Saturday, July 05, 2008

Profesi Konsultan HKI

Latar Belakang
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang, yang sedang menghadapi tantangan globalisasi abad 21 telah mengambil langkah-langkah kebijakan di bidang hukum terutama melalui pengaturan di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Kebijakan tersebut merupakan bentuk upaya Indonesia menghadapi perubahan mendasar dibidang ekonomi yaitu dengan adanya sistem ekonomi pasar terbuka dan regionalisasi ekonomi, yang ditandai dengan hilangnya batas wilayah bagi arus barang dan jasa sehingga menciptakan pasar tunggal global. Situasi tersebut menuntut kesiapan semua negara, termasuk Indonesia, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing sehingga dapat berperan dalam sistem perdagangan global tersebut.
Kebijakan di bidang Hak Kekayaan Intelektual tersebut dilakukan dengan diratifikasinya the Agreement Establishing the World Trade Organization yang didalamnya mencakup persetujuan TRIPs (Persetujuan di bidang Hak Kekayaan Intelektual) melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Selanjutnya, pada tahun 1997, diratifikasi pula perjanjian-perjanjian di bidang Hak Kekayaan Intelektual lain yang mendukung, meliputi Paris Convention for the Protection of Industrial Property dengan keputusan Presiden nomor 15 Tahun 1997, Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT dengan keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997, Trademark Law Treaty (TLT) dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997, Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works dengan keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997, dan WIPO Copyrights Treaty (WTC) dengan keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997, sedangkan pada Tahun 2004, diratifikasi pula WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT) dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2004.
Harmonisasi peraturan Perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan persetujuan TRIPs dan beberapa persetujuan-persetujuan Hak Kekayaan Intelektual lain yang telah diratifikasi tersebut tela h dilakukan melalui penyempurnaan dan pembentukan Undang-undang di bidang Hak Kekayaan Intelektual, pada Tahun 1997, Tahun 2000, Tahun 2001 dan Tahun 2002 meliputi Undang-undang Hak Cipta, Undang-undang Paten, Undang-undang Merek, Undang-undang Desain Industri, Undang-undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Undang-undang Rahasia Dagang.
Dalam Undang-undang di bidang Hak kekayaan Intelektual tersebut diamanatkan perlunya adanya profesi konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Keberadaan konsultan Hak Kekayaan Intelektual dimaksudkan guna mewakili masyarakat khususnya pemohon seperti: pencipta, inventor, pendesain, pemegang hak atau pihak lain yang memperoleh hak untuk mengajuan pendaftaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang masing-masing memiliki karakteristik dan prosedur yang berlainan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas haknya tersebut.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
Seorang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dituntut memiliki kemampuan dan pengetahuan legal praktis dan teknis sehingga dapat memberikan saran dan pandangan
secara komprehensif setiap subjek-subjek Hak Kekayaan Intelektual, menggali keunggulan-keunggulan dari setiap karya intelektual tersebut, bentuk perlindungan hukum dan prosedur guna mendapatkan perlindungan hukum tersebut, terutama dalam rangka pengajuan pendaftaran suatu Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal. Guna mendukung kemampuan dan pengetahuan tersebut, seorang konsultan Hak Kekayaan Intelektual harus menguasai materi seluruh bidang Hak Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, untuk menjadi konsultan Hak Kekayaan Intelektual dipersyaratkan lulus pelatihan Hak Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal, dimana kurikulumnya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal sebagai institusi yang berwenang mengatur kebijakan dibidang Hak Kekayaan Intelektual secara nasional. Selanjutnya, guna meningkatkan kualitas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual tersebut Diektorat Jenderal atau Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal dapat menyelenggarakan pelatihan lanjutan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.

Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual meliputi 6 bidang yang diatur dalam undang-undang sebagai berikut:
* UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 242)
* UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 244)
* UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 243)
* UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
* UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
* UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menetapkan bahwa salah satu persyaratan untuk diangkat menjadi konsultan HKI adalah mengikuti dan lulus Pelatihan Konsultan HKI.
Saat ini Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menunjuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia untuk menyelenggarakan Pendidikan Pelatihan Konsultan HKI di Indonesia.

Tes Masuk
· Pengetahuan Umum
· Pengetahuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
· Tes Bahasa Inggris TOEFL

Persyaratan
· Berijasah Sarjana S1 segala bidang ilmu
· Nilai TOEFL Institusional minimal 400

Kurikulum
Pendahuluan (3 jam)
Merek (30 jam)
Hak Cipta (30 jam)
Desain Industri (30 jam)
Rahasia Dagang (6 jam)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (3 jam)
Perlindungan Varietas Tanaman (3 jam)
Paten (30 jam)
Paten Drafting (60 jam)
Total Waktu Pelatihan: 225 jam

Waktu Pelaksanaan
Kelas Sore/Malam: Senin – Jumat, Pukul 17.00 – 21.00 WIB
Kelas Akhir Pekan: Sabtu dan Minggu, Pukul 08.00 – 17.30 WIB

Tempat Pelatihan
Kampus Universitas Indonesia di Salemba Jakarta

Biaya Pelatihan
Biaya Pelatihan: Rp 17.500.000,-

Ujian Akhir dan Ujian Ulangan
Pada akhir pelatihan peserta harus mengikuti ujian akhir untuk menguji penguasaan peserta pelatihan. Apabila peserta tidak lulus maka peserta pelatihan diberi kesempatan untuk mengulang ujian pada masa pelatihan berikutnya. Bagi peserta yang telah lulus akan diberi sertifikat.

Persyaratan Permohonan Konsultan HKI
Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, pemohon harus memenuhi syarat:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. berijazah sarjana S1 segala bidang ilmu;
d. menguasai bahasa Inggris;
e. tidak berstatus sebagai pegawai negeri;
f. lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Pengajuan Permohonan Konsultan HKI
Permohonan untuk diangkat menjadi konsultan Hak Kekayaan Intelektual diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dibuat dalam
rangkap 6 (enam), dengan melampirkan:
a. daftar riwayat hidup;
b. fotokopi kartu tanda identitas yang sah;
c. pasfoto terbaru sebanyak 6 (enam)lembar ukuran 2x3 centimeter dan
7 (tujuh) lembar ukuran 3x4 centimeter;
d. fotokopi ijazah yang dilegalisir;
e. keterangan lulus tes bahasa Inggris setara dengan TOEFL Internasional dengan nilai minimal 400; dan
f. surat pernyataan bahwa tidak berstatus sebagai pegawai negeri.

Biaya Permohonan Konsultan HKI
Biaya permohonan untuk diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebesar Rp 5.000.000,-

Hak dan Kewenangan Konsultan HKI
a. memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi di bidang HKI, tata cara permohonan pengajuan bidang HKI.
b. mewakili, mendampingi dan/atau membantu kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengajukan dan mengurus permohonan di bidang HKI kepada Direktorat Jenderal HKI.

Kewajiban Konsultan HKI
a. mentaati peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan ketentuan hukum lainnya;
b. melindungi kepentingan pengguna jasa, dengan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan permohonan Hak Kekayaan Intelektual yang dikuasakan kepadanya; dan
c. memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk tata cara permohonan pengajuan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.

2 comments:

Anonymous said...

Thank you for sharing all details of procedure :)

Unknown said...

Thanx infonya sangat bermanfaat..