenai Bank Kustodian
b. Peraturan Bapepam :
b.1. IV.B.1: Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk KIK
b.2. IV.B.2: Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk KIK
b.3. IV.C.2: Nilai Pasar Wajar dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana
b.4. IV.C.3: Pedoman Pengumuman Harian NAB Reksa Dana Terbuka
b.5. IV.C.4: Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Jaminan, Reksa Dana Indeks
b.6. IV.D.2: Profil Pemodal Reksa Dana
b.7. VIII.G.9: Informasi Dalam Ikhtiar Ringkas Reksa Dana
3. Peran dan Kelembagaan Pasar Modal
4. Pengetahuan Dasar Investasi
a. Mengapa perlu berinvestasi?
b. Mengapa perlu belajar tentang investasi?
c. Jenis-jenis instrumen investasi
d. Mengenai profil risiko dan imbal hasil (risk and return profile)
e. Prinsip diversifikasi
f. Strategi investasi : Aset Alokasi
g. Pilihan berinvestasi : Langsung vs tidak langsung (melalui Reksa Dana)
5. Pengetahuan Dasar Mengenai Reksa Dana
a. Definisi dan dasar hukum
b. Mengapa Reksa Dana perlu ada
c. Para pihak dan peran pihak yang terlibat
d. Skema dan mekanisme kerja
e. Jenis dan profil risiko Reksa Dana
6. Memahami prospektus Reksa Dana
a. Pengertian dan fungsi Prospektus
b. Dasar hukum, Jenis Reksa Dana
c. Profil Manajer Investasi dan Bank Kustodian
d. Tujuan dan Kebijakan Investasi
e. Perpajakan Reksa Dana
f. Risiko
g. Biaya-biaya
h. Hak pemegang Unit Penyertaan
i. Tata cara pembelian dan penjualan
j. Likuidasi Reksa Dana
7. Perhitungan Kinerja Investasi Reksa Dana
a. Perhitungan Kinerja
b. Definisi dan fungsi NAB dan NAB/ unit
c. Contoh perhitungan transaksi pembelian dan penjualan Reksa Dana
d. Kinerja Reksa Dana vs imbal hasil investor
e. Pembagian deviden / uang tunai
f. Pengaruh biaya pada imbal hasil investor
g. Cara perhitungan NAB/ Unit oleh Bank kustodian
h. Memahami publikasi kinerja Reksa Dana di media
8. Memahami Pengelolaan Investasi Reksa Dana oleh Manajer Investasi
a. Jenis Instrumen dasar investasi yang digunakan reksa dana
b. Proses kegiatan investasi
c. Pengertian alokasi aset
d. Proses analisis : pemilihan sektor, pemilihan perusahaan
e. Model Portofolio
f. Implementasi/ tranksaksi investasi
g. Pemantauan dan penyesuaian portofolio
9. Memahami Laporan Kinerja Reksa Dana (Fund Fact Sheet)
a. fungsi dan isi Laporan Kinerja
b. Perkembangan / Pertumbuhan Aset
c. Membandingkan komposisi portofolio vs kebijakan investasi Reksa Dana
d. Membandingkan kinerja historis vs tolok ukurnya
e. Informasi penting lainnya
10. Pedoman Menawarkan Reksa Dana kepada Investor
a. Penjual sebagai Penasihat / Perencana Investasi
b. Memahami kerangka Perencanaan Investasi
c. Memahami Profil Risiko Nasabah melalui Kuisioner Profil Risiko Nasabah
(KPRK)
d. Memahami proses pemilihan reksa dana yang disesuaikan dengan kebutuhan
nasabah
e. Memahami kriteria pemilihan Manajer Investasi
f.. Memahami “Market Update & Outlook” yang disampaikan Manajer Investasi
g. Apa yang boleh dan tidak boleh (do and don’t) dalam menawarkan Reksa Dana


Jadwal Pendaftaran dan Ujian WAPERD 2008

Angkatan 4:
Pendaftaran: 10 – 14 Desember 2008
Ujian: 2 Februari 2008

Angkatan 5:
Pendaftaran: 14 – 18 April 2008
Ujian: 17 Mei 2008

Angkatan 6:
Pendaftaran: 14 – 18 Juli 2008
Ujian: 16 Agustus 2008

Angkatan 7:
Pendaftaran: 20 – 24 Oktober 2008
Ujian: 15 Nopember 2008

Jadwal Pendaftaran dan Ujian WAPERD 2009

Angkatan 8:
Pendaftaran: 12 – 16 Januari 2009
Ujian: 14 Februari 2009

Angkatan 9:
Pendaftaran: 30 Maret – 3 April 2009
Ujian: 2 Mei 2009

Angkatan 10:
Pendaftaran: 13 – 17 Juli 2009
Ujian: 15 Agustus 2009

Angkatan 11:
Pendaftaran: 19 – 23 Oktober 2009
Ujian: 21 Nopember 2009


Pendaftaran Ujian WAPERD
Sekretariat Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI)
Gd. Bursa Efek Indonesia Tower I Lt. 2
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Telp : (021) 5150448

Materi Pelatihan WAPERD Bina Insan
Hari ke - 1 :
· Code Of Conduct
· Undang – Undang Dan Peraturan Pasar Modal
· Pengetahuan Umum Tentang Peran Dan Kelembagaan Pasar Modal
Hari ke - 2 :
· Pengetahuan Dasar Investasi
· Pengetahuan Dasar mengenai Reksa Dana
Hari ke - 3 :
· Memahami Prospektus Reksa Dana
· Perhitungan Kinerja Investasi Reksa Dana
· Memahami Pengelolaan Investasi Reksa Dana Oleh Manajer Investasi
Hari ke - 4 :
· Memahami Laporan Kinerja Reksa Dana
· Pedoman Menawarkan Reksa Dana kepada Investor

Pelatihan WAPERD Bina Insan
Periode Training: Tanggal 13, 15, 20 & 22 Januari 2009
Selasa & Kamis, Pkl. 18.30 - 21.00 WIB
Tempat di Hotel Paragon - Jl. KH. Wahid Hasyim No. 29, Jakarta
Biaya Training @ Rp. 900.000,- / peserta sudah termasuk handout, certificate & coffee break (snack).
Diskon Rp. 100.000,- bagi yang membayar paling lambat 1 minggu sebelum kelas di mulai.
Nikmati harga khusus bagi yang langsung mendaftarkan 5 peserta atau lebih.

Bina Insan
Wisma Bumiputera 6 th Fl
Jl. Jend. Sudirman Kav. 75
Jakarta Selatan 12910
Telp : (021) 5712336, 5719436
Fax : (021) 5712347
Email : mailto:cs@binainsan.co.id
Website: http://www.binainsan.co.id/

Maesa Consulting Indonesia
Jl. Barata Karya Raya Kav.284
Karang Tengah, Jakarta 15157
Indonesia
Telp. 62.21.7333115
Fax. 62.21.7330485
Website: http://www.maesaconsulting.com/
Email-1. maesa@maesaconsulting.co.id
Email-2. maesaconsulting@yahoo.com

PT Infovesta Utama
Gedung Suzuki Kedoya Lt 3
Jln Panjang No 9 A
Jakarta Barat 11520
Telp : (021) 5830 3799
Faks : (021) 5830 1390
Contact Person:
Dewi (0818 695 118)
Selvi (0813 1818 1040)
Website: http://www.infovesta.com/

Persyaratan untuk Memperoleh Izin WAPERD
Untuk dapat memperoleh izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana orang perseorangan wajib:
a. memiliki sertifikat lulus ujian kecakapan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana yang diselenggarakan oleh asosiasi yang berkaitan dengan Reksa Dana atau memiliki sertifikat kecakapan profesi lain yang diakui oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk melakukan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan
d. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan atau pasar modal.

Permohonan untuk Memperoleh Izin WAPERD
Permohonan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana diajukan oleh pemohon kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.2-1 Lampiran 1. Permohonan izin dimaksud wajib disertai dokumen sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor;
c. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir;
d. sertifikat bukti telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada);
e. sertifikat bukti lulus ujian kecakapan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana yang diselenggarakan oleh Asosiasi yang berkaitan dengan Reksa Dana atau sertifikat kecakapan profesi lain yang diakui oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk melakukan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana;
f. referensi dari perusahaan tempat bekerja (jika ada);
g. 1 (satu) lembar pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6; dan
h. surat pernyataan pemohon yang menyatakan bahwa yang bersangkutan cakap melakukan perbuatan hukum, memiliki akhlak dan moral yang baik, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan atau pasar modal dengan menggunakan Lampiran 1 Formulir Nomor V.B.2-1.
i. Formulir tersebut dapat didownload di:
http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/peraturan_pm/V/V.B.2.pdf
j. Permohonan izin WAPERD tersebut dikirimkan kepada:
Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
Gedung Baru DepKeu RI Lt. 3 – 8
Jl. Dr. Wahidin Raya Jakarta 10710
Telp. (021) 385 8001
Fax. (021) 385 7917

Permohonan Izin WAPERD Tidak Lengkap
Dalam hal permohonan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
a. Permohonan tidak lengkap, dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.2-2 Lampiran 2; atau
b. Permohonan ditolak, dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.2-3 Lampiran 3.
Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan, dianggap telah membatalkan permohonan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Permohonan Izin WAPERD yang Telah Memenuhi Syarat
Dalam hal permohonan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana telah memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan memberikan surat keputusan pemberian izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.2-4 Lampiran 4.

Bukti Penugasan Dalam Rangka Penjualan Efek Reksa Dana
Dalam rangka penjualan Efek Reksa Dana, Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana harus dapat menunjukkan bukti penugasan dari suatu Perusahaan Efek atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Pendidikan Profesi Lanjutan Pemegang Izin WAPERD
Orang perseorangan yang memiliki izin Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan yang diselenggarakan oleh asosiasi yang berkaitan dengan Reksa Dana sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali untuk meningkatkan pengetahuan yang berkaitan dengan peraturan dan produk Reksa Dana dan wajib melaporkan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan selesai mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan tersebut disertai bukti pendukung.
Dalam hal Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Apabila dalam 2 (dua) tahun program Pendidikan Profesi Lanjutan tidak diselenggarakan oleh Asosiasi yang berkaitan dengan Reksa Dana, maka Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dapat menetapkan ketentuan lain berkaitan dengan kewajiban mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan dan penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Lanjutan.

Prosedur Pemrosesan Permohonan Izin WAPERD di Bapepam-LK
a. Pemohon menyampaikan permohonan izin WAPERD kepada Ketua Bapepam dan LK melalui Sub bagian Tata Persuratan Bapepam dan LK beserta lampirannya.
b. Sub bagian Tata Persuratan menerima permohonan dari pemohon, membaca, mencatat dan menyampaikan kepada Ketua Bapepam dan LK.
c. Ketua Bapepam dan LK menerima permohonan izin WAPERD menggunakan formulir V.B.2-1 berikut lampirannya dan mendisposisikannya kepada Kepala Biro PI.
d. Kepala Biro PI menerima permohonan izin WAPERD berikut dengan lampirannya, membaca dan mendisposisikannya kepada Kabag Bina MI dan PI.
e. Kabag Bina MI dan PI menerima permohonan izin WAPERD dan mendisposisikannya kepada Kasubag WMI untuk diselesaikan.
f. Kasubag WMI menerima, membaca dan meneliti kelengkapan persyaratan izin sebagai WAPERD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g. Apabila dalam penelitian kelengkapan persyaratan ada kekurangan dokumen, maka menugaskan pelaksana membuat surat permintaan kekurangan dokumen dan konsep SK izin/penolakan.
h. Pelaksana menerima penugasan dan membuat konsep surat permintaan kekurangan dokumen dan menyampaikan kepada Kasubag WMI.
i. Kasubag WMI melakukan interview dengan pemohon.
j. Pelaksana membuat softcopy permohonan WAPERD.
k. Pelaksana membuat SK WAPERD dan menginput dalam database WAPERD.
l. Kasubag WMI menerima, membaca, mengoreksi dan memaraf verbal konsep surat pemberian izin usaha/penolakan WMI dan menyampaikannya kepada Kabag Bina MI dan PI.
m. Kabag Bina MI dan PI menerima, membaca, dan memaraf serta menyampaikannya kepada Kepala Biro PI.
n. Kepala Biro PI menerima, membaca, menandatangani dan memaraf verbal SK izin/penolakan.
o. Sub bagian Tata Persuratan menerima, membaca, memberi nomor dan mengirimkan SK izin/surat penolakan kepada pemohon serta mendokumentasikan SK izin/ surat penolakan.

Link
http://waperd.blogspot.com/

Wednesday, March 05, 2008

Profesi Pasar Modal


KATA PENGANSTANDAR PROFESI PASAR MODAL
ASOSIASI WAKIL PERANTARA-PEDAGANG EFEK/WAKIL PENJAMIN
EMISI EFEK/WAKIL MANAJER INVESTASI
TAR OLEH PANITIA STANDAR PROFESI PASAR MODAL
PANITIA

Jakarta, 1 Maret 2008

Kepada Yth.
Para Calon Peserta
Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal

Dengan hormat,
Hal : Ujian Kecakapan tertulis bagi para calon Wakil Perantara Pedagang Efek / Wakil Penjamin Emisi Efek / Wakil Manajer Investasi

Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam rangka meningkatkan kualitas pengetahuan serta kecakapan tehnis profesi para pelaku dalam kegiatan pasar modal kita, berbagai upaya telah dilakukan antara lain dalam bentuk penyelenggaraan berbagai pendidikan profesi Pasar Modal, pembentukan berbagai Asosiasi dan Panitia Standar Profesi Pasar Modal.
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Pemerintah No. 45 tanggal 30 Desember 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang Pasar Modal, serta Surat Keputusan Ketua Bapepam No. Kep 25/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang perizinan, antara lain telah diatur keharusan adanya izin perorangan bagi para pelaku perorangan yang menjalankan profesi di bidang Pasar Modal di Indonesia, serta mengenai tugas dan tanggung jawab Panitia Standar Profesi Pasar Modal sebagai lembaga penguji untuk melakukan pengujian kecakapan bagi para pelaku Pasar Modal tersebut. Sehubungan dengan itu dan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan Pasar Modal yang berlaku tersebut, dengan ini diberitahukan bahwa ujian tertulis Ke-49 akan diselenggarakan pada tanggal 19 Juli 2008. Terlampir bersama ini kami menyampaikan informasi yang berkenaan dengan ujian kecakapan tersebut, agar para calon peserta ujian dapat mempersiapkan dan mendaftarkan diri sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Panitia Standar Profesi Pasar Modal

PELAKSANAAN UJIAN KECAKAPAN PROFESI PASAR MODAL
Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal dilaksanakan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal yang terdiri dari gabungan 3 Asosiasi profesi Pasar Modal. Pertanyaan mengenai keanggotaan dalam ketiga Asosiasi tersebut, lisensi profesi dan / atau ujian kecakapan serta pendaftaran dapat diajukan kepada Asosiasi yang bersangkutan dengan alamat sebagaimana tercantum di bawah ini.

SEKRETARIAT BERSAMA
ASOSIASI WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK
ASOSIASI WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK
ASOSIASI WAKIL MANAJER INVESTASI

PANITIA STANDAR PROFESI PASAR MODAL
SENTRA RADIO DALAM
Jl. Antena I No. 3
Kebayoran Baru
JAKARTA 12140
Telepon : (021) 7279-2569 / 7279-2804 / 7279-4185
Fax : (021) 7279-2804 / 723-0739
Home Page : http://www.standardprofesi.or.id
E-mail : info@standardprofesi.or.id
standardprofesi@yahoo.com
standardprofesi@hotmail.com

PERSYARATAN PERIZINAN PERORANGAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK, WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK DAN WAKIL MANAJER INVESTASI.

KUTIPAN KEPUTUSAN KETUA BAPEPAM NO. KEP-25/PM/1996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR KEP-25/PM/1996 TENTANG PERIZINAN WAKIL PERUSAHAAN EFEK
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Menimbang :
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-36/PM/1991 tentang Persyaratan Perizinan Perorangan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi dengan menetapkan Keputusan Ketua Bapepam yang baru;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 322/M Tahun 1995;

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG PERIZINAN WAKIL PERUSAHAAN EFEK

Pasal 1
Ketentuan mengenai Perizinan Wakil Perusahaan Efek, diatur dalam Peraturan Nomor V.B.1. Sebagaimana dimuat dalam Lampiran ini.

Pasal 2
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-36/PM/1991 tanggal 17 Juli 1991 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 17 Januari 1996

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,

SALINAN ini sesuai dengan aslinya ttd.
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493

Sekretaris,
M. IRSAN NASARUDIN
NIP. 060055285

PERATURAN NOMOR V.B.1 : LAMPIRAN
PERIZINAN WAKIL PERUSAHAAN EFEK Keputusan Ketua BAPEPAM
No. Kep-25/PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996
1. Orang perseorangan yang melakukan kegiatan Perusahaan Efek wajib memiliki izin Wakil Perusahaan Efek, kecuali :
a. Orang perseorangan yang bekerja pada Perusahaan Efek hanya terbatas pada pekerjaan tata usaha atau administrasi;
b. Orang perseorangan yang hanya melakukan kegiatan atas Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, sertifikat; deposito, polis asuransi, Efek yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah Indonesia atau Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam;
c. Orang perseorangan bukan pegawai Perusahaan Efek dan terdaftar di Bapepam sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal;
d. Orang perseorangan bukan Pegawai Perusahaan Efek yang menerbitkan analisis atau melaporkan tentang Efek tanpa menerima imbalan tertentu dan tidak merupakan usaha tetap;
e. Orang perseorangan bukan pegawai Perusahaan Efek yang memberi nasehat tentang Efek kepada 15 (limabelas) orang atau kurang dengan memperoleh imbalan, atau kepada 16 (enam belas) orang atau lebih tanpa memperoleh imbalan tertentu;
f. Orang perorangan bukan pegawai Perusahaan Efek dan yang mengelola portofolio Efek tanpa memperoleh imbalan;
g. Pegawai perusahaan asuransi atau dana pensiun yang mengelola portofolio Efek sebagai bagian dari usaha perusahaan; dan
h. Para penulis yang menerbitkan analisis atau laporan tentang Efek yang diterbitkan dalam media massa kecuali para penulis yang memberikan jasa Penasihat Investasi.
2. Untuk dapat memperoleh izin Wakil Perusahaan Efek orang perseorangan wajib
a. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi sesuai dengan bidang yang dimohonkan atau telah berpengalaman di bidang Pasar Modal;
b. Cakap melakukan perbuatan hukum;
c. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
d. Memiliki akhlak dan moral yang baik; dan
e. Tidak pernah dinyatakan pailit yang dapat mengganggu kesanggupannya untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara wajar dan jujur.
3. Permohonan Izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek atau Wakil Manajer nvestasi diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir V.B.1-1 lampiran 1 peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut :
a. daftar riwayat hidup;
b. bukti lulus ujian dari Panitia Standar Profesi atau pengalaman di bidang Pasar Modal;
c. surat pernyataan tidak bekerja rangkap pada Perusahaan Efek lain;
d. Kartu Tanda Penduduk atau paspor;
e. izin kerja tenaga asing bagi warga negara asing; dan
f. empat lembar pas photo terbaru ukuran 4x6.
4. Dalam rangka memproses permohonan izin sebagai Wakil Perusahaan Efek, Bapepam melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen dan mengadakan wawancara terhadap pemohon.
5. Dalam hal permohonan izin sebagai Wakil Perusahaan Efek pada saat diterima tidak memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa :
a. permohonannya tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-2 lampiran 2 peraturan ini; atau
b. permohonannya ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-3 lampiran 3 peraturan ini.
6. Dalam hal permohonan izin sebagai Wakil Perusahaan Efek telah memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat keputusan pemberian izin Wakil Perusahaan Efek dengan menggunakan Formulir Nomor V.B. 1-4 lampiran 4 Peraturan ini.
7. Orang perseorangan yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek tetapi tidak mempunyai izin Wakil Manajer Investasi, dapat memberikan nasihat dibidang investasi sepanjang kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan kegiatannya dibidang Efek dan tidak menerima imbalan tertentu untuk jasa pemberian nasihat tersebut.
8. Jika orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut tidak bekerja pada suatu Perusahaan Efek, maka orang perseorangan dimaksud wajib mengikuti dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a peraturan ini.
9. Orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek, wajib melaporkan kepada Bapepam dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan berhenti bekerja atau pindah bekerja pada Perusahaan Efek lain.
10. Dengan berlakunya peraturan ini, maka izin orang perseorangan sebagai Penasihat Investasi yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan ini, berlaku sebagai izin Wakil Manajer Investasi.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,
ttd.
SALINAN ini sesuai dengan aslinya

I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Sekretaris,
M. IRSAN NASARUDIN
NIP. 060055285
Wakil Perantara-Pedagang Efek (Broker-Dealer Representatives)
Wakil Perantara-Pedagang Efek adalah orang-perorangan yang bertugas sebagai:
· Sales yang bertugas sebagai penjual efek.
· Dealer yang bertugas mencatat order dari nasabah untuk menjual atau membeli efek, kemudian meneruskannya kepada floor trader.
· Floor trader yang bertugas untuk memasukkan order yang diterima dari dealer ke dalam sistem komputer JATS (Jakarta Automated Trading System) untuk dieksekusi. Khusus untuk bidang pekerjaan floor trader, selain izin sebagai wakil perantara-pedagang efek juga diberlakukan persyaratan tambahan, yakni sertifikat JATS sebagai bukti kelulusan mereka setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan sistem komputer JATS yang diselenggarakan oleh Bursa Efek.
Orang-perorangan dengan izin yang dimilikinya sebagai Wakil Pedagang-Perantara efek tidak diperbolehkan melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Manajer Investasi.

Wakil Penjaminan Emisi Efek (Underwriter Representatives)
Wakil Penjamin Emisi Efek adalah orang-perorangan yang bertugas untuk mempersiapkan da menghantarkan sebuah perusahaan untuk menjual efeknya kepada masyarakat luas (go public). Beberapa profesi penunjang (yang tidak perlu memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, namun harus terdaftar di Bapepam setelah memenuhi persyaratan yang diatur tersendiri) yang mendukung pekerjaan Wakil Penjamin Emisi Efek adalah sebagai berikut:
· Akuntan Publik yang bertugas untuk melaksanakan audit terhadap perusahaan yang hendak melaksanakan go public berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Akuntan Publik bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diauditnya.
· Notaris yang bertugas untuk mempersiapkan dan membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum efek sebuah prusahaan yang hendak melaksanakan go public, antara lain perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan, Perjanjian Emisi Efek, dan Pengeloaan Administrasi Saham.
· Konsultan Hukum yang bertugas melaksanakan pemeriksaan dan penelitian atas fakta yang ada mengenai suatu perusahaan yang hendak melaksanakan go public serta keterangan lain yang berkaitan ditinjau dari segi hukum.
· Perusahaan Penilai yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan fisik, penelitian, penganalisaan data dan menentukan Nilai Wajar atas harta tetap milik suatu perusahaan yang hendak melaksanakan go public dengan tujuan mengungkapkan suatu pendapat mengenai Nilai Pasar yang Wajar.
· Biro Administrasi Efek (BAE) yang bertugas menerima pemesanan saham berupa Daftar Pemesanan Pembelian Saham (DPPS) dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam pemesanan saham dan telah mendapat persetujuan dari Penjamin Emisi sebagai pemesanan yang diajukan untuk memberikan penjatahan saham. Melakukan dan memelihara administrasi pemesanan saham sesuai dengan sistem aplikasi komputer yang tersedia pada BAE.
Orang-perorangan dengan izin yang dimilikinya sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek diperbolehkan melakukan kegiatan sebagai Wakil Pedagang-Perantara Efek (tidak demikian sebaliknya), namun tidak diperbolehkan melakukan kegiatan sebagai Wakil Manajer Investasi.

Wakil Manajer Investasi (Investment Manager Representatives)
Wakil Manajer Investasi adalah orang-perorangan yang memberikan nasihat investasi, baik membeli atau menjual suatu efek, dengan mendapatkan imbalan atas jasanya. Selain itu, mereka juga dapat bertindak sebagai pengelola portofolio efek milik nasabah atau reksa dana.
Orang perorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan sebagai Wakil Pedagang-Perantara Efek dan/atau Wakil Penjamin Emisi Efek.

PROSEDUR PENDAFTARAN UJIAN KECAKAPAN (dapat juga diperoleh pada saat pendaftaran ujian)

Masa Pendaftaran:
12 Mei 2008 –16 Mei 2008
Waktu Pendaftaran:
09:00 – 15:00 WIB/WITA
Tanggal Ujian:
19 Juli 2008 (ujian ke-50)

Perhatian:
· Calon Peserta dapat mendaftarkan ujian pada jam kerja tersebut di atas (pukul 09:00 – 15:00 WIB/WITA)
· Calon Peserta agar menyerahkan Formulir Pendaftaran yang telah diisi lengkap, disertai dengan Fotocopy KTP/SIM/Paspor (salah satunya yang harus masih berlaku s/d tanggal ujian), dan Bukti Setoran Bank yang asli kepada Petugas Pendaftaran Ujian
· Pendaftaran ujian hanya akan dilayani, apabila dokumen tersebut telah diserahkan kepada Petugas Pendaftaran Ujian secara lengkap
· Panitia tidak dapat menerima aplikasi pendaftaran ujian melalui facsimile atau e-mail.
· Biaya untuk masing-masing ujian Kecakapan Profesi adalah sebesar Rp.600.000,-/Peserta baru atau mengulang.
· Biaya bagi Peserta yang menunda adalah sebesar Rp.400.000,- (bukti permintaan penundaan agar dilampirkan).
· Pembayaran dalam Rupiah harap di transfer ke Bank Mandiri Cabang Jakarta - Bursa Efek, Gedung BEJ, Tower I, lt.1, Jl. Jend. Sudieman kav. 52-53, Jakarta 12190 a/c no. 104-0004072547 a/n Yayasan Standar Profesi Pasar Modal.
· Kami Tidak menerima pembayaran tunai atau melalui ATM.

Tempat Pendaftaran
Jakarta:
* Panitia Standar Profesi Pasar Modal
Hotel Altet Century Park, Board Room 4,
Lt. Dasar, Jl. Pintu Satu Senayan , Jakarta 10270
Telp: (021)-7279.2569/7279.2804
* Univ. Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta,
Fakultas Ekonomi & Ilmu Sosial
Jl. Ir. H. Juanda no.55, Ciputat 15412
Telp: (021)-749.3318/749.6006
* Institute Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII)
Ruang Pusat Data Pasar Modal (PDPM) lt.2
Jl. Yos Sudarso Kav.87, Sunter, Jakarta 14350
Telp: (021)-6530.7062 ext. 220/228
Surabaya:
PT Bursa Efek Indonesia
Jl. Basuki Rahmat No. 46,
Surabaya 60261 - Telp: (031)-534.0888
Semarang:
* STIE-STIKUBANK
Jl. Kendeng V Bendan Ngisor, Semarang
Telp: (024)-841.4970/841.2340
* UNDIP – Pendidikan Profesi Pasar Modal -
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Jl. Imam Barjo SH No.1, Semarang
Telp: (024)-841.3841
* LP3M INVESTA
Gdg STIE Dharmaputra, Jl. Pamularsih Raya
No. 16, Semarang; Telp: (024)-7025.9108
Bandung:
* ITB – Kelompok Studi Ekonomi dan Pasar Modal (KSEP)
Gdg Kuliah Umum Timur (GKU) lt.2, Jl. Ganesa 10,
Bandung 40132; Telp: (022)-253.4195
* Universitas Sangga Buana - YPKP
Jl. PHH Mustopa no.68, Bandung
Telp: (022)-727.5489/720.2841-720.2843
Yogyakarta:
* MM-UGM Pojok BEJ, Gd MM-UGM lt.1
Jl. Teknika Utara no.1, Yogyakarta 55281
Telp: (0274)-562.222/511.036
* STIE-Widya Wiwaha
Jl. Lowanu Sorosutan UH VI/20, Yogyakarta
55162; Telp: (0274)-377.091
* FE-UTY, Fakultas Ekonomi Universitas Teknologi Yogyakarta
Jl. Glagahsari No. 63, Yogyakarta
Telp: (0274)-373.955
* Universitas Kristen Duta Wacana
Jl. Dr. Wahidin S. 5-25, Yogyakarta 55224
Telp: (0274)-563.929
Medan:
Universitas Dharma Agung
Jl.TD Pardede 21, Medan 20153
Telp: (061)-414.9562
Denpasar:
Pojok BEJ – Fakultas Ekonomi Universitas Udayana
Jl. PB Sudirman, Denpasar; Telp: (0361)-224.133
Makassar:
PIPM Makassar
Gdg ANTARA, Jl. A.P. Pettarani Blok A.30, Makassar 90222;
Telp: (0411)-421.806
Palembang:
* MM-UNSRI, Gd MM Universitas Sriwijaya
Jl. Srijaya Negara Bukit Besar, Palembang 30139;
Telp: (0711)-356.172
* PIPM Palembang
Komp Taman Mandiri, Jl. Kapten A. Rivai B2 no.4 Palembang 30129;
Telp: (0711)-319.622
Manado: Pojok BEJ–UNSRAT, Fakultas Ekonomi
Universitas Sam Ratulangi
Jl. Kampus Unsrat Bahu, Manado 95115
Telp: (0431)-862.086
Pekanbaru: PIPM Riau
Jl. Jend. Sudirman No. 73 (Pelita Pantai) Pekanbaru-Riau;
Telp: (0761) 706.2616
Samarinda:
MM-UNMUL, Gd MM-Universitas Mulawarman
Jl. P. Flores No.1, Samarinda;
Telp: (0541)-751.982
Malang:
* UNBRAW, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
Jl. Mayjend. Haryono 163, Malang 65145 ;
Telp: (0341)-553.737/ 551.611 ex 204
* STIE Malangkuçeçwara
Jl. Terusan Candi Kalasan, Blimbing,
Malang 65142 - Telp: (0341)-491.813
Pontianak:
FE-UNTAN, Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura
Jl. Ahmad Yani, Pontianak 78124
Telp: (0561)-766.840/743.465
Salatiga:
FE-UKSW, Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Satya Wacana
Jl. Diponegoro No.52-60, Salatiga 50711
Telp: (0298)-311.881
Surakarta: MM-UNS, Gd MM-Universitas Sebelas Maret
Jl. Ir. Sutami No. 36A, Kentingan, Surakarta 57126
Telp: (0271)-634.886
Purwokerto:
FE-UNSOED, Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. Boenjamin, Purwokerto
Telp: (0281)-637.970; 0813.2809.3265
Balikpapan: PIPM Balikpapan
Jl. Jend. Sudirman No. 33 B, Balikpapan
Telp: (0542)-421.555
Banjarmasin:
FE-UNILAM, Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat
Jl. Brigjen H. Hasan Basry Kampus Unilam, Banjarmasin 70123
Telp: (0511)-749.6639, 330.5116, 330.6854
Padang:
AKBP-STIE Keuangan Perbankan & Pembangunan Center for Finance Banking & Development Studies
Jl. Khotib Sulaiman no.61, Padang
Telp: (0751)-705.1398

HAL-HAL YANG SANGAT PENTING, YANG PERLU DIPERHATIKAN OLEH CALON PESERTA UJIAN
Untuk menghindari kesalah-pahaman, kesalahan dalam melakukan pendaftaran ujian, atau hal-hal lain yang tidak di-inginkan oleh Penyelenggara Ujian maupun Calon Peserta Ujian, maka hal-hal tersebut di bawah ini, harus diperhatikan oleh Para Calon Peserta Ujian:
1. Identitas Diri, yang dimaksud dengan Identitas Diri dalam Buku Panduan, adalah KTP, SIM atau PASSPORT. Bagi calon Peserta Ujian yang ingin mendaftarkan diri untuk Ujian, wajib membawa fotocopy Identitas Diri yang masih berlaku sampai dengan tanggal Ujian. Bagi mereka yang Identitas Dirinya telah habis masa berlakunya setelah tanggal pendaftaran tetapi sebelum tanggal ujian, harus segera memperpanjang kartu Identitas Diri tersebut. Pada saat ujian, para peserta harus membawa Identitas Diri yang asli, yang namanya sama dengan identitas diri yang dipakai pada waktu melaukan pendaftaran.
2. Perubahan Pilihan Ujian, perubahan pilihan ujian dari satu profesi ke profesi yang lain hanya dapat dilakukan paling lambat 8 (delapan) hari kalender, terhitung dari tanggal penutupan pendaftaran ujian.
3. Penundaan Ujian, penundaan ujian hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali yaitu untuk turut serta pada kesempatan ujian berikutnya dan tidak dapat digantikan oleh orang lain. Pemberitahuan permintaan penundaan secara tertulis ditujukan kepada Kantor Sekretariat Panitia Standar Profesi Pasar Modal, harus sudah diterima oleh Panitia selambat-lambatnya 8 (delapan) hari kalender sebelum tanggal ujian. Penundaan setelah itu dengan alasan apapun tidak dapat diterima.
4. Keterlambatan Hadir di Tempat Ujian, peserta ujian harus sudah hadir di tempat ujian pada saat registrasi ulang dimulai. Bagi peserta ujian yang datang terlambat dan ujian sudah dimulai, maka peserta ujian yang bersangkutan dengan alasan apapun, tidak diperkenankan mengikuti ujian, dan tidak ada pengembalian uang pendaftaran ujian maupun perlakuan penundaan ujian.
5. Registrasi Ulang dimulai pada:
Pagi, Ujian WPPE: 07.30 – 08.00 WIB atau 08.30 – 09.00 WITA
Siang, Ujian WPEE & WMI: 11.00 – 11.30 WIB atau 12.00 – 12.30 WITA
6. Hal-Hal yang Tidak Diperbolehkan, selama ujian berlangsugn Anda tidak diperkenankan merokok. Setelah memasuki ruang Ujian, Anda tidak diperbolehkan menghidupkan telepon genggam, pager dan segala jenis bentuk alarm termasuk wrist watch (jam tangan yang memakai alarm). Apabila Anda melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas, maka Anda akan di-diskualifikasi.

Batas Nilai Kelulusan:
Wakil Perantara-Pedagang Efek: 65
Wakil Penjamin Emisi Efek: 70
Wakil Manajer Investasi: 60


TATACARA UNTUK MELENGKAPI FORMULIR PENDAFTARAN BAGIAN PADA FORMULIR
1. Nama : Harus tepat seperti yang tercantum pada kartu identitas diri (KTP/SIM atau Paspor) Anda. Anda diminta untuk membawa kartu identitas diri pada saat ujian untuk keperluan verifikasi.
2. Jenis kelamin : L = Laki-laki P = Perempuan
3. Status keluarga : Sebutkan status Anda dalam berkeluarga.
4. Tanggal lahir : Sebutkan tanggal, bulan, dan tahun. Jika Anda dilahirkan pada tanggal 9 Juni 1949, tanggal harus dituliskan sebagai 09/06/49. Gunakan angka “0” di depan tanggal berangka tunggal pada hari maupun bulan.
5. Pendidikan : Sebutkan pendidikan formal terakhir Anda.
6. Pendidikan Pasar Modal : Sebutkan pendidikan profesi Pasar Modal yang pernah diikuti dan nama dari penyelenggara pendidikan tersebut.
7. Nomor KTP/SIM/Paspor : Warga Negara Indonesia harus menggunakan Nomor KTP/SIM. Warga Negara lainnya agar menggunakan nomor paspor.
8. Kewarganegaraan : Tuliskan kode negara yang tepat. Daftar kode negara tercantum pada halaman berikut. Kode untuk Indonesia adalah INA.
9. Alamat pengiriman : Isi pada tempat yang disediakan. Berikan spasi antara kata. Harap mencantumkan nomor telepon untuk mempermudah komunikasi. Apabila Anda ingin merubah alamat yang sudah tercantum di formulir pendaftaran, Anda harus mengirimkan surat pemberitahuan perubahan alamat tersebut kepada Sekretariat Panitia Standar Profesi Pasar Modal, paling lambat 8 (delapan) hari kalender, terhitung dari tanggal penutupan pendaftaran. Untuk pemberitahuan perubahan alamat pengiriman hasil ujian, paling lambat 8 (delapan) hari kalender setelah tanggal ujian dilaksanakan.
10. Nama di Ijazah : Harap diisi nama Anda sesuai dengan yang tertera dalam ijazah pendidikan terakhir.
11. Bidang profesi saat ini : Sebutkan bidang profesi Anda saat ini dengan mencantumkannya pada kotak yang sesuai.
12. Apabila saat ini Anda seorang Wakil : Berikan tanda jika saat ini Anda termasuk dalam salah satu dari tiga kategori atau tidak sama sekali.
13. Afiliasi perusahaan : Jika Anda bekerja, sebutkan untuk siapa Anda bekerja. Jika tidak sedang bekerja, lanjutkan ke pertanyaan berikutnya.
14. Lamanya bekerja : Berapa lama Anda bekerja pada perusahaan tersebut pada nomor 13.
15. Tanggal Ujian : Tuliskan tanggal ujian.
16. Pilihan Ujian : Sebutkan bidang ujian kecakapan yang akan Anda ikuti. Anda dapat mengambil 1 atau 2 mata ujian pada tanggal ujian yang telah ditetapkan. Pendaftaran untuk mengambil 3 mata ujian pada tanggal yang sama tidak mungkin dilakukan. Ujian diselenggarakan pada pagi dan siang hari menurut jadwal yang tertera pada halaman berikut ini. Perubahan pilihan ujian dari satu Profesi ke Profesi yang lain hanya dapat dilakukan paling lambat 8 (delapan) hari kalender, terhitung dari tanggal penutupan pendaftaran ujian.
17. Biaya ujian : Biaya ujian masing-masing ujian ialah Rp 600.000,- untuk peserta baru dan mengulang. Apabila Anda memutuskan untuk menunda suatu mata ujian, Anda akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 400.000,-. Lengkapilah bagian ini dengan teliti dan pastikan bahwa pembayaran Anda sesuai dengan jumlah tersebut di atas. Lihatlah cara pembayaran berikut ini.
18. Bahasa pilihan : Masing-masing ujian akan dicetak dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Pertanyaan yang diajukan akan dicetak dalam bentuk dua kolom dalam kedua bahasa.
19. Cara pembayaran : Pembayaran dalam Rupiah harap ditransfer ke Bank Mandiri Cabang Jakarta - Bursa Efek, Gedung BEJ, Tower I, Lt. 1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 a/c no. 104-0004072547 a/n Yayasan Standar Profesi Pasar Modal. KAMI TIDAK MENERIMA PEMBAYARAN TUNAI.
20. Tanda tangan : Pemohon harus menandatangani formulir dengan nama penuh.
Formulir pendaftaran yang sudah dilengkapi bukti pembayaran biaya ujian dan fotocopy kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor), agar diserahkan kepada Petugas Pendaftaran peserta Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal, tempat Anda memperoleh formulir pendaftaran. Apabila Anda mendaftarkan untuk dua macam ujian, Anda cukup mengisi satu formulir pendaftaran saja.

KARTU TANDA MASUK
Kartu tanda masuk mengikuti ujian akan dikirimkan kepada peserta ujian dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum ujian dilaksanakan. Kartu tanda masuk ini harus ditunjukkan di tempat ujian pada hari ujian diadakan. Jika dalam jangka sekurangkurangnya 3 (tiga) hari sebelum ujian diadakan, Anda belum menerima kartu tanda masuk, kami persilahkan Anda menghubungi Panitia Standar Profesi Pasar Modal guna memperoleh penjelasan mengenai status Anda.

PERSYARATAN PENDAFTARAN, PEMBATALAN DAN ABSENSI
Jika Anda membatalkan ujian atau tidak hadir, pengembalian uang tidak dapat dilakukan.

PERUBAHAN TANGGAL UJIAN
Apabila karena satu dan lain hal Anda berhalangan mengikuti ujian ini, Anda dapat mengikuti ujian berikutnya dengan membayar biaya tambahan sebesar Rp 400.000,-. Perubahan tanggal ujian harus diajukan dalam batas waktu 8 (delapan) hari kalender sebelum ujian diadakan. Untuk itu, Anda harus mengirimkan surat permintaan penundaan kepada Sekretariat Panitia Standar Profesi Pasar Modal untuk mendapatkan persetujuan. Penundaan hanya diperbolehkan satu kali, yaitu untuk turut
serta pada kesempatan ujian berikutnya dan tidak dapat digantikan oleh orang lain. Penundaan ujian tanpa adanya pemberitahuan dalam jangka waktu 8 (delapan) hari kalender sebelum ujian diadakan, dengan alasan apapun tidak dapat diterima, sehingga bila hal ini terjadi keikutsertaan Anda dalam ujian ini akan dianggap batal.

PERUBAHAN LOKASI UJIAN
Apabila Anda ingin merubah/pindah lokasi ujian dari satu Kota ke Kota lainnya, Anda harus mengirimkan surat permintaan perubahan lokasi ujian kepada Kantor Sekretariat Panitia Standar Profesi Pasar Modal untuk mendapatkan persetujuan. Surat
tersebut harus mengutarakan alasan atas permohonan perubahan lokasi ujian dan harus sudah diterima di Kantor Sekretariat, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari kalender terhitung dari tanggal penutupan pendaftaran ujian. Permintaan untuk merubah/pindah lokasi ujian lewat dari batas waktu tersebut di atas tidak akan dilayani.

SERTIFIKAT
Apabila Anda berhasil lulus ujian, harap disampaikan kepada Panitia Standar Profesi Pasar Modal, 2 (dua) buah pasfoto berwarna, ukuran 3 x 4. Harap tuliskan nama Anda dibelakang foto tersebut. Peserta yang lulus akan mendapatkan Sertifikat Tanda Lulus resmi dari Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Sertifikat dapat diambil di Kantor Sekretariat Panitia Standar Profesi Pasar Modal, 6 (enam) minggu setelah diterimanya hasil ujian. Peserta harus mengambil sendiri sertifikat dengan membawa kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) asli. Peserta juga dapat mewakilkan, dengan membuat Surat Kuasa di atas materai Rp. 6.000,- yang dilampiri dengan fotocopy hasil ujian, fotocopy kartu identitas diri (KTP/SIM/paspor) Pemberi Kuasa dan Fotocopy kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) Penerima Kuasa.

KODE NEGARA UNTUK PROSEDUR PENDAFTARAN NOMOR 8

KODE NEGARA
Indonesia INA
Australia AUS
Brunei BRU
Kanada CAN
Perancis FRA
Jerman GER
Hongkong HKG
Jepang JPN
Korea KOR
Malaysia MAS
Negeri Belanda NED
Filipina PHI
Singapura SIN
Taiwan TPE
Muangthai THA
Inggris GBR
Amerika Serikat USA
Lain-lain N/A

JADWAL UJIAN
PAGI SIANG
REGISTRASI 07 : 30 – 08 : 00 WIB 11 : 00 – 11 : 30 WIB
UJIAN 08 : 15 – 10 : 15 WIB 11 : 45 – 13 : 45 WIB
Wakil Perantara-Pedagang Efek: Pagi
Wakil Penjamin Emisi Efek: Siang
Wakil Manajer Investasi: Siang

PERATURAN UJIAN

PAKAIAN YANG DIPERKENANKAN
Pakaian bebas tetapi harus rapih dan sopan. Tidak diperkenankan menggunakan celana pendek dan sandal. Peserta ujian yang tidak memenuhi ketentuan ini,
tidak diperkenankan mengikuti ujian.

KARTU IDENTITAS DIRI YANG SAH
Anda harus membawa ke tempat ujian kartu identitas diri yang sah yang mencantumkan foto Anda. Warga Negara Indonesia harus memperlihatkan KTP/SIM yang asli dan masih berlaku. Warga Negara asing harus memperlihatkan paspor yang asli dan masih berlaku. Kartu identitas diri yang dibawa pada waktu ujian harus sama dengan kartu identitas diri yang Anda cantumkan sewaktu mengisi formulir pendaftaran. Bagi Anda yang kartu identitas dirinya telah habis masa berlakunya setelah tanggal pendaftaran tetapi sebelum tanggal ujian, harus segera memperpanjang kartu identitas diri tersebut. Apabila Anda tidak dapat memperlihatkan kartu identitas diri yang sah dan masih berlaku, Anda tidak diperbolehkan untuk mengikuti ujian dan biaya pendaftaran ujian Anda tidak dapat dikembalikan.

PERALATAN UJIAN YANG DIPERBOLEHKAN
Anda diminta membawa pensil jenis 2B, rautan dan penghapus. Panitia akan menyediakan/meminjamkan kalkulator yang dapat digunakan selama ujian berlangsung. Peserta ujian tidak diperbolehkan menghidupkan telepon genggam, pager dan wrist watch (jam tangan yang memakai alarm) setelah memasuki ruang ujian.

KECURANGAN
Melakukan kecurangan-kecurangan merupakan suatu pelanggaran yang serius dan dapat mengakibatkan dikeluarkannya Anda sebagai peserta ujian dan kemungkinan di-diskualifikasikannya ujian Anda. Kecurangan meliputi berbicara dan bekerjasama dengan peserta ujian lainnya selama ujian berlangsung, menggunakan catatan atau bahan-bahan pelajaran lainnya, menggunakan kalkulator yang jenisnya tidak diperbolehkan, tidak mematuhi petunjuk dari supervisor / pengawas, usaha memperoleh fotokopi soal ujian atau usaha membawa soal ujian keluar dari ruangan ujian dapat berakibat dilakukannya penindakan secara hukum.

KETERLAMBATAN HADIR DITEMPAT UJIAN
Peserta ujian harus sudah hadir ditempat ujian pada saat registrasi ulang dimulai. Jadwal registrasi ulang dapat Anda baca pada Buku Panduan ini halaman 12 atau pada Kartu Tanda Masuk ujian. Bagi mereka yang datang terlambat dan ujian sudah dimulai, peserta ujian dengan alasan apapun tidak diperkenankan mengikuti ujian, dan tidak ada pengembalian uang pendaftaran ujian maupun perlakuan penundaan ujian.

LAPORAN NILAI UJIAN
Nilai ujian akan diproses secara langsung oleh masing-masing asosiasi dari Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Selanjutnya, Panitia akan melaporkan hasil-hasil ujian ke BAPEPAM untuk diikut-sertakan/dimasukkan dalam arsip aplikasi izin perorangan Anda. Laporan hasil ujian untuk perorangan akan dikirimkan kepada peserta ujian oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Nilai ujian dapat diperoleh dalam waktu selambatnya 6 minggu setelah tanggal ujian. Laporan nilai tidak akan diberitahukan baik melalui telepon ataupun secara langsung di kantor Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Apabila Anda tidak menerima hasil ujian Anda dalam waktu 7 minggu setelah tanggal ujian, Anda dapat menghubungi Panitia Standar Profesi Pasar Modal untuk mengetahui nilai ujian. Duplikat laporan nilai hanya dapat diberikan atas dasar pertimbangan kasus demi kasus tertentu saja. BAPEPAM hanya menerima laporan nilai yang berasal dari Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Laporan nilai perorangan dipergunakan untuk kepentingan Anda sendiri. Hasil penilaian ujian merupakan keputusan final Panitia Standar Profesi Pasar Modal yang tidak dapat diganggu gugat. Jika ada pertanyaan mengenai hasil ujian, kami persilahkan Anda menghubungi Sekretariat Panitia Standar Profesi Pasar Modal.

PERHITUNGAN HASIL UJIAN
Cara menghitung ujian Anda adalah dengan menghitung jawaban yang benar dibagi jumlah soal dan dikalikan 100%. Persentase nilai untuk masing-masing bidang pembahasan dihitung dengan cara yang sama.
CONTOH
Jawaban yang benar dari bidang Etika = 3
Jumlah soal dari bidang Etika = 10
Hasil untuk bidang pembahasan Etika = 3 : 10 x 100 % = 30 %
Jawaban yang benar dari seluruh soal = 60
Jumlah soal = 100
Hasil Ujian = 60 : 100 x 100 % = 60 %

UJIAN KECAKAPAN WAKIL PERANTARA-PEDAGANG EFEK URAIAN MENGENAI UJIAN
Dokumen ini berisikan daftar bahan lengkap dari bidang-bidang pelajaran yang dipersyaratkan bagi mereka yang mempersiapkan diri untuk mengikuti Ujian Kecakapan Wakil Perantara Pedagang Efek.
Bidang-bidang utama yang akan diuji dan bobot relatif dari masing-masing bidang tersebut tercantum di bawah ini sesuai dengan ujian sesungguhnya.
Ujian akan terdiri dari 100 (seratus) pertanyaan dengan beberapa pilihan jawaban dan disediakan waktu 2 (dua) jam untuk menyelesaikannya. Peserta harus membawa tanda masuk ke tempat ujian, dimana para peserta akan diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bahan cetakan dalam bentuk apapun tidak diizinkan dibawa masuk ke ruang ujian. Panitia akan menyediakan kertas buram dan kalkulator. Mohon agar peserta juga membawa 2 (dua) buah pensil jenis 2B ke tempat ujian. Ujian ini akan meliputi lima bidang pembahasan utama sebagaimana tercantum di bawah ini dengan perkiraan persentase yang akan diuji untuk setiap bidang :
Undang-undang Pasar Modal
(Undang-undang RI No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta seluruh peraturan pelaksanaannya) 25 %
Kode Etik 15 %
Analisa Keuangan/Keuangan Perusahaan 23 %
Operasi dan Perdagangan Perantara Efek 17 %
Pengetahuan Tentang Efek 20 %
J u m l a h = 100 %

Hasil ujian akan diumumkan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal kepada seluruh peserta ujian.

CONTOH SOAL DAN JAWABAN
Pertanyaan-pertanyaan berikut di bawah ini disajikan hanya sebagai contoh dan tidak dapat dipastikan bahwa pertanyaan tersebut akan muncul pada ujian kecakapan, karena sekedar untuk menunjukkan beberapa cara bagaimana pertanyaan-pertanyaan akan diajukan. Segala upaya telah dilakukan agar hanya terdapat satu jawaban yang benar untuk setiap pertanyaan. Jika menurut Anda tidak terdapat satupun jawaban yang sepenuhnya benar, pilihlah jawaban yang menurut Anda paling dekat dengan yang benar.
1. Saham dengan harga jual Rp. 3.700,- dan memberikan dividen tahunan sebesar Rp.
260,- memiliki hasil berjalan kurang-lebih :
a. 5%
b. 6%
c. 7%
d. 8%
2. Pencadangan untuk pembayaran suatu dividen tunai (kas) mempengaruhi yang mana dari yang berikut ini ?
I. Aktiva lancar
II. Aktiva tetap
III. Hutang lancar
IV. Ekuitas
a. I saja
b. II dan IV saja
c. III dan IV saja
d. I, II, III dan IV
3. Sebuah obligasi Rp. 1.000.000,- dengan tingkat bunga 15% menghasilkan bunga triwulan sebesar :
a. Rp. 3.750,-
b. Rp. 15.000,-
c. Rp. 37.500,-
d. Rp. 150.000,-
4. Instrumen Pasar-uang pada umumnya dianggap memiliki jangka waktu maksimum:
a. Enam bulan
b. Satu tahun
c. Lima tahun
d. Dua belas tahun
Jawaban dan penjelasan atas contoh-contoh pertanyaan :
1. c. Hasil tahunan berjalan didapat dengan membagi pembayaran tahunan dari suatu
efek dengan harga pasarnya. 260/3700 = 7,0%
2. c. Pencadangan (declaration) untuk suatu pembayaran dividen tunai akan mempengaruhi hutang lancar (yang naik) serta ekuitas (yang turun). Pembayaran dividen yang kemudian dilakukan akan mengurangi kas, aktiva lancar dan total aktiva serta hutang lancar.
3. c. Bunga tahunan akan berjumlah sebesar Rp. 150.000,- (0,15 x 1.000.000) sehingga pembayaran triwulan akan menjadi ¼ dari jumlah tersebut yaitu sebesar Rp. 37.500,-.
4. b. Right (hak) berjangka waktu selama satu bulan. Waran dapat berumur 10 tahun atau lebih. Obligasi dalam negeri memiliki jangka waktu dari 3 tahun atau lebih. Obligasi luar negeri memiliki jangka waktu 30 tahun atau lebih. Pasar “uang” meliputi pinjaman berjangka relatif pendek atau surat berharga dengan jangka waktu maksimum satu tahun.

PEDOMAN BELAJAR
Peraturan Pasar Modal (25%).
Peserta hendaknya memahami seluruh :
UU RI No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
PP RI No.45 Tahun 1995 Tanggal 30
Keputusan-keputusan Ketua Bapepam,
ngan penekanan khusus pada :
Pengertian umum
Bapepam
Bursa efek
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelessaian (LPP).
Reksadana
Perusahaan Efek
Wakil Perusahaan Efek
Bank Umum sebagai Kustodian
Biro Administrasi Efek
Profesi Penunjang Pasar Modal
Tata cara Pemberian atau Penolakan izin Persetujuan dan Pendaftaran
Manipulasi Pasar & Perdagangan Orang Dalam
Sanksi Administrasi
Kode Etik (15%)
Transaksi Efek dan Perilaku WPPE yang Dilarang dengan penekanan khusus pada :
Pemalsuan dan Penipuan
Manipulasi Pasar
Keterangan Yang Tidak Benar atau Menyesatkan
Perdagangan Oleh Orang Dalam (Insider Trading)
Pembatasan transaksi dan Kegiatan Suatu Reksa Dana
Prioritas Transaksi
Analisa Keuangan (23%)
1. Analisa Rasio Keuangan
- Rasio Lancar
- Modal Kerja
- Rasio Kapitalisasi
- Nilai Buku
- Marjin Laba
- Rasio Biaya
- Arus Kas
- Laba bersih per saham
- Rasio pembayaran (pay-out ratio)
- Hasil berjalan (saham & Obligasi)
- Rasio harga/laba bersih
- Akumulasi bunga atas Obligasi
- Pengukuran kenaikan (Penurunan) dalam nilai portofolio
2. Dasar-dasar Akuntansi
Depresiasi / Deplasi
- Metode
- Perhitungan
Penilaian :
- Harga pasar
- Comwill
- FIFO/LIFO
3. Dasar-dasar Penganggaran Modal (Capital Budgeting) dan Estimasi Arus Kas
- Analisa Arus Kas Didiskonto (discounted cash flows)
4. Manajemen Modal
- Analisa risiko dan penganggaran modal optimal
- Teori dan kebijaksanaan struktur permodalan
- Kebijaksanaan Deviden
- Kebijaksanaan dan pendanaan modal kerja
- Restrukturisasi Perusahaan
5. Sumber-sumber Dana untuk Kegiatan Bisnis
- Saham biasa dan preferen serta proses pendanaan bank
- Hutang Jangka Panjang
- Kas dan surat berharga yang dapat diperjual belikan
- Piutang dan Persediaan
Operasi dan Perdagangan Efek (17%)
Para peserta ujian harus memahami sepenuhnya isi dari Peraturan-peraturan Bursa Efek tentang Perdagangan dan Peraturan LKP & LPP tentang Penyelesaian Transaksi.
Perhatian khusus hendaknya diberikan kepada yang berikut :
- Perdagangan reguler dan bukan reguler
- Jenis-jenis pesanan perdagangan
- Kewajiban anggota Bursa Efek
- Penegasan / Konfirmasi perdagangan
- Pemeliharaan catatan dan pembukuan
- Penyimpanan dokumen
- Penyelesaian transaksi
- Penyerahan terlambat/tertunda
- Pengertian "Good Delivery"
- Biaya komisi & transaksi
- Rekening efek
- Trading limit
- Penjaminan transaksi bursa
- Dana Jaminan
- Pinjam meminjam efek
Pengetahuan Tentang Efek (20%)
Pasar Perdana dan sekunder
Jenis-jenis risiko
Arbitrase (konsep dasar saja)
Catatan harga (permintaan / penawaran)
Derivatif (konsep dasar saja)
Pembelian dengan marjin (konsep saja) risiko dan keuntungan
Pengukuran pasar - rata-rata dan indeks
Analisa teknis - konsep dasar dukungan (permintaan) dan penolakan (penawaran)
Kurva hasil - normal dan terbalik
Jenis saham & karakteristiknya
Saham-saham
- Saham biasa dan Saham Preferen
- Karakteristik saham biasa dan preferen
- Menilai portofolio saham
- Risiko dan hasil dari investasi pada saham biasa
Jenis-jenis Obligasi dan Karakteristiknya
Obligasi
- Jenis-jenisnya
- Karakteristiknya
*Perhitungan Obligasi
- Tingkat bunga kupon
- Hasil nominal
- Hasil Investasi (yield) - hasil berjalan dan hasil jatuh tempo
- Konversi - harga dan rasio
Pengaruh perubahan dalam tingkat bunga secara umum atas harga obligasi pada pasar
sekunder
Acuan Tingkat-tingkat bunga
Jenis-jenis reksadana
Pengelolaan Reksadana (konsep dasar saja)
- Perhitungan NAB
- Penyelesaian Transaksi
- Administrasi Reksadana

BUKU REFERENSI YANG DIANJURKAN UNTUK DIBACA BAGI PARA PESERTA UJIAN KECAKAPAN WAKIL PERANTARA-PEDAGANG EFEK :
1. UNDANG-UNDANG R.I. NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL DAN SELURUH PERATURAN PELAKSANAANNYA
2. PERATURAN BURSA EFEK, KPEI & KSEI dan Peraturan Perpajakan sehubungan dengan transaksi efek di Pasar Modal.
3. KODE ETIK ASOSIASI WAKIL PERANTARA-PEDAGANG EFEK INDONESIA Penerbit : Asosiasi Perantara-Pedagang Efek
4. ACCOUNTING PRINCIPLES
By : Niswonger & Fess
Publisher : South Western Publishing Co., edisi terbaru
5. INVESTMENT – Fourth Edition, 1999 atau edisi terbaru
By : Zvi Bodie, Alex Kane, Alan J. Marcus
Publisher : McGraw - Hill Int. Ed.
6. THE HANDBOOK OF FIXED INCOME SECURITIES – Sixth Edition, 2000
By : Frank J. Fabozzi, T. Dessa Fabozzi, Irving M. Pollak
Publisher : McGraw Hill
7. AN INTRODUCTION TO TECHNICAL ANALYSIS, The REUTERS Financial Training Series
Publisher : John Wiley & Son, edisi terbaru
8. AN INTRODUCTION TO DERIVATIVES : The REUTERS Financial Training Series
Publisher : John Wiley & Son, edisi terbaru
9. SECURITY ANALYSIS
Publisher : McGraw Hill
10. INVESTMENT MANAGEMENT - 1998 atau edisi terbaru
Editor : Peter L. Bernstein & Aswath Damodaran


UJIAN KECAKAPAN WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK URAIAN MENGENAI UJIAN
Dokumen ini berisikan daftar bahan lengkap dari bidang-bidang pelajaran yang dipersyaratkan bagi mereka yang mempersiapkan diri untuk mengikuti Ujian Kecakapan Wakil Penjamin Emisi Efek. Bidang-bidang utama yang akan diuji dan bobot relatif dari masing-masing bidang tersebut tercantum di bawah ini sesuai dengan ujian sesungguhnya. Ujian akan terdiri dari 100 (seratus) pertanyaan dengan beberapa pilihan jawaban dan disediakan waktu 2 (dua) jam untuk menyelesaikannya. Peserta harus membawa tanda masuk ke tempat ujian, dimana para peserta akan diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bahan cetakan dalam bentuk apapun tidak diizinkan dibawa masuk ke ruang ujian. Panitia akan menyediakan kertas buram dan kalkulator. Mohon agar peserta juga membawa 2 (dua) buah pensil jenis 2B ke tempat ujian. Ujian ini akan meliputi tujuh bidang pembahasan utama sebagaimana tercantum di bawah ini dengan perkiraan persentase yang akan diuji untuk setiap bidang.
Penjaminan Emisi 30 %
Manajemen Keuangan 15 %
Aspek Hukum 10 %
Penilaian Aktiva / Akuntansi 15 %
Etika 10 %
Manajemen Portofolio 10 %
Perdagangan Efek 10 %
J u m l a h = 100 %
Hasil ujian akan diumumkan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal kepada seluruh peserta ujian.
CONTOH SOAL DAN JAWABAN
Pertanyaan-pertanyaan berikut di bawah ini disajikan hanya sebagai contoh dan tidak dapat dipastikan bahwa pertanyaan tersebut akan muncul pada ujian kecakapan, karena sekedar untuk menunjukkan beberapa cara bagaimana pertanyaan-pertanyaan akan diajukan. Segala upaya telah dilakukan agar hanya terdapat satu jawaban yang benar untuk setiap pertanyaan. Jika menurut Anda tidak terdapat satupun jawaban yang sepenuhnya benar, pilihlah jawaban yang menurut Anda paling dekat dengan yang benar.
1. Izin wakil penjamin emisi dapat dibatalkan apabila ia tidak dipekerjakan oleh perusahaan efek selama lebih dari :
a. 3 bulan
b. 6 bulan
c. 12 bulan
d. 24 bulan
2. Seorang penjamin emisi yang tidak memiliki izin sebagai penasehat investasi dapat
melakukan kegiatan pemberian nasehat investasi dalam dua keadaan dari yang berikut di bawah ini :
I. Apabila bisnis demikian semata-mata dilakukan dalam kegiatan usaha efek mereka
II. Apabila kompensasi atas jasa sedemikian tidak lebih dari 20% dari pendapatan mereka secara keseluruhan
III. Apabila hanya obligasi atau saham yang direkomendasikan untuk dibeli
IV. Apabila untuk jasa pemberian nasihat investasi tersebut tidak diperoleh kompensasi khusus
a. I dan II
b. I dan IV
c. II dan III
d. III dan IV
3. Suatu perusahaan dengan laba bersih per saham sebesar Rp. 575,- dan diperdagangkan di pasar terbuka dengan harga Rp. 8.650,- memiliki rasio harga-laba bersih sebesar :
a. 6,6
b. 15,0
c. 49,7
d. (tidak dapat dihitung berdasarkan informasi yang diberikan)
4. Bapepam memberikan persetujuan atas efek-efek :
a. Hanya 45 hari atau lebih setelah pernyataan pendaftaran diajukan
b. Yang memiliki rasio harga-laba bersih minimal 50% kurang dari rata-rata PER dari saham yang diperdagangkan di Bursa Efek
c. Hanya setelah efek-efek tersebut tercatat lebih dari satu tahun
d. Tidak dalam keadaan apapun
5. Literatur penjualan dapat berisikan proyeksi yang :
I. jelas-jelas dapat dipertanggungjawabkan
II. mencakup hanya proyeksi untuk jangka lebih dari 5 tahun
III. dinyatakan sebagai proyeksi
IV. mengandung janji-janji akan diperolehnya laba bersih dan dividen secara spesifik
a. I dan III saja
b. II dan III saja
c. II dan IV saja
d. I dan IV saja
Jawaban dan penjelasan atas contoh-contoh pertanyaan :
1. d 24 bulan (Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. Kep-25/PM/1996)
2. b Jawaban I dan IV (Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. Kep-25/PM/1996)
3. b rasio harga-laba bersih diperoleh dengan menghitung harga sekarang dibagi laba bersih per saham, yaitu 8.650 : 575 = 15
4. d Dalam keadaan apapun Bapepam tidak menyatakan persetujuannya atas pernyataan pendaftaran (Pasal 78 Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal)
5. a Jawaban I dan III

PEDOMAN BELAJAR
Harap dipelajari seluruh peraturan di bidang Pasar Modal antara lain : Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan R.I. dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) beserta seluruh penjelasannya. Hanya bagian-bagian tertentu dari peraturan-peraturan itu yang akan diuji. Bagian-bagian yang dipilih terutama yang relevan dengan penjaminan emisi antara lain, termasuk dalam “bahan pembahasan” berikut ini.
Bahan Pembahasan antara lain
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Bursa Efek dan Kelembagaan Pasar Modal lainnya
Perusahaan Efek dan Wakil Perusahaan Efek
Perizinan Perusahaan Efek dan Wakil Perusahaan Efek
Pedoman Perilaku Perusahaan Efek/Penjamin Emisi Efek
Lembaga dan profesi Penunjang Pasar Modal
Kewajiban Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Emiten dan Perusahaan Publik
Pernyataan Pendaftaran
Tatacara Penyampaian Pernyataan PendaftaranProspektus dan Pengumuman/Keterbukaan
Informasi Berkala Emiten dan Perusahaan Publik
Tanggung jawab atas informasi yang tidak benar atau menyesatkan
Penawaran Umum dan Penawaran Umum Terbatas
Penawaran Umum Reksadana
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Benturan Kepentingan
Penawaran Tender
Penggabungan, Peleburan dan Akuisisi
Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
Hal-hal penting lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan efek/penjamin emisi efek
Peraturan-peraturan berikut dari berbagai Keputusan tersebut di atas juga penting untuk diketahui :
- Syarat-syarat perolehan izin perorangan bagi masing-masing wakil Penjamin Emisi, Wakil Perantara-Pedagang atau Wakil Manajer Investasi
- Tatacara Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
- Prosedur penangguhan Penawaran Umum
- Pedoman mengenai bentuk dan isi dari suatu Prospektus Penawaran Umum
- Pedoman mengenai bentuk dan isi Prospektus Ringkas
- Pedoman mengenai bentuk dan isi Pernyataan Pendaftaran Dalam rangka Penawaran Umum dan dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
- Keterbukaan informasi yang harus diumumkan dengan segera kepada Publik
- Iklan, Brosur Penjualan dan Media Komunikasi Massa lainnya Bidang pembahasan dan terminologi penting lainnya :
Tingkat Bunga
- Kurva hasil
- Dampak normal maupun terbalik atas efek berpendapatan tetap
- Harga apabila tingkat bunga berubah
- Hasil nominal
- Hasil berjalan
- Hasil hingga jatuh tempo
Struktur Permodalan
- Permodalan konservatif vs dengan utang (leveraged)
- Rasio-rasio modal sebagai penentu untuk memilih alternatif-alternatif keuangan
Karakteristik dari instrumen investasi
- Saham biasa
- Saham preferen
- Penarikan kembali (callability) dan konvertibilitas
- Keuntungan/kerugian dari konverbilitas bagi emiten maupun pemodal
Obligasi
- Penentuan harga dengan agio atau diskonto
- Tingkat bunga tetap vs tingkat bunga mengambang
- Obligasi konversi
- Perjanjian Perwaliamanatan atau/dan persyaratan obligasi
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
- Perjanjian antara Penjamin Emis Efek dan Emiten
- Perjanjian antara para Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjual
Seluruh Proses Penjaminan Emisi
- Kontak pertama dengan calon Emiten hingga berakhirnya Penawaran Umum serta
diperdagangkannya efek dalam pasar sekunder
Etika dalam Bisnis
- Pertimbangan Etika khusus selama proses penjaminan emisi efek dan pasca pasar
Teori Portofolio Modern
- Perencanaan
- Konstruksi
- Evaluasi dan revisi
Menentukan harga yang wajar untuk efek baru
- Rasio harga-laba bersih (PER)
- Hasil Investasi
- Rasio-rasio permodalan
- Catatan pertumbuhan
- Kemampuan Manajemen
- Kedudukan dalam pasar
- Pertumbuhan dan perkembangan
- Pemahaman Manajemen
Analisis Industri
- Efek defensif
- Efek bertumbuh
Akuntansi Keuangan
- Pengukuran likuiditas suatu perusahaan
- Perputaran persediaan (inventory turnover)
- Modal Kerja
- Pertumbuhan dalam nilai buku dan hasil kelipatan biaya tetap (times fixed charges earned)
Perekonomian
- Risiko mata uang asing
- Perubahan dalam undang-undang pajak
- Kenaikan dan penurunan dalam perekonomian
- Persaingan luar negeri
- Perubahan tingkat bunga dalam maupun luar negeri
Memperkecil risiko melalui
- Diversifikasi
- Lindung nilai (Hedging)
- Kegiatan luar negeri
Perdagangan Efek
Harap dipelajari pula peraturan-peraturan Pasar Modal yang berkaitan dengan perdagangan efek termasuk Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta / PT. Bursa Efek Surabaya

BUKU REFERENSI YANG DIANJURKAN UNTUK DIBACA BAGI PARA PESERTA UJIAN KECAKAPAN WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK :
1. UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL DAN SEMUA PERATURAN PASAR MODAL LAINNYA DALAM BENTUK PERATURAN PEMERINTAH, KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, KEPUTUSAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL (BAPEPAM) BESERTA SELURUH PENJELASANNYA
2. COMPLETE GUIDE TO MAKING A PUBLIC STOCK OFFERING
By Elmer C. Winter
Prentice Hall, Inc. Englewood Cliff, NJ. Second Edition
3. FUNDAMENTALS OF FINANCIAL MANAGEMENT
By James C. Van Horne
Prentice Hall International Edition. Eleventh Edition, 2001
4. THE ENTREPRENEUR’S GUIDE SERIES INITIAL PUBLIC OFFERING
By David P. Sutton & M. William Benedetto
Probus Publishing Company Chicago, Illinois
5. PRINCIPLES OF CORPORATE FINANCE
Richard A Brealey/ Stewart C. Myers
MC. Graw Hill – Sixth Edition, 2000
6. INVESTMENTS – ANALYSIS & MANAGEMENT
Jack Clark Francis
MC. Graw Hill – International Edition
7. CAPITAL INVESTMENT AND FINANCIAL DECISION
Haim Levy – Marshall Sarnat
Prentice Hall (PHI) International
8. CORPORATE FINANCIAL ANALYSIS
Diana R. Harrington/Brent D. Wilson
Dow – Jones – Irwin

UJIAN KECAKAPAN WAKIL MANAJER INVESTASI
URAIAN MENGENAI UJIAN
Dokumen ini berisikan daftar bahan lengkap dari bidang-bidang pelajaran yang dipersyaratkan bagi mereka yang mempersiapkan diri untuk mengikuti Ujian Kecakapan Wakil Manajer Investasi. Bidang-bidang utama yang akan diuji dan bobot relatif dari masing-masing bidang tersebut, tercantum di bawah ini sesuai dengan ujian sesungguhnya. Ujian akan terdiri dari 100 (seratus) pertanyaan dengan beberapa pilihan jawaban dan disediakan waktu 2 (dua) jam untuk menyelesaikannya. Peserta harus membawa tanda masuk ke tempat ujian, dimana para peserta akan diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bahan cetakan dalam bentuk apapun tidak diizinkan dibawa masuk ke ruang ujian. Panitia akan menyediakan kertas buram dan kalkulator. Mohon agar peserta juga membawa 2 (dua) buah pensil jenis 2B ke tempat ujian. Ujian ini akan meliputi tujuh bidang pembahasan utama sebagaimana tercantum di bawah ini dengan perkiraan persentase yang akan diuji untuk setiap bidang :
Etika dan Standar Profesi/Peraturan 15 %
Analisis Laporan Keuangan 20 %
Perekonomian 10 %
Analisis Kuantitatif 10 %
Analisis Pendapatan Tetap 15 %
Analisis Ekuitas 15 %
Manajemen Portfolio 15 %
J u m l a h = 100%
Hasil Ujian akan diumumkan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal kepada seluruh peserta ujian.
CONTOH SOAL DAN JAWABAN
Pertanyaan-pertanyaan berikut di bawah ini disajikan hanya sebagai contoh dan tidak dapat dipastikan bahwa pertanyaan tersebut akan muncul pada ujian kecakapan, karena sekedar untuk menunjukkan beberapa cara bagaimana pertanyaan-pertanyaan akan diajukan. Segala upaya telah dilakukan agar hanya terdapat satu jawaban yang benar untuk setiap pertanyaan. Jika menurut Anda tidak terdapat satupun jawaban yang sepenuhnya benar, pilihlah jawaban yang menurut Anda paling dekat dengan yang benar.
1. Bagaimana pengaruh kenaikan tajam pada tingkat bunga terhadap harga-harga obligasi berjangka panjang?
a. harga obligasi akan turun sedikit
b. harga obligasi akan turun dengan tajam
c. harga obligasi akan naik sedikit
d. harga obligasi naik dengan tajam
2. Suatu saham preferen konversi, dengan nilai nominal 100, dapat ditukar dengan 40. Jika saham biasa dari perusahaan yang sama sedang diperdagangkan dengan harga 50,
berapakah paritas konversi dari saham preferen konversi tersebut :
a. 1,25
b. 125
c. 2.000
d. (tidak dapat ditentukan tanpa mengetahui nilai nominal dari saham biasa perusahaan tersebut)
3. Laba dari obligasi yang dimiliki hingga jatuh tempo akan sama dengan laba nominalnya (kupon bunga) apabila :
a. tingkat bunga naik dengan tajam
b. tingkat bunga turun dengan tajam
c. obligasi itu adalah obligasi konversi
d. obligasi tersebut diperdagangkan pada nilai nominalnya (tidak ada agio maupun diskonto)
4. Seorang Wakil Manajer Investasi boleh menjamin suatu hasil investasi tertentu kepada nasabahnya hanya apabila :
a. merekomendasikan efek yang senior seperti saham preferen dan/atau obligasi
b. nasabahnya sudah berpengalaman dalam pasar efek
c. ia akan membayar setiap kerugian perdagangan atas rekening tersebut
d. tidak boleh dalam keadaan apapun
5. Risiko pasar dapat diperkecil dengan membeli :
a. hanya saham dengan PER (price earnings ratio) yang rendah pada industri yang sama
b. hanya saham dengan PER yang tinggi pada industri yang sama
c. saham-saham dari industri yang berbeda
d. saham dari satu perusahaan yang permodalannya baik.
Jawaban atas contoh pertanyaan-pertanyaan
1. b Harga obligasi berhubungan terbalik dengan tingkat bunga. Bila tingkat bunga naik, harga dari obligasi yang beredar turun. Obligasi berjangka panjang terpengaruhi
lebih besar daripada obligasi berjangka pendek.
2. b Rasio konversi adalah 2,5 yang diperoleh dengan jalan membagi nilai nominal saham yang dapat ditukar tersebut dengan harga konversi 40. 100/40= 2,5 Paritas untuk saham preferen akan menjadi 2,5 x harga saham biasa atau 125 ( 2,5 x 50 = 125)
3. d Satu-satunya saat dimana laba nominal suatu obligasi (kupon bunga), laba berjalan dan laba hingga jatuh tempo mempunyai nilai yang identik, ialah apabila obligasi tersebut diperdagangkan pada 100 (nilai nominal)
4. d Hasil tertentu tidak pernah dapat dijamin
5. c Hal ini memberikan dampak diversifikasi

PEDOMAN BELAJAR
I. Etika dan Standar Profesi / Peraturan (15 %)
A. Hukum dan Peraturan Efek di Indonesia
1. BAPEPAM – Wewenang dan Fungsi
a. Keputusan Pasar Modal Desember 1990, dstnya.
b. Persetujuan atas Bursa Efek
c. Pendaftaran dan Perizinan dari partisipan pasar
d. Pemeriksaan
e. Ketentuan pemeliharaan catatan
f. Ketentuan Pendaftaran
Informasi yang diperlukan
Ketepatan dan objektivitas dari informasi yang diberikan
Tanggungjawab atas keterangan yang palsu dan menyesatkan
g. Pembatasan tentang pengiklanan
h. Sanksi dan hukuman
2. Pengaturan Diri Sendiri (Lembaga yang memiliki peraturan sendiri)
Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya
B. Pertimbangan-pertimbangan Etika
1. Kepatuhan terhadap semua peraturan dan ketentuan dari BAPEPAM dan organisasi-organisasi yang mengatur diri sendiri
a. Pengetahuan atas peraturan dan ketentuan penting
b. Tanggungjawab untuk memelihara pengetahuan tentang perubahan (revisi) atas peraturan dan ketentuan
2. Larangan untuk berpartisipasi atau membantu dalam pelanggaran etika atau hukum
3. Larangan untuk menggunakan informasi penting yang non-publik atau bukan untuk umum
4. Tanggung jawab dari Pengawas (Supervisor)
a. Memastikan bahwa bawahannya mendapat pelatihan yang memadai dan memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan yang berlaku
b. Pengawasan yang memadai atas bawahannya untuk memastikan kepatuhan terhadap standar-standar yang berlaku.
5. Laporan Penelitian dan Rekomendasi Investasi
a. Penelitian dan kecermatan dalam membuat rekomendasi investasi
b. Dasar yang masuk akal dan memadai untuk rekomendasi yang diberikan
c. Menghindari kesalahan material dalam memberi gambaran (material representation)
d. Pemeliharaan catatan yang sepantasnya untuk mendukung pertanyaan tentang kinerja
6 Rekomendasi dan Tindakan untuk Portofolio
a. Kebutuhan dan keadaan nasabah
b. Karekteristik dari investasi yang direkomendasikan
c. Karakteristik dari Portofolio secara keseluruhan
7. Larangan atas Plagiarisme (penjiplakan)
8. Berurusan secara Adil dengan Pelanggan dan Nasabah
a. Keadilan/kejujuran dalam memberikan rekomendasikan atau perubahan atas nasihat investasi sebelumnya
b. Prioritas transaksi
9. Pengungkapan atas konflik/benturan kepentingan
a. Kepemilikan atas efek yang direkomendasikan
b. Kepentingan keuangan atas segi-segi rekomendasi yang diberikan
10. Kompensasi
a. Pengungkapan atas pengaturan kompensasi tambahan
b. Pengungkapan atas biaya acuan (referral fees)
11. Hubungan dengan Pihak lain
a. Terpeliharanya kerahasiaan
b. Menjaga independensi
c. Tugas Fidusiair/dipercayakan
12. Tingkah-laku Profesional yang salah
II. Analisa Laporan Keuangan (20 %)
A. Prinsip-prinsip Akuntansi Umum (GAAP/PAI)
1. Definisi
B. Analisa Neraca
1. Aktiva Lancar
2. Aktiva tidak lancar (Aktiva Tetap)
3. Aktiva yang tak berwujud (intangible)
4. Hutang Lancar
5. Hutang Jangka Panjang
6. Ekuitas
C. Analisa Laporan Laba-Rugi
1. Marjin Keuntungan
2. Arus Kas
3. Laba bersih per saham (EPS)
4. Pemindahan ke Rekening saldo laba kumulatif
III. Perekonomian (10%)
A. Sistem dasar Analisa Perekonomian
1. Klasik
2. Keynes
3. Sosialis
4. Moneter
5. “Sisi Penawaran (supply)”
B. Pertimbangan Ekonomi Makro
1. Model Permintaan/Penawaran
2. Inflasi
3. Deflasi
4. Pengangguran
5. Resesi
6. Depresi
C. Pertimbangan Ekonomi Mikro
1. Pengaruh tingkat bunga atas perekonomian
2. Nilai tukar
3. Barang Modal lawan Barang Konsumsi
4. Perdagangan Internasional
IV. Analisa Kuantitatif (10 %)
A. Alat-alat dasar Analisa Kuantitatif
B. Statistik Dasar
1. Standar Deviasi
2. Rata-rata aritmatika/geomitrika
C. Teori Probabilitas (Konsep saja)
V. Analisa Pendapatan Tetap (15%)
A. Jenis-jenis Efek Pendapatan Tetap
1. Efek Pemerintah
2. Efek Supra Nasional
3. Obligasi Perusahaan
4. Efek beragun aktiva
B. Pertimbangan Kredit
1. Perusahaan Pemeringkat
2. Obligasi bermutu
3. Obligasi “Hasil Tinggi”
C. Hasil Investasi
Hasil Kupon (coupon yield)
a. Bunga tetap (fixed)
b. Dampak karena ditarik kembali secara dini atas hasil sampai jatuh tempo
c. Hasil sampai nol atau ditarik kembali
D. Jangka Waktu (Konsep saja)
E. Kecembungan (Konsep saja)
F. Strategi Pendapatan Tetap
Kurva Pendapatan Strategis
VI. Analisa Ekuitas (15 %)
A. Saham Biasa
Karakteristik dasar
B. Analisa Industri
1. Industri dasar
2. Industri yang bertumbuh
C. Evaluasi Saham Biasa
1. Laba
a. Pertumbuhan
b. Rasio P/E
2. Hasil Dividen
a. Pengaruh dari kenaikan pembayaran dividen
b. Pengaruh dari penurunan pembayaran dividen
c. Rasio pembayaran dividen
D. Efek & Waran yang dapat ditukarkan
1. Obligasi konversi dan saham preferen
2. Waran
E. Analisa Teknis
1. Peta/Grafik (chart)
2. Pola
a. Pola khas bullish
b. Pola khas bearish
3. Pengukuran volume dan likuiditas
F. Teori Pasar Efisien
1. Versi lemah, semi-kuat, dan kuat
2. Teori “Random Walk”
VII. Manajemen Portofolio (15 %)
A. Teori Portofolio Modern
1. Diversifikasi
2. Model Harga Aktiva Modal (Capital Asset Pricing Model – CAPM)
3. Hasil Investasi Historis
a. Saham-saham
b. Obligasi
c. Tunai/kas
d. Aktiva lain-lain
B. Manajemen Risiko Portofolio
Koefisien Beta (Konsep saja)
C. Pengalokasian Aktiva sesuai dengan tujuan Investor dan Kesanggupan menanggung Risiko

BUKU REFERENSI YANG DIANJURKAN UNTUK DIBACA BAGI PARA PESERTA UJIAN KECAKAPAN WAKIL MANAJER INVESTASI :
1. Undang-undang Pasar Modal Indonesia (UU. No. 8/1995) dan peraturan yang terkait (baik dari Menteri Keuangan maupun Ketua BAPEPAM)
2. Kode Etik
Standar Perilaku Wakil Manajer Investasi Indonesia
3. Financial Statements Analysis :
The Analysis and Use of Financial Statements; White, Sondhi & Fried; John Wiley and Sons, Inc.
The Financial Analyst Handbook; Summer Levine; Irwin Toppan
The Financial Statement Analysis; Cottle Murray Block
Topics :
a) Analysis of raw data, relationship among income, cash-flow and assets
b) Ratio foundation and financial analysis
c) Analysis of inventories
d) Analysis of long-lived assets
e) Analysis of financing liabilities
f) Analysis of off-balance sheets activities
g) Analysis of income taxes
4. Economics :
Economics; by Paul Samuelson and William D. Nordhaus; McGraw Hill – Sixteenth Edition 1998
Economics, Private and Public Choice; James D Gwartney and Richard L. Stroup;
Hartcourt race Jovanovich, Inc.
Topics :
a) Macro economics :
- Supply and Demand, Market Process and Public Sector
- Economic fluctuations, unemployment and inflation
- Basic Aggregate Demand/Aggregate Supply Model
- Keynesian Foundation of Moderns macro Economics
- Fiscal Policy
- Money and Banking system
- Monetery Policy
b) Micro economics :
- Demand and Consumer Choice
- Cost and Supply of Goods
- Firm and Competition
- Monopoly and Barrier to Entry
- Between Monopoly and Competition
5. Quantitative Analysis :
Investments; Bodie, Kane and Marcus; Irwin Publishing Inc, Fourth Edition, 1999
Investment Analysis and Portfolio Management; Frank K. Reily; Dryden Press
Topics :
a) Quantitative review
b) Principles of valuation : time value of money
6. Fixed income Analysis
The Bond Market, Analysis and Strategies; Frank J. Fabozzi; Prentice Hall ; Fourth Edition, 2000
The Handbook of Fixed Income Securities; Fabozzi, Fabozzi & Pollack; Irving & Pollack; Sixth Edition,2000
Fixed Income Investment, New York Institute of Finance
Topics :
a) Bond fundamentals
b) Bond valuation and pricing of bonds
c) Price volatility characteristic of fixed income instruments
d) Measuring yields and structure of interest rates
e) Warrants and convertible securities
7. Equity Analysis
Investments; Bodie, Kane and Marcus; Irwin Publishing Inc; Fourth Edition, 1999
Investment Analysis and Portfolio Management; Frank K. Reilly; Dryden Press
Topics :
a) Equity valuation models
b) Fundamental analysis
c) Technical analysis
d) Stock market analysis
8. Portfolio Management
Managing Investment Portfolios : A Dynamic Process ; Maginn and Tuttle; Warren, Gorham & Lamont
Investments; Bodie, Kane and Marcus; Irwin Publishing Inc: Fourth Edition, 1999
Investment Analysis and Portfolio Management; Frank K. Reilly; Dryden Press
Topics :
a) Investment Setting
b) Efficient Capital Markets
c) Portfolio Management
d) Asset Pricing Models and Asset Pricing Theories
e) International diversification
f) Evaluation of Portfolio performance



Prosedur Mengajukan Izin Wakil Perusahaan Efek
1. Lulus ujian standar profesi yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Panitia Standar Profesi Pasar Modal menetapkan persyaratan nilai minimum untuk mendapatkan sertifikat kelulusan, yaitu nilai 65 untuk kelulusan ujian Wakil Perantara-Pedagang Efek, nilai 70 untuk Wakil Penjamin Emisi Efek, serta nilai 60 untuk Wakil Manajer Investasi.
2. Setelah mendapatkan sertifikat kelulusan dari Panitia Standar Profesi Pasar Modal, maka calon Wakil Perusahaan Efek mengajukan permohonan izin kepada Bapepam sesuai dengan bidang profesinya. Sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-25/PM/1996 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek maka permohonan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara-Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-1 Lampiran 1 disertai dokumen sebagai berikut :
daftar riwayat hidup;
bukti lulus ujian dari Panitia Standar Profesi atau pengalaman di bidang Pasar Modal;
surat pernyataan tidak bekerja rangkap pada Perusahaan Efek lain;
Kartu Tanda Penduduk atau paspor;
izin kerja tenaga asing bagi warganegara asing; dan
empat lembar pas photo terbaru ukuran 4x6.
3. Permohonan izin tersebut untuk Wakil Perantara-Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, dan Wakil Manajer Investasi dikirimkan kepada:
Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
Gedung Baru DepKeu RI Lt. 3 - 8
Jl. Dr. Wahidin Raya Jakarta 10710
Telp. (021) 385 8001
Fax. (021) 385 7917
4. Setelah mendapatkan surat permohonan izin dari calon Wakil Perusahaan Efek, BapepamLK akan memanggil yang bersangkutan untuk wawancara. Wawancara untuk Wakil Perantara-Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek akan dilakukan oleh Biro Transaksi dan Lembaga Efek (Biro TLE) sedangkan wawancara untuk Wakil Manajer Investasi akan dilakukan oleh Biro Pengelolaan Investasi dan Riset (Biro PIR). Khusus bagi calon Wakil Manajer Investasi, diberikan persyaratan tambahan yaitu membuat paper atau kertas kerja dalam bidang pembahasan yang sudah ditentukan oleh BapepamLK. Biasanya berupa analisa fundamental suatu saham atau obligasi dari perusahaan yang bergerak di bidang industri tertentu, atau pembahasan mengenai suatu reksa dana.

Biro yang Memproses Izin Wakil Perusahaan Efek
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departermen Keuangan, dengan ini diberitahukan bahwa beberapa nama dan tugas biro di BapepamLK mengalami perubahan.
Biro Pengelolaan Investasi dan Riset (Biro PIR)
Biro PIR mempunyai tugas melaksanakan pemrosesan izin usaha, membina dan mengawasi Reksa Dana, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Wali Amanat, Penilai, dan menelaah keterbukaan Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana, serta pelaksanaan riset pasar modal.
Biro Transaksi dan Lembaga Efek (Biro TLE)
Biro TLE mempunyai tugas melaksanakan pemrosesan perizinan dan persetujuan, pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan pengawasan transaksi Efek, serta pengawasan perdagangan Obligasi yang diterbitkan pemerintah.