Monday, May 15, 2006

Profesi Analis Biaya (Cost Analyst)



Latar Belakang
Perubahan kondisi perekonomian Indonesia akhir-akhir ini telah memicu ketidakpastiaan yang semakin tinggi pada dunia bisnis. Di saat seperti ini manajemen dituntut untuk bekerja lebih cerdik dalam mengalokasikan sumber daya perusahaan yang semakin terbatas. Agar perusahaan bisa bertahan dan memanfaatkan peluang untuk berkembang di era turbulensi bisnis, pihak manajemen dituntut untuk bekerja lebih cerdik. Pihak manajemen dituntut untuk mampu mengelola perusahaan secara lebih efisien sekaligus meningkatkan kualitas produk. Di sinilah para analis biaya memainkan peran yang sangat penting dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan memberikan solusi bagaimana pendekatan yang tepat dalam melakukan efisiensi biaya sekaligus meningkatkan kualitas proses dan produk di era kompetitif ini.

Profesi Analis Biaya (Cost Analyst)
Profesi analis biaya adalah profesi yang dijalankan oleh profesional yang memiliki kompetensi tinggi dalam manajemen biaya yang bertugas mengidentifikasi, menganalisis, dan memberikan solusi mengenai cara pendekatan yang tepat dalam melakukan efisiensi biaya sehingga dapat meningkatkan kualitas proses dan produk. Analis biaya bertugas mentransformasi data menjadi informasi yang digunakan untuk mendukung strategi, memperbaiki produk, meningkatkan kualitas layanan, menggunakan sumber daya, dan secara sistematis mengurangi biaya. Analis biaya berperan menjadi sumber informasi yang paling terpercaya dalam proses pengambilan keputusan, khususnya di era kompetisi yang semakin tajam. Analis biaya harus mengelola rantai nilai organisasi yang mempengaruhi biaya, kualitas, dan nilai pelanggan.


Karakteristik Analis Biaya

  1. Kompeten secara teknis
  2. Dapat bekerja sama dengan baik dengan karyawan lain sehingga dapat mengambil keputusan yang lebih baik
  3. Memiliki sifat terbuka, kepedulian yang tinggi, jujur, teliti, dan kreatif
  4. Menguasai masalah akuntansi, keuangan, dan operasional
  5. Mampu berpartisipasi aktif sebagai anggota tim manajemen untuk mencari cara terbaik dalam menggunakan sumber daya organisasi
  6. Memiliki standar etika yang tinggi

Karakterisitik Manajemen Biaya
Manajemen biaya penting bagi organisasi karena manajemen biaya bukan sekedar hanya mengukur dan melaporkan biaya yang telah terjadi di masa lalu. Manajemen biaya berpusat pada pengaruh di masa depan dari keputusan yang diambil saat ini. Manajemen biaya merupakan:

  1. Filosofi untuk mencari cara bagaimana meningkatkan nilai pelanggan dengan efisiensi biaya.
  2. Sikap bahwa semua biaya disebabkan karena keputusan manajemen
  3. Seperangkat teknik yang terpercaya untuk meningkatkan nilai pelanggan dengan efisiensi biaya

Penyelenggara Program
Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur

Materi Program Pelatihan
1. Analisis Perilaku Biaya Aktivitas
2. Value Chain Analysis dan Analisa Biaya
3. Pemahaman Perilaku Biaya dan Pemicu Biaya
4. Estimasi Biaya
5. Model Sistem Perhitungan dan Cost Reduction Program
6. Activity Based Costing System (ABC)
7. Activity Based Management System (ABM)

Keunggulan Program
1. Instruktur yang berpengalaman dan kompeten
2. Materi mencakup sistem manajemen biaya kontemporer
3. Konsultasi dan diskusi mengenai permasalahan biaya di perusahaan peserta

Fasilitas Program
1. Ruang dan fasilitas belajar yang memadai
2. Makan siang

Peserta
1. Para praktisi (staf perusahaan, pegawai pemerintah, akuntan, auditor)
2. Para pengusaha atau investor
3. Para akademisi (mahasiswa, dosen)

Waktu Pelatihan
Setiap Hari Minggu Pukul 10.00 – 16.00 WIB selama 5 minggu

Tempat Pelatihan
Universitas Airlangga
Gedung ABC Lantai 7
Jl. Airlangga No. 4
Surabaya

Biaya Program
Non Anggota IAI Rp 1.750.000,-
Anggota IAI / Mahasiswa Rp 1.500.000,-

Tuesday, May 02, 2006

Profesi Konsultan Pajak (Tax Consultant)















Konsultan Pajak
Profesi konsultan pajak adalah profesi yang dijalankan oleh profesional yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak Konsultan pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Syarat menjadi Konsultan Pajak

1. Warga Negara Indonesia

2. Bertempat tinggal di Indonesia

3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atua setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

4. Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan usaha Milik Negara/Daerah.

5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.



Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak

Hak Konsultan Pajak




1. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat A berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.


2. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat B berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak Penanaman Modal, Bentuk Usaha Tetap, dan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.


3. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat C berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.


Kewajiban Konsultan Pajak


1. Konsultan Pajak wajib memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Dalam mengurus pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak, setiap Konsultan Pajak wajib:
* memiliki Izin Praktek Konsultan pajak yang masih berlaku
* memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak.

4. Konsultan Pajak wajib mematuhi prosedur dan tata tertib kerja yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan negara.

5. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat wajib mengikuti penataran/pendidikan penyegaran perpajakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

6. Konsultan Pajak wajib memenuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

7. Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan yang berisi jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa di bidang perpajakan dan melampirkan fotokopi Sertifikat Penataran/Pendidikan Penyegaran Perpajakan.

8. Laporan Tahunan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun takwin berikutnya.

9. Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan penundaana penyampaian laporan tahunan secara tertulis untuk paling lama 3 (tiga) bulan.

Materi Pelatihan Konsultan Pajak

Brevet A : Pajak Orang Pribadi
1. Pancasila
2. PPh Orang Pribadi
3. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
4. PPh Pasal 22/23/26
5. PPN dan SPT Masa PPN
6. KUP/PPSP/BPSP
7. BM/PBB/BPHTB
8. Akuntansi Perpajakan
9. SPT PPh Orang Pribadi (1770)
10. Kode Etik Profesi

Brevet B : Pajak Badan

1. Pancasila
2. PPh Badan
3. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
4. PPh Pasal 22/23/26
5. PPN
6. KUP/PPSP/BPSP
7. BM/PBB/BPHTB
8. Akuntansi Perpajakan
9. SPT PPh Badan
10. SPT Masa PPN
11. Kode Etik Profesi

Brevet C : Pajak Internasional
1. PPh Badan
2. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
3. PPh pasal 22/23/26
4. PPN
5. KUP/PPSP/BPSP
6. Perpajakan Internasional
7. Akuntansi Perpajakan
8. SPT PPh Badan
9. SPT Masa PPN
10. Kode Etik Profesi

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak merupakan pintu gerbang bagi para praktisi pajak untuk memperoleh Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Praktisi pajak yang sudah lulus USKP berhak menyandang gelar BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak).
USKP diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan. Sedangkan kurikulum, peraturan, soal ujian, dan metode penilaian USKP diselenggarakan oleh Konsorsium Pengembangan Konsultan Pajak Indonesia. Konsorsium ini adalah suatu kerja sama antara pihak-piahk yang berkepentingan dan terkait dengan Konsultan Pajak Indonesia yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang terkait dengan pendidikan perpajakan, dan yayasan pendidikan yang mempunyai jurusan ilmu perpajakan.

Kriteria Kelulusan


* Penilaian hasil ujian untuk setiap mata ujian dilakukan berdasarkan skala 1 (satu) sampai dengan 100 (seratus).

* Peserta USKP dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian.

* USKP diselenggarakan dengan sistem kredit dengan batas mengulang dalam kurun waktu 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) tingkatan sertifikat.

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Agustus 2008
Brevet – A


Penyelenggara
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
Gedung Graha TTH Lantai Dasar
Jl. Guru Mughni No. 106, Karet Kuningan – Jakarta Selatan
Telp.: (021) 5220676/5220680 Fax: (021) 5212462

Bekerjasama dengan:

Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga
Departemen Akuntansi
Laboratorium PPAPSI
Jalan Airlangga No. 4 Surabaya
Telepon/Fax: 031-5020932

Latar Belakang
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah ujian kompetensi untuk jenjang profesi konsultan pajak bersertifikat nasional. Sertifikat USKP menjadi prasyarat untuk mendapatkan izin praktek sebagai konsultan pajak.

Persyaratan Peserta
Dengan menunjuk pada Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, maka yang berhak mendaftar sebagai peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah:
Sertifikat A:
a. Warga Negara Indonesia
b. Telah memiliki serendah-rendahnya ijasah Strata Satu (S-1) Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi.

Tempat Penyelenggaraan
Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga
Departemen Akuntansi
Laboratorium Pengkajian dan Pengembangan Akuntansi, Perpajakan dan Sistem Informasi
(LAB PPAPSI)
Gedung Pusat Pengembangan Akuntansi
Jalan Airlangga No. 4 Surabaya 60286

Tempat Pendaftaran
Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga
Departemen Akuntansi
LAB PPAPSI
Gedung PPA Jl. Airlangga No. 4 Surabaya 60286
Hubungi:
Sdr. Titin, Nina & Sdr. Sugeng
Setiap Hari Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 – 20.00 WIB dan
Hari Jumat Pukul: 08.00 – 16.00 WIB
Telepon/Fax: 031-5020932, 5019291

Tatacara Pendaftaran
a. Pendaftaran/pengembalian formulir USKP dibuka setiap hari kerja (Hari Senin s.d. Kamis, Pukul 08.00-20.00 WIB, Hari Jumat, Pukul: 08.00 – 16.00 WIB.
b. Melampirkan:
a. Fotokopi ijasah yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
b. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 4 buah. Pria memakai jas dan wanita menggunakan blazer warna gelap.
c. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
d. Bukti pembayaran: biaya pendaftaran sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
(seluruh dokumen pendaftaran tersebut akan menjadi milik LAB PPAPSI FE UA dan tidak dapat diminta kembali.)
c. Bagi para peserta USKP yang sudah mendaftar akan mendapatkan “Tanda Terima Pendaftaran”, bagi yang memenuhi syarat selanjutnya akan diberitahukan untuk mengambil Tanda Peserta Ujian.
d. Pengambilan Kartu Tanda Peserta USKP wajib diambil sendiri (tidak dapat diwakilkan) ke Sekretariat LAB. PPAPSI paling lambat 3 (tiga) hari sebelum waktu ujian, dengan membawa:
a. Tanda Terima Pendaftaran
b. Bukti Pembayaran (Setoran) Asli Biaya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.
e. Pada waktu mengambil Kartu Nomor Tanda Peserta, calon peserta harus menandatangani Kartu Nomor Tanda Peserta secara langsung di hadapan petugas pendaftaran.
f. Pembatalan keikutsertaan dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, setelah proses pendaftaran mengakibatkan:
a. Biaya pendaftaran hangus, dan
b. Biaya ujian dikembalikan dengan potongan biaya administrasi 15% (tidak dapat dialokasikan ke periode berikutnya).

Biaya Ujian
1. Biaya Pendaftaran sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai pengganti biaya cetak Buku Pedoman, Himpunan UU Pajak, Kode Etik Konsultan Pajak dan Buku Kumpulan Soal USKP Periode sebelumnya.
2. Biaya Ujian yang besarnya ditentukan sebagai berikut:
Bagi peserta baru: - Sertifikat A: Rp 2.000.000,00
3. Setiap pembayaran baik Biaya Pendaftaran maupun Biaya Ujian tidak diperkenankan melalui transfer ATM, internet Banking, Phone Banking, Mobile Banking dan sejenisnya. Lab. PPAPSI juga tidak menerima pembayaran biaya ujian secara tunai yang dikirimkan melalui pos atau yang diserahkan langsung kepada Lab. PPAPSI.
4. Biaya Pendaftaran disetorkan ke rekening BCA KCU Wisma Asia No. 084-025125-0, a.n. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, paling lambat 1 bulan sebelum waktu ujian.
5. Biaya Ujian disetorkan setelah adanya pemberitahuan bahwa peserta yang bersangkutan telah dinyatakan memenuhi persyaratan pendaftaran. Biaya ujian disetor ke rekening BCA. Cab. Tomang Raya No. 310-999998-0 a.n. IKPI-BP USKP, paling lambat 2 minggu sebelum waktu ujian.
6. Pada setiap Bukti Pembayaran ujian harus mencantumkan:
a. Nama Peserta Ujian
b. Nomor Telepon Peserta Ujian
c. Periode Ujian

Jadwal Ujian

Hari ke-1
Pukul 08.00 – 12.00 PPh OP dan SPT PPh OP
Pukul 13.00 – 14.30 KUP, PPSP, PP
Pukul 14.45 – 15.45 Kode Etik Profesi
Hari ke-2
Pukul 08.00 – 10.30 Akuntansi Perpajakan
Pukul 10.45 – 12.15 PPh Pasal 22, 23, dan 26
Pukul 13.15 – 14.45 PBB, BPHTB, BM
Hari ke-3
Pukul 08.00 – 12.00 PPN dan SPT masa PPN
Pukul 13.00 – 16.00 PPh 21 dan SPT PPh 21

Ketentuan Kelulusan dan Batas Waktu
1. Peserta yang mengikuti ujian untuk pertama kali (peserta baru) harus menempuh seluruh mata ujian.
2. Penilaian hasil ujian untuk setiap mata ujian dilakukan berdasarkan skala 1 (satu) sampai dengan 100 (seratus).
3. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian.
4. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang telah lulus untuk semua mata ujian pada setiap tingkatan berhak mendapatkan sertifikat.
5. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang masih mendapatkan nilai di bawah 60 (enam puluh) diberi kesempatan untuk mengulang. Kesempatan yang diberikan kepada peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak untuk menempuh satu tingkatan sertifikat adalah 4 (empat) kali ujian dan maksimal ditempuh dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
6. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang mendapatkan nilai di bawah 60 (enam puluh) untuk semua mata ujian, dinyatakan TIDAK LULUS, dan apabila berminat untuk mengikuti ujian kembali pada kesempatan berikutnya harus mendaftar sebagai peserta baru.
7. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang tidak lulus untuk semua mata ujian dalam jangka waktu tersebut pada angka 5 di atas, dinyatakan TIDAK LULUS DAN NILAINYA HANGUS, dan apabila berminat untuk mengikuti ujian kembali pada kesempatan berikutnya harus mendaftar sebagai peserta baru.

Tanggal-Tanggal Penting
Masa Pendaftaran (penyerahan/verifikasi formulir dan berkas persyaratan) => 1 Juli s.d. 31 Juli 2008
Batas akhir Pembayaran Biaya Pendaftaran, Pengembalian Formulir & Berkas/Penutupan Pendaftaran => 31 Juli 2008
Batas akhir Pembayaran Biaya Ujian => 7 Agustus 2008
Pengambilan Kartu Nomor Tanda Peserta => 19 Agustus s.d. 22 Agustus 2008
Penyelenggaraan Ujian => 26 Agustus s.d. 28 Agustus 2008
Pengumuman Hasil Ujian => Nopember 2008


Ujian Nopember 2008
USKP A, B, dan C
25 - 28 Nopember 2008

Sunday, April 02, 2006

Profesi CWM






Latar Belakang
Akibat semakin banyaknya permintaan masyarakat untuk mengelola dana dalam jumlah besar memunculkan profesi baru, wealth manager. Wealth Manager adalah profesional yang ahli dalam bidang pengelolaan kekayaan (wealth management). Wealth management lebih banyak berkaitan dengan pengelolaan keuangan pribadi (personal finance) ketimbang pengelolaan keuangan perusahaan (corporate finance). Wealth management ini merupakan suatu proses yang terus berkembang mengikuti dinamika kehidupan manusia.
Hampir di seluruh institusi keuangan bonafit seperti, bank, asuransi, sekuritas, dana pensiun, warisan, fund manajer, menyediakan layanan wealth management. Saat ini hampir semua bank papan atas menyediakan layanan wealth management untuk memberikan pelayanan maksimal kepada para nasabah kaya. Umumnya fasilitas ini mereka sediakan bagi nasabah premium yang memiliki saldo simpanan dengan batas minimal tertentu. Penyelenggaraan wealth management oleh bank tak lepas dari kebutuhan mereka untuk mendapatkan penghasilan di luar pendapatan bunga (interest income). Dengan memberikan layanan wealth management, bank dapat menjual beberapa produk investasi keuangan, baik yang ditawarkan oleh bank itu sendiri maupun yang ditawarkan oleh institusi lain untuk memperoleh fee (fee based income). Beberapa layanan wealth management yang ditawarkan oleh bank antara lain:
1. CitiGold Wealth Management Banking – Citibank
2. HBSC Premier dan Power Vantages – HSBC
3. Priority Banking dan Wealth Management Club – Standard Chartered
4. Private Banking dan Preferred Circle – Bank Niaga
5. PrimaGold Priority Banking – Bank Danamon
6. Van Gogh Preferred Banking – ABN Amro
7. BNI Priority Banking – BNI
8. Mandiri Prioritas – Bank Mandiri
9. Permata Bank Kencana – Permata Bank

Certified Wealth Manager’s Association (CWMA)





Certified Wealth Manager’s Association (CWMA) merupakan asosiasi bagi wealth manager. CWMA merupakan lembaga nirlaba yang keanggotaannya tidak hanya terbatas pada profesional di bidang perbankan melainkan juga di bidang asuransi, pasar modal, perpajakan dan warisan. Target pertama CWMA yang jelas adalah mengeluarkan Kode Etik Pengelolaa Kekayaan untuk memberikan pegangan kepada pengelola kekayaan dalam rangka melindungi kepentingan nasabah. Target kedua adalah mencerdaskan para pengelola kekayaan. CWMA dibentuk guna melindungi para nasabah pemilik dana dari praktik-praktik profesi wealth manager yang tidak mengikuti kode etik profesional, praktek penjualan produk-produk investasi yang menyesatkan, dan berbagai tindakan tercela. CWMA dibentuk dari hasil kerja sama antara Bankers Club Indonesia (BCI) yaitu sebuah asosiasi profesi para bankir senior dan para eksekutif puncak di jasa keuangan, bersama para pelaku dan pihak otoritas di bidang keuangan seperti Gubernur BI dan Dirjen Lembaga Keuangan dan Ketua Bapepam.
CWMA akan mendukung pengembangan profesi wealth manager dengan pendidikan, riset, pengembangan produk, kode etik, standar profesi dan jaringan, baik domestik maupun global. CWMA menyelenggarakan 'Certified Wealth Managers Program' yang bekerja sama dengan Center for Enterpreneurship University of Greenwich Business Scholl, London Inggris dan MM UGM. CWMA juga bekerja sama dengan MM UGM untuk menyelenggarakan program pendidikan sertifikasi regular untuk para profesional di bidang wealth management.
Beberapa poin kode etik wealth manager yang disiapkan asosiasi antara lain; penuh intergritas dalam pemberian jasa, bersikap objektif dan transparan serta profesional, tidak diperbolehkan melakukan mis-selling dan atau tindakan yang mencemarkan nama baik dari institusi yang diwakili.

Perbandingan Wealth Manager dan Financial Planner
Wealth manager adalah profesional di bidang pengelolaan kekayaan yang berafiliasi pada suatu institusi keuangan tertentu seperti bank, asuransi, sekuritas, fund manager, dana pensiun dan warisan sedangkan financial planner merupakan profesional di bidang perencanaan keuangan yang dapat bekerja secara dependen atau independen.
Pendidikan yang diselenggarakan oleh CWMA dengan pendidikan perencana keuangan yang diselenggarakan oleh FPAI dan IARFC tidaklah jauh beda. Kalau FPAI dan IARFC pendidikannya lebih kepada individual, perorangan. Sedangkan CWMA kepada instansi, perusahaan jasa keuangan dengan menunjuk orang-orangnya yang khusus menangani pengelolaan keuangan dan investasi nasabah, baik bank, asuransi, sekuritas, fund manager, dana pensiun dan warisan.

Pendidikan Wealth Management
Para wealth manager yang ingin mendapatkan sertifikat CWMA harus menjalani pendidikan dengan tiga tahapan. Tahap basic dengan tiga modul, peserta yang lulus modul 1 bergelar Affiliate Wealth Manager (Aff.WM) dan setelah lulus tiga modul dasar bergelar Association Wealth Manager's (AWM). Tahap kedua intermediate setelah lulus modul 4, modul 5, dan modul 6 bergelar Qualified Wealth Manager (QWM) dan setelah lulus modul 7 dan bergelar Certified Wealth Manager's (CWM). Semua tahapan ini membutuhkan waktu kurang lebih 4 bulan.

Program Pengembangan Profesi Wealth Management
Program Pengembangan Profesi Wealth Management merupakan program pendidikan yang terstruktur yang diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan peserta dalam bidang wealth management. Peserta yang memenuhi persyaratan kelulusan akan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh MMUGM. Penyandang sertifikat ini berhak menjadi anggota dari Certified Wealth Management Association (CWMA).

Biaya Pendidikan

Biaya: Rp 3.000.000,- / modul / orang

Materi Pendidikan Dasar Wealth Management
Isi materi pendidikan dasar wealth management adalah sebagai berikut:
1. Phenomena in Financial Planning & Wealth Management
2. Meeting Customer Needs through Financial Planning & Wealth Management (Ethics & Professionalism)
3. Time Value of Money: Concepts & Practices in Wealth Management
4. Investment & Portfolio Management
5. Managing Debt & Enhancing Liquidity
6. Risk Tolerance & Risk Management Process
7. General Insurance
8. Life & Health Insurance
9. Managing Estate
10. Managing Pension
11. Tax Management.

Website

Link

Friday, March 31, 2006

Profesi CPBD



Latar Belakang

Merek adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pasar dunia saat ini. American Marketing Associations (AMA) memberikan definisi merek sebagai nama, istilah, tanda, gambar atau simbol, atau kombinasinya yang ditujukan agar dapat mengenali barang atau jasa dari satu atau sekelompok penjual dan membedakannya dari produk dan jasa para pesaing. Merek sebagai kombinasi dari atribut-atribut, dikomunikasikan melalui nama atau simbol yang dapat mempengaruhi proses pemilihan suatu produk atau layanan di benak konsumen.

Bagaimanapun sebenarnya peranan merek adalah lebih dari ini. Merek sebenarnya adalah janji yang diberikan perusahaan kepada konsumen tentang apa yang dapat diberikan oleh produk tersebut. Itulah yang membuat peranan merek demikian penting bagi sebuah perusahaan atau bisnis dalam peranannya untuk dapat memuaskan konsumen. Merek (brand) telah menjadi elemen krusial yang berkontribusi terhadap kesuksesan sebuah organisasi pemasaran, baik perusahaan bisnis maupun nirlaba, pemanufaktur maupun penyedia jasa, dan organisasi lokal maupun global. Riset merek selama ini masih didominasi sektor consumer markets, terutama dalam kaitannya dengan produk fisik berupa barang. Kendati demikian, literatur merek telah mulai berkembang pula untuk sektor pemasaran jasa, pemasaran bisnis dan pemasaran online. Bidang kajiannya pun sangat beragam, mulai dari sejarah manajemen merek, brand origin, brand pioneership dan brand name strategy hingga brand equity, brand extension, brand loyalty dan global branding. Ditinjau dari perspektif pemasaran, brand equity dirumuskan sebagai ”the added value with which a brand endow a product”.

Pada saat dunia cenderung melihat kekayaan perusahaan hanya berasal dari tangible asset yang dimilikinya, maka dimulailah kebingungan akan adanya perbedaan nilai aset dengan harga saham perusahaan, juga munculnya harga premium yang meningkat tajam diantara produk sejenis. Akan tetapi berakhirlah sudah masa tersebut dengan terjawabnya brand sebagai penyebabnya.

Kekuatan ekonomis brand yang sangat kuat dapat mempengaruhi pilihan konsumen, kualitas dan loyalitas karyawan, pertimbangan investor hingga kepercayaan pemerintah. Setelah mengetahui kekuatan baru tersebut, sungguh akan lebih baik apabila perusahaan dapat lebih memahami, mengolah dan memanfaatkan keberadaan dan kekuatan sebuah merek.

Sehubungan dengan fenomena ini, Fakultas Ekonomi Universitas Kristen PETRA (Surabaya) bersama dengan praktisi yang didukung oleh LANDOR Associates, danielmichael (dm) associates, Indonesian Indentity Brand Summit (IBS) menyelenggarakan program sertifikasi bagi mahasiswa dan praktisi untuk menjadi seorang professional di bidang branding dengan kelas sertifikasi Certified Professional in Brand Development (CPBD).


Kelebihan

  1. Menjadi ahli yang tersertifikasi di bidang branding :
    – Mengetahui arti merek (brand) secara benar dan menyeluruh
    – Membangun strategi merek (brand strategy)
    – Mengembangkan dan mengelola ekuitas merek (brand equity)
    – Mengukur nilai merek (brand value)
  2. Menambah nilai (added value) seorang pemasar di industri-nya.
  3. Pengukuhan atas keahlian brand knowledge pertama di Asia oleh universitas dan lembaga pendidikan ternama.
  4. Gelar sertifikasi yang diterima dan diakui oleh industri. Gelar ini juga telah didaftarkan pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Pengajar dan Praktisi
Daniel Surya, CPBM – Chief Representative LANDOR Associates
Peter R. Y. Pasla, SE, MBus, CPBM – Dosen Program Pemasaran UK. PETRA
Michael Budi – CEO danielmichael (dm) Associates
David Hartanto, CPBM – Project Director IBS (Indonesian Brand Identity Summit)
Diah Dharmayanti, SE, MSi – Kepala Program Pemasaran UK. PETRA
Cynthia Y. W, SE, MBA – Kepala Lab Pemasaran UK. PETRA
Philip Cahyono – Managing Director danielmichael (dm) Associates

Dukungan
Eva Riyanti Hutapea, CPBM- President Director, PT. UKM (Usaha Kita Makmur) Indonesia
Hasan Aula, CPBM- General Manager, NOKIA
Stanley Atmadja, CPBM- Chief Executive Officer, PT. ADIRA Dinamika Multi Finance
Doddy Virgianto, CPBM- President Director, BNI Multi Finance
Ongky Tedjasurya, CPBM- Managing Director, MAYORA
Salim Kartono, CPBM- President Director, DRTV
Christ Iwan Arsianto, CPBM- Marketing Director, POLYTRON

Lokasi Pelatihan
Somerset Hotel
Jl. Raya Kupang Indah
Surabaya 60189

Jadwal Kegiatan
Program Sertifikasi: Sabtu Pukul 08.00 – 17.00 WIB
Program Tutorial: Jumat Pukul 10.30 – 13.00 WIB
10 kali pertemuan program sertifikasi dilengkapi dengan 10 pertemuan program tutorial.

Biaya Program
Eksternal: Rp 6.000.000,-*
Mahasiswa Manajemen Pemasaran UK Petra: Rp 3.500.000,-
* Klien dari LANDOR Associates, danielmichael (dm) associates – diskon 10 %
* Alumni Universitas Kristen Petra – diskon 10%
*Anggota BRANDINGZONE & IBS (Indonesia Brand Identity Summit) – diskon 5 %

Tempat Pendaftaran
Program Manajemen Pemasaran
Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Petra
Jl. Siwalankerto No. 121-131
Surabaya 60236
Indonesia
Telp: (031) 8439040, 8494830-31, Fax: (031) 8436418

Gelar
Certified Professional in Brand Development (CPBD)

Thursday, September 01, 2005

Profesi Perencana Keuangan (Financial Planner)





Apakah Perencanaan Keuangan itu?
Perencanaan keuangan adalah proses untuk mencapai tujuan hidup Anda melalui manajemen keuangan yang hati-hati. Tujuan hidup bisa termasuk membeli rumah, menabung untuk pendidikan anak Anda atau merencanakan dana pensiun.


Proses perencanaan keuangan terdiri dari 6 langkah yang menolong Anda untuk melihat secara "gambaran besar" atau "big picture look" dimana Anda berada dalam konteks keuangan. Dengan menggunakan 6 langkah ini, Anda dapat mengetahui dimana posisi Anda sekarang, apa yang Anda butuhkan di masa depan dan apa yang Anda harus lakukan untuk mencapai tujuan Anda.
Proses ini termasuk mengumpulkan informasi keuangan yang relevan, menetapkan tujuan-tujuan hidup, menguji status keuangan Anda saat ini dan menghasilkan suatu strategi atau perencanaan yang berisi cara bagaimana Anda mencapai tujuan-tujuan Anda berdasarkan situasi saat ini dan rencana masa depan Anda.
Proses Perencanaan Keuangan


Proses perencanaan keuangan terdiri dari langkah-langkah:
  1. Menentukan dan menegaskan hubungan klien dan perencana keuangan.
    Perencana keuangan harus menjelaskan secara transparan atau mendokumentasikan jasa yang disediakan untuk Anda dan menegaskan tanggung jawab Anda dan dia. Perencana keuangan harus menjelaskan sepenuhnya bagaimana dia akan dibayar dan oleh siapa. Anda dan perencana keuangan harus menyetujui berapa lama hubungan profesional akan berlangsung dan bagaimana keputusan-keputusan keuangan akan dibuat.
  2. Anda dan perencana keuangan harus saling menegaskan tujuan hidup dan tujuan pribadi Anda, mengerti jangka waktu Anda untuk suatu hasil dan mendiskuskan, apabila relevan, apa yang Anda rasakan mengenai resiko. Perencana keuangan harus mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan sebelum memberikan Anda nasihat yang Anda perlukan.
  3. Menganalisa dan mengevaluasi status keuangan Anda.
    Perencana keuangan harus menganalisa informasi Anda untuk menilai situasi keuangan Anda dan menentukan apa yang Anda harus lakukan untuk mencapai tujuan-tujuan Anda. Tergantung dari jasa apa yang Anda minta, hal ini bisa termasuk menganalisa aset Anda, kewajiban dan arus kas, perlindungan asuransi saat ini, strategi investasi atau pajak.
  4. Membuat dan menyajikan rekomendasi perencanaan keuangan dan/atau alternatifnya.
    Perencana keuangan harus menawarkan rekomendasi perencanaan keuangan yang menyebutkan tujuan-tujuan Anda, berdasarkan informasi yang Anda sediakan. Perencana keuangan harus menjelaskan rekomendasi-rekomendasi keuangan tersebut bersama Anda untuk menolong Anda agar mengerti sehingga nda dapat membuat keputusan-keputusan yang berdasarkan informasi yang ada. Perencana keuangan harus juga mendengarkan kekhawatiran-kekhawatiran Anda dan melakukan revisi rekomendasi-rekomendasi tersebut secara tepat.
  5. Melaksanakan rekomendasi perencanaan keuangan.
    Anda dan perencana keuangan harus menyetujui atas bagaimana rekomendasi-rekomendasi keuangan tersebut akan dilakukan. Perencana keuangan mungkin yang akan melakukan rekomendasi-rekomendasi tersebut untuk Anda atau hanya menjadi "coach", yang melakukan koordinasi atas proses secara keseluruhan dengan Anda dan profesional lainnya seperti notaris/pengacara atau pialang saham.
  6. Mengawasi rekomendasi perencanaan keuangan.
    Anda dan perencana keuangan harus menyetujui atas siapa yang akan mengawasi perkembangan Anda dalam pencapaian tujuan-tujuan Anda. Apabila perencana keuangan yang bertanggungjawab atas proses tersebut, dia harus memberikan laporan kepada Anda secara periodik untuk meninjau situasi Anda dan melakukan penyesuaian atas rekomendasi-rekomendasi tersebut, apabila diperlukan, sesuai dengan perubahan hidup Anda.

Manfaat Perencanaan Keuangan

Perencanaan keuangan memberikan arah dan arti atas keputusan keuangan Anda. Hal tersebut memberikan Anda pengertian atas bagaimana setiap keputusan keuangan yang Anda buat berpengaruh ke area lain dari keuangan Anda. Contohnya, membeli produk investasi tertentu mungkin membantu Anda untuk membayar KPR Anda lebih cepat atau mungkin menunda pensiun Anda secara signifikan. Dengan melihat setiap keputusan keuangan sebagai bagian dari suatu keseluruhan, Anda dapat mempertimbangkan efek jangka pendek dan panjang atas tujuan-tujuan hidup Anda. Anda juga dapat lebih mudah menyesuaikan perubahan hidup yang terjadi dan merasa lebih aman bahwa tujuan-tujuan Anda masih dalam jalurnya.

Dapatkah Anda Melakukan Sendiri Perencanaan Keuangan?

Beberapa peranti lunak keuangan pribadi, majalah atau buku dapat membantu Anda untuk melakukan perencanaan keuangan Anda sendiri. Tetapi, Anda dapat memutuskan untuk mencari pertolongan dari seorang perencana keuangan profesional apabila:
  • Anda membutuhkan keahlian yang tidak Anda miliki dalam beberapa area dari keuangan Anda. Misalnya, seorang perencana keuangan dapat membantu Anda mengevaluasi tingkat resiko dalam portofolio investasi Anda atau menyesuaikan rencana pensiun Anda berkaitan dengan keadaan keluarga yang berubah.
  • Anda ingin mendapatkan opini profesional mengenai rencana keuangan yang telah Anda buat untuk diri Anda.
  • Anda merasa tidak memiliki waktu untuk disisihkan untuk melakukan perencanaan keuangan Anda sendiri.
  • Anda memiliki kebutuhan yang sifatnya tiba-tiba atau peristiwa hidup yang tidak terduga seperti kelahiran, warisan atau penyakit kritis.
  • Anda merasa bahwa seorang penasihat profesional mungkin dapat menolong Anda meningkatkan cara Anda dalam mengatur keuangan Anda.
  • Anda tahu bahwa Anda membutuhkan peningkatan situasi keuangan Anda tapi tidak tahu harus mulai dari mana.


Siapakah Perencana Keuangan itu?
Seorang perencana keuangan adalah seseorang yang menggunakan proses perencanaan keuangan untuk menolong Anda untuk mendapatkan cara bagaimana mencapai tujuan-tujuan hidup Anda. Perencana keuangan dapat melihat secara "gambaran besar" atas situasi keuangan Anda dan membuat rekomendasi perencanaan keuangan yang cocok untuk Anda. Perencana keuangan dapat melihat seluruh kebutuhan Anda termasuk membuat anggaran dan menabung, perencanaan pajak, investasi, asuransi dan pensiun. Atau, perencana keuangan dapat bekerja untuk Anda atas satu persoalan keuangan tapi tetap dalam konteks situasi keuangan Anda secara menyeluruh. Pendekatan menyeluruh atas tujuan-tujuan keuangan Anda inilah yang membedakan perencana keuangan dengan penasihat keuangan yang lain, dimana mereka mungkin dilatih untuk fokus hanya ke area tertentu dalam kehidupan keuangan Anda.

Penasihat Keuangan yang Mungkin Bekerja Dengan Anda
Sebagai tambahan dalam menyediakan jasa perencanaan keuangan yang memenuhi syarat untuk Anda, banyak perencana keuangan yang juga terdaftar sebagai penasihat investasi atau memiliki ijin menjual asuransi atau saham yang mengijinkan mereka untuk membeli atau menjual produk. Perencana keuangan yang lain mungkin meminta Anda untuk menggunakan lebih banyak penasihat keuangan yang mempunyai spesialis tertentu untuk membantu Anda melaksanakan rekomendasi mereka. Dengan pendidikan yang tepat dan pengalaman, masing-masing dari beberapa penasihat dibawah ini dapat membawa Anda melewati proses perencanaan keuangan. Perencana keuangan yang mempunyai kode etik akan mengarahkan Anda ke satu dari profesional berikut untuk jasa yang tidak disediakan oleh mereka. Dengan cara yang sama, penasihat-penasihat ini harus mengarahkan Anda ke seorang perencana keuangan apabila mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan perencanaan keuangan Anda.

  • Akuntan
    Akuntan menyediakan jasa nasihat atas masalah pajak dan membantu Anda menyiapkan dan mengajukan laporan pajak Anda ke Direktorat Jenderal Pajak.
  • Perencana Keuangan
    Di Indonesia, perencana keuangan yang menyediakan jasa perencanaan keuangan untuk klien mereka diharapkan memiliki designation atau gelar profesi perencana keuangan yang berstandar internasional seperti Certified Financial Planner (CFP) atau Chartered Financial Consultant (ChFC). Untuk standar lokal, FPAIndonesia mengeluarkan gelar Registered Financial Planner - Indonesia (RFP - Indonesia), sedangkan IARFC mengeluarkan gelar RFA dan RFC.
  • Agen Asuransi/Reksa Dana
    Agen asuransi yang telah memiliki ijin menjual seperti Certificate in Unit Linked atau agen reksa dana yang telah memiliki ijin menjual sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) dapat menjual produk unit linked atau reksa dana kepada klien mereka.
  • Penasihat Investasi
    Seseorang yang ingin memberikan nasihat invetasi harus memiliki ijin dari BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) sebagai Wakil Manager Investasi.
  • Pialang Saham
    Pialang saham adalah orang telah memperoleh ijin dari BAPEPAM sebagai wakil perantara pedagang efek di pasar modal untuk kepentingan kliennya.

Profesi Perencana Keuangan (Financial Planner)

Profesi Perencana Keuangan (Financial Planner) saat in telah menjadi profesi yangterhormat dan berpenghasilan sangat tinggi di Amerika Serikat, Australia dan Eropa.Profesi ini juga berkembang pesat di Singapura dan Malaysia.Seorang Perencana Keuangan membantu klien untuk mencapai tujuan keuangannya melalui perencanaan:

  • Proteksi asuransi (insurance planning)
  • Investasi dan tabungan (investment planning)
  • Pensiun (retirement planning)
  • Pendidikan (education planning)
  • Pajak Penghasilan (income tax planning)
  • Warisan (estate planning)

Organisasi Perencana Keuangan

  • Financial Planning Association Indonesia (FPAI)

    FPA Indonesia adalah Asosiasi keanggotaan para profesional jasa keuangan di Indonesia. FPA Indonesia bersifat nirlaba dan independen. Setiap anggota Asosiasi wajib memenuhi kualifikasi minimum yang ditentukan oleh Asosiasi serta wajib memenuhi kode dan etika yang ditetapkan oleh komite kode etik. Tugas FPA Indonesia adalah untuk melayani para profesional dan kebutuhan bisnis dari para anggota agar mereka dapat memberikan nasehat perencana keuangan yang berkualitas bagi klien mereka di Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, FPA Indonesia bekerja sama dengan Institute Financial Planning Indonesia (IFPI) sebagai badan yang berfokus pada riset dan pengembangan disiplin ilmu perencanaan keuangan di Indonesia. FPAIndonesia menyelenggarakan pertemuan secara berkala untuk meng-update pengetahuan para anggotanya. FPA Indonesia memberikan gelar Registered Financial Planner - Indonesia (RFP-I) bagi mereka yang berhasil lulus materi modul 1 - 4. Website: http://www.fpaindonesia.org/


  • International Association of Registered Financial Consultants (IARFC)

    IARFC adalah salah satu organisasi nirlaba yang didirikan oleh Profesional Konsultan Perencana Keuangan berpengalaman dan akademisi untuk memberikan nilai tambah dan menunjuk para Konsultan Perencana Keuangan Profesional kepada Masyarakat Umum dengan memberikan gelar profesional yang berkualitas dan diakui di seluruh dunia. Tujuan dari IARFC adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat umum tentang Konsultan Perencana Keuangan Profesional yang berkualitas yang ada di kota mereka untuk diplih menjadi Konsultan mereka. IARFC memberikan gelar Registered Financial Associate (RFA) untuk Associate Member dan Registered Financial Consultant (RFC) untuk full member. Website: http://www.iarfc.org/

Thursday, June 23, 2005

Boss Vs Pemimpin

BOSS VS PEMIMPIN


  1. Seorang boss mempekerjakan bawahannya, Tetapi seorang pemimpin mengilhami mereka
  2. Seorang boss mengandalkan kekuasaannya, Tetapi seorang pemimpin mengandalkan kemauan baik.
  3. Seorang boss menimbulkan ketakutan, Tetapi seorang pemimpin memancarkan kasih.
  4. Seorang boss mengatakan AKU, Tetapi seorang pemimpin mengatakan KITA.
  5. Seorang boss menunjukkan siapa yang bersalah, Tetapi seorang pemimpin menunjukkan apa yang salah.
  6. Seorang boss tahu bagaimana sesuatu dikerjakan, Tetapi seorang pemimpin tahu bagaimana mengerjakannya.
  7. Seorang boss menuntut rasa hormat, Tetapi seorang pemimpin membangkitkan rasa hormat.
  8. Seorang boss berkata, PERGI, Tetapi seorang pemimpin berkata, MARI KITA PERGI.

Maka jadilah seorang pemimpin, dan bukan seorang boss.

Dari Gordon Selfridge

5 Mitos Kepemimpinan

5 Mitos Kepemimpinan
Banyak orang mempunyai persepsi yang salah tentang kepemimpinan. Bila seseorang mempunyai prestasi akademik yang baik atau posisi manajerial, mereka mengasumsikan bahwa mereka pemimpin.Dalam hal tertentu, asumsi tersebut benar. Tetapi pada kenyataannya, prestasi akademis tidak ada kaitannya dengan kualitas kepemimpinan.Pemimpin sejati tidak dapat dianuagerahkan, diberikan atau ditunjuk. Kepemimpinan datang dari pengaruh dan pengaruh tidak dapat didelegasikan. Kepeminpinan diperoleh melalui proses. Waktu merupakan hal penting untuk memperoleh kepemimpinan.

Berikut merupakan 5 mitos kepemimpinan:

1. Manajemen
Merupakan salah besar bila kepemimpinan sama dengan manajemen. Perbedaan yang fundamental adalah bahwa dalam kepemimpinan kekuatan mempengaruhi betul ada, sedangkan dalam manajemen yang ada hanyalah karena sistem dan proses manajemen.
2. Entrepreneur.
Sering diasumsikan bahwa tenaga penjual dan entrepreneur adalah pemimpin. Orang hanya membeli produk dan tidak perlu pengikut.
3. Pengetahuan.
Banyak orang percaya bahwa pengetahuan merupakan inti kepemimpinan. Kenyataanya, kita sering menjumpai orang yang mempunyai nilai akademis istimewa dan kemampuan meneliti, tetapi memiliki kualitas rendah dalam kepemimpinan. IQ tidak memberikan garansi kualitas kepemimpinan.
4. Paling depan.
Konsep salah lainnya adalah pendapat bahwa orang yang berada di depan dan bersuara keras adalah pemimpin. Orang yang pertama bukan berarti pemimpin. Untuk menjadi pemimpin tidak harus ada di depan, tetapi membuat orang lain mengikuti visinya.
5. Posisi.
Konsep salah yang paling sering dimiliki orang adalah bahwa pemimpin diperoleh melalui posisi atau jabatan. Bukan posisi yang membuat seseorang menjadi pemimpin, tetapi yang memiliki kepemimpinan memperoleh posisi atau jabatan.Anda sering menjumpai seseorang yang sukses, cemerlang dan berbakat, tetapi dengan kualitas kepemimpinan sangat rendah. Tidak ada jalan pintas menjadi pemimpin, tidak peduli berapa tahun orang sudah memimpin. Kepemimpinan merupakan kombinasi antara strategi dan karakter. Karakter menciptakan kepercayaan dan dengan kepercayaan seseorang menciptakan kepemimpinan. Banyak organisasi runtuh karena pemimpinnya tidak punya karakter. Meskipun mempunyai daftar keberhasilan, karakter negatif membuat organisasi hancur cepat atau lambat.

8 Ciri-Ciri Pemimpin yang Berprinsip

CIRI-CIRI PEMIMPIN YANG BERPRINSIP
Stephen R. Covey

Dalam situasi bisnis sekarang ini tampaknya mudah sekali orang membenarkan cara-cara kasar demi tujuan baik. Bagi mereka, "bisnis adalah bisnis", sedangkan "etika dan prinsip terkadang harus mengalah pada keuntungan". Selain itu, banyak juga kita lihat para pelaku dan pemimpin bisnis yang tampak berhasil menumpuk kekayaan, namun di belakang kehidupan mereka tampak kacau dan mengenaskan. Padahal bila kita tinjau, hampir setiap minggu muncul teori manajemen baru, namun tampaknya sedikit sekali yang meninggalkan hasil yang diharapkan.
Mengapa demikian? Menurut Stephen R. Covey, penulis buku terkenal, "Seven Habits of Highly Effective People", dalam bukunya yang lain "Principle Centered Leadership", hal ini disebabkan mereka tidak lagi berpegang pada prinsip dasar yang berlaku di alam ini. Padahal hukum alam, berdasarkan pada prinsip, berlaku tanpa peduli apakah kita menyadarinya atau tidak. Oleh karena itu semestinya kita meletakkan prinsip-prinsip ini di pusat kehidupan, hubungan, kontrak-kontrak manajemen dan seluruh organisasi bisnis anda. Covey percaya bahwa kesuksesan kita, baik pribadi maupun organisasi, tidak dapat diraih begitu saja. Kesuksesan harus datang dari "dalam diri" dengan berdasarkan pada apa yang kita pahami dan yakini untuk menjadi prinsip yang tak tergoyahkan. Dengan demikian kepemimpinan yang berprinsip memusatkan kehidupan dan kepemimpinan kita pada prinsip-prinsip utama yang benar. Artikel ini tidak membahas apa itu prinsip menurut Covey, namun meringkas ciri-ciri pemimpin yang berprinsip. Ciri-ciri dari pemimpin yang mendasarkan tindakannya pada prinsip. Dengan demikian setidaknya kita bisa mengenal bagaimana kepemimpinan yang berpusat pada prinsip itu.

Ada delapan ciri-ciri pemimpin yang berprinsip.

1--Mereka terus belajar.
Pemimpin yang berprinsip menganggap hidupnya sebagai proses belajar yang tiada henti untuk mengembangkan lingkaran pengetahuan mereka. Di saat yang sama, mereka juga menyadari betapa lingkaran ketidaktahuan mereka juga membesar. Mereka terus belajar dari pengalaman. Mereka tidak segan mengikuti pelatihan, mendengarkan orang lain, bertanya, ingin tahu, meningkatkan ketrampilan dan minat baru.

2--Mereka berorientasi pada pelayanan.
Pemimpin yang berprinsip melihat kehidupan ini sebagai misi, bukan karier. Ukuran keberhasilan mereka adalah bagaimana mereka bisa menolong dan melayani orang lain. Inti kepemimpinan yang berprinsip adalah kesediaan untuk memikul beban orang lain. Pemimpin yang tak mau memikul beban orang lain akan menemui kegagalan. Tak cukup hanya memiliki kemampuan intelektual, pemimpin harus mau menerima tanggung jawab moral, pelayanan, dan sumbangsih.

3--Mereka memancarkan energi positif.
Secara fisik, pemimpin yang berprinsip memiliki air muka yang menyenangkan dan bahagia. Mereka optimis, positif, bergairah, antusias, penuh harap, dan mempercayai. Mereka memancarkan energi positif yang akan mempengaruhi orang-orang di sekitarnya. Dengan energi itu mereka selalu tampil sebagai juru damai, penengah, untuk menghadapi dan membalikkan energi destruktif menjadi positif.

4--Mereka mempercayai orang lain.
Pemimpin yang berprinsip mempercayai orang lain. Mereka yakin orang lain mempunyai potensi yang tak tampak. Namun tidak bereaksi secara berlebihan terhadap kelemahan-kelemahan manusiawi. Mereka tidak merasa hebat saat menemukan kelemahan orang lain. Ini membuat mereka tidak menjadi naif.

5--Mereka hidup seimbang.
Pemimpin yang berprinsip bukan ekstrimis. Mereka tidak menerima atau menolak sama sekali. Meraka sadar dan penuh pertimbangan dalam tindakannya. Ini membuat diri mereka seimbang, tidak berlebihan, mampu menguasai diri, dan bijak. Sebagai gambaran, mereka tidak gila kerja, tidak fanatik, tidak menjadi budak rencana-rencana. Dengan demikian mereka jujur pada diri sendiri, mau mengakui kesalahan dan melihat keberhasilan sebagai hal yang sejalan berdampingan dengan kegagalan.

6--Mereka melihat hidup sebagai sebuah petualangan.
Pemimpin yang berprinsip menikmati hidup. Mereka melihat hidup ini selalu sebagai sesuatu yang baru. Mereka siap menghadapinya karena rasa aman mereka datang dari dalam diri, bukan luar. Mereka menjadi penuh kehendak, inisiatif, kreatif, berani, dinamis, dan cerdik. Karena berpegang pada prinsip, mereka tidak mudah dipengaruhi namun fleksibel dalam menghadapi hampir semua hal. Mereka benar-benar menjalani kehidupan yang berkelimpahan.

7--Mereka sinergistik.
Pemimpin yang berprinsip itu sinergistik. Mereka adalah katalis perubahan. Setiap situasi yang dimasukinya selalu diupayakan menjadi lebih baik. Karena itu, mereka selalu produktif dalam cara-cara baru dan kreatif. Dalam bekerja mereka menawarkan pemecahan sinergistik, pemecahan yang memperbaiki dan memperkaya hasil, bukan sekedar kompromi dimana masing-masing pihak hanya memberi dan menerima sedikit.

8--Mereka berlatih untuk memperbarui diri.
Pemimpin yang berprinsip secara teratur melatih empat dimensi kepribadian manusia: fisik, mental, emosi, dan spiritual. Mereka selalu memperbarui diri secara bertahap. Dan ini membuat diri dan karakter mereka kuat, sehat dengan keinginan untuk melayani yang sangat kuat pula.

(Stephen R. Covey, Principle Centered Leadership)

10 Kesalahpahaman Tentang Sukses

Kesalahpahaman 1
Beberapa orang tidak bisa sukses karena latar belakang, pendidikan, dan lain-lain.
Padahal, setiap orang dapat meraih keberhasilan.Ini hanya bagaimana mereka menginginkannya, kemudian melakukan sesuatu untuk mencapainya.

Kesalahpahaman 2
Orang-orang yang sukses tidak melakukan kesalahan.
Padahal, orang-orang sukses itu justru melakukan kesalahan sebagaimana kita semua pernah lakukan Namun, mereka tidak melakukan kesalahan itu untukkedua kalinya.

Kesalahpahaman 3
Agar sukses, kita harus bekerja lebih dari 60 jam (70, 80, 90...) seminggu.
Padahal, persoalannya bukan terletak pada lamanya anda bekerja.Tetapi bagaimana anda dapat melakukan sesuatu yang benar.

Kesalahpahaman 4
Anda hanya bisa sukses bila bermain sesuatu dengan aturan.
Padahal, siapakah yang membuat aturan itu? Setiap situasi membutuhkan cara yang berbeda. Kadang-kadang kita memang harus mengikuti aturan, tetapi disaat lain andalah yang membuat aturan itu.

Kesalahpahaman 5
Jika anda selalu meminta bantuan, anda tidak sukses.
Padahal, sukses jarang sekali terjadi di saat-saat vakum. Justru, dengan mengakui dan menghargai bantuan orang lain dapat membantu keberhasilan anda. Dan, sesungguhnya ada banyak sekali orang semacam itu.

Kesalahpahaman 6
Diperlukan banyak keberuntungan untuk sukses.
Padahal, hanya dibutuhkan sedikit keberuntungan.Namun, diperlukan banyak kerja keras, kecerdasan, pengetahuan, dan penerapan.

Kesalahpahaman 7
Sukses adalah bila anda mendapatkan banyak uang.
Padahal, uang hanya satu saja dari begitu banyak keuntungan yang diberikan oleh kesuksesan. Uang pun bukan jaminan kesuksesan anda.

Kesalahpahaman 8
Sukses adalah bila semua orang mengakuinya.
Padahal, anda mungkin dapat meraih lebih banyak orang dan pengakuan dari orang lain atas apa yang anda lakukan. Tetapi, meskipun hanya anda sendiri yang mengetahuinya, anda tetaplah sukses.

Kesalahpahaman 9
Sukses adalah tujuan.
Padahal, sukses lebih dari sekedar anda bisa meraih tujuan dan goal anda.Katakan bahwa anda menginginkan keberhasilan, maka ajukan pertanyaan "atas hal apa?"

Kesalahpahaman 10
Saya sukses bila kesulitan saya berakhir.
Padahal, anda mungkin sukses, tapi anda bukan Tuhan. Anda tetap harus melalui jalan yang naik turun sebagaimana anda alami di masa-masa lalu. Nikmati saja apa yang telah anda raih dan hidup setiap hari sebagaimana adanya.

Tuesday, May 10, 2005

Personal Profile

Diploma Degree
  • Computer Informatics
> LP3I Surabaya - 2001

Bachelor Degrees
  • Industrial Engineering => Sarjana Teknik (ST)
> University of Surabaya (UBAYA) - 1999
  • Management Economy ==> Sarjana Ekonomi (SE)
> Urip Sumoharjo Economy of College (STIEUS) - 2001
  • Business Administration => Sarjana Sosial (SSos)
> Indonesian Open University (UT) - 2002
  • Informatics Engineering ==> Sarjana Komputer (SKom)
> Surabaya Engineering of College (STTS) - 2002
  • Law ==> Sarjana Hukum (SH)
> Airlangga University (UNAIR) - 2002
  • English ==> Sarjana Sastra (SS)
> Petra Christian University (UK PETRA) - 2003
  • Public Administration ==> Sarjana Administrasi Publik (SAP)
> Indonesian Open University (UT) - 2005
  • Statistics ==> Sarjana Statistika (SStat)
> Indonesian Open University (UT) - 2007
  • Accounting ==> Sarjana Akuntansi (SAkt)
> Indonesian Open University (UT) - 2012
  • Science Communication
> Indonesian Open University (UT) - 2013

Master Degrees
  • Industrial Engineering => Magister Teknik (MT)
> Sepuluh Nopember Institute of Technology (ITS) - 2004
  • Science Management ==> Magister Sains Management (MSM)
> Airlangga University (UNAIR) - 2006
  • Notary ==> Magister Kenotariatan (MKn)
> Airlangga University (UNAIR) - 2008


Professional Designations
  • Registered Financial Planner - Indonesia => (RFP-I)
> MM Airlangga University (MM UNAIR) - 2005
  • Certified Professional in Brand Development ==> (CPBD)
> Marketing - Petra Christian University (PCU) - 2006
  • Certified Professional in Product Management ==> (CPPM)
> Marketing - Petra Christian University (PCU) - 2006
  • Certified Financial Planner ==> (CFP®)
> Financial Standards Board Indonesia (FPSB Indonesia) - 2007
  • Affiliate Wealth Manager ==> (Aff.WM)
> MM Gadjah Mada University (MM UGM) - 2007
  • Tax Consultant Examination Brevet A ==> Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP)
> Ikatan Konsultan Pajak Indonesia - 2008
  • Qualified Wealth Planner ==> (QWP™)
> IAFP Global Pte Ltd - 2011
  • Certified Professional Human Resource ==> (CPHR®)
> Quantum Quality International - 2012
  • Indonesia Certified Professional Marketer ==> (ICPM)
> Indonesia Marketing Association - 2012
  • Associate Estate Planning Practitioner==> (AEPP®)
> Estate Planning Practitioners Limited - 2013
  •  Certified Behaviour Analyst ==> (CBA®)
> Quantum Quality International - 2013

License
  • Mutual Fund Selling Agent Representatives License: No: KEP-3830/PM/WAPERD/2005
> Bapepam-LK (Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency)

Examinations
  • Investment Manager Representatives
> The Committee For Capital Market Professional Standards
  • Broker Dealer Representatives License
> The Committee For Capital Market Professional Standards
  • Underwriter Representatives License
> The Committee For Capital Market Professional Standards
  • Advocate
> PERADI (Indonesian Advocates Association)
  • Advocate Candidate
> KAI (The Congress of Indonesian Advocates)