Wednesday, March 05, 2008

Profesi Pasar Modal


KATA PENGANSTANDAR PROFESI PASAR MODAL
ASOSIASI WAKIL PERANTARA-PEDAGANG EFEK/WAKIL PENJAMIN
EMISI EFEK/WAKIL MANAJER INVESTASI
TAR OLEH PANITIA STANDAR PROFESI PASAR MODAL
PANITIA

Jakarta, 1 Maret 2008

Kepada Yth.
Para Calon Peserta
Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal

Dengan hormat,
Hal : Ujian Kecakapan tertulis bagi para calon Wakil Perantara Pedagang Efek / Wakil Penjamin Emisi Efek / Wakil Manajer Investasi

Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam rangka meningkatkan kualitas pengetahuan serta kecakapan tehnis profesi para pelaku dalam kegiatan pasar modal kita, berbagai upaya telah dilakukan antara lain dalam bentuk penyelenggaraan berbagai pendidikan profesi Pasar Modal, pembentukan berbagai Asosiasi dan Panitia Standar Profesi Pasar Modal.
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Pemerintah No. 45 tanggal 30 Desember 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang Pasar Modal, serta Surat Keputusan Ketua Bapepam No. Kep 25/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang perizinan, antara lain telah diatur keharusan adanya izin perorangan bagi para pelaku perorangan yang menjalankan profesi di bidang Pasar Modal di Indonesia, serta mengenai tugas dan tanggung jawab Panitia Standar Profesi Pasar Modal sebagai lembaga penguji untuk melakukan pengujian kecakapan bagi para pelaku Pasar Modal tersebut. Sehubungan dengan itu dan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan Pasar Modal yang berlaku tersebut, dengan ini diberitahukan bahwa ujian tertulis Ke-49 akan diselenggarakan pada tanggal 19 Juli 2008. Terlampir bersama ini kami menyampaikan informasi yang berkenaan dengan ujian kecakapan tersebut, agar para calon peserta ujian dapat mempersiapkan dan mendaftarkan diri sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Panitia Standar Profesi Pasar Modal

PELAKSANAAN UJIAN KECAKAPAN PROFESI PASAR MODAL
Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal dilaksanakan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal yang terdiri dari gabungan 3 Asosiasi profesi Pasar Modal. Pertanyaan mengenai keanggotaan dalam ketiga Asosiasi tersebut, lisensi profesi dan / atau ujian kecakapan serta pendaftaran dapat diajukan kepada Asosiasi yang bersangkutan dengan alamat sebagaimana tercantum di bawah ini.

SEKRETARIAT BERSAMA
ASOSIASI WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK
ASOSIASI WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK
ASOSIASI WAKIL MANAJER INVESTASI

PANITIA STANDAR PROFESI PASAR MODAL
SENTRA RADIO DALAM
Jl. Antena I No. 3
Kebayoran Baru
JAKARTA 12140
Telepon : (021) 7279-2569 / 7279-2804 / 7279-4185
Fax : (021) 7279-2804 / 723-0739
Home Page : http://www.standardprofesi.or.id
E-mail : info@standardprofesi.or.id
standardprofesi@yahoo.com
standardprofesi@hotmail.com

PERSYARATAN PERIZINAN PERORANGAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK, WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK DAN WAKIL MANAJER INVESTASI.

KUTIPAN KEPUTUSAN KETUA BAPEPAM NO. KEP-25/PM/1996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR KEP-25/PM/1996 TENTANG PERIZINAN WAKIL PERUSAHAAN EFEK
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Menimbang :
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-36/PM/1991 tentang Persyaratan Perizinan Perorangan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi dengan menetapkan Keputusan Ketua Bapepam yang baru;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 322/M Tahun 1995;

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG PERIZINAN WAKIL PERUSAHAAN EFEK

Pasal 1
Ketentuan mengenai Perizinan Wakil Perusahaan Efek, diatur dalam Peraturan Nomor V.B.1. Sebagaimana dimuat dalam Lampiran ini.

Pasal 2
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-36/PM/1991 tanggal 17 Juli 1991 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 17 Januari 1996

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,

SALINAN ini sesuai dengan aslinya ttd.
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493

Sekretaris,
M. IRSAN NASARUDIN
NIP. 060055285

PERATURAN NOMOR V.B.1 : LAMPIRAN
PERIZINAN WAKIL PERUSAHAAN EFEK Keputusan Ketua BAPEPAM
No. Kep-25/PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996
1. Orang perseorangan yang melakukan kegiatan Perusahaan Efek wajib memiliki izin Wakil Perusahaan Efek, kecuali :
a. Orang perseorangan yang bekerja pada Perusahaan Efek hanya terbatas pada pekerjaan tata usaha atau administrasi;
b. Orang perseorangan yang hanya melakukan kegiatan atas Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, sertifikat; deposito, polis asuransi, Efek yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah Indonesia atau Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam;
c. Orang perseorangan bukan pegawai Perusahaan Efek dan terdaftar di Bapepam sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal;
d. Orang perseorangan bukan Pegawai Perusahaan Efek yang menerbitkan analisis atau melaporkan tentang Efek tanpa menerima imbalan tertentu dan tidak merupakan usaha tetap;
e. Orang perseorangan bukan pegawai Perusahaan Efek yang memberi nasehat tentang Efek kepada 15 (limabelas) orang atau kurang dengan memperoleh imbalan, atau kepada 16 (enam belas) orang atau lebih tanpa memperoleh imbalan tertentu;
f. Orang perorangan bukan pegawai Perusahaan Efek dan yang mengelola portofolio Efek tanpa memperoleh imbalan;
g. Pegawai perusahaan asuransi atau dana pensiun yang mengelola portofolio Efek sebagai bagian dari usaha perusahaan; dan
h. Para penulis yang menerbitkan analisis atau laporan tentang Efek yang diterbitkan dalam media massa kecuali para penulis yang memberikan jasa Penasihat Investasi.
2. Untuk dapat memperoleh izin Wakil Perusahaan Efek orang perseorangan wajib
a. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi sesuai dengan bidang yang dimohonkan atau telah berpengalaman di bidang Pasar Modal;
b. Cakap melakukan perbuatan hukum;
c. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
d. Memiliki akhlak dan moral yang baik; dan
e. Tidak pernah dinyatakan pailit yang dapat mengganggu kesanggupannya untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara wajar dan jujur.
3. Permohonan Izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek atau Wakil Manajer nvestasi diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir V.B.1-1 lampiran 1 peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut :
a. daftar riwayat hidup;
b. bukti lulus ujian dari Panitia Standar Profesi atau pengalaman di bidang Pasar Modal;
c. surat pernyataan tidak bekerja rangkap pada Perusahaan Efek lain;
d. Kartu Tanda Penduduk atau paspor;
e. izin kerja tenaga asing bagi warga negara asing; dan
f. empat lembar pas photo terbaru ukuran 4x6.
4. Dalam rangka memproses permohonan izin sebagai Wakil Perusahaan Efek, Bapepam melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen dan mengadakan wawancara terhadap pemohon.
5. Dalam hal permohonan izin sebagai Wakil Perusahaan Efek pada saat diterima tidak memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa :
a. permohonannya tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-2 lampiran 2 peraturan ini; atau
b. permohonannya ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-3 lampiran 3 peraturan ini.
6. Dalam hal permohonan izin sebagai Wakil Perusahaan Efek telah memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat keputusan pemberian izin Wakil Perusahaan Efek dengan menggunakan Formulir Nomor V.B. 1-4 lampiran 4 Peraturan ini.
7. Orang perseorangan yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek tetapi tidak mempunyai izin Wakil Manajer Investasi, dapat memberikan nasihat dibidang investasi sepanjang kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan kegiatannya dibidang Efek dan tidak menerima imbalan tertentu untuk jasa pemberian nasihat tersebut.
8. Jika orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut tidak bekerja pada suatu Perusahaan Efek, maka orang perseorangan dimaksud wajib mengikuti dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a peraturan ini.
9. Orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek, wajib melaporkan kepada Bapepam dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan berhenti bekerja atau pindah bekerja pada Perusahaan Efek lain.
10. Dengan berlakunya peraturan ini, maka izin orang perseorangan sebagai Penasihat Investasi yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan ini, berlaku sebagai izin Wakil Manajer Investasi.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,
ttd.
SALINAN ini sesuai dengan aslinya

I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Sekretaris,
M. IRSAN NASARUDIN
NIP. 060055285
Wakil Perantara-Pedagang Efek (Broker-Dealer Representatives)
Wakil Perantara-Pedagang Efek adalah orang-perorangan yang bertugas sebagai:
· Sales yang bertugas sebagai penjual efek.
· Dealer yang bertugas mencatat order dari nasabah untuk menjual atau membeli efek, kemudian meneruskannya kepada floor trader.
· Floor trader yang bertugas untuk memasukkan order yang diterima dari dealer ke dalam sistem komputer JATS (Jakarta Automated Trading System) untuk dieksekusi. Khusus untuk bidang pekerjaan floor trader, selain izin sebagai wakil perantara-pedagang efek juga diberlakukan persyaratan tambahan, yakni sertifikat JATS sebagai bukti kelulusan mereka setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan sistem komputer JATS yang diselenggarakan oleh Bursa Efek.
Orang-perorangan dengan izin yang dimilikinya sebagai Wakil Pedagang-Perantara efek tidak diperbolehkan melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Manajer Investasi.

Wakil Penjaminan Emisi Efek (Underwriter Representatives)
Wakil Penjamin Emisi Efek adalah orang-perorangan yang bertugas untuk mempersiapkan da menghantarkan sebuah perusahaan untuk menjual efeknya kepada masyarakat luas (go public). Beberapa profesi penunjang (yang tidak perlu memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, namun harus terdaftar di Bapepam setelah memenuhi persyaratan yang diatur tersendiri) yang mendukung pekerjaan Wakil Penjamin Emisi Efek adalah sebagai berikut:
· Akuntan Publik yang bertugas untuk melaksanakan audit terhadap perusahaan yang hendak melaksanakan go public berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Akuntan Publik bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diauditnya.
· Notaris yang bertugas untuk mempersiapkan dan membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum efek sebuah prusahaan yang hendak melaksanakan go public, antara lain perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan, Perjanjian Emisi Efek, dan Pengeloaan Administrasi Saham.
· Konsultan Hukum yang bertugas melaksanakan pemeriksaan dan penelitian atas fakta yang ada mengenai suatu perusahaan yang hendak melaksanakan go public serta keterangan lain yang berkaitan ditinjau dari segi hukum.
· Perusahaan Penilai yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan fisik, penelitian, penganalisaan data dan menentukan Nilai Wajar atas harta tetap milik suatu perusahaan yang hendak melaksanakan go public dengan tujuan mengungkapkan suatu pendapat mengenai Nilai Pasar yang Wajar.
· Biro Administrasi Efek (BAE) yang bertugas menerima pemesanan saham berupa Daftar Pemesanan Pembelian Saham (DPPS) dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam pemesanan saham dan telah mendapat persetujuan dari Penjamin Emisi sebagai pemesanan yang diajukan untuk memberikan penjatahan saham. Melakukan dan memelihara administrasi pemesanan saham sesuai dengan sistem aplikasi komputer yang tersedia pada BAE.
Orang-perorangan dengan izin yang dimilikinya sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek diperbolehkan melakukan kegiatan sebagai Wakil Pedagang-Perantara Efek (tidak demikian sebaliknya), namun tidak diperbolehkan melakukan kegiatan sebagai Wakil Manajer Investasi.

Wakil Manajer Investasi (Investment Manager Representatives)
Wakil Manajer Investasi adalah orang-perorangan yang memberikan nasihat investasi, baik membeli atau menjual suatu efek, dengan mendapatkan imbalan atas jasanya. Selain itu, mereka juga dapat bertindak sebagai pengelola portofolio efek milik nasabah atau reksa dana.
Orang perorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan sebagai Wakil Pedagang-Perantara Efek dan/atau Wakil Penjamin Emisi Efek.

PROSEDUR PENDAFTARAN UJIAN KECAKAPAN (dapat juga diperoleh pada saat pendaftaran ujian)

Masa Pendaftaran:
12 Mei 2008 –16 Mei 2008
Waktu Pendaftaran:
09:00 – 15:00 WIB/WITA
Tanggal Ujian:
19 Juli 2008 (ujian ke-50)

Perhatian:
· Calon Peserta dapat mendaftarkan ujian pada jam kerja tersebut di atas (pukul 09:00 – 15:00 WIB/WITA)
· Calon Peserta agar menyerahkan Formulir Pendaftaran yang telah diisi lengkap, disertai dengan Fotocopy KTP/SIM/Paspor (salah satunya yang harus masih berlaku s/d tanggal ujian), dan Bukti Setoran Bank yang asli kepada Petugas Pendaftaran Ujian
· Pendaftaran ujian hanya akan dilayani, apabila dokumen tersebut telah diserahkan kepada Petugas Pendaftaran Ujian secara lengkap
· Panitia tidak dapat menerima aplikasi pendaftaran ujian melalui facsimile atau e-mail.
· Biaya untuk masing-masing ujian Kecakapan Profesi adalah sebesar Rp.600.000,-/Peserta baru atau mengulang.
· Biaya bagi Peserta yang menunda adalah sebesar Rp.400.000,- (bukti permintaan penundaan agar dilampirkan).
· Pembayaran dalam Rupiah harap di transfer ke Bank Mandiri Cabang Jakarta - Bursa Efek, Gedung BEJ, Tower I, lt.1, Jl. Jend. Sudieman kav. 52-53, Jakarta 12190 a/c no. 104-0004072547 a/n Yayasan Standar Profesi Pasar Modal.
· Kami Tidak menerima pembayaran tunai atau melalui ATM.

Tempat Pendaftaran
Jakarta:
* Panitia Standar Profesi Pasar Modal
Hotel Altet Century Park, Board Room 4,
Lt. Dasar, Jl. Pintu Satu Senayan , Jakarta 10270
Telp: (021)-7279.2569/7279.2804
* Univ. Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta,
Fakultas Ekonomi & Ilmu Sosial
Jl. Ir. H. Juanda no.55, Ciputat 15412
Telp: (021)-749.3318/749.6006
* Institute Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII)
Ruang Pusat Data Pasar Modal (PDPM) lt.2
Jl. Yos Sudarso Kav.87, Sunter, Jakarta 14350
Telp: (021)-6530.7062 ext. 220/228
Surabaya:
PT Bursa Efek Indonesia
Jl. Basuki Rahmat No. 46,
Surabaya 60261 - Telp: (031)-534.0888
Semarang:
* STIE-STIKUBANK
Jl. Kendeng V Bendan Ngisor, Semarang
Telp: (024)-841.4970/841.2340
* UNDIP – Pendidikan Profesi Pasar Modal -
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Jl. Imam Barjo SH No.1, Semarang
Telp: (024)-841.3841
* LP3M INVESTA
Gdg STIE Dharmaputra, Jl. Pamularsih Raya
No. 16, Semarang; Telp: (024)-7025.9108
Bandung:
* ITB – Kelompok Studi Ekonomi dan Pasar Modal (KSEP)
Gdg Kuliah Umum Timur (GKU) lt.2, Jl. Ganesa 10,
Bandung 40132; Telp: (022)-253.4195
* Universitas Sangga Buana - YPKP
Jl. PHH Mustopa no.68, Bandung
Telp: (022)-727.5489/720.2841-720.2843
Yogyakarta:
* MM-UGM Pojok BEJ, Gd MM-UGM lt.1
Jl. Teknika Utara no.1, Yogyakarta 55281
Telp: (0274)-562.222/511.036
* STIE-Widya Wiwaha
Jl. Lowanu Sorosutan UH VI/20, Yogyakarta
55162; Telp: (0274)-377.091
* FE-UTY, Fakultas Ekonomi Universitas Teknologi Yogyakarta
Jl. Glagahsari No. 63, Yogyakarta
Telp: (0274)-373.955
* Universitas Kristen Duta Wacana
Jl. Dr. Wahidin S. 5-25, Yogyakarta 55224
Telp: (0274)-563.929
Medan:
Universitas Dharma Agung
Jl.TD Pardede 21, Medan 20153
Telp: (061)-414.9562
Denpasar:
Pojok BEJ – Fakultas Ekonomi Universitas Udayana
Jl. PB Sudirman, Denpasar; Telp: (0361)-224.133
Makassar:
PIPM Makassar
Gdg ANTARA, Jl. A.P. Pettarani Blok A.30, Makassar 90222;
Telp: (0411)-421.806
Palembang:
* MM-UNSRI, Gd MM Universitas Sriwijaya
Jl. Srijaya Negara Bukit Besar, Palembang 30139;
Telp: (0711)-356.172
* PIPM Palembang
Komp Taman Mandiri, Jl. Kapten A. Rivai B2 no.4 Palembang 30129;
Telp: (0711)-319.622
Manado: Pojok BEJ–UNSRAT, Fakultas Ekonomi
Universitas Sam Ratulangi
Jl. Kampus Unsrat Bahu, Manado 95115
Telp: (0431)-862.086
Pekanbaru: PIPM Riau
Jl. Jend. Sudirman No. 73 (Pelita Pantai) Pekanbaru-Riau;
Telp: (0761) 706.2616
Samarinda:
MM-UNMUL, Gd MM-Universitas Mulawarman
Jl. P. Flores No.1, Samarinda;
Telp: (0541)-751.982
Malang:
* UNBRAW, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
Jl. Mayjend. Haryono 163, Malang 65145 ;
Telp: (0341)-553.737/ 551.611 ex 204
* STIE Malangkuçeçwara
Jl. Terusan Candi Kalasan, Blimbing,
Malang 65142 - Telp: (0341)-491.813
Pontianak:
FE-UNTAN, Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura
Jl. Ahmad Yani, Pontianak 78124
Telp: (0561)-766.840/743.465
Salatiga:
FE-UKSW, Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Satya Wacana
Jl. Diponegoro No.52-60, Salatiga 50711
Telp: (0298)-311.881
Surakarta: MM-UNS, Gd MM-Universitas Sebelas Maret
Jl. Ir. Sutami No. 36A, Kentingan, Surakarta 57126
Telp: (0271)-634.886
Purwokerto:
FE-UNSOED, Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. Boenjamin, Purwokerto
Telp: (0281)-637.970; 0813.2809.3265
Balikpapan: PIPM Balikpapan
Jl. Jend. Sudirman No. 33 B, Balikpapan
Telp: (0542)-421.555
Banjarmasin:
FE-UNILAM, Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat
Jl. Brigjen H. Hasan Basry Kampus Unilam, Banjarmasin 70123
Telp: (0511)-749.6639, 330.5116, 330.6854
Padang:
AKBP-STIE Keuangan Perbankan & Pembangunan Center for Finance Banking & Development Studies
Jl. Khotib Sulaiman no.61, Padang
Telp: (0751)-705.1398

HAL-HAL YANG SANGAT PENTING, YANG PERLU DIPERHATIKAN OLEH CALON PESERTA UJIAN
Untuk menghindari kesalah-pahaman, kesalahan dalam melakukan pendaftaran ujian, atau hal-hal lain yang tidak di-inginkan oleh Penyelenggara Ujian maupun Calon Peserta Ujian, maka hal-hal tersebut di bawah ini, harus diperhatikan oleh Para Calon Peserta Ujian:
1. Identitas Diri, yang dimaksud dengan Identitas Diri dalam Buku Panduan, adalah KTP, SIM atau PASSPORT. Bagi calon Peserta Ujian yang ingin mendaftarkan diri untuk Ujian, wajib membawa fotocopy Identitas Diri yang masih berlaku sampai dengan tanggal Ujian. Bagi mereka yang Identitas Dirinya telah habis masa berlakunya setelah tanggal pendaftaran tetapi sebelum tanggal ujian, harus segera memperpanjang kartu Identitas Diri tersebut. Pada saat ujian, para peserta harus membawa Identitas Diri yang asli, yang namanya sama dengan identitas diri yang dipakai pada waktu melaukan pendaftaran.
2. Perubahan Pilihan Ujian, perubahan pilihan ujian dari satu profesi ke profesi yang lain hanya dapat dilakukan paling lambat 8 (delapan) hari kalender, terhitung dari tanggal penutupan pendaftaran ujian.
3. Penundaan Ujian, penundaan ujian hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali yaitu untuk turut serta pada kesempatan ujian berikutnya dan tidak dapat digantikan oleh orang lain. Pemberitahuan permintaan penundaan secara tertulis ditujukan kepada Kantor Sekretariat Panitia Standar Profesi Pasar Modal, harus sudah diterima oleh Panitia selambat-lambatnya 8 (delapan) hari kalender sebelum tanggal ujian. Penundaan setelah itu dengan alasan apapun tidak dapat diterima.
4. Keterlambatan Hadir di Tempat Ujian, peserta ujian harus sudah hadir di tempat ujian pada saat registrasi ulang dimulai. Bagi peserta ujian yang datang terlambat dan ujian sudah dimulai, maka peserta ujian yang bersangkutan dengan alasan apapun, tidak diperkenankan mengikuti ujian, dan tidak ada pengembalian uang pendaftaran ujian maupun perlakuan penundaan ujian.
5. Registrasi Ulang dimulai pada:
Pagi, Ujian WPPE: 07.30 – 08.00 WIB atau 08.30 – 09.00 WITA
Siang, Ujian WPEE & WMI: 11.00 – 11.30 WIB atau 12.00 – 12.30 WITA
6. Hal-Hal yang Tidak Diperbolehkan, selama ujian berlangsugn Anda tidak diperkenankan merokok. Setelah memasuki ruang Ujian, Anda tidak diperbolehkan menghidupkan telepon genggam, pager dan segala jenis bentuk alarm termasuk wrist watch (jam tangan yang memakai alarm). Apabila Anda melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas, maka Anda akan di-diskualifikasi.

Batas Nilai Kelulusan:
Wakil Perantara-Pedagang Efek: 65
Wakil Penjamin Emisi Efek: 70
Wakil Manajer Investasi: 60


TATACARA UNTUK MELENGKAPI FORMULIR PENDAFTARAN BAGIAN PADA FORMULIR
1. Nama : Harus tepat seperti yang tercantum pada kartu identitas diri (KTP/SIM atau Paspor) Anda. Anda diminta untuk membawa kartu identitas diri pada saat ujian untuk keperluan verifikasi.
2. Jenis kelamin : L = Laki-laki P = Perempuan
3. Status keluarga : Sebutkan status Anda dalam berkeluarga.
4. Tanggal lahir : Sebutkan tanggal, bulan, dan tahun. Jika Anda dilahirkan pada tanggal 9 Juni 1949, tanggal harus dituliskan sebagai 09/06/49. Gunakan angka “0” di depan tanggal berangka tunggal pada hari maupun bulan.
5. Pendidikan : Sebutkan pendidikan formal terakhir Anda.
6. Pendidikan Pasar Modal : Sebutkan pendidikan profesi Pasar Modal yang pernah diikuti dan nama dari penyelenggara pendidikan tersebut.
7. Nomor KTP/SIM/Paspor : Warga Negara Indonesia harus menggunakan Nomor KTP/SIM. Warga Negara lainnya agar menggunakan nomor paspor.
8. Kewarganegaraan : Tuliskan kode negara yang tepat. Daftar kode negara tercantum pada halaman berikut. Kode untuk Indonesia adalah INA.
9. Alamat pengiriman : Isi pada tempat yang disediakan. Berikan spasi antara kata. Harap mencantumkan nomor telepon untuk mempermudah komunikasi. Apabila Anda ingin merubah alamat yang sudah tercantum di formulir pendaftaran, Anda harus mengirimkan surat pemberitahuan perubahan alamat tersebut kepada Sekretariat Panitia Standar Profesi Pasar Modal, paling lambat 8 (delapan) hari kalender, terhitung dari tanggal penutupan pendaftaran. Untuk pemberitahuan perubahan alamat pengiriman hasil ujian, paling lambat 8 (delapan) hari kalender setelah tanggal ujian dilaksanakan.
10. Nama di Ijazah : Harap diisi nama Anda sesuai dengan yang tertera dalam ijazah pendidikan terakhir.
11. Bidang profesi saat ini : Sebutkan bidang profesi Anda saat ini dengan mencantumkannya pada kotak yang sesuai.
12. Apabila saat ini Anda seorang Wakil : Berikan tanda jika saat ini Anda termasuk dalam salah satu dari tiga kategori atau tidak sama sekali.
13. Afiliasi perusahaan : Jika Anda bekerja, sebutkan untuk siapa Anda bekerja. Jika tidak sedang bekerja, lanjutkan ke pertanyaan berikutnya.
14. Lamanya bekerja : Berapa lama Anda bekerja pada perusahaan tersebut pada nomor 13.
15. Tanggal Ujian : Tuliskan tanggal ujian.
16. Pilihan Ujian : Sebutkan bidang ujian kecakapan yang akan Anda ikuti. Anda dapat mengambil 1 atau 2 mata ujian pada tanggal ujian yang telah ditetapkan. Pendaftaran untuk mengambil 3 mata ujian pada tanggal yang sama tidak mungkin dilakukan. Ujian diselenggarakan pada pagi dan siang hari menurut jadwal yang tertera pada halaman berikut ini. Perubahan pilihan ujian dari satu Profesi ke Profesi yang lain hanya dapat dilakukan paling lambat 8 (delapan) hari kalender, terhitung dari tanggal penutupan pendaftaran ujian.
17. Biaya ujian : Biaya ujian masing-masing ujian ialah Rp 600.000,- untuk peserta baru dan mengulang. Apabila Anda memutuskan untuk menunda suatu mata ujian, Anda akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 400.000,-. Lengkapilah bagian ini dengan teliti dan pastikan bahwa pembayaran Anda sesuai dengan jumlah tersebut di atas. Lihatlah cara pembayaran berikut ini.
18. Bahasa pilihan : Masing-masing ujian akan dicetak dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Pertanyaan yang diajukan akan dicetak dalam bentuk dua kolom dalam kedua bahasa.
19. Cara pembayaran : Pembayaran dalam Rupiah harap ditransfer ke Bank Mandiri Cabang Jakarta - Bursa Efek, Gedung BEJ, Tower I, Lt. 1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 a/c no. 104-0004072547 a/n Yayasan Standar Profesi Pasar Modal. KAMI TIDAK MENERIMA PEMBAYARAN TUNAI.
20. Tanda tangan : Pemohon harus menandatangani formulir dengan nama penuh.
Formulir pendaftaran yang sudah dilengkapi bukti pembayaran biaya ujian dan fotocopy kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor), agar diserahkan kepada Petugas Pendaftaran peserta Ujian Kecakapan Profesi Pasar Modal, tempat Anda memperoleh formulir pendaftaran. Apabila Anda mendaftarkan untuk dua macam ujian, Anda cukup mengisi satu formulir pendaftaran saja.

KARTU TANDA MASUK
Kartu tanda masuk mengikuti ujian akan dikirimkan kepada peserta ujian dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum ujian dilaksanakan. Kartu tanda masuk ini harus ditunjukkan di tempat ujian pada hari ujian diadakan. Jika dalam jangka sekurangkurangnya 3 (tiga) hari sebelum ujian diadakan, Anda belum menerima kartu tanda masuk, kami persilahkan Anda menghubungi Panitia Standar Profesi Pasar Modal guna memperoleh penjelasan mengenai status Anda.

PERSYARATAN PENDAFTARAN, PEMBATALAN DAN ABSENSI
Jika Anda membatalkan ujian atau tidak hadir, pengembalian uang tidak dapat dilakukan.

PERUBAHAN TANGGAL UJIAN
Apabila karena satu dan lain hal Anda berhalangan mengikuti ujian ini, Anda dapat mengikuti ujian berikutnya dengan membayar biaya tambahan sebesar Rp 400.000,-. Perubahan tanggal ujian harus diajukan dalam batas waktu 8 (delapan) hari kalender sebelum ujian diadakan. Untuk itu, Anda harus mengirimkan surat permintaan penundaan kepada Sekretariat Panitia Standar Profesi Pasar Modal untuk mendapatkan persetujuan. Penundaan hanya diperbolehkan satu kali, yaitu untuk turut
serta pada kesempatan ujian berikutnya dan tidak dapat digantikan oleh orang lain. Penundaan ujian tanpa adanya pemberitahuan dalam jangka waktu 8 (delapan) hari kalender sebelum ujian diadakan, dengan alasan apapun tidak dapat diterima, sehingga bila hal ini terjadi keikutsertaan Anda dalam ujian ini akan dianggap batal.

PERUBAHAN LOKASI UJIAN
Apabila Anda ingin merubah/pindah lokasi ujian dari satu Kota ke Kota lainnya, Anda harus mengirimkan surat permintaan perubahan lokasi ujian kepada Kantor Sekretariat Panitia Standar Profesi Pasar Modal untuk mendapatkan persetujuan. Surat
tersebut harus mengutarakan alasan atas permohonan perubahan lokasi ujian dan harus sudah diterima di Kantor Sekretariat, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari kalender terhitung dari tanggal penutupan pendaftaran ujian. Permintaan untuk merubah/pindah lokasi ujian lewat dari batas waktu tersebut di atas tidak akan dilayani.

SERTIFIKAT
Apabila Anda berhasil lulus ujian, harap disampaikan kepada Panitia Standar Profesi Pasar Modal, 2 (dua) buah pasfoto berwarna, ukuran 3 x 4. Harap tuliskan nama Anda dibelakang foto tersebut. Peserta yang lulus akan mendapatkan Sertifikat Tanda Lulus resmi dari Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Sertifikat dapat diambil di Kantor Sekretariat Panitia Standar Profesi Pasar Modal, 6 (enam) minggu setelah diterimanya hasil ujian. Peserta harus mengambil sendiri sertifikat dengan membawa kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) asli. Peserta juga dapat mewakilkan, dengan membuat Surat Kuasa di atas materai Rp. 6.000,- yang dilampiri dengan fotocopy hasil ujian, fotocopy kartu identitas diri (KTP/SIM/paspor) Pemberi Kuasa dan Fotocopy kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) Penerima Kuasa.

KODE NEGARA UNTUK PROSEDUR PENDAFTARAN NOMOR 8

KODE NEGARA
Indonesia INA
Australia AUS
Brunei BRU
Kanada CAN
Perancis FRA
Jerman GER
Hongkong HKG
Jepang JPN
Korea KOR
Malaysia MAS
Negeri Belanda NED
Filipina PHI
Singapura SIN
Taiwan TPE
Muangthai THA
Inggris GBR
Amerika Serikat USA
Lain-lain N/A

JADWAL UJIAN
PAGI SIANG
REGISTRASI 07 : 30 – 08 : 00 WIB 11 : 00 – 11 : 30 WIB
UJIAN 08 : 15 – 10 : 15 WIB 11 : 45 – 13 : 45 WIB
Wakil Perantara-Pedagang Efek: Pagi
Wakil Penjamin Emisi Efek: Siang
Wakil Manajer Investasi: Siang

PERATURAN UJIAN

PAKAIAN YANG DIPERKENANKAN
Pakaian bebas tetapi harus rapih dan sopan. Tidak diperkenankan menggunakan celana pendek dan sandal. Peserta ujian yang tidak memenuhi ketentuan ini,
tidak diperkenankan mengikuti ujian.

KARTU IDENTITAS DIRI YANG SAH
Anda harus membawa ke tempat ujian kartu identitas diri yang sah yang mencantumkan foto Anda. Warga Negara Indonesia harus memperlihatkan KTP/SIM yang asli dan masih berlaku. Warga Negara asing harus memperlihatkan paspor yang asli dan masih berlaku. Kartu identitas diri yang dibawa pada waktu ujian harus sama dengan kartu identitas diri yang Anda cantumkan sewaktu mengisi formulir pendaftaran. Bagi Anda yang kartu identitas dirinya telah habis masa berlakunya setelah tanggal pendaftaran tetapi sebelum tanggal ujian, harus segera memperpanjang kartu identitas diri tersebut. Apabila Anda tidak dapat memperlihatkan kartu identitas diri yang sah dan masih berlaku, Anda tidak diperbolehkan untuk mengikuti ujian dan biaya pendaftaran ujian Anda tidak dapat dikembalikan.

PERALATAN UJIAN YANG DIPERBOLEHKAN
Anda diminta membawa pensil jenis 2B, rautan dan penghapus. Panitia akan menyediakan/meminjamkan kalkulator yang dapat digunakan selama ujian berlangsung. Peserta ujian tidak diperbolehkan menghidupkan telepon genggam, pager dan wrist watch (jam tangan yang memakai alarm) setelah memasuki ruang ujian.

KECURANGAN
Melakukan kecurangan-kecurangan merupakan suatu pelanggaran yang serius dan dapat mengakibatkan dikeluarkannya Anda sebagai peserta ujian dan kemungkinan di-diskualifikasikannya ujian Anda. Kecurangan meliputi berbicara dan bekerjasama dengan peserta ujian lainnya selama ujian berlangsung, menggunakan catatan atau bahan-bahan pelajaran lainnya, menggunakan kalkulator yang jenisnya tidak diperbolehkan, tidak mematuhi petunjuk dari supervisor / pengawas, usaha memperoleh fotokopi soal ujian atau usaha membawa soal ujian keluar dari ruangan ujian dapat berakibat dilakukannya penindakan secara hukum.

KETERLAMBATAN HADIR DITEMPAT UJIAN
Peserta ujian harus sudah hadir ditempat ujian pada saat registrasi ulang dimulai. Jadwal registrasi ulang dapat Anda baca pada Buku Panduan ini halaman 12 atau pada Kartu Tanda Masuk ujian. Bagi mereka yang datang terlambat dan ujian sudah dimulai, peserta ujian dengan alasan apapun tidak diperkenankan mengikuti ujian, dan tidak ada pengembalian uang pendaftaran ujian maupun perlakuan penundaan ujian.

LAPORAN NILAI UJIAN
Nilai ujian akan diproses secara langsung oleh masing-masing asosiasi dari Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Selanjutnya, Panitia akan melaporkan hasil-hasil ujian ke BAPEPAM untuk diikut-sertakan/dimasukkan dalam arsip aplikasi izin perorangan Anda. Laporan hasil ujian untuk perorangan akan dikirimkan kepada peserta ujian oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Nilai ujian dapat diperoleh dalam waktu selambatnya 6 minggu setelah tanggal ujian. Laporan nilai tidak akan diberitahukan baik melalui telepon ataupun secara langsung di kantor Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Apabila Anda tidak menerima hasil ujian Anda dalam waktu 7 minggu setelah tanggal ujian, Anda dapat menghubungi Panitia Standar Profesi Pasar Modal untuk mengetahui nilai ujian. Duplikat laporan nilai hanya dapat diberikan atas dasar pertimbangan kasus demi kasus tertentu saja. BAPEPAM hanya menerima laporan nilai yang berasal dari Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Laporan nilai perorangan dipergunakan untuk kepentingan Anda sendiri. Hasil penilaian ujian merupakan keputusan final Panitia Standar Profesi Pasar Modal yang tidak dapat diganggu gugat. Jika ada pertanyaan mengenai hasil ujian, kami persilahkan Anda menghubungi Sekretariat Panitia Standar Profesi Pasar Modal.

PERHITUNGAN HASIL UJIAN
Cara menghitung ujian Anda adalah dengan menghitung jawaban yang benar dibagi jumlah soal dan dikalikan 100%. Persentase nilai untuk masing-masing bidang pembahasan dihitung dengan cara yang sama.
CONTOH
Jawaban yang benar dari bidang Etika = 3
Jumlah soal dari bidang Etika = 10
Hasil untuk bidang pembahasan Etika = 3 : 10 x 100 % = 30 %
Jawaban yang benar dari seluruh soal = 60
Jumlah soal = 100
Hasil Ujian = 60 : 100 x 100 % = 60 %

UJIAN KECAKAPAN WAKIL PERANTARA-PEDAGANG EFEK URAIAN MENGENAI UJIAN
Dokumen ini berisikan daftar bahan lengkap dari bidang-bidang pelajaran yang dipersyaratkan bagi mereka yang mempersiapkan diri untuk mengikuti Ujian Kecakapan Wakil Perantara Pedagang Efek.
Bidang-bidang utama yang akan diuji dan bobot relatif dari masing-masing bidang tersebut tercantum di bawah ini sesuai dengan ujian sesungguhnya.
Ujian akan terdiri dari 100 (seratus) pertanyaan dengan beberapa pilihan jawaban dan disediakan waktu 2 (dua) jam untuk menyelesaikannya. Peserta harus membawa tanda masuk ke tempat ujian, dimana para peserta akan diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bahan cetakan dalam bentuk apapun tidak diizinkan dibawa masuk ke ruang ujian. Panitia akan menyediakan kertas buram dan kalkulator. Mohon agar peserta juga membawa 2 (dua) buah pensil jenis 2B ke tempat ujian. Ujian ini akan meliputi lima bidang pembahasan utama sebagaimana tercantum di bawah ini dengan perkiraan persentase yang akan diuji untuk setiap bidang :
Undang-undang Pasar Modal
(Undang-undang RI No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta seluruh peraturan pelaksanaannya) 25 %
Kode Etik 15 %
Analisa Keuangan/Keuangan Perusahaan 23 %
Operasi dan Perdagangan Perantara Efek 17 %
Pengetahuan Tentang Efek 20 %
J u m l a h = 100 %

Hasil ujian akan diumumkan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal kepada seluruh peserta ujian.

CONTOH SOAL DAN JAWABAN
Pertanyaan-pertanyaan berikut di bawah ini disajikan hanya sebagai contoh dan tidak dapat dipastikan bahwa pertanyaan tersebut akan muncul pada ujian kecakapan, karena sekedar untuk menunjukkan beberapa cara bagaimana pertanyaan-pertanyaan akan diajukan. Segala upaya telah dilakukan agar hanya terdapat satu jawaban yang benar untuk setiap pertanyaan. Jika menurut Anda tidak terdapat satupun jawaban yang sepenuhnya benar, pilihlah jawaban yang menurut Anda paling dekat dengan yang benar.
1. Saham dengan harga jual Rp. 3.700,- dan memberikan dividen tahunan sebesar Rp.
260,- memiliki hasil berjalan kurang-lebih :
a. 5%
b. 6%
c. 7%
d. 8%
2. Pencadangan untuk pembayaran suatu dividen tunai (kas) mempengaruhi yang mana dari yang berikut ini ?
I. Aktiva lancar
II. Aktiva tetap
III. Hutang lancar
IV. Ekuitas
a. I saja
b. II dan IV saja
c. III dan IV saja
d. I, II, III dan IV
3. Sebuah obligasi Rp. 1.000.000,- dengan tingkat bunga 15% menghasilkan bunga triwulan sebesar :
a. Rp. 3.750,-
b. Rp. 15.000,-
c. Rp. 37.500,-
d. Rp. 150.000,-
4. Instrumen Pasar-uang pada umumnya dianggap memiliki jangka waktu maksimum:
a. Enam bulan
b. Satu tahun
c. Lima tahun
d. Dua belas tahun
Jawaban dan penjelasan atas contoh-contoh pertanyaan :
1. c. Hasil tahunan berjalan didapat dengan membagi pembayaran tahunan dari suatu
efek dengan harga pasarnya. 260/3700 = 7,0%
2. c. Pencadangan (declaration) untuk suatu pembayaran dividen tunai akan mempengaruhi hutang lancar (yang naik) serta ekuitas (yang turun). Pembayaran dividen yang kemudian dilakukan akan mengurangi kas, aktiva lancar dan total aktiva serta hutang lancar.
3. c. Bunga tahunan akan berjumlah sebesar Rp. 150.000,- (0,15 x 1.000.000) sehingga pembayaran triwulan akan menjadi ¼ dari jumlah tersebut yaitu sebesar Rp. 37.500,-.
4. b. Right (hak) berjangka waktu selama satu bulan. Waran dapat berumur 10 tahun atau lebih. Obligasi dalam negeri memiliki jangka waktu dari 3 tahun atau lebih. Obligasi luar negeri memiliki jangka waktu 30 tahun atau lebih. Pasar “uang” meliputi pinjaman berjangka relatif pendek atau surat berharga dengan jangka waktu maksimum satu tahun.

PEDOMAN BELAJAR
Peraturan Pasar Modal (25%).
Peserta hendaknya memahami seluruh :
UU RI No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
PP RI No.45 Tahun 1995 Tanggal 30
Keputusan-keputusan Ketua Bapepam,
ngan penekanan khusus pada :
Pengertian umum
Bapepam
Bursa efek
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelessaian (LPP).
Reksadana
Perusahaan Efek
Wakil Perusahaan Efek
Bank Umum sebagai Kustodian
Biro Administrasi Efek
Profesi Penunjang Pasar Modal
Tata cara Pemberian atau Penolakan izin Persetujuan dan Pendaftaran
Manipulasi Pasar & Perdagangan Orang Dalam
Sanksi Administrasi
Kode Etik (15%)
Transaksi Efek dan Perilaku WPPE yang Dilarang dengan penekanan khusus pada :
Pemalsuan dan Penipuan
Manipulasi Pasar
Keterangan Yang Tidak Benar atau Menyesatkan
Perdagangan Oleh Orang Dalam (Insider Trading)
Pembatasan transaksi dan Kegiatan Suatu Reksa Dana
Prioritas Transaksi
Analisa Keuangan (23%)
1. Analisa Rasio Keuangan
- Rasio Lancar
- Modal Kerja
- Rasio Kapitalisasi
- Nilai Buku
- Marjin Laba
- Rasio Biaya
- Arus Kas
- Laba bersih per saham
- Rasio pembayaran (pay-out ratio)
- Hasil berjalan (saham & Obligasi)
- Rasio harga/laba bersih
- Akumulasi bunga atas Obligasi
- Pengukuran kenaikan (Penurunan) dalam nilai portofolio
2. Dasar-dasar Akuntansi
Depresiasi / Deplasi
- Metode
- Perhitungan
Penilaian :
- Harga pasar
- Comwill
- FIFO/LIFO
3. Dasar-dasar Penganggaran Modal (Capital Budgeting) dan Estimasi Arus Kas
- Analisa Arus Kas Didiskonto (discounted cash flows)
4. Manajemen Modal
- Analisa risiko dan penganggaran modal optimal
- Teori dan kebijaksanaan struktur permodalan
- Kebijaksanaan Deviden
- Kebijaksanaan dan pendanaan modal kerja
- Restrukturisasi Perusahaan
5. Sumber-sumber Dana untuk Kegiatan Bisnis
- Saham biasa dan preferen serta proses pendanaan bank
- Hutang Jangka Panjang
- Kas dan surat berharga yang dapat diperjual belikan
- Piutang dan Persediaan
Operasi dan Perdagangan Efek (17%)
Para peserta ujian harus memahami sepenuhnya isi dari Peraturan-peraturan Bursa Efek tentang Perdagangan dan Peraturan LKP & LPP tentang Penyelesaian Transaksi.
Perhatian khusus hendaknya diberikan kepada yang berikut :
- Perdagangan reguler dan bukan reguler
- Jenis-jenis pesanan perdagangan
- Kewajiban anggota Bursa Efek
- Penegasan / Konfirmasi perdagangan
- Pemeliharaan catatan dan pembukuan
- Penyimpanan dokumen
- Penyelesaian transaksi
- Penyerahan terlambat/tertunda
- Pengertian "Good Delivery"
- Biaya komisi & transaksi
- Rekening efek
- Trading limit
- Penjaminan transaksi bursa
- Dana Jaminan
- Pinjam meminjam efek
Pengetahuan Tentang Efek (20%)
Pasar Perdana dan sekunder
Jenis-jenis risiko
Arbitrase (konsep dasar saja)
Catatan harga (permintaan / penawaran)
Derivatif (konsep dasar saja)
Pembelian dengan marjin (konsep saja) risiko dan keuntungan
Pengukuran pasar - rata-rata dan indeks
Analisa teknis - konsep dasar dukungan (permintaan) dan penolakan (penawaran)
Kurva hasil - normal dan terbalik
Jenis saham & karakteristiknya
Saham-saham
- Saham biasa dan Saham Preferen
- Karakteristik saham biasa dan preferen
- Menilai portofolio saham
- Risiko dan hasil dari investasi pada saham biasa
Jenis-jenis Obligasi dan Karakteristiknya
Obligasi
- Jenis-jenisnya
- Karakteristiknya
*Perhitungan Obligasi
- Tingkat bunga kupon
- Hasil nominal
- Hasil Investasi (yield) - hasil berjalan dan hasil jatuh tempo
- Konversi - harga dan rasio
Pengaruh perubahan dalam tingkat bunga secara umum atas harga obligasi pada pasar
sekunder
Acuan Tingkat-tingkat bunga
Jenis-jenis reksadana
Pengelolaan Reksadana (konsep dasar saja)
- Perhitungan NAB
- Penyelesaian Transaksi
- Administrasi Reksadana

BUKU REFERENSI YANG DIANJURKAN UNTUK DIBACA BAGI PARA PESERTA UJIAN KECAKAPAN WAKIL PERANTARA-PEDAGANG EFEK :
1. UNDANG-UNDANG R.I. NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL DAN SELURUH PERATURAN PELAKSANAANNYA
2. PERATURAN BURSA EFEK, KPEI & KSEI dan Peraturan Perpajakan sehubungan dengan transaksi efek di Pasar Modal.
3. KODE ETIK ASOSIASI WAKIL PERANTARA-PEDAGANG EFEK INDONESIA Penerbit : Asosiasi Perantara-Pedagang Efek
4. ACCOUNTING PRINCIPLES
By : Niswonger & Fess
Publisher : South Western Publishing Co., edisi terbaru
5. INVESTMENT – Fourth Edition, 1999 atau edisi terbaru
By : Zvi Bodie, Alex Kane, Alan J. Marcus
Publisher : McGraw - Hill Int. Ed.
6. THE HANDBOOK OF FIXED INCOME SECURITIES – Sixth Edition, 2000
By : Frank J. Fabozzi, T. Dessa Fabozzi, Irving M. Pollak
Publisher : McGraw Hill
7. AN INTRODUCTION TO TECHNICAL ANALYSIS, The REUTERS Financial Training Series
Publisher : John Wiley & Son, edisi terbaru
8. AN INTRODUCTION TO DERIVATIVES : The REUTERS Financial Training Series
Publisher : John Wiley & Son, edisi terbaru
9. SECURITY ANALYSIS
Publisher : McGraw Hill
10. INVESTMENT MANAGEMENT - 1998 atau edisi terbaru
Editor : Peter L. Bernstein & Aswath Damodaran


UJIAN KECAKAPAN WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK URAIAN MENGENAI UJIAN
Dokumen ini berisikan daftar bahan lengkap dari bidang-bidang pelajaran yang dipersyaratkan bagi mereka yang mempersiapkan diri untuk mengikuti Ujian Kecakapan Wakil Penjamin Emisi Efek. Bidang-bidang utama yang akan diuji dan bobot relatif dari masing-masing bidang tersebut tercantum di bawah ini sesuai dengan ujian sesungguhnya. Ujian akan terdiri dari 100 (seratus) pertanyaan dengan beberapa pilihan jawaban dan disediakan waktu 2 (dua) jam untuk menyelesaikannya. Peserta harus membawa tanda masuk ke tempat ujian, dimana para peserta akan diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bahan cetakan dalam bentuk apapun tidak diizinkan dibawa masuk ke ruang ujian. Panitia akan menyediakan kertas buram dan kalkulator. Mohon agar peserta juga membawa 2 (dua) buah pensil jenis 2B ke tempat ujian. Ujian ini akan meliputi tujuh bidang pembahasan utama sebagaimana tercantum di bawah ini dengan perkiraan persentase yang akan diuji untuk setiap bidang.
Penjaminan Emisi 30 %
Manajemen Keuangan 15 %
Aspek Hukum 10 %
Penilaian Aktiva / Akuntansi 15 %
Etika 10 %
Manajemen Portofolio 10 %
Perdagangan Efek 10 %
J u m l a h = 100 %
Hasil ujian akan diumumkan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal kepada seluruh peserta ujian.
CONTOH SOAL DAN JAWABAN
Pertanyaan-pertanyaan berikut di bawah ini disajikan hanya sebagai contoh dan tidak dapat dipastikan bahwa pertanyaan tersebut akan muncul pada ujian kecakapan, karena sekedar untuk menunjukkan beberapa cara bagaimana pertanyaan-pertanyaan akan diajukan. Segala upaya telah dilakukan agar hanya terdapat satu jawaban yang benar untuk setiap pertanyaan. Jika menurut Anda tidak terdapat satupun jawaban yang sepenuhnya benar, pilihlah jawaban yang menurut Anda paling dekat dengan yang benar.
1. Izin wakil penjamin emisi dapat dibatalkan apabila ia tidak dipekerjakan oleh perusahaan efek selama lebih dari :
a. 3 bulan
b. 6 bulan
c. 12 bulan
d. 24 bulan
2. Seorang penjamin emisi yang tidak memiliki izin sebagai penasehat investasi dapat
melakukan kegiatan pemberian nasehat investasi dalam dua keadaan dari yang berikut di bawah ini :
I. Apabila bisnis demikian semata-mata dilakukan dalam kegiatan usaha efek mereka
II. Apabila kompensasi atas jasa sedemikian tidak lebih dari 20% dari pendapatan mereka secara keseluruhan
III. Apabila hanya obligasi atau saham yang direkomendasikan untuk dibeli
IV. Apabila untuk jasa pemberian nasihat investasi tersebut tidak diperoleh kompensasi khusus
a. I dan II
b. I dan IV
c. II dan III
d. III dan IV
3. Suatu perusahaan dengan laba bersih per saham sebesar Rp. 575,- dan diperdagangkan di pasar terbuka dengan harga Rp. 8.650,- memiliki rasio harga-laba bersih sebesar :
a. 6,6
b. 15,0
c. 49,7
d. (tidak dapat dihitung berdasarkan informasi yang diberikan)
4. Bapepam memberikan persetujuan atas efek-efek :
a. Hanya 45 hari atau lebih setelah pernyataan pendaftaran diajukan
b. Yang memiliki rasio harga-laba bersih minimal 50% kurang dari rata-rata PER dari saham yang diperdagangkan di Bursa Efek
c. Hanya setelah efek-efek tersebut tercatat lebih dari satu tahun
d. Tidak dalam keadaan apapun
5. Literatur penjualan dapat berisikan proyeksi yang :
I. jelas-jelas dapat dipertanggungjawabkan
II. mencakup hanya proyeksi untuk jangka lebih dari 5 tahun
III. dinyatakan sebagai proyeksi
IV. mengandung janji-janji akan diperolehnya laba bersih dan dividen secara spesifik
a. I dan III saja
b. II dan III saja
c. II dan IV saja
d. I dan IV saja
Jawaban dan penjelasan atas contoh-contoh pertanyaan :
1. d 24 bulan (Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. Kep-25/PM/1996)
2. b Jawaban I dan IV (Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. Kep-25/PM/1996)
3. b rasio harga-laba bersih diperoleh dengan menghitung harga sekarang dibagi laba bersih per saham, yaitu 8.650 : 575 = 15
4. d Dalam keadaan apapun Bapepam tidak menyatakan persetujuannya atas pernyataan pendaftaran (Pasal 78 Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal)
5. a Jawaban I dan III

PEDOMAN BELAJAR
Harap dipelajari seluruh peraturan di bidang Pasar Modal antara lain : Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan R.I. dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) beserta seluruh penjelasannya. Hanya bagian-bagian tertentu dari peraturan-peraturan itu yang akan diuji. Bagian-bagian yang dipilih terutama yang relevan dengan penjaminan emisi antara lain, termasuk dalam “bahan pembahasan” berikut ini.
Bahan Pembahasan antara lain
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Bursa Efek dan Kelembagaan Pasar Modal lainnya
Perusahaan Efek dan Wakil Perusahaan Efek
Perizinan Perusahaan Efek dan Wakil Perusahaan Efek
Pedoman Perilaku Perusahaan Efek/Penjamin Emisi Efek
Lembaga dan profesi Penunjang Pasar Modal
Kewajiban Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Emiten dan Perusahaan Publik
Pernyataan Pendaftaran
Tatacara Penyampaian Pernyataan PendaftaranProspektus dan Pengumuman/Keterbukaan
Informasi Berkala Emiten dan Perusahaan Publik
Tanggung jawab atas informasi yang tidak benar atau menyesatkan
Penawaran Umum dan Penawaran Umum Terbatas
Penawaran Umum Reksadana
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Benturan Kepentingan
Penawaran Tender
Penggabungan, Peleburan dan Akuisisi
Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
Hal-hal penting lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan efek/penjamin emisi efek
Peraturan-peraturan berikut dari berbagai Keputusan tersebut di atas juga penting untuk diketahui :
- Syarat-syarat perolehan izin perorangan bagi masing-masing wakil Penjamin Emisi, Wakil Perantara-Pedagang atau Wakil Manajer Investasi
- Tatacara Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
- Prosedur penangguhan Penawaran Umum
- Pedoman mengenai bentuk dan isi dari suatu Prospektus Penawaran Umum
- Pedoman mengenai bentuk dan isi Prospektus Ringkas
- Pedoman mengenai bentuk dan isi Pernyataan Pendaftaran Dalam rangka Penawaran Umum dan dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
- Keterbukaan informasi yang harus diumumkan dengan segera kepada Publik
- Iklan, Brosur Penjualan dan Media Komunikasi Massa lainnya Bidang pembahasan dan terminologi penting lainnya :
Tingkat Bunga
- Kurva hasil
- Dampak normal maupun terbalik atas efek berpendapatan tetap
- Harga apabila tingkat bunga berubah
- Hasil nominal
- Hasil berjalan
- Hasil hingga jatuh tempo
Struktur Permodalan
- Permodalan konservatif vs dengan utang (leveraged)
- Rasio-rasio modal sebagai penentu untuk memilih alternatif-alternatif keuangan
Karakteristik dari instrumen investasi
- Saham biasa
- Saham preferen
- Penarikan kembali (callability) dan konvertibilitas
- Keuntungan/kerugian dari konverbilitas bagi emiten maupun pemodal
Obligasi
- Penentuan harga dengan agio atau diskonto
- Tingkat bunga tetap vs tingkat bunga mengambang
- Obligasi konversi
- Perjanjian Perwaliamanatan atau/dan persyaratan obligasi
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
- Perjanjian antara Penjamin Emis Efek dan Emiten
- Perjanjian antara para Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjual
Seluruh Proses Penjaminan Emisi
- Kontak pertama dengan calon Emiten hingga berakhirnya Penawaran Umum serta
diperdagangkannya efek dalam pasar sekunder
Etika dalam Bisnis
- Pertimbangan Etika khusus selama proses penjaminan emisi efek dan pasca pasar
Teori Portofolio Modern
- Perencanaan
- Konstruksi
- Evaluasi dan revisi
Menentukan harga yang wajar untuk efek baru
- Rasio harga-laba bersih (PER)
- Hasil Investasi
- Rasio-rasio permodalan
- Catatan pertumbuhan
- Kemampuan Manajemen
- Kedudukan dalam pasar
- Pertumbuhan dan perkembangan
- Pemahaman Manajemen
Analisis Industri
- Efek defensif
- Efek bertumbuh
Akuntansi Keuangan
- Pengukuran likuiditas suatu perusahaan
- Perputaran persediaan (inventory turnover)
- Modal Kerja
- Pertumbuhan dalam nilai buku dan hasil kelipatan biaya tetap (times fixed charges earned)
Perekonomian
- Risiko mata uang asing
- Perubahan dalam undang-undang pajak
- Kenaikan dan penurunan dalam perekonomian
- Persaingan luar negeri
- Perubahan tingkat bunga dalam maupun luar negeri
Memperkecil risiko melalui
- Diversifikasi
- Lindung nilai (Hedging)
- Kegiatan luar negeri
Perdagangan Efek
Harap dipelajari pula peraturan-peraturan Pasar Modal yang berkaitan dengan perdagangan efek termasuk Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta / PT. Bursa Efek Surabaya

BUKU REFERENSI YANG DIANJURKAN UNTUK DIBACA BAGI PARA PESERTA UJIAN KECAKAPAN WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK :
1. UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL DAN SEMUA PERATURAN PASAR MODAL LAINNYA DALAM BENTUK PERATURAN PEMERINTAH, KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, KEPUTUSAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL (BAPEPAM) BESERTA SELURUH PENJELASANNYA
2. COMPLETE GUIDE TO MAKING A PUBLIC STOCK OFFERING
By Elmer C. Winter
Prentice Hall, Inc. Englewood Cliff, NJ. Second Edition
3. FUNDAMENTALS OF FINANCIAL MANAGEMENT
By James C. Van Horne
Prentice Hall International Edition. Eleventh Edition, 2001
4. THE ENTREPRENEUR’S GUIDE SERIES INITIAL PUBLIC OFFERING
By David P. Sutton & M. William Benedetto
Probus Publishing Company Chicago, Illinois
5. PRINCIPLES OF CORPORATE FINANCE
Richard A Brealey/ Stewart C. Myers
MC. Graw Hill – Sixth Edition, 2000
6. INVESTMENTS – ANALYSIS & MANAGEMENT
Jack Clark Francis
MC. Graw Hill – International Edition
7. CAPITAL INVESTMENT AND FINANCIAL DECISION
Haim Levy – Marshall Sarnat
Prentice Hall (PHI) International
8. CORPORATE FINANCIAL ANALYSIS
Diana R. Harrington/Brent D. Wilson
Dow – Jones – Irwin

UJIAN KECAKAPAN WAKIL MANAJER INVESTASI
URAIAN MENGENAI UJIAN
Dokumen ini berisikan daftar bahan lengkap dari bidang-bidang pelajaran yang dipersyaratkan bagi mereka yang mempersiapkan diri untuk mengikuti Ujian Kecakapan Wakil Manajer Investasi. Bidang-bidang utama yang akan diuji dan bobot relatif dari masing-masing bidang tersebut, tercantum di bawah ini sesuai dengan ujian sesungguhnya. Ujian akan terdiri dari 100 (seratus) pertanyaan dengan beberapa pilihan jawaban dan disediakan waktu 2 (dua) jam untuk menyelesaikannya. Peserta harus membawa tanda masuk ke tempat ujian, dimana para peserta akan diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bahan cetakan dalam bentuk apapun tidak diizinkan dibawa masuk ke ruang ujian. Panitia akan menyediakan kertas buram dan kalkulator. Mohon agar peserta juga membawa 2 (dua) buah pensil jenis 2B ke tempat ujian. Ujian ini akan meliputi tujuh bidang pembahasan utama sebagaimana tercantum di bawah ini dengan perkiraan persentase yang akan diuji untuk setiap bidang :
Etika dan Standar Profesi/Peraturan 15 %
Analisis Laporan Keuangan 20 %
Perekonomian 10 %
Analisis Kuantitatif 10 %
Analisis Pendapatan Tetap 15 %
Analisis Ekuitas 15 %
Manajemen Portfolio 15 %
J u m l a h = 100%
Hasil Ujian akan diumumkan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal kepada seluruh peserta ujian.
CONTOH SOAL DAN JAWABAN
Pertanyaan-pertanyaan berikut di bawah ini disajikan hanya sebagai contoh dan tidak dapat dipastikan bahwa pertanyaan tersebut akan muncul pada ujian kecakapan, karena sekedar untuk menunjukkan beberapa cara bagaimana pertanyaan-pertanyaan akan diajukan. Segala upaya telah dilakukan agar hanya terdapat satu jawaban yang benar untuk setiap pertanyaan. Jika menurut Anda tidak terdapat satupun jawaban yang sepenuhnya benar, pilihlah jawaban yang menurut Anda paling dekat dengan yang benar.
1. Bagaimana pengaruh kenaikan tajam pada tingkat bunga terhadap harga-harga obligasi berjangka panjang?
a. harga obligasi akan turun sedikit
b. harga obligasi akan turun dengan tajam
c. harga obligasi akan naik sedikit
d. harga obligasi naik dengan tajam
2. Suatu saham preferen konversi, dengan nilai nominal 100, dapat ditukar dengan 40. Jika saham biasa dari perusahaan yang sama sedang diperdagangkan dengan harga 50,
berapakah paritas konversi dari saham preferen konversi tersebut :
a. 1,25
b. 125
c. 2.000
d. (tidak dapat ditentukan tanpa mengetahui nilai nominal dari saham biasa perusahaan tersebut)
3. Laba dari obligasi yang dimiliki hingga jatuh tempo akan sama dengan laba nominalnya (kupon bunga) apabila :
a. tingkat bunga naik dengan tajam
b. tingkat bunga turun dengan tajam
c. obligasi itu adalah obligasi konversi
d. obligasi tersebut diperdagangkan pada nilai nominalnya (tidak ada agio maupun diskonto)
4. Seorang Wakil Manajer Investasi boleh menjamin suatu hasil investasi tertentu kepada nasabahnya hanya apabila :
a. merekomendasikan efek yang senior seperti saham preferen dan/atau obligasi
b. nasabahnya sudah berpengalaman dalam pasar efek
c. ia akan membayar setiap kerugian perdagangan atas rekening tersebut
d. tidak boleh dalam keadaan apapun
5. Risiko pasar dapat diperkecil dengan membeli :
a. hanya saham dengan PER (price earnings ratio) yang rendah pada industri yang sama
b. hanya saham dengan PER yang tinggi pada industri yang sama
c. saham-saham dari industri yang berbeda
d. saham dari satu perusahaan yang permodalannya baik.
Jawaban atas contoh pertanyaan-pertanyaan
1. b Harga obligasi berhubungan terbalik dengan tingkat bunga. Bila tingkat bunga naik, harga dari obligasi yang beredar turun. Obligasi berjangka panjang terpengaruhi
lebih besar daripada obligasi berjangka pendek.
2. b Rasio konversi adalah 2,5 yang diperoleh dengan jalan membagi nilai nominal saham yang dapat ditukar tersebut dengan harga konversi 40. 100/40= 2,5 Paritas untuk saham preferen akan menjadi 2,5 x harga saham biasa atau 125 ( 2,5 x 50 = 125)
3. d Satu-satunya saat dimana laba nominal suatu obligasi (kupon bunga), laba berjalan dan laba hingga jatuh tempo mempunyai nilai yang identik, ialah apabila obligasi tersebut diperdagangkan pada 100 (nilai nominal)
4. d Hasil tertentu tidak pernah dapat dijamin
5. c Hal ini memberikan dampak diversifikasi

PEDOMAN BELAJAR
I. Etika dan Standar Profesi / Peraturan (15 %)
A. Hukum dan Peraturan Efek di Indonesia
1. BAPEPAM – Wewenang dan Fungsi
a. Keputusan Pasar Modal Desember 1990, dstnya.
b. Persetujuan atas Bursa Efek
c. Pendaftaran dan Perizinan dari partisipan pasar
d. Pemeriksaan
e. Ketentuan pemeliharaan catatan
f. Ketentuan Pendaftaran
Informasi yang diperlukan
Ketepatan dan objektivitas dari informasi yang diberikan
Tanggungjawab atas keterangan yang palsu dan menyesatkan
g. Pembatasan tentang pengiklanan
h. Sanksi dan hukuman
2. Pengaturan Diri Sendiri (Lembaga yang memiliki peraturan sendiri)
Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya
B. Pertimbangan-pertimbangan Etika
1. Kepatuhan terhadap semua peraturan dan ketentuan dari BAPEPAM dan organisasi-organisasi yang mengatur diri sendiri
a. Pengetahuan atas peraturan dan ketentuan penting
b. Tanggungjawab untuk memelihara pengetahuan tentang perubahan (revisi) atas peraturan dan ketentuan
2. Larangan untuk berpartisipasi atau membantu dalam pelanggaran etika atau hukum
3. Larangan untuk menggunakan informasi penting yang non-publik atau bukan untuk umum
4. Tanggung jawab dari Pengawas (Supervisor)
a. Memastikan bahwa bawahannya mendapat pelatihan yang memadai dan memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan yang berlaku
b. Pengawasan yang memadai atas bawahannya untuk memastikan kepatuhan terhadap standar-standar yang berlaku.
5. Laporan Penelitian dan Rekomendasi Investasi
a. Penelitian dan kecermatan dalam membuat rekomendasi investasi
b. Dasar yang masuk akal dan memadai untuk rekomendasi yang diberikan
c. Menghindari kesalahan material dalam memberi gambaran (material representation)
d. Pemeliharaan catatan yang sepantasnya untuk mendukung pertanyaan tentang kinerja
6 Rekomendasi dan Tindakan untuk Portofolio
a. Kebutuhan dan keadaan nasabah
b. Karekteristik dari investasi yang direkomendasikan
c. Karakteristik dari Portofolio secara keseluruhan
7. Larangan atas Plagiarisme (penjiplakan)
8. Berurusan secara Adil dengan Pelanggan dan Nasabah
a. Keadilan/kejujuran dalam memberikan rekomendasikan atau perubahan atas nasihat investasi sebelumnya
b. Prioritas transaksi
9. Pengungkapan atas konflik/benturan kepentingan
a. Kepemilikan atas efek yang direkomendasikan
b. Kepentingan keuangan atas segi-segi rekomendasi yang diberikan
10. Kompensasi
a. Pengungkapan atas pengaturan kompensasi tambahan
b. Pengungkapan atas biaya acuan (referral fees)
11. Hubungan dengan Pihak lain
a. Terpeliharanya kerahasiaan
b. Menjaga independensi
c. Tugas Fidusiair/dipercayakan
12. Tingkah-laku Profesional yang salah
II. Analisa Laporan Keuangan (20 %)
A. Prinsip-prinsip Akuntansi Umum (GAAP/PAI)
1. Definisi
B. Analisa Neraca
1. Aktiva Lancar
2. Aktiva tidak lancar (Aktiva Tetap)
3. Aktiva yang tak berwujud (intangible)
4. Hutang Lancar
5. Hutang Jangka Panjang
6. Ekuitas
C. Analisa Laporan Laba-Rugi
1. Marjin Keuntungan
2. Arus Kas
3. Laba bersih per saham (EPS)
4. Pemindahan ke Rekening saldo laba kumulatif
III. Perekonomian (10%)
A. Sistem dasar Analisa Perekonomian
1. Klasik
2. Keynes
3. Sosialis
4. Moneter
5. “Sisi Penawaran (supply)”
B. Pertimbangan Ekonomi Makro
1. Model Permintaan/Penawaran
2. Inflasi
3. Deflasi
4. Pengangguran
5. Resesi
6. Depresi
C. Pertimbangan Ekonomi Mikro
1. Pengaruh tingkat bunga atas perekonomian
2. Nilai tukar
3. Barang Modal lawan Barang Konsumsi
4. Perdagangan Internasional
IV. Analisa Kuantitatif (10 %)
A. Alat-alat dasar Analisa Kuantitatif
B. Statistik Dasar
1. Standar Deviasi
2. Rata-rata aritmatika/geomitrika
C. Teori Probabilitas (Konsep saja)
V. Analisa Pendapatan Tetap (15%)
A. Jenis-jenis Efek Pendapatan Tetap
1. Efek Pemerintah
2. Efek Supra Nasional
3. Obligasi Perusahaan
4. Efek beragun aktiva
B. Pertimbangan Kredit
1. Perusahaan Pemeringkat
2. Obligasi bermutu
3. Obligasi “Hasil Tinggi”
C. Hasil Investasi
Hasil Kupon (coupon yield)
a. Bunga tetap (fixed)
b. Dampak karena ditarik kembali secara dini atas hasil sampai jatuh tempo
c. Hasil sampai nol atau ditarik kembali
D. Jangka Waktu (Konsep saja)
E. Kecembungan (Konsep saja)
F. Strategi Pendapatan Tetap
Kurva Pendapatan Strategis
VI. Analisa Ekuitas (15 %)
A. Saham Biasa
Karakteristik dasar
B. Analisa Industri
1. Industri dasar
2. Industri yang bertumbuh
C. Evaluasi Saham Biasa
1. Laba
a. Pertumbuhan
b. Rasio P/E
2. Hasil Dividen
a. Pengaruh dari kenaikan pembayaran dividen
b. Pengaruh dari penurunan pembayaran dividen
c. Rasio pembayaran dividen
D. Efek & Waran yang dapat ditukarkan
1. Obligasi konversi dan saham preferen
2. Waran
E. Analisa Teknis
1. Peta/Grafik (chart)
2. Pola
a. Pola khas bullish
b. Pola khas bearish
3. Pengukuran volume dan likuiditas
F. Teori Pasar Efisien
1. Versi lemah, semi-kuat, dan kuat
2. Teori “Random Walk”
VII. Manajemen Portofolio (15 %)
A. Teori Portofolio Modern
1. Diversifikasi
2. Model Harga Aktiva Modal (Capital Asset Pricing Model – CAPM)
3. Hasil Investasi Historis
a. Saham-saham
b. Obligasi
c. Tunai/kas
d. Aktiva lain-lain
B. Manajemen Risiko Portofolio
Koefisien Beta (Konsep saja)
C. Pengalokasian Aktiva sesuai dengan tujuan Investor dan Kesanggupan menanggung Risiko

BUKU REFERENSI YANG DIANJURKAN UNTUK DIBACA BAGI PARA PESERTA UJIAN KECAKAPAN WAKIL MANAJER INVESTASI :
1. Undang-undang Pasar Modal Indonesia (UU. No. 8/1995) dan peraturan yang terkait (baik dari Menteri Keuangan maupun Ketua BAPEPAM)
2. Kode Etik
Standar Perilaku Wakil Manajer Investasi Indonesia
3. Financial Statements Analysis :
The Analysis and Use of Financial Statements; White, Sondhi & Fried; John Wiley and Sons, Inc.
The Financial Analyst Handbook; Summer Levine; Irwin Toppan
The Financial Statement Analysis; Cottle Murray Block
Topics :
a) Analysis of raw data, relationship among income, cash-flow and assets
b) Ratio foundation and financial analysis
c) Analysis of inventories
d) Analysis of long-lived assets
e) Analysis of financing liabilities
f) Analysis of off-balance sheets activities
g) Analysis of income taxes
4. Economics :
Economics; by Paul Samuelson and William D. Nordhaus; McGraw Hill – Sixteenth Edition 1998
Economics, Private and Public Choice; James D Gwartney and Richard L. Stroup;
Hartcourt race Jovanovich, Inc.
Topics :
a) Macro economics :
- Supply and Demand, Market Process and Public Sector
- Economic fluctuations, unemployment and inflation
- Basic Aggregate Demand/Aggregate Supply Model
- Keynesian Foundation of Moderns macro Economics
- Fiscal Policy
- Money and Banking system
- Monetery Policy
b) Micro economics :
- Demand and Consumer Choice
- Cost and Supply of Goods
- Firm and Competition
- Monopoly and Barrier to Entry
- Between Monopoly and Competition
5. Quantitative Analysis :
Investments; Bodie, Kane and Marcus; Irwin Publishing Inc, Fourth Edition, 1999
Investment Analysis and Portfolio Management; Frank K. Reily; Dryden Press
Topics :
a) Quantitative review
b) Principles of valuation : time value of money
6. Fixed income Analysis
The Bond Market, Analysis and Strategies; Frank J. Fabozzi; Prentice Hall ; Fourth Edition, 2000
The Handbook of Fixed Income Securities; Fabozzi, Fabozzi & Pollack; Irving & Pollack; Sixth Edition,2000
Fixed Income Investment, New York Institute of Finance
Topics :
a) Bond fundamentals
b) Bond valuation and pricing of bonds
c) Price volatility characteristic of fixed income instruments
d) Measuring yields and structure of interest rates
e) Warrants and convertible securities
7. Equity Analysis
Investments; Bodie, Kane and Marcus; Irwin Publishing Inc; Fourth Edition, 1999
Investment Analysis and Portfolio Management; Frank K. Reilly; Dryden Press
Topics :
a) Equity valuation models
b) Fundamental analysis
c) Technical analysis
d) Stock market analysis
8. Portfolio Management
Managing Investment Portfolios : A Dynamic Process ; Maginn and Tuttle; Warren, Gorham & Lamont
Investments; Bodie, Kane and Marcus; Irwin Publishing Inc: Fourth Edition, 1999
Investment Analysis and Portfolio Management; Frank K. Reilly; Dryden Press
Topics :
a) Investment Setting
b) Efficient Capital Markets
c) Portfolio Management
d) Asset Pricing Models and Asset Pricing Theories
e) International diversification
f) Evaluation of Portfolio performance



Prosedur Mengajukan Izin Wakil Perusahaan Efek
1. Lulus ujian standar profesi yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Panitia Standar Profesi Pasar Modal menetapkan persyaratan nilai minimum untuk mendapatkan sertifikat kelulusan, yaitu nilai 65 untuk kelulusan ujian Wakil Perantara-Pedagang Efek, nilai 70 untuk Wakil Penjamin Emisi Efek, serta nilai 60 untuk Wakil Manajer Investasi.
2. Setelah mendapatkan sertifikat kelulusan dari Panitia Standar Profesi Pasar Modal, maka calon Wakil Perusahaan Efek mengajukan permohonan izin kepada Bapepam sesuai dengan bidang profesinya. Sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-25/PM/1996 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek maka permohonan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara-Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-1 Lampiran 1 disertai dokumen sebagai berikut :
daftar riwayat hidup;
bukti lulus ujian dari Panitia Standar Profesi atau pengalaman di bidang Pasar Modal;
surat pernyataan tidak bekerja rangkap pada Perusahaan Efek lain;
Kartu Tanda Penduduk atau paspor;
izin kerja tenaga asing bagi warganegara asing; dan
empat lembar pas photo terbaru ukuran 4x6.
3. Permohonan izin tersebut untuk Wakil Perantara-Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, dan Wakil Manajer Investasi dikirimkan kepada:
Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
Gedung Baru DepKeu RI Lt. 3 - 8
Jl. Dr. Wahidin Raya Jakarta 10710
Telp. (021) 385 8001
Fax. (021) 385 7917
4. Setelah mendapatkan surat permohonan izin dari calon Wakil Perusahaan Efek, BapepamLK akan memanggil yang bersangkutan untuk wawancara. Wawancara untuk Wakil Perantara-Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek akan dilakukan oleh Biro Transaksi dan Lembaga Efek (Biro TLE) sedangkan wawancara untuk Wakil Manajer Investasi akan dilakukan oleh Biro Pengelolaan Investasi dan Riset (Biro PIR). Khusus bagi calon Wakil Manajer Investasi, diberikan persyaratan tambahan yaitu membuat paper atau kertas kerja dalam bidang pembahasan yang sudah ditentukan oleh BapepamLK. Biasanya berupa analisa fundamental suatu saham atau obligasi dari perusahaan yang bergerak di bidang industri tertentu, atau pembahasan mengenai suatu reksa dana.

Biro yang Memproses Izin Wakil Perusahaan Efek
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departermen Keuangan, dengan ini diberitahukan bahwa beberapa nama dan tugas biro di BapepamLK mengalami perubahan.
Biro Pengelolaan Investasi dan Riset (Biro PIR)
Biro PIR mempunyai tugas melaksanakan pemrosesan izin usaha, membina dan mengawasi Reksa Dana, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Wali Amanat, Penilai, dan menelaah keterbukaan Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana, serta pelaksanaan riset pasar modal.
Biro Transaksi dan Lembaga Efek (Biro TLE)
Biro TLE mempunyai tugas melaksanakan pemrosesan perizinan dan persetujuan, pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan pengawasan transaksi Efek, serta pengawasan perdagangan Obligasi yang diterbitkan pemerintah.

Tuesday, February 26, 2008

Profesi CPA - Property Analyst

Latar Belakang
Certified Properti Analyst (CPA) – Institut Teknologi Properti Indonesia (ITPI) adalah salah satu sarana pendidikan yang didirikan untuk mencetak Sumber Daya Manusia yang andal di sektor properti. ITPI telah mempersiapkan apa yang diperlukan para profesional bisnis properti, dengan tenaga pengajar yang ahli dan kaya akan pengalaman di bidang properti yang diharapkan akan memunculkan para pakar analis di bidang properti.
Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, Program Pendidikan Profesional CPA telah memiliki 10 (sepuluh) angkatan dengan lebih dari 300 peserta. Sebagian besar peserta CPA berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang properti (pengembang, broker, kontraktor, konsultan, pemerintah, perbankan) yang jumlahnya lebih dari 100 perusahaan. Ini menandakan bahwa para peserta/perusahaan sadar akan perlunya pembenahan diri melalui program pendidikan untuk menghadapi bisnis properti di milenium ketiga.

Sasaran Program CPA
Program Pendidikan Profesional Bisnis Properti CPA – ITPI ditujukan untuk para profesional dan eksekutif bisnis properti nasional yang andal dan kredibel, melalui jalur spesialisasi Analis Bisnis Properti (CPA)
Peserta Program CPA, selain diarahkan untuk bersikap terbuka, kritis, juga dilatih berpikir dan bertindak independen sehingga bukan saja mampu memecahkan persoalan di lapangan secara mandiri, namun memiliki kemampuan mencium peluang bisnis di sektor properti.
  • Trimester Pertama (Modul I) : Asas, Hukum Dan Peraturan Properti
  • Trimester Kedua (Modul II) : Keahlian Profesional Bisnis Properti
  • Trimester Ketiga (Modul III) : Visi, Konsep Dan Strategi Bisnis Properti

Syarat Peserta
Syarat calon peserta Program Pendidikan Bisnis Properti ITPI :

  • Sarjana Strata Satu (S1)
  • Lulusan D3 dengan pengalaman di bidang properti minimal 2 (dua) tahun
  • Berasal dari disiplin ilmu Ekonomi, Teknik, Manajemen, Hukum Dan Sosial Budaya

Pelaksanaan Program
Lama Pendidikan:

Program CPA dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan. Dalam 9 (sembilan) bulan pertama peserta harus mengikuti perkuliahan teori dan praktek. Setelah itu peserta harus menyusun Proyek Akhir selama jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Tatap Muka:
Tatap muka program selama 12 (dua belas) bulan adalah sebanyak 76 (tujuh puluh enam) kali pertemuan dengan frekuensi pertemuan adalah 2 (dua) kali dalam seminggu yaitu dengan pilihan hari: Senin-Rabu atau Selasa – Kamis.
Waktu:
Waktu Pelaksanaan tatap muka dimulai pukul 18.00 WIB yang berakhir pada pukul 21.00 WIB.
Jumlah Peserta:
Untuk menghasilkan hubungan interaktif yang produktif antara peserta dengan pengajar, maka Program CPA membatasi peserta sebanyak 30 (tiga puluh) orang setiap kelas.

Tenaga Pengajar
Pengajar dan pembicara pada Program Pendidikan Profesional Bisnis Properti CPA terdiri dari: pejabat pemerintah, konsultan properti, pengamat properti, pengamat ekonomi, pengamat politik, dan tokoh sosial budaya, serta pengusaha properti terkemuka, antara lain:

  • Ir. Akbar Tandjung – Mantan Ketua DPR RI
  • Aulia Pohan – Mantan Deputi Bank Indonesia
  • Mukhlis Rasyid –Ketua Satgas Restrukturisasi BI
  • Ir. Tubagus Haedar Ali – Assisten II Menteri Agraria RI
  • Drs. EH Pasaribu – Sekretaris Menteri Menpera RI
  • Prof. Dr. Nurcholish Madjid – Ketua Yayasan Paramadina Mulya
  • Ir. Ciputra - Pengembang Properti Nasional
  • James T. Riady – Komisi Lippo Group dan Pengembang Properti Nasional
  • Ir. Agusman Efendi – Ketua Umum DPP REI
  • Ir. Irwan B. Wipranata, MM – Dosen Real Estat UNTAR
  • Ir. Irwan Nurhadi, MSC – Frics – Direktur Utama Satyatama Graha Tara
  • Erwin Kalo, SH – Konsultan Hukum
  • Hasan Zein Mahmud – Pengamat Ekonomi
  • Dr. Faisal Basri – Pengamat Ekonomi
  • Ir. Rudi Halim, MBA – Senior Analyst PT. Procon Indah/Jones Lang Lasalle
  • Ir. Muger Herry,MBA –Direktur Utama MCA Media
  • Ir. Tondi Lubis, MBA – Ass. Director Colliers Jardine
  • Sunaryo Basuki, SH – Legal Advisor SGT – BHP
  • Ir. Panangian Simanungkalit, MSc – Pengamat Properti, dll

Lokasi Pelatihan
Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Binasentra
Kompleks Bidakara, Gedung Bina Sentra Lt. 3
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71 – 73
Pancoran, Jakarta Selatan 12870

Informasi Pendaftaran
Sekretariat
BBD Plaza Lt. 26
Jl. Iman Bonjol 61
Jakarta
Telp: (021) – 3908288, 3908398 atau
psa@cbn.net.id atau psa@properti.net

Profesi MAPPI

Latar Belakang
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) merupakan organisasi Profesi Penilai di Indonesia. Berdirinya MAPPI dilandasi oleh keinginan untuk untuk ikut berpartisipasi mengisi pembangunan nasional umumnya dan pembangunan ekonomi khususnya guna menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Dimana pengabdian profesi penilai dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya akan meningkat dengan adanya pembinaan dan pengembangan profesi tersebut. Dalam rangka pembinaan dan pengembangan dimaksud perlu adanya wadah yang mewakili profesi Penilai Indonesia secara keseluruhan dalam kedudukan masing-masing sebagai perorangan.
Menyadari hal tersebut diatas, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 1981, bertempat di gedung bursa Bapepam, jalan Merdeka Selatan No 41, dibentuklah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia disingkat MAPPI, dalam hubungan dan kegiatannya dengan luar negeri disebut Indonesian Society of Appraisers disingkat ISA. merupakan Asosiasi Profesi di Indonesia yang khususnya mewadahi Profesional yang berkecimpung dalam Profesi Penilai. dengan jumlah anggota saat ini kira-kira 2000 orang tersebar di seluruh Indonesia.
Pengurus Pusat MAPPI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, dengan kantor sekretariat di Jalan Kalibata Raya No.11-12 E, Jakarta Selatan.
MAPPI merupakan organisasi yang bersifat non politis dan non profit. MAPPI menyelenggarakan pendidikan, pembinaan, dan Ujian Sertifikasi Penilai (USP). Selain itu, MAPPI juga meningkatkan pelayanan masyarakat dengan menetapkan Kode Etik Penilai dan Standar Penilaian Indonesia.
MAPPI merupakan anggota dari The Asean Valuers Association (AVA), Pan Pasific Congress (PPC), dan International Valuation Standards Committee (IVSC).

Penilai
Penilai adalah seseorang yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan pengalaman melakukan kegiatan penilaian, sesuai dengan keahlian dan profesionalisme yang dimiliki , serta mengacu kepada SPI, KEPI dan hal lainnya yang terkait dengan kegiatan penilaian sesuai ketentuan Pemerintah.
Penilaian adalah proses pekerjaan seorang Penilai dalam memberikan estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu harta pada saat tertentu sesuai Standar Penilaian Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan Penilai :
  1. Penilaian untuk menentukan nilai ekonomis terhadap harta benda berwujud maupun yang tidak berwujud yaitu Penilaian Aktiva tetap (Fixed Assets Valuation) dan Penilaian Usaha (Business Valuation) termasuk goodwill, trademark dan hak paten;
  2. Penilaian Proyek (Project Appraisal);
  3. Penilaian Kelayakan Teknis (Technical Appraisal);
  4. Penilaian dan Konsultasi Pengembangan (Development Consultacy) termasuk Studi Kelayakan Proyek (Project Feasibility Study);
  5. Penilaian dan Pengawasan Proyek (Project Monitoring);
  6. Penilaian dan Konsultasi Investasi (Investment Arranger and Advisory Services);
  7. Penilaian dan Teknologi Informasi di bidang Properti (Property Information System);
  8. Penilaian Konsultasi Property (Property Consultacy) termasuk kegiatan Konsultasi keuangan Properti (Financial Property Advisory Services);
  9. Pengelolaan Harta Benda (Property Management).

Ujian Sertifikasi Penilai (USP)
Ujian Sertifikasi Penilai (USP) bersifat nasional dan bertujuan untuk menguji, meningkatkan dan menyeragamkan kemampuan penilai yang merupakan salah satu syarat untuk berpraktek sebagai Penilai Publik.

Kualifikasi USP
· Ujian Sertifikasi Penilai Properti
· Ujian Sertifikasi Penilai Usaha
Jenis Ujian
1. Ujian Tertulis, berlangsung selama 180 menit
2. Ujian Lisan, bagi yang lulus Ujian Tertulis, dengan sebelumnya menyampaikan Laporan Penilaian yang dibuat sendiri dan telah disetujui oleh Dewan Penguji, sebanyak 6 exemplar.
Persyaratan Peserta USP
· Anggota MAPPI B (Biasa) atau Senior (S).
· Berijazah Sarjana (S1).
· Telah membayar Biaya Ujian.
· Tidak dalam status skorsing.
· Telah melunasi iuran MAPPI.
Persyaratan Administrasi
· Mengisi formulir isian dengan lengkap.
· Pas foto terbaru, berwarna, berukuran 4 x 6, sebanyak 3 (tiga) lembar.
· Foto kopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
· Surat rekomendasi mengenai pengalaman kerjanya.
· Foto kopi KTP yang masih berlaku.
· Bukti pelunasan iuran MAPPI.
Rekening Bank Dewan Penguji
BANK MANDIRI
KCP Menteng Jalan Gereja Theresia
a/c : 103-0097534545
a/n : Dewan Penguji

Materi Ujian Sertifikasi Penilai
Ujian Tertulis
Materi Ujian Tertulis
Ujian tertulis akan mencakup mata ujian antara lain :
Lingkup Kerja Penilai dan Tujuan Penilaian
Penilaian Aktiva Berwujud
Penilaian Aktiva Tak Berwujud
Penilaian Kelayakan Investasi
Penilaian Progres Investasi
Studi Penggunaan Tertinggi dan Terbaik.
Tujuan-Tujuan dari Penilaian
Kode Etik Penilai
Teori Dasar dan Prinsip Dasar Penilaian
Perbedaan antara Nilai, Biaya dan Harga
Syarat Benda Memiliki Nilai
Faktor-faktor yang berpengaruh pada nilai
Prinsip-prinsip Dasar Penilaian
Jenis-jenis Nilai
Peristilahan dalam Bidang Penilaian
Proses Penilaian
Identifikasi Permasalahan
Inspeksi Fisik di Lapangan
Pengumpulan Data
Analisis Data
Pengetahuan tentang Metode/Pendekatan Konvensional
Metode Perbandingan Data Pasar
Metode Kalkulasi Biaya
Metode Kapitalisasi Pendapatan
Korelasi Nilai Akhir
Penerapan Metode Pendekatan Konvensional
Penilaian Tanah
Penilaian Bangunan Sederhana
Penilaian Ruko
Pengetahuan Penunjang dalam Penilaian
Peraturan Perpajakan
Peraturan Pertanahan
Pengetahuan Pasar Modal
Peraturan Perbankan
Asuransi
Pasar Properti
Pialang Properti
Pengelolaan Properti
Peraturan Perundang-undangan Terkait
Laporan Penilaian
Macam-macam Format Laporan
Asumsi dan Syarat Pembatas

Pelaksanaan Ujian Tertulis
Ujian Tertulis diselenggarakan dalam bentuk :
Pilihan Ganda
Benar - Salah
Memadankan
Isian
Esai / Problem
Ujian Tertulis berlangsung selama 180 (seratus delapan puluh) menit.

Ujian Lisan
Peserta Ujian Lisan adalah mereka yang telah lulus dalam ujian tertulis.
Sebelum Ujian Lisan, setiap peserta diharuskan menyerahkan 5 (lima) eksemplar copy laporan penilaian atau makalah yang telah disetujui Dewan Penguji, sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Materi Ujian Lisan
Pertanyaan dalam Ujian Lisan akan berfokus pada materi yang terkandung dalam laporan penilaian atau makalah yang telah disetujui, serta hal-hal yang berkaitan dengan topik tersebut.

Pelaksanaan Ujian Lisan

  • Ujian Lisan akan dilakukan oleh Tim Penguji yang telah ditunjuk oleh Dewan Penguji dalam waktu sekitar 90 menit dengan 20 - 30 menit untuk presentasi dan 45 - 60 menit untuk tanya jawab.
  • Tim Penguji minimal terdiri dari 3 (tiga) orang, termasuk salah satunya yang menjadi Ketua Tim Penguji.
  • Tim Penguji haruslah penguji yang tidak memiliki benturan kepentingan dengan peserta USP saat itu.
  • Pengajuan topik untuk ujian lisan menggunakan formulir seperti contoh terlampir (lampiran 5).

Persyaratan Menjadi Anggota MAPPI


Anggota Peserta (Associate Member)

  • Warga Negara Indonesia.
  • Serendah rendahnya SLTA atau sederajat.
  • Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Daerah, kecuali untuk provinsi yang belum mempunyai Pengurus Daerah permohonan ditujukan kepada Pengurus Pusat MAPPI.
  • Lulus Pendidikan Penilaian Tingkat Dasar (P1-P2) yang diadakan oleh MAPPI.
  • Melampirkan Daftar Riwayat Hidup.
  • Direkomendasikan oleh 5 anggota penilai Terdaftar atau anggota Penilai Bersertifikat.
  • Bagi yang berlatar belakang pendidikan SLTA atau sederajat disyaratkan berpengalaman magang dalam proses penilaian sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat dari pimpinan usaha jasa penilai atau yang memberi pekerjaan.
  • Pas photo 2x3 (2 lembar) dan 4x6 (2 lembar).
  • Wajib mematuhi segala peraturan dan ketentuan MAPPI.
  • Meningkatkan ilmu pengetahuan di bidang penilaian secara terus menerus.
  • Membayar uang pangkal dan uang iuran untuk periode 1 (satu) tahun dimuka.
  • Bagi yang telah memiliki Sertifikat P1 dan P2 MAPPI dapat disetarakan statusnya menjadi Asisten Penilai yang tatacara selanjutnya diatur oleh Pengurus Pusat MAPPI

Anggota Penilai Terdaftar (Registered Member)

  • Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing.
  • Telah menjadi anggota Peserta kecuali Penilai Warga Negara Asing yang memiliki Sertifikat Penilai oleh Asosiasi Penilai di negaranya atau di negara lain yang diakui MAPPI, bekerja dan berdomisili di Indonesia dan ketentuan selanjutnya akan diatur oleh Pengurus Pusat MAPPI.
  • Bagi yang berlatar belakang Pendidikan akademik penilaian dalam arti luas dan manajemen properti, berijasah serendah-rendahnya D3 atau sejenis dengan itu, sedangkan bagi yang berlatar belakang pendidikan ilmu ekonomi, teknik, hukum dan pertanian dalam arti luas, berijasah serendah-rendahnya S1 atau setara.
  • Lulus Pendidikan Penilaian Tingkat Madya (P3-P4) yang diadakan oleh MAPPI
  • Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Daerah, kecuali untuk provinsi yang belum mempunyai Pengurus Daerah, permohonan ditujukan kepada Pengurus Pusat MAPPI.
  • Memiliki pengalaman bekerja di bidang penilaian minimal selama 5(lima) tahun bagi penilai yang berlatar belakang Pendidikan SLTA atau sederajat, dan 2 (dua) tahun bagi penilai yang berlatar belakang pendidikan akademik penilaian dalam arti luas dan manajemen property, berijasah serendah-rendahnya D3 atau sejenis dengan itu, atau berijasah serendah-rendahnya S1 atau setara bagi yang berlatar belakang pendidikan ilmu ekonomi, teknik, hukum, dan pertanian dalam arti luas.
  • Pengalaman bekerja di bidang penilaian yang dimaksud pada pasal 1 ayat 2f ART harus dibuktikan dengan daftar pengalaman yang akan diatur oleh Pengurus Pusat MAPPI.
  • Setiap anggota Penilai Terdafar wajib memenuhi kredit poin CPD (Continuing Profesional Development) yang pelaksanaan diatur oleh keputusan Pengurus Pusat MAPPI.
  • Bagi yang belum menjadi anggota MAPPI pada saat perubahan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan maka mereka disyaratkan mengajukan rekaman Laporan Penilaian jenis naratif dan dibuat oleh yang bersangkutan untuk dievaluasi.
  • Membayar uang pangkal dan uang iuran untuk periode 1 (satu) tahun dimuka.


Anggota Penilai Bersertifikat (Certified Member)

  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki Sertifikat Penilai yang dikeluarkan oleh MAPPI atau oleh lembaga/ Badan lain yang disahkan oleh MAPPI.
  • Berlatar belakang Pendidikan akademik penilaian dalam arti luas dan manajemen properti, berijasah serendah-rendahnya D3 atau sejenis dengan itu, sedangkan bagi yang berlatar belakang pendidikan ilmu ekonomi, teknik, hukum dan pertanian dalam arti luas, berijasah serendah-rendahnya S1 atau setara.
  • Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Daerah, kecuali untuk provinsi yang belum mempunyai Pengurus Daerah, permohonan ditujukan kepada Pengurus Pusat MAPPI.
  • Sekurang-kurangnya sudah menjadi anggota Terdaftar atau sebelum perubahan ART ini telah menjadi anggota MAPPI selama 2 (dua) tahun.
  • Setiap anggota Penilai Bersertifikat wajib memenuhi kredit poin CPD (Continuing Profesional Development) yang pelaksanaan diatur oleh keputusan Pengurus Pusat MAPPI.
  • Wajib mematuhi segala peraturan dan ketentuan MAPPI.
  • Membayar uang pangkal dan uang iuran untuk periode 1 (satu) tahun dimuka.


Anggota Luar Biasa (Extraordinary Member)

  • Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing.
  • Berijasah serendah – rendahnya S1 atau setara.
  • Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Daerah, kecuali untuk provinsi yang belum mempunyai Pengurus Daerah, permohonan ditujukan kepada Pengurus Pusat MAPPI.
  • Wajib mematuhi segala peraturan dan ketentuan MAPPI.
  • Membayar uang pangkal dan uang iuran untuk periode 1 (satu) tahun dimuka.

Profesi CIA®

Pendahuluan
Internal Audit adalah proses penilaian independen yang diadakan oleh sebuah organisasi untuk memastikan dan mengevaluasi apakah operasional organisasinya telah berjalan sesuai dengan rencana. Certified Internal Auditor (CIA) merupakan satu-satunya sertifikasi bidang internal audit yang diakui secara internasional. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA) ini telah berkembang dan dijadikan sebagai pengakuan atas integritas, professionalisme dan kompetensi pemegangnya di bidang internal audit. Orang yang memiliki sertfikasi CIA akan mendapat pengakuan yang tinggi karena sejauh ini program CIA terkenal memiliki standar pengetahuan, integritas dan profesionalisme yang tinggi pula. Ujian CIA dirancang untuk mengukur kompetensi teknis dasar dari internal auditor, antara lain:
· Pengetahuan teknis dan aplikasi dari pengetahuan tersebut;
· Pemahaman tanggung jawab profesional;
· Latihan terhadap keputusan yang baik.

Kurikulum dan Metode Pengajaran
Materi yang diujikan dalam Ujian CIA meliputi:
Part I: Internal Audit Role : Governance, Risk, Control
• Standards and Profiency
• Charter, independence, and objectivity
• Internal Audit Role I
• Internal Audit Role II
• Control I
• Control II
• Planning & Supervising the Engagement
• Managing the Internal Audit Activity I
• Managing the Internal Audit Activity II
• Engagement Procedures
• Data Gathering Techniques
Part 2: Conducting the Internal Audit Engagement
• Audit Evidence
• Engagement Information
• Audit Working Papers
• Communicating Results and Monitoring Progress
• Specific Engagements
• Information Technology Audit Engagement I
• Information Technology Audit Engagement II
• Statistic and Sampling
• Other Engagement Tools
• Ethnics
• Fraud
Part 3: Business Analysis and Information Technology
• Business Performance
• Managing Resources & Pricing
• Financial Accounting Basic Concepts
• Financial Accounting Assets, Liabilities, and Equity
• Financial Accounting – Special Topics
• Finance
• Managerial Accounting
• Regulatory, Legal & Economics Issues
• Information Technology I
• Information Technology II
• Information Technology III
Part 4: Business Management Skills
• Structural Analysis and Strategies
• Industry and Market Analysis
• Industry Environments
• Analytical Techniques
• Strategic Analysis
• Global Business Environments
• Motivation & Communication
• Organizational Structure & Effectiveness
• Managing Groups
• Groups Dynamics and Team Building
• Influence & Leadership
• Time Management, Conflict and Negotiation

Training CIA

Executive Development Program (EDP)
Universitas Bina Nusantara

JWC Admissions
The Joseph Wibowo Center (JWC Campus)
Jl. Hang Lekir I No. 6, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan - 12120
Telp: (021) 720 2222 ext 8100
Hotline: (021) 720 3333
Fax: (021) 720 5555
Email. inquiry-jwc@binus.ac.id
Biaya Training
Biaya Training: Rp 5.000.000,-
Ujian Simulasi: Rp 750.000,-
Biaya Training + Ujian Simulasi: Rp 5.500.000,-
Biaya pelatihan sudah termasuk contoh pertanyaan, bahan pelatihan lengkap, makan siang/malam, sertifikat dan parkir.
Waktu Pelatihan
Selasa dan Kamis Pukul 19:00 – 21:00 WIB dan Sabtu Pukul 09:00 – 16:00 WIB

Laboratorium Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Gedung Departemen Akuntansi Lantai I
Depok - Jawa Barat - Indonesia 16424
Telp : (021) 78849170 / 78886407
(021) 78886407 / 78849169
Biaya Pelatihan
Biaya : Rp. 5.700.000,-
Biaya pelatihan sudah termasuk biaya pendaftaran, bahan Pelatihan lengkap, lunch box, try out (simulasi ujian), dan sertifikat.
Seluruh biaya Pelatihan dapat ditransfer ke:
Bank Haga Cab.FEUI–Depokno rek.12-00-20006-0
a/n.Lab Akuntansi FEUI
atau
Bank Mandiri Cab. FEUI-Depok
No. Rek : 157-00-0015968-2
a/n Laboratorium Akuntansi FEUI
Waktu Pelatihan
Sabtu, Jam 08.30 - 16.00, di Gedung FE UI Salemba

Sunday, February 10, 2008

Profesi OCA / OCP

Oracle Workforce Development Program

Deskripsi
Program Oracle WDP merupakan program yang ditujukan untuk ‘individual learner’ yang ingin belajar tentang teknologi Oracle untuk:
  • Mengembangkan diri ke level yang lebih tinggi dengan standard kualifikasi profesional.
  • Memperoleh keterampilan untuk meningkatkan karier mereka di masa yang akan datang.
  • Mendapatkan nilai lebih dalam memasuki pasar tenaga kerja IT yang sangat kompetitif.
  • Memperoleh pengakuan dari standar industri IT.

Tujuan akhir program ini adalah menyiapkan peserta untuk memperoleh sertifikasi Oracle yaitu OCA (Oracle Certified Associate) dan OCP (Oracle Certified Professional) yang diakui secara international, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia.

Terdapat 2 pilihan jalur/track yaitu
Oracle 10g Database Administration (DBA) Track:
1 Oracle Database 10g: Introduction to SQL ==> OCA
2 Oracle Database 10g: Administration Workshop I ==> OCA
3 Oracle Database 10g: Administration Workshop II ==> OCP


Oracle 10g internet Developer Suite (iDS) Track:
1 Oracle Database 10g: Introduction to SQL ==> OCA
2 Oracle Database 10g: Program with PL/SQL ==> OCA
3 Oracle Forms Developer 10g: Build Internet Applications ==> OCP


Oracle Database 10g: Administration Workshop I


  • Seorang Database Administrator (DBA) Oracle mengelola sistem informasi yang terdepan di industri ini dan mendapatkan gaji tertinggi dalam industri ini. Training Oracle Database 10g: Administration Workshop I merupakan langkah awal untuk sukses ke arah profesional Oracle melalui jalur Database Administration (DBA). Training ini dirancang untuk memberikan dasar-dasar dalam database administration. Dalam kelas ini, peserta akan mempelajar cara meng-install dan memelihara database Oracle.
  • Peserta training akan mendapatkan pemahaman konseptual dari arsitektur database Oracle dan bagaimana komponennya bekerja dan berinteraksi satu sama lain. Peserta juga akan mempelajari bagaimana untuk menciptakan database operasional dan mengelola secara tepat berbagai struktur dengan cara yang efektif dan efisien termasuk performance monitoring, database security, user management, dan backup/recovery techniques. Topik pembelajaran ini akan diperkuat dengan praktek terstruktur di kelas. Training ini dirancang untuk menyiapkan peserta menghadapi ujian Oracle Certified Associate (OCA).
  • Training ini menjadi persyaratan untuk mengikuti ujian Oracle Certified Profesional modul Oracle Database 10g Administrator (OCP). Hanya training yang diarahkan oleh instruktur di dalam kelas atau format pembelajaran online yang diarahkan instruktur yang memenuhi persyaratan tersebut, sedangkan pembelajaran menggunakan CD-ROOM merupakan studi yang baik dan alat referensi tetapi TIDAK MEMENUHI persyaratan untuk mengikuti ujian OCP.

Target Peserta

  • Database Administrators
  • Sales Consultants
  • Support Engineer
  • Technical Consultant

Tujuan Training


  • Install and configure the Oracle Database 10g
  • Create and administer user accounts in the Oracle Database 10g
  • Backup and Recovery of the Oracle Database 10g
  • Monitor, troubleshoot, and maintain the Oracle Database 10g
  • Configure Oracle Net services for the Oracle Database 10g

  • Manfaat Peserta

    • Belajar Oracle modules sesuai standard kurikulum Oracle University.
    • Memperoleh Students Kit Original dari Oracle.
    • Memperoleh Certificate of attendant dari Oracle.
    • Memperoleh 40% discount untuk mengikuti OCA/OCP examination.
    • Jika lulus ujian, langsung mendapat sertifikat Oracle (OCA/OCP).
    • Mendapatkan nilai lebih untuk memasuki pasar tenaga kerja yang kompetitif.

    Isi Training

    • Introduction
      Explain the course objectives
      Identify the Oracle product line
      Describe the basic concepts of a relational database
      Know core database administrator tasks
    • Installing Oracle Database 10g Software
      Identify system requirements
      Use optimal flexible architecture
      Install software with the Oracle Universal Installer
    • Create an Oracle Database
      Describe Oracle Database Architecture
      Understand the instance architecture
      Use the management framework
      Use the Database Creation Assistant
    • Database interfaces
      Use structured query language (SQL)
      Use Procedural Language/Structured Query Language (PL/SQL)
      Use Java
      Use the Oracle C++ Call Interface (OCCI)
    • Controlling the database
      Start and stop the agent
      Start and stop the enterprise manager database console
      Start and stop the listener
      Startup and shutdown the database
    • Storage Structures
      Define the purpose of tablespaces and data files
      Create tablespaces
      Manage tablespaces
      Obtain tablespace information
      Create and manage tablespaces using Oracle Managed Files (OMF)
    • Administering users
      Create and manage database user accounts
      Create and manage roles
      Grant and revoke privileges
      Control resource usage by users
    • Managing Schema Objects
      Create and modify tables
      Define constraints
      View the attributes of a table
      View the contents of a table
      Create indexes and views
    • Managing Data
      Manipulating data through SQL
      Using Import
      Using Export
      Using SQL Loader
    • PL/SQL
      Identify PL/SQL objects
      Understand triggers and triggering events
      Idenfity configuration options that affect PL/SQL performance
    • Oracle Database Security
      Apply the principal of least privilege
      Manage default user accounts
      Implement standard password security features
      Audit database activity
    • Oracle Net Services
      Understand Oracle Net concepts
      Use Oracle Net Manager to create and configure listeners
      Use the listener control utility to control the Oracle Net Listener
      Use the Oracle Net Manager to configure client and middle-tier connection
      Use TNSPING to test Oracle Net connectivity
    • Oracle Shared Server
      Understand when to use Oracle Shared Servers
      Configure Oracle Shared Servers
      Monitoring Shared Servers
    • Performance Monitoring
      Troubleshoot invalid and unusable objects
      Gather optimizer statistics
      View performance metrics
      React to performance issues
    • Proactive Maintenance: Objectives
      Set warning and critical alert thresholds
      Collect and use baseline metrics
      Use tuning and diagnostic advisors
      Use the Automatic Database Diagnostic Monitor (ADDM)
      Manage the Automatic Workload Repository
    • Undo Management
      Monitor and administer undo
      Configure undo retention
      Guarantee undo retention
      Use the undo advisor
    • Monitoring and Resolving Lock Conflicts
      Detect and resolve lock conflicts
      Manage deadlocks
    • Backup and Recovery Concepts
      Describe the basics of database backup, restore and recovery
      List the types of failure that may occur in an Oracle Database
      Describe ways to tune instance recovery
      Identify the importance of checkpoints, redo log files, and archived log file
      Configure ARCHIVELOG mode
    • Database backups
      Create consistent database backups
      Back your database up without shutting it down
      Create incremental backups
      Automate database backups
      Monitor the flash recovery area
    • Database Recovery
      Recover from loss of a control file
      Recover from loss of a redo log file
      Recover from loss of a data file
    Biaya Training
    Mahasiswa STTS : Rp 1.500.000,-
    Alumni STTS : Rp 1.750.000,-
    Mahasiswa Non STTS : Rp 2.000.000,-
    Umum : Rp 2.250.000,-
    Informasi Training
    Ibu Susi
    Telp: (031) 5021252
    Sekolah Tinggi Teknik Surabaya
    Jalan Ngagel Jaya Tengah 73-77
    Surabaya 60284
    Ujian Oracle Database 10g: Administration I
    Biaya Ujian : USD 125
    Kode Ujian : 1Z0-042
    Bentuk Ujian : Online / Multiple Choice
    Waktu : 120 menit
    Jumlah Soal : 90 nomor
    Batas Kelulusan : 68%
    Gelar : Oracle Certified Associate (OCA)
    Website
    http://www.stts.edu/index.php?page=sertifikasi&subpage=oracle
    http://workforce.oracle.com/

    Profesi CISA®

    Latar Belakang
    CISA® (Certified Information Systems Auditor) merupakan sertifikasi profesional yang dikeluarkan oleh ISACA (Information Systems Audit and Control Association) dan telah diterima secara internasional sebagai standar pencapaian prestasi dalam bidang audit, kontrol, dan keamanan sistem informasi.
    Sejak diberikan pertama kali pada tahun 1978, angka peminat CISA® terus meningkat setiap tahunnya. Di tahun 2001, jumlah peserta yang mendaftar CISA® Examination mencapai sekitar 8.200 orang, sebuah kenaikan sebanyak 1.700 peserta dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2002 jumlah peserta bahkan melambung hingga mencapai angka lebih dari 10.000. Sampai saat ini, CISA® Examination diselenggarakan di lebih dari 150 lokasi di seluruh dunia dan telah memberi sertifikat kepada sekitar 27.000 profesional information systems auditor.
    Persyaratan CISA®
    Sertifikat CISA® diberikan kepada profesional yang telah dan tetap memenuhi persyaratan berikut :
    1. Lulus CISA® Examination.
      Ujian terbuka untuk seluruh individu yang memiliki minat dalam bidang audit, kontrol, dan kemanan sistem informasi.
    2. Bersedia mematuhi Code of Professional Ethics yang ditentukan oleh ISACA.
    3. Telah memiliki pengalaman dalam bidang audit sistem informasi sebagaimana disyaratkan oleh ISACA, yaitu pengalaman minimum 5 tahun sebagai profesional audit, kontrol, penjaminan dan/atau keamanan sistem informasi. Substitusi dari pengalaman tersebut dapat diperoleh sebagai berikut:
      Pengalaman maksimum satu tahun sebagai sistem informasi atau pengalaman satu tahun sebagai non-audit sistem informasi dapat digantikan dengan pengalaman satu tahun sebagai audit, kontrol, penjaminan atau keamanan sistem informasi;
      60 sampai 120 sistem kredit semester (sks) universitas yang diselesaikan (ekuivalen dengan program dua tahun atau empat tahun), yang diperoleh tidak lebih dari 10 tahun, dapat menggantikan masing-masing satu atau dua tahun dari pengalaman dari audit, kontrol, penjaminan dan keamanan sistem informasi.
      Instruktur universitas penuh waktu (full-time) minimum dua tahun dalam bidang terkait (misalnya computer science, akuntansi atau audit sistem informasi) dapat menggantikan satu tahun dari pengalaman audit, kontrol, penjaminan, atau keamanan sistem informasi.
      Pengalaman harus diperoleh dalam periode 10 tahun sebelum aplikasi untuk sertifikasi atau dalam 5 tahun dari tanggal kelulusan ujian. Aplikasi untuk sertifikasi harus diajukan dalam 5 tahun setelah akhir tanggal kelulusan dari ujian CISA.
    4. Selalu mengikuti program edukasi berkelanjutan (Continuing Education Program) sesuai ketentuan ISACA.

    Manfaat

    • Menjamin reputasi positif sebagai profesional audit, kontrol, penjaminan dan keamanan sistem informasi karena Pemegang sertifikat CISA® dihargai sebagai profesional auditor sistem informasi yang memiliki kualifikasi tinggi.
    • Karena program CISA® diberikan bagi mereka yang telah teruji memiliki ketraimpilan terkini yang dibutuhkan, maka pemegang sertifikasi CISA juga lebih lebih diperhitungkan oleh perusahaan dalam merekrut tenaga audit sistem informasi. Hal ini antara lain terlihat dari hasil survei yang dikeluarkan oleh ISACA pada tahun 2001 bahwa sebanyak 71 persen pemegang sertifikat CISA® percaya bahwa karir mereka mengalami peningkatan karena memiliki sertifikat tersebut.
    • Walaupun sertifikasi mungkin tidak wajib untuk Anda saat ini, saat ini terjadi tren peningkatan jumlah organisasi yang mempersyaratkan atau merekomendasikan pekerja agar tersertifikasi. Untuk membantu menjamin keberhasilan di pasar global, merupakan hal yang penting untuk memilih program sertifikasi berdasarkan praktek teknik yang diterima secara umum. CISA® diakui di seluruh dunia, oleh seluruh industri, sebagai sertifikasi untuk profesional audit, kontrol, penjaminan dan keamanan sistem informasi.
    • The American National Standards Institute (ANSI) telah mengakreditasi sertifikasi CISA® di bawah ISO/IEC 1702:2003, yaitu persyaratan umum untuk badan yang mengoperasikan sistem sertifikasi bagi seorang profesional. Akreditasi ANSI, di antaranya, melindungi integritas sertifikasi dan meningkatkan kepercayaan konsumen dan publik terhadap sertifikasi ini dan orang yang menyandangnya.


    Bahan Pelatihan

    1. Proses Audit Sistem Informasi
      Merencanakan dan menerapkan proses information systems audit pada organisasi/perusahaan untuk memastikan bahwa sistem informasi perusahaan terkontrol dengan baik.
    2. Manajemen, Perencanaan dan Pengorganisasian Sistem Informasi
      Evaluasi terhadap proses dan kebijakan information systems audit yang berlangsung dalam organisasi/perusahaan.
    3. Infrastruktur Teknologi dan Praktik Operasional
      Evaluasi terhadap infrastruktur teknologi yang digunakan dalam information systems audit organisasi/perusahaan.
    4. Perlindungan terhadap Aset Informasi
      Evaluasi terhadap desain, manajemen, dan kontrol terhadap sistem perlindungan aset informasi organisasi/perusahaan.
    5. Pemulihan dari Bencana dan Kesinambungan Bisnis
      Evaluasi terhadap kemampuan backup sistem informasi perusahaan.
    6. Perencanaan, Implementasi, dan Pemeliharaan Sistem Aplikasi Bisnis
      Evaluasi terhadap proses pengembangan dan implementasi sistem aplikasi informasi organisasi/perusahaan.
    7. Evaluasi Proses Bisnis dan Manajemen Risiko
      Evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi sistem informasi organisasi/perusahaan.

    Penyelenggara
    Executive Development Program Universitas Bina Nusantara
    Telp: (021) 720 2222 ext 8100
    Hotline: (021) - 720 3333
    Fax: (021) - 720 5555
    e-Mail: inquiry-jwc@binus.ac.id

    Keunggulan Program Review CISA dari Binus

    • Program didukung oleh dan dilaksanakan bersama ISACA Indonesia Chapter secara resmi.
    • Pengajar terdiri dari para praktisi berpengalaman yang menyandang sertifikat CISA®.
    • Sertifikat pelatihan dari BiNus dan ISACA Indonesia Chapter.
    • Kesempatan interaksi dalam kelas lebih intensif karena jumlah peserta per kelas dibatasi.
    • Akses penuh ke sejumlah fasilitas BiNus (perpustakaan, akses internet dsb)
    • Program khusus disusun untuk para kandidat yang akan mengambil CISA® Examination.

    Jadwal Training
    Batch 11
    Kelas Reguler: 11 Maret – 27 Mei 208
    Setiap Hari Selasa dan Kamis (Pukul 18.30 – 21.30 WIB)
    Kelas Akhir Pekan: 8 Maret – 10 Mei 2008
    Setiap Sabtu (Pukul 09.00 – 16.00 WIB)
    Batch 12
    Kelas Reguler: 9 September – 20 Nopember 208
    Setiap Hari Selasa dan Kamis (Pukul 18.30 – 21.30 WIB)
    Kelas Akhir Pekan: 6 September – 15 Nopember 2008
    Setiap Sabtu (Pukul 09.00 – 16.00 WIB)

    Biaya Investasi
    Biaya : Rp 4.000.000,-
    (Biaya termasuk materi pelatihan, makan siang/malam, sertifikat dan parkir)
    Potongan 15% bagi BiNusian

    Sunday, February 11, 2007

    Profesi CFP®

    Pendahuluan

    Certified Financial Planner (CFP®) adalah gelar tertinggi untuk perencana keuangan. Bidang yang harus dikuasai oleh seorang CFP® adalah bidang perencanaan keuangan, perencanaan pajak, manfaat pekerja, perencanaan pensiun, perencanaan warisan, manajemen investasi dan asuransi.

    Persyaratan Sertifikasi CFP


    Pemegang sertifikasi CFP® harus memenuhi 4E (education, examination, experience and ethics). Untuk menjadi pemegang sertifikasi CFP, seseorang harus memenuhi persyaratan berikut:

    • Education (pendidikan) Kandidat pemegang sertifikasi CFP® harus menguasai teori dan praktek mengenai pengetahuan perencanaan keuangan pribadi dengan memenuhi suatu modul komprehensif sesuai dengan standar yang ditentukan oleh FPSB.
    • Examination (ujian) Kandidat pemegang sertifikasi CFP® harus lulus dari suatu ujian sertifikasi komprehensif dari sertifikasi CFP® yang menguji kemampuan mereka untuk menerapkan pengetahuan perencanaan keuangan terintegrasi untuk situasi dunia nyata klien. Berdasarkan penelitian dari apa yang dilakukan oleh perencana keuangan, ujian sertifikasi CFP® meliputi proses perencanaan keuangan, perencanaan pajak, manfaat pekerja, perencanaan pensiun, perencanaan warisan, manajemen investasi dan asuransi.
    • Exprience (pengalaman) Kandidat pemegang sertifikasi CFP harus mempunyai minimum pengalaman tiga tahun dalam proses perencanaan keuangan pribadi sebelumnya untuk dapat diberikan gelar sertifikasi CFP® untuk menjamin bahwa mereka memiliki keterampilan konseling sebagai tambahan terhadap pengetahuan perencanaan pribadi.
    • Ethics (etika) Sebagai langkah terakhir untuk sertifikasi, kandidat sertifikasi CFP® setuju untuk menjaga ketat kode etik.

    Gelar

    Cerfified Financial Planner (CFP®)

    Biaya Keanggotaan
    USD 100 / tahun

    Program Sertifikasi CFP® di Indonesia
    Bersama ini kami informasikan bahwa Financial Planning Standards Boards Ltd. (FPSB) yang berpusat di Denver, Amerika Serikat telah menunjuk Financial Planning Standards Board Indonesia (FPSB Indonesia) sebagai penyelenggara sertifikasi CFP, CERTIFIED FINANCIAL PLANNER di Indonesia.
    Sertifikasi CFP® dikenal sebagai sertifikasi global dengan standard tertinggi bagi perencanaan keuangan pribadi dan penasehat keuangan. Saat ini tercatat lebih dari 100.000 profesional CFP® di dunia. Sertifikasi CFP® diselenggarakan di 20 negara. FPSB Indonesia adalah penyelenggara ekslusif sertifikasi CFP® di Indonesia dengan hak dan kewajiban yang sama dengan negara penyelenggara sertifikasi CFP® lainnya.
    Proses global sertifikasi CFP® mengacu pada tiga proses standard yaitu: standarisasi kompetensi, standarisasi praktek dan standarisasi etika. Dalam pelaksanaannya proses sertifikasi CFP dikenal luas sebagai proses 4 E’s (Education, Examination, Experience, Ethics). Sebagaimana jadwal di banyak negara penyelenggara lainnya, ujian dan sertifikasi diselenggarakan 2 kali dalam 1 tahun yaitu setiap bulan Maret dan September. FPSB Indoensia tidak menyelenggarakan E yang pertama yaitu Pendidikan (Education). Para peminat disarankan menghubungi lembaga pendidikan yang bekerjasama dengan FPSB Indonesia untuk mengikuti pendidikan. Para lulusan program pendidikan perencanaan keuangan dari lembaga pendidikan selanjutnya dapat mengikuti E yang kedua yaitu ujian CFP® (Examination) dan setelah lulus, akan mengikuti proses E yang ketiga yaitu pengalaman (Experiences) dan Etika (Ethics).
    Untuk pelaksanaan pendidikan, peserta wajib mengikuti silabus 89 topik dengan bobot (89 topics, weighted) yang dirangkum dalam 5 modul, yaitu:
    1. Modul 1: Pendahuluan Perencanaan Keuangan Pribadi
    2. Modul 2: Perencanaan Investasi
    3. Modul 3: Perencanaan Manajemen Risiko dan Asuransi
    4. Modul 4: Perencanaan Hari Tua, Pajak Pribadi dan Distribusi Kekayaan
    5. Modul 5: Financial Planning Construction and Review
    Lembaga pendidikan yang anda pilih biasanya mengharuskan peserta mengikuti kelas dengan jumlah pertemuan 26 jam per modul, serta ujian 2,5 jam per modulnya. Sehingga total kelas adalah 130 jam pertemuan. Setiap lembaga pendidikan mempunyai variasi pertemuan kelas dan ujian yang bisa saja berbeda satu sama lainnya.



    Ujian Certified Financial Planner 2008


    Jadwal Ujian CFP April 2008
    Hari I, Sabtu 26 April 2008:
    09.00 – 11.00 : CFP 1 (Manajemen Risiko dan Perencanaan Asuransi)
    12.30 – 14.30 : CFP 2 (Perencanaan Investasi)
    15.00 – 17.00 : CFP 3 (Perencanaan Hari Tua, Pajak dan Distribusi Kekayaan)
    Hari II, Minggu 27 April 2008:
    09.00 – 13.00 : CFP 4 (Praktek Perencanaan Keuangan – Studi Kasus)

    Jadwal Ujian CFP Oktober 2008
    Hari I, Sabtu 25 Oktober 2008:
    09.00 – 11.00 : CFP 1 (Manajemen Risiko dan Perencanaan Asuransi)
    12.30 – 14.30 : CFP 2 (Perencanaan Investasi)
    15.00 – 17.00 : CFP 3 (Perencanaan Hari Tua, Pajak dan Distribusi Kekayaan)

    Hari II, Minggu 26 Oktober 2008:
    09.00 – 13.00 : CFP 4 (Praktek Perencanaan Keuangan – Studi Kasus)

    Biaya Ujian
    CFP 1 : Manajemen Risiko dan Perencanaan Asuransi ==>Rp. 400.000
    CFP 2 : Perencanaan Investasi ==> Rp. 400.000
    CFP 3 : Perencanaan Hari Tua, Pajak dan Distribusi Kekayaan ==> Rp. 400.000
    CFP 4 : Praktek Perencanaan Keuangan - Studi Kasus ==> Rp. 1.000.000

    Biaya pendaftaran dan ujian harus disampaikan dalam bentuk : Cek atau transfer ke rekening FPSB Indonesia: Bank Panin Cabang Palmerah 140.501.9891 a.n. Yayasan Standarisasi Perencana Keuangan Indonesia.

    Program Konversi Certified Financial Planner 2007

    Di tahun 2007, atas ijin FPSB Ltd., FPSB Indonesia akan menyelenggarakan PROGRAM KONVERSI CERTIFIED FINANCIAL PLANNER di Jakarta dan Surabaya. Program Konversi hanya diselenggarakan satu kali – ONE TIME OFFER – hanya bagi para calon dengan pendidikan akademis minimum S1 dan mempunyai satu dari kualifikasi berikut: CFA®, CPA, ChFC, CLU, Wakil Manajer Investasi, Dipl. Financial Planning dan anggota RFP-I dari FPAI.
    PROGRAM KONVERSI CFP® diselenggarakan dalam bentuk seminar dan ujian studi kasus 4 jam dalam bahasa Indonesia. Ujian studi kasus Program Konversi lebih singkat dibandingkan ujian regular CFP yang berlangsung 10 jam.
    Jadwal PROGRAM KONVERSI CFP® adalah sebagai berikut:
    Pertemuan I : 26 Mei 2007: Jam 09.00 – 16.00 (Standard Kompetensi)
    Pertemuan II : 16 Juni 2007: Jam 09.00 – 16.00 (Standard Practice / Ethics)
    Ujian CFP : 14 Juli 2007: Jam 09.00 – 13.00 (ujian studi kasus)
    Biaya Program Konversi CFP® adalah Rp 6 Juta Net. Biaya Program termasuk materi dan textbook, 2 x coffee break, tidak termasuk makan siang. Biaya di atas juga belum termasuk iuran pendaftaran dan keanggotaan CFP® sebesar USD 100/tahun.
    Sesi Briefing PROGRAM KONVERSI CFP® akan diselenggarakan dalam waktu dekat, untuk mendapatkan undangan sesi briefing, silakan fax data anda sesuai format di bawah ke FPSB Indonesia: 021 7800930 atau 021 5271305.
    Bila anda peserta program pendidikan di: Progam Diploma Financial Planning – Executive Development Program Universitas Bina Nusantara, Executive Development Program FISIP Universitas Indonesia, program persiapan CFP® program MM Universitas Airlanggan, Executive Development Program Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Program Diploma Financial Planning Universitas Katolik Widya Mandala, Universitas Surabaya dan LN Consulting yang berminat mengikuti Program Konversi CFP® diharapkan segera menghubungi lembaga pendidikan masing-masing untuk menyelesaikan program Diploma Financial Planning atau Persiapan CFP®-nya.

    PROGRAM IFPI AKSELERASI DIPLOMA FINANCIAL PLANNING

    Sebagai alternatif lain, bagi anda yang belum mengikuti program di lembaga pendidikan di atas atau belum memenuhi kualifikasi profesional namun lulus pendidikan minimum S1 atau setara dari Universitas Terkemuka, telah berpengalaman di industri jasa keuangan (asuransi, bank, fund houses, pialang saham, broker asuransi, firma perencanaan keuangan pribadi) paling sedikit 3 tahun dan ingin mengikuti Program Konversi, kami menyarankan untuk dapat mengikuti program khusus IFPI Akselerasi Diploma Financial Planning. Program ini dilakukan satu kali di Jakarta.

    Program IFPI Akselerasi Diploma Financial Planning akan diselenggarakan dengan Jadwal di bawah:

    16 Maret 2007 14.00 – 18.00
    17 Maret 2007 09.00 – 16.00
    23 Maret 2007 14.00 – 18.00
    24 Maret 2007 09.00 – 16.00
    13 April 2007 14.00 – 18.00
    14 April 2007 09.00 – 16.00
    27 April 2007 14.00 – 18.00
    28 April 2007 09.00 – 16.00
    11 Mei 2007 14.00 – 18.00
    12 Mei 2007 09.00 – 16.00

    Biaya Program adalah Rp 15 juta. Biaya termasuk materi, 2 x rehat kopi/hari, biaya tidak termasuk makan siang atau makan malam. Biaya juga tidak termasuk biaya program konversi CFP dan biaya keanggotaan CFP US$ 100/tahun.

    Lulusan Program Akselerasi dapat mendaftar dan mengikuti program Konversi CFP sesuai jadwal yang telah ditentukan.

    INFORMASI

    Jakarta:
    Ms. Judia Andrian atau Ms. Yuni
    Financial Planning Standards Board Indonesia (FPSB Indonesia)
    Gedung S. Widjojo 4th Floor, Jakarta 12190
    Telp: (021) 70872149 , 70872150
    Fax: (021) 5271305, 7800930
    E: julia.andrian@fpsbindonesia.org

    Surabaya:
    Unggun / Desy
    Jl. Jemur Andayani VIII No. 27 Surabaya
    Telp: (031) 847 5159
    Fax: (031) 848 2603

    PROGRAM KONVERSI CFP®
    14 Juli 2007

    Bersama ini kami informasikan ahwa PROGRAM KONVERSI CERTIFIED FINANCIAL PLANNER akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 14 July 2007. Program Konversi hanya diselengarakan satu kali – ONE TIME OFFER –bagi para calon dengan pendidikan akademis minimum S1 dan mempunyai satu dari kualifikasi berikut: CFA®, CPA, ChFC, CLU, Wakil Manajer Investasi, Dipl. Financial Planning dan anggota RFP-I dari FPAI.
    PROGRAM KONVERSI CFP® diselenggarakan dalam bentuk seminar dan ujian studi kasus 4 jam dalam bahasan Indonesia. Ujian Program Konversi lebih singkat dibanding ujian regular CFP yang berlangsung 10.5 jam. Sesi briefing PROGRAM KONVERSI CFP akan diselenggarakan dalam waktu dekat, untuk mendapatkan informasi program lebih lanjut, silakan fax data anda sesuai format di bawah ke FPSB Indonesia: 021 7800930 atau 021 5271305.
    Sertifikasi CFP® adalah sertifikasi glocal (global-local) dengan standard tertinggi bagi perencanaan keuangan pribadi dan penasehat keuangan. Saat ini tercatat lebih dari 100.000 profesional CFP® di dunia. Sertifikasi CFP® telah diselenggarakan di 20 negara dan FPSB Indonesia telah ditunjuk sebagai satu-satunya penyelenggara sertifikasi CFP di Indonesia.

    Website

    Link

    Profesi CPM

    A. MATA UJIAN CPM:
    1. Marketing Research
    2. Marketing Communications
    3. Marketing Strategy
    4. Asia Pacific Business
    5. Asia Pacific Marketing Management

    B. JADWAL PENDAFTARAN DAN UJIAN:

    1. Pendaftaran dibuka mulai tgl 1 September 2006 sampai dengan 15 Oktober 2006, melalui IMA-Chapter di masing-masing daerah.
    2. Pendaftaran masuk ke IMA-Pusat paling lambat tgl. 22 Oktober 2006
    3. Pendaftaran masuk ke APMF (asia Pacific Marketing Federation) paling lambat pada tgl 15 Desember 2006.
    4. Ujian CPM oleh APMF akan diselenggarakan pada bulan Maret 2007 di Surabaya dan Jakarta.

    C. PENDAFTARAN UJIAN:

    1. Calon peserta adalah para anggota IMA baik di tingkat pusat maupun di daerah di Indonesia. Bagi yang belum anggota IMA bisa langsung mendaftarkan diri untuk menjadi anggota.
    2. Ujian CPM dapat ditempuh melalui 2 (dua) jalur, yaitu: jalur akademik dan jalur non akademik.
    3. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh IMA-Pusat/APMF dan disertai dengan kelengkapan/lampiran sebagai berikut:
    • Jalur Akademik (degree students):
      * 2 (dua) lembar copy ijasah S-1/S-2/S-3 yang disahkan dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang minimal terakreditasi B di Indonesia
      * 2 (dua) lembar copy surat pengalaman kerja yang terkait dengan bidang pemasaran sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
      * Bagi yang kurang dari 5 (lima) tahun, tetap dapat mengikuti ujian CPM tetapi status sebagai CPM hanya bisa diberikan setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan kerja 5 (lima) tahun.
    • Jalur Non Akademik (non-degree student):
      * 2 (dua) lembar copy surat pengalaman kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun di bidang pemasaran.
    • Menyerahkan Foto copy KTP = 1 lbr.
    • Menyerahkan Pasfoto 3 x 4 cm = 2 lbr.
    • Membayar uang pendaftaran dan biaya program persiapan.

    D. PROGRAM PERSIAPAN DAN UJIAN:

    1. Program persiapan diselenggarakan di Surabaya dan Jakarta.
    2. Program persiapan oleh IMA Pusat adalah untuk 3 mata ujian: Marketing Research, Marketing Communication, dan Marketing Strategy yang akan dilakukan sekaligus.
    3. Program persiapan oleh APMF adalah untuk 2 mata ujian: Asia Pacific Business dan Asia Pacific Marketing Management.
    4. Calon peserta diwajibkan untuk mengikuti Program Persiapan (preparation course) yang diselenggarakan oleh IMA Pusat dan APMF. Kecuali calon peserta yang telah memiliki ijasah S-2 / S-3 dengan bidang studi Manajemen Pemasaran dimungkinkan untuk tidak mengikuti program persiapan dan ujian (exempted) untuk 3 (tiga) mata ujian CPM yaitu: Marketing Research, Marketing Communication, dan Marketing Strategy yang akan dinilai dan disetujui terlebih dahulu oleh pihak IMA Pusat dan APMF.
    5. Bagi calon peserta yang telah disetujui/dinilai dapat tidak mengikuti Program Persiapan (exempted0 oleh IMA Pusat dibebaskan dari kewajiban untuk membayar biaya program persiapan tersebut.
    6. Bagi para peserta program persiapan oleh IMA Pusat diharuskan untuk lulus ujian program persiapan terlebih dahulu sebelum dapat menempuh program persiapan dan ujian CPM oleh pihak APMF.
    7. Total keseluruhan waktu program persiapan oleh IMA Pusat = 3 mata ujian @ 18 jam atau setara = 54 jam perkuliahan. Total keseluruhan waktu program APMF = 2 mata ujian @ 18 jam atau setara = 36 jam perkuliahan.
    8. Program persiapan oleh IMA Pusat bulan Nopember – Desember 2006 (Masing-masing mata ujian 3 sesi).
    9. Program persiapan oleh IMA Pusat bulan Nopember – Desember 2006 (Masing-masing mata ujian 3 sesi).
    10. Program persiapan oleh APMF dijadwalkan pada bulan Januari – Pebruari 2007, diselenggarakan setiap hari Sabtu / Minggu pk. 9.00 – 16.00 (masing-masing mata ujian tiga sesi).

    E. BIAYA-BIAYA DAN PEMBAYARAN:

    1. Biaya Administrasi Pendaftaran Ujian Rp 200.000,-
    2. Biaya Pendaftaran sebagai anggota IMA uang pangkal dan iuran setahun Rp 500.000,- (bagi yang belum anggota IMA)
    3. Biaya Program Persiapan oleh IMA Pusat (3 Mata Ujian) Rp 2.500.000,-
    4. Biaya Program Persiapan oleh APMF (instruktur dari Singapura, 2 Mata Ujian)
    5. Biaya Ujian Akhir CPM ke pihak APMF sebesar = (US$ 75,- + 5 x US$ 20,-) = USD 175,= (atau Rp 1.592.500,- dengan kurs $1 = Rp 9.100,-)
    6. Biaya application status bagi yang lulus ujian dan memenuhi syarat masa pengalaman kerja terkait dengan marketing sebesar USD 35,-
    7. Pembayaran dapat diangsur 2 (dua) kali. Pertama, 50% saat awal pendaftaran (September 2006), dan 50% sisanya dilunasi saat akhir pendaftaran (15 Oktober 2006).

    F. LAIN-LAIN:

    1. Program persiapan baik oleh IMA-Pusat maupun APMF hanya dapat diselenggarakan, bilamana jumlah calon peserta adalah minimal = 15 orang, baik di Surabaya maupun di Jakarta. Program persiapan diberikan dalam bentuk perkuliahan/diskusi dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
    2. Khusus jawaban ujian Asia Pacific Business dan Asia Pacific Marketing Management adalah tertulis (essay) dalam bahasa Inggris. (Catatan: Sedang diupayakan dapat dijawab dalam bahasa Indonesia).
    3. Peserta yang dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar CPM diharuskan untuk mempertahakan gelar profesionalitas tersebut dengan kewajiban-kewajiban program sesuai dengan ketentuan yang mengikuti gelar tersebut secara periodik sebagai seorang professional.

    G. INFORMASI DAN PENDAFTARAN:
    Sdri. Dottie, Dina
    Gedung ABC, Lantai 7, Ruang 704 Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga
    Jalan Airlangga 4 Surabaya; Telp (031) 5048482 dan (031) 5049486; Fax (031) 5049486

    H. GELAR PROFESI
    Certified Professional Marketer Asia Pasific, CPM (Asia Pasific)